際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ASN BELAJAR
UPAYA MEWUJUDKAN ASN BERSINAR
(BERSIH NARKOBA)
Alamat:
Perumahan Dinas Dosen ITS,
Jl. Teknik Sipil Blok M-4A
Kampus ITS Surabaya
Kunjung Wahyudi
KOMISI NASIONAL PENDIDIKAN JAWA TIMUR
@Kunjungwahyudi 081333120799
Di awal pemerintahannya, Presiden Joko
Widodo menyatakan kepada seluruh bangsa
Indonesia, bahwa Indonesia berada dalam
situasi darurat Narkotika. Penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan
luar biasa (extraordinary crime) yang
mengancam dunia dan dapat digunakan sebagai
salah satu senjata dalam proxy war untuk
melumpuhkan kekuatan bangsa.
Perang besar terhadap Narkotika yang
diserukan pemimpin bangsa ini menuntut
seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan
kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara
tersebut.
Visi Pembangunan 2005-2025
INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR
Visi Pembangunan 2005-2025
INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR
NAWACITA 4:
Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum
yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Kami akan memprioritaskan 
Pemberantasan narkoba dan psikotropika .
AGENDA STRATEGIS BERDAULAT DI BIDANG POLITIK 11:
Kami berkomitmen untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang
berkeadilan
v. Kami akan mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu lebih
memfokuskan operasi pemberantasan Narkoba dan Psikotropika, terutama
pada sumber-sumber; pada produsen dan transaksi bahan baku narkoba dan
psikotropika nasional maupun transnasional.
w. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya program percepatan misi Indonesia
bebas Narkoba dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum
harus dilakukan secara terus menerus, dan perlu dimasukkan ke dalam
kurikulum pengetahuan siswa sejak Sekolah Dasar sampai dengan perguruan
tinggi.
x. Kami akan menyiapkan sarana dan anggaran yang memadai bagi rehabilitasi
pengguna Narkoba dan psikotropika.
Presentasi asn belajar 2022
INDONESIA DARURAT NARKOBA
DAYA RUSAK
Daya rusak Narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak
otak yang tidak ada jaminansembuh.
POTENSIPASAR
Penduduk Indonesia 賊270 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba.
Penyalahgunaan narkobadi Indonesia 賊5 juta orang.
KERUGIAN JIWA & MATERIAL
Diperkirakan 40 - 50 orang meninggal dunia per hari karena narkoba (Potensi Loss
Generation) dan kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba 賊63,1 trilyun rupiah.
APARATTERJERAT
Seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi Narkoba (Pejabat, Aparat
TNI/POLRI/ASN/Jaksa/Hakim, hingga masyarakatumum).
WILAYAHSEBARAN
Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-
anak (regenerasi pangsa pasar).
TEMUAN JENISBARU
Ditemukan 71 jenis narkoba baru (NPS)dan jumlahnya akan terus berkembang.
(Februari 2018)
FAKTANYA
INDONESIA DARURAT NARKOBA
JARINGANINTERNASIONAL
Jaringan Internasional yang beroperasi di Indonesia: Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan,
Malaysia, Eropa.
DUKUNGANMODAL
Jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia berskala internasional dengan dukungan
modal yangbesar.
JALURMASUK
Jalur masuk narkoba di Indonesia terutama melalui jalur laut dan pelabuhantidak resmi
(jalurtikus).
AKSINARAPIDANA DAN JARINGAN LAPAS
Para Narapidana kasus narkoba masihmengendalikan peredaran narkoba dari dalam
penjara. Terungkap 60 Jaringan Narkoba yangdikendalikan narapidana di 22 Lapas.
Penegakan hukum belum memberikan efek jera.
INDIKASI PROXYWAR
Peredaran Narkoba di Indonesia diindikasi kuat sebagai instrumen Proxy War oleh negara-
negaraasing.
FAKTANYA
SEBAB MEMAKAI NARKOBA
PELARIAN
AKIBAT
NARKOBA
Kekerasan
Penyakit HIV/AIDS, Paru-
paru, jantung, hepatitis
Sosial ekonomi
Gangguan
mental
Kecelakaan lalu lintas/
tempat kerja
Putus sekolah
Kriminalitas
Overdosis
 Kulit kering, gatal dan infeksi kulit
 Rabun saat malam
 Mual dan muntah (setelah penggunaan awal atau dosis
tinggi)
 Sembelit dan hilangnya nafsu makan
 Menstruasi tidak teratur untuk wanita
 Kurangnya dorongan seks
 Detak jantung (aritmia) Lambat dan tidak teratur
 Kelelahan, sesak napas saat bekerja, bernapas bising karena
cairan yang berlebihan di paru-paru
 Ketergantungan, kecanduan
 Hepatitis, AIDS, dan infeksi lain dari injeksi tidak sehat
 Stroke atau serangan jantung yang disebabkan oleh
gumpalan darah yang dihasilkan dari aditif larut
 Kelumpuhan pernafasan, jantung, koma, dan kematian
akibat overdosis.
1. PENGKONSUMSI HEROIN
 MENURUNNYA NILAI RAPORT
 SUKA BOLOS DENGAN ALASAN TIDAK JELAS
 MULANYA PERIANG JADI PEMURUNG
 SUKA MENYENDIRI / KURUNG DIRI
 MULAI SUKA BOHONG
 CARA BERPAKAIAN TIDAK RAPI
 TERDAPAT BAU ANEH YANG TIDAK BIASA DI KAMAR ANAK
 ANAK BERWAJAH PUCAT DAN KUYU
 MATA BERAIR
 TANGAN BERGETAR
 ANAK SELALU GELISAH
 BADAN LESU
 BARANG ANAK SELALU RAIB
 BARANG ORTU MULAI RAIB
 SUKA MEMAKAI KACA MATA HITAM
 SUKA MEMAKAI BAJU LENGAN PANJANG
 MUDAH TERSINGGUNG DAN EMOSIONAL
 MEMPUNYAI TEMAN BARU YANG TIDAK DIKENAL
 NAFAS TERSENGAL-SENGAL
 SUSAH TIDUR
 MULAI KENAL MEROKOK
PELAJAR 27,32%
PEKERJA 50,34%
TIDAK BEKERJA
22,34%
UPAYA YANG DILAKUKAN
SINERGI DENGAN SELURUH
KOMPONEN MASYARAKAT
DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
MELALUI KEBIJAKAN STRATEGI DAN
PROGRAM KEGIATAN
LINGKUNGAN PEMERINTAH
1. INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA AKSI
NASIONAL P4GN
2. PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN2019 TENTANG FASILITASI
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
3. SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI DAN BIROKRASI NOMOR 50 TAHUN
2017 TENTANG PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
SOSIALISASI
BHY NARKOBA
PEMBENTUKAN
REGULASI
TIM
TERPADU
TES URIN
MANDIRI
LINGKUNGAN PENDIDIKAN
INPRES NO. 2 TAHUN 2020
1. PENGEMBANGAN KURIKULUM MATERI NARKOTIKA PADA
JENJANG SEMUA LEMBAGA PENDIDIKAN (KURIKULUM
TERINTEGRASI)
2. ADANYA KEBIJAKAN P4GN DI SEKOLAH & MADRASAH
3. MELAKUKAN SOSIALISASI MANDIRI
4. MELAKSANAKAN TES URIN MANDIRI
5. MEMBENTUK RELAWAN ( SATGAS ) ANTI NARKOBA DI
SEKOLAH
LINGKUNGAN SWASTA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NO. PER.11/MEN/VI/2005
1. PENGUSAHA WAJIB MELAKUKAN UPAYA AKTIF PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP
NARKOTIKA
2. PENGUSAHA WAJIB MEMBUAT KEBIJAKAN TENTANG P4GN
3. PENGUSAHA WAJIB MERENCANAKAN PENYUSUNAN DAN
PELAKSANAAN PROGRAM P4GN
LINGKUNGAN MASYARAKAT
UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DAN
PERMENDES NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
1. MEMBUAT KOMITMEN TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM P4GN
2. MELAKSANAKAN PROGRAM P4GN SECARA MANDIRI
3. MEMBENTUK DESA BERSINAR
4. MEMBENTUK RELAWAN/SATGAS ANTI NARKOBA
5. BERSINERGI DENGAN PERUSAHAAN UNTUK MEMPEROLEH CSR
1. Peran Serta Remaja & Organisasi
Kepemudaan
2. Peran Serta Sekolah & Madrasah
3. Peran Serta Keluarga
4. Peran Serta ASN & Masyarakat
UPAYA PRE-ENTIF (PENANGKALAN) :
 HIDUP KELUARGA SEHAT / OLAH RAGA, JAGA LINGKUNGAN SERTA JALIN KASIH
SAYANG DAN KOMUNIKASI YANG BAIK DALAM BERMASYARAKAT
 PELOPOR BENTUK FORUM ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
UPAYA PREVENTIF (PENCEGAHAN) :
 IKUTI GIAT BINLUH/ PERAN AKTIF DENGAN INSTANSI YANG ADA
 INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA
 BANTU KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
UPAYA REPRESIF (PENEGAKAN HUKUM) :
 BERI INFORMASI KEPADA PETUGAS
 TANGKAP PELAKU BILA TETANGKAP TANGAN, TAPI TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI
KENDALA YANG DIHADAPI DALAM FASILITASI
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
 KABUPATEN/KOTA BELUM SELURUHNYA
MENYUSUN PERATURAN BUPATI/PERATURAN
WALIKOTA TENTANG P4GN
 KEGIATAN P4GN DI KABUPATEN/KOTA BELUM
SELURUHNYA DIDUKUNG ANGGARAN YANG
DIALOKASIKAN DI APBD
 MASIH ADANYA EGO SEKTORAL DALAM
PELAKSANAAN PROGRAM P4GN DI MASING-
MASING STAKEHOLDER, SEHINGGA MANFAATNYA
BELUM DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT
TANTANGAN (1)
 Kebijakan di beberapa negara tetangga yang sangat tegas dan keras
terhadap para sindikat Narkotika berimplikasi pada pergerakan
ancaman sindikat Narkotika yang mengarah ke Indonesia.
 Kondisi geografis Indonesia yang terbuka menjadi surga bagi para
sindikat Narkotika dalam menyelundupan Narkotika, terutama melalui
jalur Selat Malaka.
 Modifikasi teknik (Modus) penyelundupan Narkotika yang terus
berkembang dan semakin sulit terdeteksi aparat.
 Para bandar Narkotika membeli integritas para penyelenggara
negara/penegak hukum.
TANTANGAN (2)
 Perkembangan Narkotika jenis baru yang dikemas dalam berbagai bentuk
seperti permen, makanan ringan, suplemen, obat kuat, dll yang semakin sulit
diidentifikasi.
 Kecenderungan perilaku madat di kalangan remaja dengan menggunakan
obat-obatan legal yang diracik dengan berbagai macam obat-obatan.
 Merebaknya fenomena Narkotika masuk kampung dengan penggunanya
kalangan pimpinan lembaga pemerintahan desa (Lurah, Sekdes). Bergulirnya
Anggaran Dana Desa ditengarai turut menjadi salah satu faktor.
 Fenomena strategi perang asimetris yang dimainkan oleh negara-negara
asing melalui operasi candu yang bertujuan melemahkan atau
menghancurkan generasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
HAMBATAN (1)
 Pendidikan Anti Narkotika belum dapat dilaksanakan dengan baik, secara massif
dan komprehensif kepada segenap lapisan masyarakat.
 Masih kuatnya mind set bahwa korban penyalahguna Narkotika harus dijauhi
dan masih rendahnya kesadaran melaporkan diri ke IPWL (Instansi Penerima
Wajib Lapor) untuk mendapatkan perawatan.
 Keterbatasan pelayanan rehabilitasi pecandu Narkotika baik yang dikelola
pemerintah maupun masyarakat. Para pecandu Narkotika yang akan menjalani
rehabilitasi atau pemulihan harus menunggu (waiting list) karena keterbatasan
fasilitas dan kapasitas.
 Belum dilakukannya pemulihan kawasan-kawasan rawan (rawan Narkotika)
secara komprehensif
HAMBATAN (2)
 Kuantitas dan kualitas SDM yang masih kurang, keterbatasan anggaran, serta
sarana prasarana yang belum memadai.
 Alat berbasis Teknologi Informasi yang dimiliki belum dapat mengimbangi laju
perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku sindikat
sehingga tidak semua informasi jaringan maupun kegiatan transaksi dapat
terdeteksi.
 Antara lembaga penegak hukum belum mempunyai kesamaan pemahaman
terhadap persoalan TPPU narkotika sehingga diperlukan sinergi antara lembaga
terkait.
HAMBATAN (3)
 Masih sulitnya menyamakan persepsi dari berbagai Kementerian/Lembaga Pemerintah
dalam ikut mendukung program pencegahan
 Kurang tanggapnya masyarakat terhadap permasalahan Narkotika karena
pemahamannya masih rendah.
 Belum adanya sinergi antar Kementerian/Lembaga/Pemda, Dunia Usaha, dan
Organisasi Kemasyarakatan dalam pelaksanaan P4GN.
 Terbatasnya jumlah kekuatan personel penindakan dan sarana prasarana pendukung
operasi yang ada di BNN.
 Belum terpenuhinya pasukan K-9 secara kuantitas maupun kualitas dan belum ada di
daerah.
 Keterlibatan oknum-oknum aparat (POLRI, TNI, ASN, Jaksa, Hakim, Sipir) yang
menghambat kegiatan pemberantasan.
POLA PENANGANAN SECARA SEIMBANG
MASYARAKAT
SEHAT
PENYALAHGUNA,
PECANDU DAN KORBAN
PENYALAHGUNA
PULIH & TIDAK RELAPSE
JARINGAN EDAR
GELAP NARKOTIKA
DILUMPUHKAN
BAGAIMANA
CARANYA?
BAGAIMANA
CARANYA?
BAGAIMANA
CARANYA?
DEMAND REDUCTION
SUPPLY REDUCTION
KEBIJAKAN SEIMBANG SUPPLY DAN DEMAND REDUCTION
PENANGANAN NARKOBA
 Mengembangkan immunitas masy
melalui upaya promotif dan
pengembangan kecakapan sejak usia
dini
 Mengembangkan sistem deteksi dini
lahgun narkoba di lingkup keluarga,
pendidikan, pekerja, ASN dan masy
 Mengoptimalisasi peran instansi
pemerintah, swasta dan ormas dlm
kampanye masif anti narkoba
 Mengembangkan layanan rehab secara
terpadu dan berkelanjutan
Demand Reduction
 Memperkuat sistem interdiksi di
wilayah jalur-jalur masuk (pelabuhan
laut, bandara, dan lintas batas darat).
 Mengungkap jaringan tindak kejahatan
narkoba hingga tuntas.
 Menyita aset sindikat narkoba yang
berasal dari kejahatan narkoba
 Meningkatkan kerma lintas instansi dan
negara dalam ungkap tindak pidana
narkoba
 Mendorong percepatan eksekusi mati
bagi terpidana kasus narkoba utk
memberi efek jera maksimal.
Supply Reduction
HARAPAN
 Instansi Pemerintah, Swasta, Pendidikan, ASN dan
Masyarakat berkoordinasi tentang P4GN agar mempunyai
konsep Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba
 Penguatan kapasitas masing-masing untuk mempunyai
komitmen upaya pencegahan penyalahggunaan narkoba
dan peredaran gelap narkoba di masing-masing
lingkungan
 Mendorong kemandirian untuk melaksanaan program
P4GN di instansi masing-masing
 Melaksanakan ASN ASIK, PENDIDIK ASIK, MASYARAKAT
ASIK (Antusias, Strategi Diri, Inisiatif, Kolaboratif)
Kunjung Wahyudi
Ketua Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur
081274277199 / 081333120799

More Related Content

Presentasi asn belajar 2022

  • 1. ASN BELAJAR UPAYA MEWUJUDKAN ASN BERSINAR (BERSIH NARKOBA) Alamat: Perumahan Dinas Dosen ITS, Jl. Teknik Sipil Blok M-4A Kampus ITS Surabaya Kunjung Wahyudi KOMISI NASIONAL PENDIDIKAN JAWA TIMUR @Kunjungwahyudi 081333120799
  • 2. Di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menyatakan kepada seluruh bangsa Indonesia, bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat Narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam dunia dan dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Perang besar terhadap Narkotika yang diserukan pemimpin bangsa ini menuntut seluruh elemen bangsa untuk bergerak melawan kejahatan terorganisir yang bersifat lintas negara tersebut.
  • 3. Visi Pembangunan 2005-2025 INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR
  • 4. Visi Pembangunan 2005-2025 INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR NAWACITA 4: Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Kami akan memprioritaskan Pemberantasan narkoba dan psikotropika . AGENDA STRATEGIS BERDAULAT DI BIDANG POLITIK 11: Kami berkomitmen untuk mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang berkeadilan v. Kami akan mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu lebih memfokuskan operasi pemberantasan Narkoba dan Psikotropika, terutama pada sumber-sumber; pada produsen dan transaksi bahan baku narkoba dan psikotropika nasional maupun transnasional. w. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya program percepatan misi Indonesia bebas Narkoba dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum harus dilakukan secara terus menerus, dan perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pengetahuan siswa sejak Sekolah Dasar sampai dengan perguruan tinggi. x. Kami akan menyiapkan sarana dan anggaran yang memadai bagi rehabilitasi pengguna Narkoba dan psikotropika.
  • 6. INDONESIA DARURAT NARKOBA DAYA RUSAK Daya rusak Narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminansembuh. POTENSIPASAR Penduduk Indonesia 賊270 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba. Penyalahgunaan narkobadi Indonesia 賊5 juta orang. KERUGIAN JIWA & MATERIAL Diperkirakan 40 - 50 orang meninggal dunia per hari karena narkoba (Potensi Loss Generation) dan kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba 賊63,1 trilyun rupiah. APARATTERJERAT Seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi Narkoba (Pejabat, Aparat TNI/POLRI/ASN/Jaksa/Hakim, hingga masyarakatumum). WILAYAHSEBARAN Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak- anak (regenerasi pangsa pasar). TEMUAN JENISBARU Ditemukan 71 jenis narkoba baru (NPS)dan jumlahnya akan terus berkembang. (Februari 2018) FAKTANYA
  • 7. INDONESIA DARURAT NARKOBA JARINGANINTERNASIONAL Jaringan Internasional yang beroperasi di Indonesia: Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, Eropa. DUKUNGANMODAL Jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia berskala internasional dengan dukungan modal yangbesar. JALURMASUK Jalur masuk narkoba di Indonesia terutama melalui jalur laut dan pelabuhantidak resmi (jalurtikus). AKSINARAPIDANA DAN JARINGAN LAPAS Para Narapidana kasus narkoba masihmengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Terungkap 60 Jaringan Narkoba yangdikendalikan narapidana di 22 Lapas. Penegakan hukum belum memberikan efek jera. INDIKASI PROXYWAR Peredaran Narkoba di Indonesia diindikasi kuat sebagai instrumen Proxy War oleh negara- negaraasing. FAKTANYA
  • 9. AKIBAT NARKOBA Kekerasan Penyakit HIV/AIDS, Paru- paru, jantung, hepatitis Sosial ekonomi Gangguan mental Kecelakaan lalu lintas/ tempat kerja Putus sekolah Kriminalitas Overdosis
  • 10. Kulit kering, gatal dan infeksi kulit Rabun saat malam Mual dan muntah (setelah penggunaan awal atau dosis tinggi) Sembelit dan hilangnya nafsu makan Menstruasi tidak teratur untuk wanita Kurangnya dorongan seks Detak jantung (aritmia) Lambat dan tidak teratur Kelelahan, sesak napas saat bekerja, bernapas bising karena cairan yang berlebihan di paru-paru Ketergantungan, kecanduan Hepatitis, AIDS, dan infeksi lain dari injeksi tidak sehat Stroke atau serangan jantung yang disebabkan oleh gumpalan darah yang dihasilkan dari aditif larut Kelumpuhan pernafasan, jantung, koma, dan kematian akibat overdosis. 1. PENGKONSUMSI HEROIN
  • 11. MENURUNNYA NILAI RAPORT SUKA BOLOS DENGAN ALASAN TIDAK JELAS MULANYA PERIANG JADI PEMURUNG SUKA MENYENDIRI / KURUNG DIRI MULAI SUKA BOHONG CARA BERPAKAIAN TIDAK RAPI TERDAPAT BAU ANEH YANG TIDAK BIASA DI KAMAR ANAK ANAK BERWAJAH PUCAT DAN KUYU MATA BERAIR TANGAN BERGETAR ANAK SELALU GELISAH BADAN LESU BARANG ANAK SELALU RAIB BARANG ORTU MULAI RAIB SUKA MEMAKAI KACA MATA HITAM SUKA MEMAKAI BAJU LENGAN PANJANG MUDAH TERSINGGUNG DAN EMOSIONAL MEMPUNYAI TEMAN BARU YANG TIDAK DIKENAL NAFAS TERSENGAL-SENGAL SUSAH TIDUR MULAI KENAL MEROKOK
  • 13. UPAYA YANG DILAKUKAN SINERGI DENGAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA MELALUI KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM KEGIATAN
  • 14. LINGKUNGAN PEMERINTAH 1. INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL P4GN 2. PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN2019 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 3. SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI DAN BIROKRASI NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA SOSIALISASI BHY NARKOBA PEMBENTUKAN REGULASI TIM TERPADU TES URIN MANDIRI
  • 15. LINGKUNGAN PENDIDIKAN INPRES NO. 2 TAHUN 2020 1. PENGEMBANGAN KURIKULUM MATERI NARKOTIKA PADA JENJANG SEMUA LEMBAGA PENDIDIKAN (KURIKULUM TERINTEGRASI) 2. ADANYA KEBIJAKAN P4GN DI SEKOLAH & MADRASAH 3. MELAKUKAN SOSIALISASI MANDIRI 4. MELAKSANAKAN TES URIN MANDIRI 5. MEMBENTUK RELAWAN ( SATGAS ) ANTI NARKOBA DI SEKOLAH
  • 16. LINGKUNGAN SWASTA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.11/MEN/VI/2005 1. PENGUSAHA WAJIB MELAKUKAN UPAYA AKTIF PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 2. PENGUSAHA WAJIB MEMBUAT KEBIJAKAN TENTANG P4GN 3. PENGUSAHA WAJIB MERENCANAKAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM P4GN
  • 17. LINGKUNGAN MASYARAKAT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PERMENDES NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 1. MEMBUAT KOMITMEN TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 2. MELAKSANAKAN PROGRAM P4GN SECARA MANDIRI 3. MEMBENTUK DESA BERSINAR 4. MEMBENTUK RELAWAN/SATGAS ANTI NARKOBA 5. BERSINERGI DENGAN PERUSAHAAN UNTUK MEMPEROLEH CSR
  • 18. 1. Peran Serta Remaja & Organisasi Kepemudaan 2. Peran Serta Sekolah & Madrasah 3. Peran Serta Keluarga 4. Peran Serta ASN & Masyarakat
  • 19. UPAYA PRE-ENTIF (PENANGKALAN) : HIDUP KELUARGA SEHAT / OLAH RAGA, JAGA LINGKUNGAN SERTA JALIN KASIH SAYANG DAN KOMUNIKASI YANG BAIK DALAM BERMASYARAKAT PELOPOR BENTUK FORUM ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA UPAYA PREVENTIF (PENCEGAHAN) : IKUTI GIAT BINLUH/ PERAN AKTIF DENGAN INSTANSI YANG ADA INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOBA BANTU KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA UPAYA REPRESIF (PENEGAKAN HUKUM) : BERI INFORMASI KEPADA PETUGAS TANGKAP PELAKU BILA TETANGKAP TANGAN, TAPI TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI
  • 20. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA KABUPATEN/KOTA BELUM SELURUHNYA MENYUSUN PERATURAN BUPATI/PERATURAN WALIKOTA TENTANG P4GN KEGIATAN P4GN DI KABUPATEN/KOTA BELUM SELURUHNYA DIDUKUNG ANGGARAN YANG DIALOKASIKAN DI APBD MASIH ADANYA EGO SEKTORAL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM P4GN DI MASING- MASING STAKEHOLDER, SEHINGGA MANFAATNYA BELUM DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT
  • 21. TANTANGAN (1) Kebijakan di beberapa negara tetangga yang sangat tegas dan keras terhadap para sindikat Narkotika berimplikasi pada pergerakan ancaman sindikat Narkotika yang mengarah ke Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang terbuka menjadi surga bagi para sindikat Narkotika dalam menyelundupan Narkotika, terutama melalui jalur Selat Malaka. Modifikasi teknik (Modus) penyelundupan Narkotika yang terus berkembang dan semakin sulit terdeteksi aparat. Para bandar Narkotika membeli integritas para penyelenggara negara/penegak hukum.
  • 22. TANTANGAN (2) Perkembangan Narkotika jenis baru yang dikemas dalam berbagai bentuk seperti permen, makanan ringan, suplemen, obat kuat, dll yang semakin sulit diidentifikasi. Kecenderungan perilaku madat di kalangan remaja dengan menggunakan obat-obatan legal yang diracik dengan berbagai macam obat-obatan. Merebaknya fenomena Narkotika masuk kampung dengan penggunanya kalangan pimpinan lembaga pemerintahan desa (Lurah, Sekdes). Bergulirnya Anggaran Dana Desa ditengarai turut menjadi salah satu faktor. Fenomena strategi perang asimetris yang dimainkan oleh negara-negara asing melalui operasi candu yang bertujuan melemahkan atau menghancurkan generasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • 23. HAMBATAN (1) Pendidikan Anti Narkotika belum dapat dilaksanakan dengan baik, secara massif dan komprehensif kepada segenap lapisan masyarakat. Masih kuatnya mind set bahwa korban penyalahguna Narkotika harus dijauhi dan masih rendahnya kesadaran melaporkan diri ke IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) untuk mendapatkan perawatan. Keterbatasan pelayanan rehabilitasi pecandu Narkotika baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Para pecandu Narkotika yang akan menjalani rehabilitasi atau pemulihan harus menunggu (waiting list) karena keterbatasan fasilitas dan kapasitas. Belum dilakukannya pemulihan kawasan-kawasan rawan (rawan Narkotika) secara komprehensif
  • 24. HAMBATAN (2) Kuantitas dan kualitas SDM yang masih kurang, keterbatasan anggaran, serta sarana prasarana yang belum memadai. Alat berbasis Teknologi Informasi yang dimiliki belum dapat mengimbangi laju perkembangan teknologi informasi yang digunakan oleh para pelaku sindikat sehingga tidak semua informasi jaringan maupun kegiatan transaksi dapat terdeteksi. Antara lembaga penegak hukum belum mempunyai kesamaan pemahaman terhadap persoalan TPPU narkotika sehingga diperlukan sinergi antara lembaga terkait.
  • 25. HAMBATAN (3) Masih sulitnya menyamakan persepsi dari berbagai Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam ikut mendukung program pencegahan Kurang tanggapnya masyarakat terhadap permasalahan Narkotika karena pemahamannya masih rendah. Belum adanya sinergi antar Kementerian/Lembaga/Pemda, Dunia Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam pelaksanaan P4GN. Terbatasnya jumlah kekuatan personel penindakan dan sarana prasarana pendukung operasi yang ada di BNN. Belum terpenuhinya pasukan K-9 secara kuantitas maupun kualitas dan belum ada di daerah. Keterlibatan oknum-oknum aparat (POLRI, TNI, ASN, Jaksa, Hakim, Sipir) yang menghambat kegiatan pemberantasan.
  • 26. POLA PENANGANAN SECARA SEIMBANG MASYARAKAT SEHAT PENYALAHGUNA, PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNA PULIH & TIDAK RELAPSE JARINGAN EDAR GELAP NARKOTIKA DILUMPUHKAN BAGAIMANA CARANYA? BAGAIMANA CARANYA? BAGAIMANA CARANYA? DEMAND REDUCTION SUPPLY REDUCTION
  • 27. KEBIJAKAN SEIMBANG SUPPLY DAN DEMAND REDUCTION PENANGANAN NARKOBA Mengembangkan immunitas masy melalui upaya promotif dan pengembangan kecakapan sejak usia dini Mengembangkan sistem deteksi dini lahgun narkoba di lingkup keluarga, pendidikan, pekerja, ASN dan masy Mengoptimalisasi peran instansi pemerintah, swasta dan ormas dlm kampanye masif anti narkoba Mengembangkan layanan rehab secara terpadu dan berkelanjutan Demand Reduction Memperkuat sistem interdiksi di wilayah jalur-jalur masuk (pelabuhan laut, bandara, dan lintas batas darat). Mengungkap jaringan tindak kejahatan narkoba hingga tuntas. Menyita aset sindikat narkoba yang berasal dari kejahatan narkoba Meningkatkan kerma lintas instansi dan negara dalam ungkap tindak pidana narkoba Mendorong percepatan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba utk memberi efek jera maksimal. Supply Reduction
  • 28. HARAPAN Instansi Pemerintah, Swasta, Pendidikan, ASN dan Masyarakat berkoordinasi tentang P4GN agar mempunyai konsep Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Penguatan kapasitas masing-masing untuk mempunyai komitmen upaya pencegahan penyalahggunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di masing-masing lingkungan Mendorong kemandirian untuk melaksanaan program P4GN di instansi masing-masing Melaksanakan ASN ASIK, PENDIDIK ASIK, MASYARAKAT ASIK (Antusias, Strategi Diri, Inisiatif, Kolaboratif)
  • 29. Kunjung Wahyudi Ketua Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur 081274277199 / 081333120799