Dokumen tersebut membahas kekosongan hukum perlindungan konsumen dan pengusaha dalam bisnis e-tourism di Indonesia. Ia menganalisis landasan hukum yang ada, masalahnya, dan menyarankan solusi berupa penerbitan Permen oleh Menteri Pariwisata untuk mengatur e-tourism.
1 of 13
Downloaded 18 times
More Related Content
Presentasi indonesia e tourism law
1. Kebijakan Terhadap Kekosongan
Hukum Perlindungan Konsumen dan
Pengusaha dalam Bisnis E-Tourism di
Indonesia
OLEH :
RIZKY KARO KARO (MAGISTER HUKUM BISNIS UGM)
ORIN GUSTA ANDINI (MAGISTER ILMU HUKUM UNHAS MAKASSAR)
JOGJAKARTA NOVEMBER 2016
2. Latar Belakang
Target Devisa Naik dari Rp.140 triliun menjadi Rp.280 triliun;
Peningkatan wisatawan mancanegara dari 9juta orang (2014) menjadi 20juta orang (2019)
Pemanfaatan e-tourism dalam bisnis kepariwisataan;
Contoh: Telkomsigma&Galaysys kerja sama e-tourism di Borobudur, sejauh ini baru e-
ticketing (Kompas.com April 2016)
Bagaimana pengaturan e-tourism konsumen dan Pengusaha?
Belum ada peraturan e-tourism;
Peraturan tentang Perlindungan Konsumen&Pengusaha secara Umum: UU Perlindungan
Konsumen 1999, UU ITE 2008; UU Kepariwisataan 2009
3. Rumusan Masalah
Bagaimana landasan hukum terhadap perlindungan konsumen dan pengusaha dalam
bisnis pariwisata di Indonesia saat ini?
Bagaimana solusi terhadap Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dan
Pengusaha dalam Bisnis E-Tourism di Indonesia?
6. Kewajiban Konsumen
Membaca petunjuk informasi;
Itikad baik transaksi;
Membayar sesuai nilai tukar yang
disepakati;
Mengikuti proses hukum
Kewajiban Pengusaha
Informasi yang jelas, benar, jujur tentang
barang/jasa, syarat kontrak;
Melayani konsumen tanpa diskriminatif;
Memberi kesempatan untuk menguji
barang/jasa
7. HAK
Hak Konsumen
Kenyamanan, keamanan, keselamatan
konsumsi barang/jasa
Mendapatkan barang/jasa yang
diperjanjikan;
Perlindungan&penyelesaian sengketa;
Kompensasi/ganti rugi
Hak Pengusaha
Menerima pembayaran;
Perlindungan hukum dari konsumen yang
jahat;
Rehabilitasi nama jika kerugian konsumen
bukan dari barang/jasa yang diperjanjikan;
Dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan sesuai UU ITE (Upaya
Preventif)
9. Solusi terhadap kekosongan hukum perlindungan konsumen dan pengusaha
dalam bisnis e-tourism di Indonesia
kejelasan tujuan
dikeluarkan oleh
pejabat
pembentuk yang
tepat
kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan
materi muatan
dapat dilaksanakan
Asas
Pembentukan
Peraturan
keputusan dan/atau tindakan
yang ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi
persoalan konkret yang dihadapi
dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal
peraturan perundang-undangan
yang memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap atau
tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pemerintahan
Diskresi Menteri
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
Republik
Indonesia
sesuai dengan tujuan
diskresi (mengisi
kekosongan hukum)
tidak bertentangan
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
sesuai dengan Asas-
Asas Umum
Pemerintahan yang Baik
tidak menimbulkan
konflik kepentingan
dilakukan dengan itikad
baik
Syarat Diskresi
10. Lex Posteriori derogat Legi Priori
Peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarki
lebih tinggi (Sudikno Mertokusumo:2002)
11. Konten Materi Permen E-Toursim
Hak&Kewajiban
Konsumen
Informasi yang benar
Akses mudah
Tata cara pembayaran
Hak&Kewajiban
Pengusaha
Mendapatkan
pembayaran
Lembaga Sertifikasi
Keandalan
Hak dan Kewajiban
PEmerintah
Membangun sistem;
Menyediakan jaringan;
Penengah
konsumen&pengusaha
Memberikan Sertifikat
Syarat e-tourism
Pelaksanaan Kerja sama
antara venue
Pembuatan kontrak
melibatkan wakil
konsumen
12. Kesimpulan
Landasan hukum terhadap perlindungan konsumen dan pengusaha dalam bisnis
pariwisata di Indonesia yakni: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU PK; (b). Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut
UU ITE; (c). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU
KPW);
Solusi terhadap kekosongan hukum perlindungan konsumen dan pengusaha
dalam bisnis e-tourism di Indonesia adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif seyogyanya menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatit tentang Pelaksanaan dan Sistem
Penyelenggaraan E-Tourism
13. Daftar Pustaka
Buku
Gunawan, Johanes, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: Ekonisia.2005
Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
SW. Sumardjono, Maria SW. 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4383);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
RI Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601)
Internet
Rou dalam artikel berjudul Garap E-Tourism Indonesia, Telkom Patungan dengan Malaysia tanggal 12 April 2016 diakses dari
http://inet.detik.com/read/2016/04/12/175903/3186214/319/garap-e-tourism-indonesia-telkom-patungan-dengan-malaysia diakses tanggal 12 November 2016
Editor galaystec,http://www.galasystec.com/products-services/clota.aspx diakses tanggal 16 November 2016
Desti Artanti dalam artikel berjudul Segera! Tiket Masuk Borobudur Dapat Dibeli Secara Online diakses dari http://phinemo.com/tiket-masuk-borobudur-dapat-segera-
secara-online/ tanggal 16 November 2016