Dokumen tersebut membahas pentingnya penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum, keadilan, dan perdamaian. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanta adalah hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas, serta budaya. Penegakan hukum diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia di negara tersebut.
1 of 12
Download to read offline
More Related Content
Presentasi kelompok 3
1. Nama
Ahmad Hamidur Rizqi
Farida Hanum
Indah Sari Kurniawati
Sasma Anggi Pratama
2. PENTING NYA PENEGAKKAN
HUKUM
Hal-hal yang di wujudkan dari
perlindungan & penegakan hukum :
3. A. TEGAKNYA SUPREMAS I HUKUM
=> artinya bahwa hukum mempunyai kekuasaan
mutlak dalam mengatur pergaulan manusia.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara
maupun pemerintahan slalu berlandaskan pada
hukum yang berlaku.
4. B . T E G A KNY A K E ADI L AN
=> tujuan utama hukum adalah
mewujudkan keadilan bagi setiap warga
negara. Setiap warga negara dapat
menikmati haknya dan melaksanakan
kewajibannya merupakan wujud dari keadilan
tersebut.
5. C . MEWU J U D K A N P E R D AMA I AN D A L AM
K EH I D U P AN D I MA S Y A R A K A T
=> kehidupan yang diwarnai suasana
damai merupakan harapan setiap
orang. Perdamaian akan terwujud
apabila setiap orang merasa dilindungi
dalam segala bidang kehidupan.
6. SOE R JONO SOE K ANT A
Menurut Soerjono Soekanta (dalam
bukunya yang berjudul Faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum
2002) sangat tergantung pula dari
beberapa faktor, antara lain :
7. A . H U K UM
Undang-undang yang dibuat haruslah
sesuai dengan ideology negara dan
kondisi masyarakat dimana undang-undang
tersebut diberlakukan.
8. B. PENEGAK HUKUM
Pihak-pihak yang secara langsung terlibat
dalam bidang penegakan hukum. Penegakan
hukum harus menjalankan tugasnya dengan
baik sesuai dengan peranannya masing-masing
yang telah di atur dalam peraturan
perundang-undangan.
9. C. MASYARAKAT
Yakni warga masyarakat lingkungan
dimana hukum tersebut berlaku serta
menaatinya dengan penuh kesadaran
akan penting dan perlunya hukum bagi
kehidupan masyarakat.
10. D. SARANA/ FAS I L ITAS YANG
ME L INDUNGI PENEGAKKAN
HUKUM
Mencakup tenaga manusia yang
terdidik & terampil. Ketersediaan
sarana dan fasilitas yang memadai
merupakan suatu keharusan bagi
keberhasilan penegakkan hukum.
11. E . KEBUDAYAAN
Yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang
didasarkan pada karya manusia di dalam pergaulan hidup.
Jadi bisa disimpulkan semakin memperkuat keyakinan
bahwa proses perlindungan & penegakkan hukum
merupakan sesuatu penting dan mutlak untuk dilaksanakan
oleh sebuah negara.
12. SEKIAN DARI KAMI
Bila mana ada salah kata yang terucap
kami minta maaf yang sebesar besar nya . . ,
Wassalamualaikum wr. Wb . . ,