際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kebijakan Terhadap Kekosongan
Hukum Perlindungan Konsumen dan
Pengusaha dalam Bisnis E-Tourism di
Indonesia
OLEH :
RIZKY KARO KARO (MAGISTER HUKUM BISNIS UGM)
ORIN GUSTA ANDINI (MAGISTER ILMU HUKUM UNHAS MAKASSAR)
JOGJAKARTA NOVEMBER 2016
Latar Belakang
 Target Devisa Naik dari Rp.140 triliun menjadi Rp.280 triliun;
 Peningkatan wisatawan mancanegara dari 9juta orang (2014) menjadi 20juta orang (2019)
 Pemanfaatan e-tourism dalam bisnis kepariwisataan;
 Contoh: Telkomsigma&Galaysys kerja sama e-tourism di Borobudur, sejauh ini baru e-
ticketing (Kompas.com April 2016)
 Bagaimana pengaturan e-tourism konsumen dan Pengusaha?
 Belum ada peraturan e-tourism;
 Peraturan tentang Perlindungan Konsumen&Pengusaha secara Umum: UU Perlindungan
Konsumen 1999, UU ITE 2008; UU Kepariwisataan 2009
Rumusan Masalah
 Bagaimana landasan hukum terhadap perlindungan konsumen dan pengusaha dalam
bisnis pariwisata di Indonesia saat ini?
 Bagaimana solusi terhadap Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dan
Pengusaha dalam Bisnis E-Tourism di Indonesia?
Metode Penelitian
 Metode tulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan metode yuridis normatif
ANALISA DAN HASIL
Hak&Kewaj
iban
menurut
UU ITE
Hak dan
Kewajiban
menurut UU
KPW
Hak dan
Kewajiban
menurut
UU PK
Kewajiban Konsumen
 Membaca petunjuk informasi;
 Itikad baik transaksi;
 Membayar sesuai nilai tukar yang
disepakati;
 Mengikuti proses hukum
Kewajiban Pengusaha
 Informasi yang jelas, benar, jujur tentang
barang/jasa, syarat kontrak;
 Melayani konsumen tanpa diskriminatif;
 Memberi kesempatan untuk menguji
barang/jasa
HAK
Hak Konsumen
 Kenyamanan, keamanan, keselamatan
konsumsi barang/jasa
 Mendapatkan barang/jasa yang
diperjanjikan;
 Perlindungan&penyelesaian sengketa;
 Kompensasi/ganti rugi
Hak Pengusaha
 Menerima pembayaran;
 Perlindungan hukum dari konsumen yang
jahat;
 Rehabilitasi nama jika kerugian konsumen
bukan dari barang/jasa yang diperjanjikan;
 Dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan sesuai UU ITE (Upaya
Preventif)
Presentasi indonesia e tourism law
Solusi terhadap kekosongan hukum perlindungan konsumen dan pengusaha
dalam bisnis e-tourism di Indonesia
 kejelasan tujuan
 dikeluarkan oleh
pejabat
pembentuk yang
tepat
 kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan
materi muatan
 dapat dilaksanakan
Asas
Pembentukan
Peraturan
keputusan dan/atau tindakan
yang ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi
persoalan konkret yang dihadapi
dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal
peraturan perundang-undangan
yang memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap atau
tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pemerintahan
Diskresi Menteri
Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
Republik
Indonesia
 sesuai dengan tujuan
diskresi (mengisi
kekosongan hukum)
 tidak bertentangan
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
 sesuai dengan Asas-
Asas Umum
Pemerintahan yang Baik
 tidak menimbulkan
konflik kepentingan
 dilakukan dengan itikad
baik
Syarat Diskresi
Lex Posteriori derogat Legi Priori
 Peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarki
lebih tinggi (Sudikno Mertokusumo:2002)
Konten Materi Permen E-Toursim
Hak&Kewajiban
Konsumen
 Informasi yang benar
 Akses mudah
 Tata cara pembayaran
Hak&Kewajiban
Pengusaha
 Mendapatkan
pembayaran
 Lembaga Sertifikasi
Keandalan
Hak dan Kewajiban
PEmerintah
 Membangun sistem;
 Menyediakan jaringan;
 Penengah
konsumen&pengusaha
 Memberikan Sertifikat
Syarat e-tourism
 Pelaksanaan Kerja sama
antara venue
 Pembuatan kontrak
melibatkan wakil
konsumen
Kesimpulan
 Landasan hukum terhadap perlindungan konsumen dan pengusaha dalam bisnis
pariwisata di Indonesia yakni: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU PK; (b). Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut
UU ITE; (c). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU
KPW);
 Solusi terhadap kekosongan hukum perlindungan konsumen dan pengusaha
dalam bisnis e-tourism di Indonesia adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif seyogyanya menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatit tentang Pelaksanaan dan Sistem
Penyelenggaraan E-Tourism
 Daftar Pustaka
Buku
Gunawan, Johanes, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: Ekonisia.2005
Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
SW. Sumardjono, Maria SW. 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
 Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4383);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
RI Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601)
 Internet
Rou dalam artikel berjudul Garap E-Tourism Indonesia, Telkom Patungan dengan Malaysia tanggal 12 April 2016 diakses dari
http://inet.detik.com/read/2016/04/12/175903/3186214/319/garap-e-tourism-indonesia-telkom-patungan-dengan-malaysia diakses tanggal 12 November 2016
Editor galaystec,http://www.galasystec.com/products-services/clota.aspx diakses tanggal 16 November 2016
Desti Artanti dalam artikel berjudul Segera! Tiket Masuk Borobudur Dapat Dibeli Secara Online diakses dari http://phinemo.com/tiket-masuk-borobudur-dapat-segera-
secara-online/ tanggal 16 November 2016

More Related Content

Presentasi indonesia e tourism law

  • 1. Kebijakan Terhadap Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dan Pengusaha dalam Bisnis E-Tourism di Indonesia OLEH : RIZKY KARO KARO (MAGISTER HUKUM BISNIS UGM) ORIN GUSTA ANDINI (MAGISTER ILMU HUKUM UNHAS MAKASSAR) JOGJAKARTA NOVEMBER 2016
  • 2. Latar Belakang Target Devisa Naik dari Rp.140 triliun menjadi Rp.280 triliun; Peningkatan wisatawan mancanegara dari 9juta orang (2014) menjadi 20juta orang (2019) Pemanfaatan e-tourism dalam bisnis kepariwisataan; Contoh: Telkomsigma&Galaysys kerja sama e-tourism di Borobudur, sejauh ini baru e- ticketing (Kompas.com April 2016) Bagaimana pengaturan e-tourism konsumen dan Pengusaha? Belum ada peraturan e-tourism; Peraturan tentang Perlindungan Konsumen&Pengusaha secara Umum: UU Perlindungan Konsumen 1999, UU ITE 2008; UU Kepariwisataan 2009
  • 3. Rumusan Masalah Bagaimana landasan hukum terhadap perlindungan konsumen dan pengusaha dalam bisnis pariwisata di Indonesia saat ini? Bagaimana solusi terhadap Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dan Pengusaha dalam Bisnis E-Tourism di Indonesia?
  • 4. Metode Penelitian Metode tulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan metode yuridis normatif
  • 5. ANALISA DAN HASIL Hak&Kewaj iban menurut UU ITE Hak dan Kewajiban menurut UU KPW Hak dan Kewajiban menurut UU PK
  • 6. Kewajiban Konsumen Membaca petunjuk informasi; Itikad baik transaksi; Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati; Mengikuti proses hukum Kewajiban Pengusaha Informasi yang jelas, benar, jujur tentang barang/jasa, syarat kontrak; Melayani konsumen tanpa diskriminatif; Memberi kesempatan untuk menguji barang/jasa
  • 7. HAK Hak Konsumen Kenyamanan, keamanan, keselamatan konsumsi barang/jasa Mendapatkan barang/jasa yang diperjanjikan; Perlindungan&penyelesaian sengketa; Kompensasi/ganti rugi Hak Pengusaha Menerima pembayaran; Perlindungan hukum dari konsumen yang jahat; Rehabilitasi nama jika kerugian konsumen bukan dari barang/jasa yang diperjanjikan; Dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan sesuai UU ITE (Upaya Preventif)
  • 9. Solusi terhadap kekosongan hukum perlindungan konsumen dan pengusaha dalam bisnis e-tourism di Indonesia kejelasan tujuan dikeluarkan oleh pejabat pembentuk yang tepat kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan Asas Pembentukan Peraturan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan Diskresi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sesuai dengan tujuan diskresi (mengisi kekosongan hukum) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik tidak menimbulkan konflik kepentingan dilakukan dengan itikad baik Syarat Diskresi
  • 10. Lex Posteriori derogat Legi Priori Peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarki lebih tinggi (Sudikno Mertokusumo:2002)
  • 11. Konten Materi Permen E-Toursim Hak&Kewajiban Konsumen Informasi yang benar Akses mudah Tata cara pembayaran Hak&Kewajiban Pengusaha Mendapatkan pembayaran Lembaga Sertifikasi Keandalan Hak dan Kewajiban PEmerintah Membangun sistem; Menyediakan jaringan; Penengah konsumen&pengusaha Memberikan Sertifikat Syarat e-tourism Pelaksanaan Kerja sama antara venue Pembuatan kontrak melibatkan wakil konsumen
  • 12. Kesimpulan Landasan hukum terhadap perlindungan konsumen dan pengusaha dalam bisnis pariwisata di Indonesia yakni: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UU PK; (b). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut UU ITE; (c). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU KPW); Solusi terhadap kekosongan hukum perlindungan konsumen dan pengusaha dalam bisnis e-tourism di Indonesia adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seyogyanya menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatit tentang Pelaksanaan dan Sistem Penyelenggaraan E-Tourism
  • 13. Daftar Pustaka Buku Gunawan, Johanes, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: Ekonisia.2005 Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta. SW. Sumardjono, Maria SW. 2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4383); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran RI Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601) Internet Rou dalam artikel berjudul Garap E-Tourism Indonesia, Telkom Patungan dengan Malaysia tanggal 12 April 2016 diakses dari http://inet.detik.com/read/2016/04/12/175903/3186214/319/garap-e-tourism-indonesia-telkom-patungan-dengan-malaysia diakses tanggal 12 November 2016 Editor galaystec,http://www.galasystec.com/products-services/clota.aspx diakses tanggal 16 November 2016 Desti Artanti dalam artikel berjudul Segera! Tiket Masuk Borobudur Dapat Dibeli Secara Online diakses dari http://phinemo.com/tiket-masuk-borobudur-dapat-segera- secara-online/ tanggal 16 November 2016