IJ-EPA adalah perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan dan investasi, mulai berlaku pada 1 Juli 2008. Perjanjian ini menguntungkan Indonesia dengan menurunkan bea masuk ke pasar Jepang dan meningkatkan potensi investasi Jepang, serta memperluas bantuan untuk pembangunan kapasitas. Penting bagi dunia usaha Indonesia untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh IJ-EPA secara optimal, terutama dalam konteks krisis global.