ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
’aܳ
     Wr.Wb
 Jenis-Jenis Pelanggaran HAM
(Mencakup 6 Bidang Kehidupan)
   Di Susun Oleh :Kelompok VI

   Imam AlFikri Pratama   (06081005008)
   Selvia Elinda          (06111005026)
   Desti Asriyani         (06111005038)
   Asmaul Husna           (06111005047)
Pengertian HAM
• Menurut UU No. 39 tahun 1999 Hak Asasi
     Manusia adalah seperangkat hak yang
     melekat pada hakikat dan keberadaan
  manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
    Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
      wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
  dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah,
   dan setiap orang demi kehormatan serta
  perlindungan harkat dan martabat manusia.
6 Bidang HAM

   Hak   Asasi   Pribadi
   Hak   Asasi   Politik
   Hak   Asasi   Hukum
   Hak   Asasi   Ekonomi
   Hak   Asasi   Karya Ilmiah
   Hak   Asasi   Sosial Budaya
Pengertian Pelanggaran HAM

• Pelanggaran hak asasi manusia adalah
  setiap perbuatan yang secara melawan
    hukum mengurangi, menghalangi,
    membatasi dan atau mencabut hak
    asasi manusia (Undang-Undang RI
          Nomor 39 Tahun 1999)
Faktor Penyebab Terjadinya
     Pelanggaran HAM
• Masih belum adanya kesepahaman
  pada tataran konsep hak asasi manusia
• Adanya pandangan HAM bersifat
  individulistik yang akan mengancam
  kepentingan umum
• Kurang berfungsinya lembaga–lembaga
  penegak hukum
• Pemahaman belum merata tentang
  HAM
Jenis-Jenis Pelanggaran HAM
• Kasus pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran HAM ringan sering dilakukan
  orang tetapi tidak dirasakan sebagai
  pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut
  terkait dengan pola budaya dan kebiasaan
  perilaku masyarakat.
• Pelanggaran HAM berat
Menurut UU nomor 26 tahun 2000 pasal 7,
  pelanggaran berat terhadap HAM tersebut
  adalah kejahatan genosida dan kejahatan
  kemanusiaan
TERIMA KASIH




• Wassalammu’alaikum Wr.
           Wb

More Related Content

Presentasi ham

  • 1. ’aܳ Wr.Wb Jenis-Jenis Pelanggaran HAM (Mencakup 6 Bidang Kehidupan) Di Susun Oleh :Kelompok VI  Imam AlFikri Pratama (06081005008)  Selvia Elinda (06111005026)  Desti Asriyani (06111005038)  Asmaul Husna (06111005047)
  • 2. Pengertian HAM • Menurut UU No. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  • 3. 6 Bidang HAM  Hak Asasi Pribadi  Hak Asasi Politik  Hak Asasi Hukum  Hak Asasi Ekonomi  Hak Asasi Karya Ilmiah  Hak Asasi Sosial Budaya
  • 4. Pengertian Pelanggaran HAM • Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia (Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999)
  • 5. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM • Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia • Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum • Kurang berfungsinya lembaga–lembaga penegak hukum • Pemahaman belum merata tentang HAM
  • 6. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM • Kasus pelanggaran HAM ringan Pelanggaran HAM ringan sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan perilaku masyarakat. • Pelanggaran HAM berat Menurut UU nomor 26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan