際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KODE ETIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERMEN PU
NOMOR 06/PRT/M/2012
http://keren.bangetz.com/sosialisasikode-etik-pns-balitbang-kementerian-
pekerjaan-umum.keren.bangetz.html
LATAR BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1) huruf a,
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Yaitu : Pejabat Pembina Kepegawaian
masing-masing instansi menetapkan
kode etik instansi
DASAR HUKUM
1. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas UU Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian;
2. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil;
3. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
DASAR HUKUM
4. Perpres Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan
Perpres Nomor 92 Tahun 2011;
5. Permen PU Nomor 08/PRT/M/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum;
6. Permen PU Nomor 21/PRT/M/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai
sebagaimana telah diubah dengan
Permen PU Nomor 09/PRT/M/2011.
PENGERTIAN
 PNS (menurut UU Nomor 8 Tahun 1974)
adalah : Calon Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Negeri Sipil.
 PNS Kementerian PU, yang selanjutnya
disebut sebagai pegawai adalah : setiap PNS
dan CPNS yang bekerja di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum, baik yang
berstatus dipekerjakan/diperbantukan.
 Kode Etik PNS Kementerian PU, yang
selanjutnya disebut Kode Etik adalah :
pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan
ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas
dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.
 Majelis Kehormatan Kode Etik PNS Kementerian
PU, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik
adalah : lembaga non struktural yang ditetapkan
oleh Menteri Pekerjaan Umum yang bertugas
melakukan penegakan pelaksanaan dan
penyelesaian pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan PNS.
 Pelanggaran adalah : segala bentuk ucapan,
tulisan, dan/atau perbuatan pegawai yang
bertentangan dengan Kode Etik.
 Pejabat yang berwenang adalah : Menteri
Pekerjaan Umum atau pejabat lain yang ditunjuk.
PENGERTIAN
MAKSUD : sebagai acuan untuk melakukan
pembinaan pegawai agar dapat
melaksanakan dan menerapkan kode etik
dalam setiap pelaksanaan tugas.
TUJUAN : untuk mewujudkan perilaku
pegawai yang profesional dan
bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas
sehingga menjamin tercapainya visi dan misi
Kementerian Pekerjaan Umum.
LINGKUP PENGATURAN, meliputi :
a) Kode etik
b) Pelanggaran kode etik
c) Tata cara pengaduan
d) Pembentukan Majelis Kode
Etik
e) Pemanggilan dan
pemeriksaan oleh Majelis
Kode etik
f) Sanksi
Your Logo
A. KODE ETIK PEGAWAI
a. Mengamalkan sikap dan perilaku
sesuai ajaran agama atau
kepercayaan yang dianut;
b. Mengikuti upacara dengan Tertib;
c. Menjaga citra dan martabat
dengan tidak melakukan
perbuatan amoral/asusila dan tidak
memasuki tempat-tempat yang
dapat menurunkan martabat
pegawai
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, PNS wajib :
Your Logo
d. Menaati tata tertib kantor;
e. Mematuhi dan melaksanakan
pedoman kerja, standar operasional
prosedur dan standar pelayanan;
f. Tidak menyebarluaskan informasi
yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan
kebenarannya;
Your LogoHere comes your footer  Page 11
g. Bersikap netral dan profesional dalam
melaksanakan tugas;
h. Menghargai pendapat orang lain dan
bersaing secara sehat;
i. Memberikan pelayanan secara cepat,
tepat, terbuka, adil, santun, penuh empati
dan tidak diskriminatif, serta tanpa pamrih;
j. Bersikap proaktif dan responsif dalam
melaksanakan tugas kedinasan;
k. Bersikap jujur dan bertanggungjawab atas
hasil pelaksanaan tugas;
Your Logo
l. Mengindahkan etika berkomunikasi, termasuk
dalam menggunakan sarana komunikasi
telepon dan menggunakan media elektronik;
m. Mengindahkan etika dalam menerima tamu;
n. Menjaga kebersihan, keamanan dan
kenyamanan ruang kerja;
o. Tidak melakukan kegiatan di luar tugas
kedinasan selama jam kerja;
Your Logo
p. Berpakaian rapi, pantas, sopan (tidak ketat, tidak mini
dan tidak transparan) dan berpenampilan sederhana;
Your Logo
q. Bersikap sopan serta
menjalin kerja sama yang
baik dan bersikap positif
antar sesama pegawai
dan antara atasan dengan
bawahan;
Your Logo
r. Menjaga keutuhan dan keharmonisan
rumah tangga atau keluarga;
Your Logo
s. Menjaga kesehatan dan kebugaran.
Your Logo
dalam setiap
melaksanakan tugas selalu
mengacu pada nilai-nilai
budaya kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan
motto Bekerja Keras,
Bergerak Cepat dan
Bertindak Tepat
B. PELANGGARAN KODE ETIK
MELALUI
Pengaduan tertulis
Temuan atasan
 Setiap pegawai yang mengetahui adanya dugaan
pelanggaran kode etik  wajib menyampaikan
pengaduan kepada atasan dari pegawai yang
melanggar.
 Pengaduan disampaikan secara tertulis,
menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, disertai
bukti dan identitas pelapor.
 Atasan tersebut wajib meneliti pengaduan, menjaga
kerahasiaan identitas pelapor dan melaporkan
hasilnya kepada pejabat yang berwenang secara
hirarki.
1. TATA CARA PENGADUAN
2. PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK
 Dibentuk secara Ad Hoc, setiap terjadi
pelanggaran kode etik.
 Pembentukan oleh Menteri PU  untuk
memeriksa Pejabat Eselon I, II dan pejabat
setingkat Eselon II.
 Pembentukan oleh Menteri PU yang
mendelegasikan wewenang kepada Pejabat
Eselon I.a  untuk memeriksa Pejabat
eselon III, IV dan Pejabat Fungsional
KEANGGOTAAN
MAJELIS KODE
ETIK
 1 orang KETUA merangkap
anggota.
 1 orang SEKRETARIS
merangkap anggota.
 Sekurang-kurangnya 3
orang anggota.
 Berjumlah ganjil.
 Jabatan dan pangkat
anggota tidak boleh lebih
rendah dari jabatan dan
pangkat pegawai yang
diperiksa.
 Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran 
diperiksa (Berita Acara Pemeriksaan)  diberikan
kesempatan membela diri  diambil keputusan
 Dilakukan secara tertutup
 Keputusan diambil secara musyawarah mufakat
 Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, diambil
dengan suara terbanyak
 Keputusan bersifat final
 BAP Majelis Kode Etik merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Permen ini
3. PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN
OLEH MAJELIS KODE ETIK
FLOWCHA
RT
pemanggilan (tertulis)
pertama
hadir
pemeriksaa
n
pemanggilan kedua (5 hari
setelah pemanggilan
pertama)
hadir
pemeriksaa
n
penjatuhan sanksi
moral
ya
tidak
ya
tidak
1. Majelis Kode Etik menyampaikan
keputusan kepada pejabat yang
berwenang, disertai Laporan Hasil
Pemeriksaan Majelis Kode Etik  berupa
Berita Acara Pemeriksaan Majelis Kode
Etik  paling lama 10 hari kerja
2. Jika berdasarkan pemeriksaan, pegawai
yang diduga melanggar terbukti bersalah
 Majelis Kode Etik menyampaikan
rekomendasi kepada Atasan langsung
pegawai  paling lama 15 hari kerja
4. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
KODE ETIK
C. SANKSI
 Sanksi yang diberikan berupa
sanksi moral.
 Yaitu keharusan untuk membuat
pernyataan tertulis permohonan
maaf dan/atau penyesalan.
 Sanksi ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang atas
rekomendasi dari Majelis Kode
Etik.
C. SANKSI
 Atasan dari pegawai yang
melanggar dianggap melakukan
pelanggaran kode etik dan
dikenakan sanksi jika :
a. Tidak meneliti pengaduan dan
tidak menjaga kerahasiaan
identitas pelapor
b. Tidak meneliti pelanggaran kode
etik pegawai
c. Tidak melaporkan hasil penelitian
kepada pejabat yang berwenang
PEJABAT YANG BERWENANG
 Menteri Pekerjaan Umum menetapkan
sanksi kepada :
1. Pejabat Eselon I
2. Pejabat Eselon II
3. Pejabat setingkat Eselon II
 Pejabat eselon I.a di lingkungan
Kementerian PU menetapkan sanksi
kepada :
1. Pejabat Eselon III
2. Pejabat setingkat Eselon III
3. Pejabat Eselon IV
4. Pejabat Fungsional di Kementerian PU
 Penetapan sanksi  paling lambat 16 hari
kerja sejak diterimanya keputusan dari
Majelis Kode Etik
TATA CARA PENYAMPAIAN SANKSI
 Disampaikan secara tertutup.
 Dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
 Disampaikan dalam ruang terturup.
 Hanya diketahui oleh pegawai yang
melanggar kode etik dan Majelis Kode
Etik.
 Pegawai yang dikenai sanksi wajib
melaksanakan sanksi paling lama 3 hari
sejak keputusan disampaikan
 Jika pegawai yang dikenai sanksi tidak
hadir/tidak melaksanakan sanksi, dapat
dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang disiplin PNS
D. KETENTUAN
PENUTUP 1. Ketentuan Kode Etik Non
Pegawai akan diatur
dalam peraturan
tersendiri.
2. Kode Etik Profesi di
Kementerian PU dapat
diatur oleh masing-
masing Pimpinan Unit
Organisasi Eselon I.
 Menurut sifat/jenis
pekerjaannya
 Menurut kondisi
lingkungan kerjanya
- TERIMA KASIH -
http://keren.bangetz.com/sosialisasikode-etik-pns-balitbang-kementerian-pekerjaan-umum.keren.bangetz.html

More Related Content

Presentasi Kode Etik PNS

  • 1. KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PERMEN PU NOMOR 06/PRT/M/2012 http://keren.bangetz.com/sosialisasikode-etik-pns-balitbang-kementerian- pekerjaan-umum.keren.bangetz.html
  • 2. LATAR BELAKANG Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1) huruf a, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Yaitu : Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan kode etik instansi
  • 3. DASAR HUKUM 1. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 2. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 3. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • 4. DASAR HUKUM 4. Perpres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 92 Tahun 2011; 5. Permen PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; 6. Permen PU Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana telah diubah dengan Permen PU Nomor 09/PRT/M/2011.
  • 5. PENGERTIAN PNS (menurut UU Nomor 8 Tahun 1974) adalah : Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil. PNS Kementerian PU, yang selanjutnya disebut sebagai pegawai adalah : setiap PNS dan CPNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, baik yang berstatus dipekerjakan/diperbantukan. Kode Etik PNS Kementerian PU, yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah : pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.
  • 6. Majelis Kehormatan Kode Etik PNS Kementerian PU, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah : lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik yang dilakukan PNS. Pelanggaran adalah : segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik. Pejabat yang berwenang adalah : Menteri Pekerjaan Umum atau pejabat lain yang ditunjuk. PENGERTIAN
  • 7. MAKSUD : sebagai acuan untuk melakukan pembinaan pegawai agar dapat melaksanakan dan menerapkan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas. TUJUAN : untuk mewujudkan perilaku pegawai yang profesional dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas sehingga menjamin tercapainya visi dan misi Kementerian Pekerjaan Umum.
  • 8. LINGKUP PENGATURAN, meliputi : a) Kode etik b) Pelanggaran kode etik c) Tata cara pengaduan d) Pembentukan Majelis Kode Etik e) Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Majelis Kode etik f) Sanksi
  • 9. Your Logo A. KODE ETIK PEGAWAI a. Mengamalkan sikap dan perilaku sesuai ajaran agama atau kepercayaan yang dianut; b. Mengikuti upacara dengan Tertib; c. Menjaga citra dan martabat dengan tidak melakukan perbuatan amoral/asusila dan tidak memasuki tempat-tempat yang dapat menurunkan martabat pegawai Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, PNS wajib :
  • 10. Your Logo d. Menaati tata tertib kantor; e. Mematuhi dan melaksanakan pedoman kerja, standar operasional prosedur dan standar pelayanan; f. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  • 11. Your LogoHere comes your footer Page 11 g. Bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan tugas; h. Menghargai pendapat orang lain dan bersaing secara sehat; i. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, santun, penuh empati dan tidak diskriminatif, serta tanpa pamrih; j. Bersikap proaktif dan responsif dalam melaksanakan tugas kedinasan; k. Bersikap jujur dan bertanggungjawab atas hasil pelaksanaan tugas;
  • 12. Your Logo l. Mengindahkan etika berkomunikasi, termasuk dalam menggunakan sarana komunikasi telepon dan menggunakan media elektronik; m. Mengindahkan etika dalam menerima tamu; n. Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja; o. Tidak melakukan kegiatan di luar tugas kedinasan selama jam kerja;
  • 13. Your Logo p. Berpakaian rapi, pantas, sopan (tidak ketat, tidak mini dan tidak transparan) dan berpenampilan sederhana;
  • 14. Your Logo q. Bersikap sopan serta menjalin kerja sama yang baik dan bersikap positif antar sesama pegawai dan antara atasan dengan bawahan;
  • 15. Your Logo r. Menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga atau keluarga;
  • 16. Your Logo s. Menjaga kesehatan dan kebugaran.
  • 17. Your Logo dalam setiap melaksanakan tugas selalu mengacu pada nilai-nilai budaya kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan motto Bekerja Keras, Bergerak Cepat dan Bertindak Tepat
  • 18. B. PELANGGARAN KODE ETIK MELALUI Pengaduan tertulis Temuan atasan Setiap pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik wajib menyampaikan pengaduan kepada atasan dari pegawai yang melanggar. Pengaduan disampaikan secara tertulis, menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, disertai bukti dan identitas pelapor. Atasan tersebut wajib meneliti pengaduan, menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan melaporkan hasilnya kepada pejabat yang berwenang secara hirarki. 1. TATA CARA PENGADUAN
  • 19. 2. PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK Dibentuk secara Ad Hoc, setiap terjadi pelanggaran kode etik. Pembentukan oleh Menteri PU untuk memeriksa Pejabat Eselon I, II dan pejabat setingkat Eselon II. Pembentukan oleh Menteri PU yang mendelegasikan wewenang kepada Pejabat Eselon I.a untuk memeriksa Pejabat eselon III, IV dan Pejabat Fungsional
  • 20. KEANGGOTAAN MAJELIS KODE ETIK 1 orang KETUA merangkap anggota. 1 orang SEKRETARIS merangkap anggota. Sekurang-kurangnya 3 orang anggota. Berjumlah ganjil. Jabatan dan pangkat anggota tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang diperiksa.
  • 21. Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran diperiksa (Berita Acara Pemeriksaan) diberikan kesempatan membela diri diambil keputusan Dilakukan secara tertutup Keputusan diambil secara musyawarah mufakat Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, diambil dengan suara terbanyak Keputusan bersifat final BAP Majelis Kode Etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permen ini 3. PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN OLEH MAJELIS KODE ETIK
  • 22. FLOWCHA RT pemanggilan (tertulis) pertama hadir pemeriksaa n pemanggilan kedua (5 hari setelah pemanggilan pertama) hadir pemeriksaa n penjatuhan sanksi moral ya tidak ya tidak
  • 23. 1. Majelis Kode Etik menyampaikan keputusan kepada pejabat yang berwenang, disertai Laporan Hasil Pemeriksaan Majelis Kode Etik berupa Berita Acara Pemeriksaan Majelis Kode Etik paling lama 10 hari kerja 2. Jika berdasarkan pemeriksaan, pegawai yang diduga melanggar terbukti bersalah Majelis Kode Etik menyampaikan rekomendasi kepada Atasan langsung pegawai paling lama 15 hari kerja 4. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KODE ETIK
  • 24. C. SANKSI Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral. Yaitu keharusan untuk membuat pernyataan tertulis permohonan maaf dan/atau penyesalan. Sanksi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Majelis Kode Etik.
  • 25. C. SANKSI Atasan dari pegawai yang melanggar dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan dikenakan sanksi jika : a. Tidak meneliti pengaduan dan tidak menjaga kerahasiaan identitas pelapor b. Tidak meneliti pelanggaran kode etik pegawai c. Tidak melaporkan hasil penelitian kepada pejabat yang berwenang
  • 26. PEJABAT YANG BERWENANG Menteri Pekerjaan Umum menetapkan sanksi kepada : 1. Pejabat Eselon I 2. Pejabat Eselon II 3. Pejabat setingkat Eselon II Pejabat eselon I.a di lingkungan Kementerian PU menetapkan sanksi kepada : 1. Pejabat Eselon III 2. Pejabat setingkat Eselon III 3. Pejabat Eselon IV 4. Pejabat Fungsional di Kementerian PU Penetapan sanksi paling lambat 16 hari kerja sejak diterimanya keputusan dari Majelis Kode Etik
  • 27. TATA CARA PENYAMPAIAN SANKSI Disampaikan secara tertutup. Dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Disampaikan dalam ruang terturup. Hanya diketahui oleh pegawai yang melanggar kode etik dan Majelis Kode Etik. Pegawai yang dikenai sanksi wajib melaksanakan sanksi paling lama 3 hari sejak keputusan disampaikan Jika pegawai yang dikenai sanksi tidak hadir/tidak melaksanakan sanksi, dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang disiplin PNS
  • 28. D. KETENTUAN PENUTUP 1. Ketentuan Kode Etik Non Pegawai akan diatur dalam peraturan tersendiri. 2. Kode Etik Profesi di Kementerian PU dapat diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Organisasi Eselon I. Menurut sifat/jenis pekerjaannya Menurut kondisi lingkungan kerjanya
  • 29. - TERIMA KASIH - http://keren.bangetz.com/sosialisasikode-etik-pns-balitbang-kementerian-pekerjaan-umum.keren.bangetz.html