Konferensi ini membahas evaluasi capaian reformasi tenurial hutan 2011 dan agenda ke depan. Beberapa temuan utama adalah: (1) capaian reformasi tenurial belum merata di tingkat subnasional; (2) masih terjadi pelanjutan dan modus baru perampasan tanah rakyat; (3) dibutuhkan perubahan paradigma kebijakan tenurial yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
1 of 18
Downloaded 20 times
More Related Content
Presentasi bersama tenurial (25 okt 2017)final
1. Epistema Institute, BRWA/JKPP
dan Sajogyo Institute
PEMUTAKHIRAN NASKAH HASIL KONFERENSI
TENURIAL LOMBOK 2011
MELIHAT ULANG POTRET MASALAH
TENURIAL DALAM PRAKTIK
KEBIJAKAN, RAGAM KRISIS SOSIAL-
EKOLOGIS DAN POTRET
SPASIALNYA
Jakarta : 25 Okt 2017
5. CBO
Men
des
Dagri/P
emda
KADIN
NGO .
Pokja Konflik
Lahan Trans,
Hutan Milik
Desa
Permendagri
52, Perda,
Desa Adat
Conflict
Resolution
Unit
Beragam
Peran,
Advokasi,
engagement,
Konsolidasi,
penguatan
kelembagaan
AGENDA-AGENDA DI K/L dan NGO
6. Kendala Realisasi Capaian
Kondisi perpolitikan yang
berdampak pada pelaksanaan
Forest Tenure Reform
Ego sektoral K/L dan
Kondisi internal
Kementerian
Kuat di level Nasional, masih
tertatih di level Sub-nasional
Soliditas koalisi CSO yang
masih naik turun
Tumpang tindih
program/kegiatan antara
lembaga pemerintah/Negara
Monev belum terstruktur,
Sumber daya belum merata
7. Tanahkita.id : Sistem Navigasi
Situasi Tenurial Wilayah Kelola Masyarakat
Sumber: JKPP
8. Peta Wilayah Adat dan Kawasan Hutan
KAWASAN LUAS (Juta ha) %
HUTAN
LINDUNG
1.67 21%
HUTAN
PRODUKSI
2.92 36%
HUTAN
KONSERVASI
1.68 21%
AREAL
PENGGUNAA
N LAIN
1.76 22%
TOTAL 8.03 100%
15. Beberapa Kasus:
1. Land Grabbing: Perkebunan, Pertambangan,
Kehutanan, Penguasaan Pulau-pulau Kecil, dll
2. MP3EI: Berlanjut atasnama infrastruktur
3. MIFEE: Naturalisation land Disposition
4. Green Grabbing dan Finansialisasi Alam: REDD (+),
Eko-Wisata, Konsevasi, Restorasi Ekosistem,
Biodeversity
5. Naturalisasi Kebijakan Pembangunan: Food, Energy
dan Water. dll
Pelanjutan dan Modus Baru Perampasan Tanah/ Ruang Hidup Rakyat
16. 1 Persoalaan tenurial belum dilihat sebagai
residual consequensi bersifat historis
2 Persoalan tenurial belum melampaui
sektoralisme kehutanan
3 Terjadi pelanjutan dan modus baru
perampasan tanah dan ruang hidup rakyat
4 Belum ada perubahan paradigmatik dalam
kebijakan SDA dan masih kuatnya domain
Hutan Negara
5 Penyelesaian konflik agraria struktrural yang
belum menyeluruh dan mendasar
6 Eksklusi dan Marjinalisasi Rakyat Berakar
pada : Legal non-Legitimed
7 Masih minimnya perspesktif gender, tenurial
laut pesisir, pulau-pulau kecil, perkotaan
dalam kebijakan tenurial dan agraria
Pokok- Pokok Masalah Tenurial
17. Catatan Refleksi
1. Konferensi Tenurial 2017; media melihat ulang relevansi dan
kontekstualisasi gagasan, strategi, masalah dan tantangan baru
dalam persoalan tenurial di Indonesia.
2. Perubahan paradigmatik kebijakan tenurial yang berkeadilan
(termasuk di dalamnya keadilan gender) dan berkelanjutan
melampaui teknokratisasi masalah
3. Keharusan melampaui sektoralisme kehutanan dalam memahami
persoalan tenurial di Indonesia kekinian
4. Mendudukan ulang keadilan tenurial dan agraria sebagai dasar
dari kebijakan pembangunan nasional, melampaui program
tahunan dan janji politik
5. Memetakan ulang ragam bentuk dan modus baru perampasan
tanah dan ruang hidup rakyat dan strategi baru penyelesaiannya
6. Mengembangkan perpspektif tenurial melampaui domain darat
dan pedesaan
7. Mempercepat perwujudan keadilan tenurial dan agraria sebagai
mandat konstitusional dengan tafsir kerakyatan