際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Nama 
Ahmad Hamidur Rizqi 
Farida Hanum 
Indah Sari Kurniawati 
Sasma Anggi Pratama
PENTING NYA PENEGAKKAN 
HUKUM 
Hal-hal yang di wujudkan dari 
perlindungan & penegakan hukum :
A. TEGAKNYA SUPREMAS I HUKUM 
=> artinya bahwa hukum mempunyai kekuasaan 
mutlak dalam mengatur pergaulan manusia. 
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara 
maupun pemerintahan slalu berlandaskan pada 
hukum yang berlaku.
B . T E G A KNY A K E ADI L AN 
 => tujuan utama hukum adalah 
mewujudkan keadilan bagi setiap warga 
negara. Setiap warga negara dapat 
menikmati haknya dan melaksanakan 
kewajibannya merupakan wujud dari keadilan 
tersebut.
C . MEWU J U D K A N P E R D AMA I AN D A L AM 
K EH I D U P AN D I MA S Y A R A K A T 
 => kehidupan yang diwarnai suasana 
damai merupakan harapan setiap 
orang. Perdamaian akan terwujud 
apabila setiap orang merasa dilindungi 
dalam segala bidang kehidupan.
SOE R JONO SOE K ANT A 
Menurut Soerjono Soekanta (dalam 
bukunya yang berjudul Faktor-faktor 
yang mempengaruhi penegakan hukum 
2002) sangat tergantung pula dari 
beberapa faktor, antara lain :
A . H U K UM 
Undang-undang yang dibuat haruslah 
sesuai dengan ideology negara dan 
kondisi masyarakat dimana undang-undang 
tersebut diberlakukan.
B. PENEGAK HUKUM 
Pihak-pihak yang secara langsung terlibat 
dalam bidang penegakan hukum. Penegakan 
hukum harus menjalankan tugasnya dengan 
baik sesuai dengan peranannya masing-masing 
yang telah di atur dalam peraturan 
perundang-undangan.
C. MASYARAKAT 
Yakni warga masyarakat lingkungan 
dimana hukum tersebut berlaku serta 
menaatinya dengan penuh kesadaran 
akan penting dan perlunya hukum bagi 
kehidupan masyarakat.
D. SARANA/ FAS I L ITAS YANG 
ME L INDUNGI PENEGAKKAN 
HUKUM 
Mencakup tenaga manusia yang 
terdidik & terampil. Ketersediaan 
sarana dan fasilitas yang memadai 
merupakan suatu keharusan bagi 
keberhasilan penegakkan hukum.
E . KEBUDAYAAN 
 Yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang 
didasarkan pada karya manusia di dalam pergaulan hidup. 
 Jadi bisa disimpulkan semakin memperkuat keyakinan 
bahwa proses perlindungan & penegakkan hukum 
merupakan sesuatu penting dan mutlak untuk dilaksanakan 
oleh sebuah negara.
SEKIAN DARI KAMI 
Bila mana ada salah kata yang terucap 
kami minta maaf yang sebesar  besar nya . . , 
Wassalamualaikum wr. Wb . . ,

More Related Content

Presentasi kelompok 3

  • 1. Nama Ahmad Hamidur Rizqi Farida Hanum Indah Sari Kurniawati Sasma Anggi Pratama
  • 2. PENTING NYA PENEGAKKAN HUKUM Hal-hal yang di wujudkan dari perlindungan & penegakan hukum :
  • 3. A. TEGAKNYA SUPREMAS I HUKUM => artinya bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan slalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.
  • 4. B . T E G A KNY A K E ADI L AN => tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut.
  • 5. C . MEWU J U D K A N P E R D AMA I AN D A L AM K EH I D U P AN D I MA S Y A R A K A T => kehidupan yang diwarnai suasana damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan.
  • 6. SOE R JONO SOE K ANT A Menurut Soerjono Soekanta (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain :
  • 7. A . H U K UM Undang-undang yang dibuat haruslah sesuai dengan ideology negara dan kondisi masyarakat dimana undang-undang tersebut diberlakukan.
  • 8. B. PENEGAK HUKUM Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
  • 9. C. MASYARAKAT Yakni warga masyarakat lingkungan dimana hukum tersebut berlaku serta menaatinya dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
  • 10. D. SARANA/ FAS I L ITAS YANG ME L INDUNGI PENEGAKKAN HUKUM Mencakup tenaga manusia yang terdidik & terampil. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakkan hukum.
  • 11. E . KEBUDAYAAN Yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karya manusia di dalam pergaulan hidup. Jadi bisa disimpulkan semakin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan & penegakkan hukum merupakan sesuatu penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
  • 12. SEKIAN DARI KAMI Bila mana ada salah kata yang terucap kami minta maaf yang sebesar besar nya . . , Wassalamualaikum wr. Wb . . ,