1. ASN BELAJAR
UPAYA MEWUJUDKAN ASN BERSINAR
(BERSIH NARKOBA)
Alamat:
Perumahan Dinas Dosen ITS,
Jl. Teknik Sipil Blok M-4A
Kampus ITS Surabaya
Kunjung Wahyudi
KOMISI NASIONAL PENDIDIKAN JAWA TIMUR
@Kunjungwahyudi 081333120799
2. Di awal pemerintahannya, Presiden Joko
Widodo menyatakan kepada seluruh bangsa
Indonesia, bahwa Indonesia berada dalam
situasi darurat Narkotika. Penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan
luar biasa (extraordinary crime) yang
mengancam dunia dan dapat digunakan sebagai
salah satu senjata dalam proxy war untuk
melumpuhkan kekuatan bangsa.
Perang besar terhadap Narkotika yang
diserukan pemimpin bangsa ini menuntut
seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan
kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara
tersebut.
4. Visi Pembangunan 2005-2025
INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR
NAWACITA 4:
Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum
yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Kami akan memprioritaskan
Pemberantasan narkoba dan psikotropika .
AGENDA STRATEGIS BERDAULAT DI BIDANG POLITIK 11:
Kami berkomitmen untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang
berkeadilan
v. Kami akan mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu lebih
memfokuskan operasi pemberantasan Narkoba dan Psikotropika, terutama
pada sumber-sumber; pada produsen dan transaksi bahan baku narkoba dan
psikotropika nasional maupun transnasional.
w. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya program percepatan misi Indonesia
bebas Narkoba dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum
harus dilakukan secara terus menerus, dan perlu dimasukkan ke dalam
kurikulum pengetahuan siswa sejak Sekolah Dasar sampai dengan perguruan
tinggi.
x. Kami akan menyiapkan sarana dan anggaran yang memadai bagi rehabilitasi
pengguna Narkoba dan psikotropika.
6. INDONESIA DARURAT NARKOBA
DAYA RUSAK
Daya rusak Narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak
otak yang tidak ada jaminansembuh.
POTENSIPASAR
Penduduk Indonesia 賊270 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba.
Penyalahgunaan narkobadi Indonesia 賊5 juta orang.
KERUGIAN JIWA & MATERIAL
Diperkirakan 40 - 50 orang meninggal dunia per hari karena narkoba (Potensi Loss
Generation) dan kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba 賊63,1 trilyun rupiah.
APARATTERJERAT
Seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi Narkoba (Pejabat, Aparat
TNI/POLRI/ASN/Jaksa/Hakim, hingga masyarakatumum).
WILAYAHSEBARAN
Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-
anak (regenerasi pangsa pasar).
TEMUAN JENISBARU
Ditemukan 71 jenis narkoba baru (NPS)dan jumlahnya akan terus berkembang.
(Februari 2018)
FAKTANYA
7. INDONESIA DARURAT NARKOBA
JARINGANINTERNASIONAL
Jaringan Internasional yang beroperasi di Indonesia: Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan,
Malaysia, Eropa.
DUKUNGANMODAL
Jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia berskala internasional dengan dukungan
modal yangbesar.
JALURMASUK
Jalur masuk narkoba di Indonesia terutama melalui jalur laut dan pelabuhantidak resmi
(jalurtikus).
AKSINARAPIDANA DAN JARINGAN LAPAS
Para Narapidana kasus narkoba masihmengendalikan peredaran narkoba dari dalam
penjara. Terungkap 60 Jaringan Narkoba yangdikendalikan narapidana di 22 Lapas.
Penegakan hukum belum memberikan efek jera.
INDIKASI PROXYWAR
Peredaran Narkoba di Indonesia diindikasi kuat sebagai instrumen Proxy War oleh negara-
negaraasing.
FAKTANYA
10. Kulit kering, gatal dan infeksi kulit
Rabun saat malam
Mual dan muntah (setelah penggunaan awal atau dosis
tinggi)
Sembelit dan hilangnya nafsu makan
Menstruasi tidak teratur untuk wanita
Kurangnya dorongan seks
Detak jantung (aritmia) Lambat dan tidak teratur
Kelelahan, sesak napas saat bekerja, bernapas bising karena
cairan yang berlebihan di paru-paru
Ketergantungan, kecanduan
Hepatitis, AIDS, dan infeksi lain dari injeksi tidak sehat
Stroke atau serangan jantung yang disebabkan oleh
gumpalan darah yang dihasilkan dari aditif larut
Kelumpuhan pernafasan, jantung, koma, dan kematian
akibat overdosis.
1. PENGKONSUMSI HEROIN
11. MENURUNNYA NILAI RAPORT
SUKA BOLOS DENGAN ALASAN TIDAK JELAS
MULANYA PERIANG JADI PEMURUNG
SUKA MENYENDIRI / KURUNG DIRI
MULAI SUKA BOHONG
CARA BERPAKAIAN TIDAK RAPI
TERDAPAT BAU ANEH YANG TIDAK BIASA DI KAMAR ANAK
ANAK BERWAJAH PUCAT DAN KUYU
MATA BERAIR
TANGAN BERGETAR
ANAK SELALU GELISAH
BADAN LESU
BARANG ANAK SELALU RAIB
BARANG ORTU MULAI RAIB
SUKA MEMAKAI KACA MATA HITAM
SUKA MEMAKAI BAJU LENGAN PANJANG
MUDAH TERSINGGUNG DAN EMOSIONAL
MEMPUNYAI TEMAN BARU YANG TIDAK DIKENAL
NAFAS TERSENGAL-SENGAL
SUSAH TIDUR
MULAI KENAL MEROKOK
13. UPAYA YANG DILAKUKAN
SINERGI DENGAN SELURUH
KOMPONEN MASYARAKAT
DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
MELALUI KEBIJAKAN STRATEGI DAN
PROGRAM KEGIATAN
14. LINGKUNGAN PEMERINTAH
1. INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA AKSI
NASIONAL P4GN
2. PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN2019 TENTANG FASILITASI
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
3. SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI DAN BIROKRASI NOMOR 50 TAHUN
2017 TENTANG PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
SOSIALISASI
BHY NARKOBA
PEMBENTUKAN
REGULASI
TIM
TERPADU
TES URIN
MANDIRI
15. LINGKUNGAN PENDIDIKAN
INPRES NO. 2 TAHUN 2020
1. PENGEMBANGAN KURIKULUM MATERI NARKOTIKA PADA
JENJANG SEMUA LEMBAGA PENDIDIKAN (KURIKULUM
TERINTEGRASI)
2. ADANYA KEBIJAKAN P4GN DI SEKOLAH & MADRASAH
3. MELAKUKAN SOSIALISASI MANDIRI
4. MELAKSANAKAN TES URIN MANDIRI
5. MEMBENTUK RELAWAN ( SATGAS ) ANTI NARKOBA DI
SEKOLAH
16. LINGKUNGAN SWASTA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NO. PER.11/MEN/VI/2005
1. PENGUSAHA WAJIB MELAKUKAN UPAYA AKTIF PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP
NARKOTIKA
2. PENGUSAHA WAJIB MEMBUAT KEBIJAKAN TENTANG P4GN
3. PENGUSAHA WAJIB MERENCANAKAN PENYUSUNAN DAN
PELAKSANAAN PROGRAM P4GN
17. LINGKUNGAN MASYARAKAT
UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DAN
PERMENDES NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
1. MEMBUAT KOMITMEN TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM P4GN
2. MELAKSANAKAN PROGRAM P4GN SECARA MANDIRI
3. MEMBENTUK DESA BERSINAR
4. MEMBENTUK RELAWAN/SATGAS ANTI NARKOBA
5. BERSINERGI DENGAN PERUSAHAAN UNTUK MEMPEROLEH CSR
18. 1. Peran Serta Remaja & Organisasi
Kepemudaan
2. Peran Serta Sekolah & Madrasah
3. Peran Serta Keluarga
4. Peran Serta ASN & Masyarakat
19. UPAYA PRE-ENTIF (PENANGKALAN) :
HIDUP KELUARGA SEHAT / OLAH RAGA, JAGA LINGKUNGAN SERTA JALIN KASIH
SAYANG DAN KOMUNIKASI YANG BAIK DALAM BERMASYARAKAT
PELOPOR BENTUK FORUM ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
UPAYA PREVENTIF (PENCEGAHAN) :
IKUTI GIAT BINLUH/ PERAN AKTIF DENGAN INSTANSI YANG ADA
INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA
BANTU KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
UPAYA REPRESIF (PENEGAKAN HUKUM) :
BERI INFORMASI KEPADA PETUGAS
TANGKAP PELAKU BILA TETANGKAP TANGAN, TAPI TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI
20. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM FASILITASI
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
KABUPATEN/KOTA BELUM SELURUHNYA
MENYUSUN PERATURAN BUPATI/PERATURAN
WALIKOTA TENTANG P4GN
KEGIATAN P4GN DI KABUPATEN/KOTA BELUM
SELURUHNYA DIDUKUNG ANGGARAN YANG
DIALOKASIKAN DI APBD
MASIH ADANYA EGO SEKTORAL DALAM
PELAKSANAAN PROGRAM P4GN DI MASING-
MASING STAKEHOLDER, SEHINGGA MANFAATNYA
BELUM DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT
21. TANTANGAN (1)
Kebijakan di beberapa negara tetangga yang sangat tegas dan keras
terhadap para sindikat Narkotika berimplikasi pada pergerakan
ancaman sindikat Narkotika yang mengarah ke Indonesia.
Kondisi geografis Indonesia yang terbuka menjadi surga bagi para
sindikat Narkotika dalam menyelundupan Narkotika, terutama melalui
jalur Selat Malaka.
Modifikasi teknik (Modus) penyelundupan Narkotika yang terus
berkembang dan semakin sulit terdeteksi aparat.
Para bandar Narkotika membeli integritas para penyelenggara
negara/penegak hukum.
22. TANTANGAN (2)
Perkembangan Narkotika jenis baru yang dikemas dalam berbagai bentuk
seperti permen, makanan ringan, suplemen, obat kuat, dll yang semakin sulit
diidentifikasi.
Kecenderungan perilaku madat di kalangan remaja dengan menggunakan
obat-obatan legal yang diracik dengan berbagai macam obat-obatan.
Merebaknya fenomena Narkotika masuk kampung dengan penggunanya
kalangan pimpinan lembaga pemerintahan desa (Lurah, Sekdes). Bergulirnya
Anggaran Dana Desa ditengarai turut menjadi salah satu faktor.
Fenomena strategi perang asimetris yang dimainkan oleh negara-negara
asing melalui operasi candu yang bertujuan melemahkan atau
menghancurkan generasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
23. HAMBATAN (1)
Pendidikan Anti Narkotika belum dapat dilaksanakan dengan baik, secara massif
dan komprehensif kepada segenap lapisan masyarakat.
Masih kuatnya mind set bahwa korban penyalahguna Narkotika harus dijauhi
dan masih rendahnya kesadaran melaporkan diri ke IPWL (Instansi Penerima
Wajib Lapor) untuk mendapatkan perawatan.
Keterbatasan pelayanan rehabilitasi pecandu Narkotika baik yang dikelola
pemerintah maupun masyarakat. Para pecandu Narkotika yang akan menjalani
rehabilitasi atau pemulihan harus menunggu (waiting list) karena keterbatasan
fasilitas dan kapasitas.
Belum dilakukannya pemulihan kawasan-kawasan rawan (rawan Narkotika)
secara komprehensif
24. HAMBATAN (2)
Kuantitas dan kualitas SDM yang masih kurang, keterbatasan anggaran, serta
sarana prasarana yang belum memadai.
Alat berbasis Teknologi Informasi yang dimiliki belum dapat mengimbangi laju
perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku sindikat
sehingga tidak semua informasi jaringan maupun kegiatan transaksi dapat
terdeteksi.
Antara lembaga penegak hukum belum mempunyai kesamaan pemahaman
terhadap persoalan TPPU narkotika sehingga diperlukan sinergi antara lembaga
terkait.
25. HAMBATAN (3)
Masih sulitnya menyamakan persepsi dari berbagai Kementerian/Lembaga Pemerintah
dalam ikut mendukung program pencegahan
Kurang tanggapnya masyarakat terhadap permasalahan Narkotika karena
pemahamannya masih rendah.
Belum adanya sinergi antar Kementerian/Lembaga/Pemda, Dunia Usaha, dan
Organisasi Kemasyarakatan dalam pelaksanaan P4GN.
Terbatasnya jumlah kekuatan personel penindakan dan sarana prasarana pendukung
operasi yang ada di BNN.
Belum terpenuhinya pasukan K-9 secara kuantitas maupun kualitas dan belum ada di
daerah.
Keterlibatan oknum-oknum aparat (POLRI, TNI, ASN, Jaksa, Hakim, Sipir) yang
menghambat kegiatan pemberantasan.
26. POLA PENANGANAN SECARA SEIMBANG
MASYARAKAT
SEHAT
PENYALAHGUNA,
PECANDU DAN KORBAN
PENYALAHGUNA
PULIH & TIDAK RELAPSE
JARINGAN EDAR
GELAP NARKOTIKA
DILUMPUHKAN
BAGAIMANA
CARANYA?
BAGAIMANA
CARANYA?
BAGAIMANA
CARANYA?
DEMAND REDUCTION
SUPPLY REDUCTION
27. KEBIJAKAN SEIMBANG SUPPLY DAN DEMAND REDUCTION
PENANGANAN NARKOBA
Mengembangkan immunitas masy
melalui upaya promotif dan
pengembangan kecakapan sejak usia
dini
Mengembangkan sistem deteksi dini
lahgun narkoba di lingkup keluarga,
pendidikan, pekerja, ASN dan masy
Mengoptimalisasi peran instansi
pemerintah, swasta dan ormas dlm
kampanye masif anti narkoba
Mengembangkan layanan rehab secara
terpadu dan berkelanjutan
Demand Reduction
Memperkuat sistem interdiksi di
wilayah jalur-jalur masuk (pelabuhan
laut, bandara, dan lintas batas darat).
Mengungkap jaringan tindak kejahatan
narkoba hingga tuntas.
Menyita aset sindikat narkoba yang
berasal dari kejahatan narkoba
Meningkatkan kerma lintas instansi dan
negara dalam ungkap tindak pidana
narkoba
Mendorong percepatan eksekusi mati
bagi terpidana kasus narkoba utk
memberi efek jera maksimal.
Supply Reduction
28. HARAPAN
Instansi Pemerintah, Swasta, Pendidikan, ASN dan
Masyarakat berkoordinasi tentang P4GN agar mempunyai
konsep Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba
Penguatan kapasitas masing-masing untuk mempunyai
komitmen upaya pencegahan penyalahggunaan narkoba
dan peredaran gelap narkoba di masing-masing
lingkungan
Mendorong kemandirian untuk melaksanaan program
P4GN di instansi masing-masing
Melaksanakan ASN ASIK, PENDIDIK ASIK, MASYARAKAT
ASIK (Antusias, Strategi Diri, Inisiatif, Kolaboratif)