Dokumen tersebut merupakan ringkasan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur tentang pedoman perilaku PNS dalam melaksanakan tugas, pelanggaran dan sanksi. Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk mewujudkan perilaku PNS yang profesional dan bertanggungjawab.
1 of 29
More Related Content
Presentasi Kode Etik PNS
1. KODE ETIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERMEN PU
NOMOR 06/PRT/M/2012
http://keren.bangetz.com/sosialisasikode-etik-pns-balitbang-kementerian-
pekerjaan-umum.keren.bangetz.html
2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1) huruf a,
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Yaitu : Pejabat Pembina Kepegawaian
masing-masing instansi menetapkan
kode etik instansi
3. DASAR HUKUM
1. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas UU Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian;
2. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil;
3. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. DASAR HUKUM
4. Perpres Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan
Perpres Nomor 92 Tahun 2011;
5. Permen PU Nomor 08/PRT/M/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum;
6. Permen PU Nomor 21/PRT/M/2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai
sebagaimana telah diubah dengan
Permen PU Nomor 09/PRT/M/2011.
5. PENGERTIAN
PNS (menurut UU Nomor 8 Tahun 1974)
adalah : Calon Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Negeri Sipil.
PNS Kementerian PU, yang selanjutnya
disebut sebagai pegawai adalah : setiap PNS
dan CPNS yang bekerja di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum, baik yang
berstatus dipekerjakan/diperbantukan.
Kode Etik PNS Kementerian PU, yang
selanjutnya disebut Kode Etik adalah :
pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan
ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas
dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.
6. Majelis Kehormatan Kode Etik PNS Kementerian
PU, yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik
adalah : lembaga non struktural yang ditetapkan
oleh Menteri Pekerjaan Umum yang bertugas
melakukan penegakan pelaksanaan dan
penyelesaian pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan PNS.
Pelanggaran adalah : segala bentuk ucapan,
tulisan, dan/atau perbuatan pegawai yang
bertentangan dengan Kode Etik.
Pejabat yang berwenang adalah : Menteri
Pekerjaan Umum atau pejabat lain yang ditunjuk.
PENGERTIAN
7. MAKSUD : sebagai acuan untuk melakukan
pembinaan pegawai agar dapat
melaksanakan dan menerapkan kode etik
dalam setiap pelaksanaan tugas.
TUJUAN : untuk mewujudkan perilaku
pegawai yang profesional dan
bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas
sehingga menjamin tercapainya visi dan misi
Kementerian Pekerjaan Umum.
8. LINGKUP PENGATURAN, meliputi :
a) Kode etik
b) Pelanggaran kode etik
c) Tata cara pengaduan
d) Pembentukan Majelis Kode
Etik
e) Pemanggilan dan
pemeriksaan oleh Majelis
Kode etik
f) Sanksi
9. Your Logo
A. KODE ETIK PEGAWAI
a. Mengamalkan sikap dan perilaku
sesuai ajaran agama atau
kepercayaan yang dianut;
b. Mengikuti upacara dengan Tertib;
c. Menjaga citra dan martabat
dengan tidak melakukan
perbuatan amoral/asusila dan tidak
memasuki tempat-tempat yang
dapat menurunkan martabat
pegawai
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, PNS wajib :
10. Your Logo
d. Menaati tata tertib kantor;
e. Mematuhi dan melaksanakan
pedoman kerja, standar operasional
prosedur dan standar pelayanan;
f. Tidak menyebarluaskan informasi
yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan
kebenarannya;
11. Your LogoHere comes your footer Page 11
g. Bersikap netral dan profesional dalam
melaksanakan tugas;
h. Menghargai pendapat orang lain dan
bersaing secara sehat;
i. Memberikan pelayanan secara cepat,
tepat, terbuka, adil, santun, penuh empati
dan tidak diskriminatif, serta tanpa pamrih;
j. Bersikap proaktif dan responsif dalam
melaksanakan tugas kedinasan;
k. Bersikap jujur dan bertanggungjawab atas
hasil pelaksanaan tugas;
12. Your Logo
l. Mengindahkan etika berkomunikasi, termasuk
dalam menggunakan sarana komunikasi
telepon dan menggunakan media elektronik;
m. Mengindahkan etika dalam menerima tamu;
n. Menjaga kebersihan, keamanan dan
kenyamanan ruang kerja;
o. Tidak melakukan kegiatan di luar tugas
kedinasan selama jam kerja;
13. Your Logo
p. Berpakaian rapi, pantas, sopan (tidak ketat, tidak mini
dan tidak transparan) dan berpenampilan sederhana;
14. Your Logo
q. Bersikap sopan serta
menjalin kerja sama yang
baik dan bersikap positif
antar sesama pegawai
dan antara atasan dengan
bawahan;
17. Your Logo
dalam setiap
melaksanakan tugas selalu
mengacu pada nilai-nilai
budaya kerja Kementerian
Pekerjaan Umum dan
motto Bekerja Keras,
Bergerak Cepat dan
Bertindak Tepat
18. B. PELANGGARAN KODE ETIK
MELALUI
Pengaduan tertulis
Temuan atasan
Setiap pegawai yang mengetahui adanya dugaan
pelanggaran kode etik wajib menyampaikan
pengaduan kepada atasan dari pegawai yang
melanggar.
Pengaduan disampaikan secara tertulis,
menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, disertai
bukti dan identitas pelapor.
Atasan tersebut wajib meneliti pengaduan, menjaga
kerahasiaan identitas pelapor dan melaporkan
hasilnya kepada pejabat yang berwenang secara
hirarki.
1. TATA CARA PENGADUAN
19. 2. PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK
Dibentuk secara Ad Hoc, setiap terjadi
pelanggaran kode etik.
Pembentukan oleh Menteri PU untuk
memeriksa Pejabat Eselon I, II dan pejabat
setingkat Eselon II.
Pembentukan oleh Menteri PU yang
mendelegasikan wewenang kepada Pejabat
Eselon I.a untuk memeriksa Pejabat
eselon III, IV dan Pejabat Fungsional
20. KEANGGOTAAN
MAJELIS KODE
ETIK
1 orang KETUA merangkap
anggota.
1 orang SEKRETARIS
merangkap anggota.
Sekurang-kurangnya 3
orang anggota.
Berjumlah ganjil.
Jabatan dan pangkat
anggota tidak boleh lebih
rendah dari jabatan dan
pangkat pegawai yang
diperiksa.
21. Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran
diperiksa (Berita Acara Pemeriksaan) diberikan
kesempatan membela diri diambil keputusan
Dilakukan secara tertutup
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, diambil
dengan suara terbanyak
Keputusan bersifat final
BAP Majelis Kode Etik merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Permen ini
3. PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN
OLEH MAJELIS KODE ETIK
23. 1. Majelis Kode Etik menyampaikan
keputusan kepada pejabat yang
berwenang, disertai Laporan Hasil
Pemeriksaan Majelis Kode Etik berupa
Berita Acara Pemeriksaan Majelis Kode
Etik paling lama 10 hari kerja
2. Jika berdasarkan pemeriksaan, pegawai
yang diduga melanggar terbukti bersalah
Majelis Kode Etik menyampaikan
rekomendasi kepada Atasan langsung
pegawai paling lama 15 hari kerja
4. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
KODE ETIK
24. C. SANKSI
Sanksi yang diberikan berupa
sanksi moral.
Yaitu keharusan untuk membuat
pernyataan tertulis permohonan
maaf dan/atau penyesalan.
Sanksi ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang atas
rekomendasi dari Majelis Kode
Etik.
25. C. SANKSI
Atasan dari pegawai yang
melanggar dianggap melakukan
pelanggaran kode etik dan
dikenakan sanksi jika :
a. Tidak meneliti pengaduan dan
tidak menjaga kerahasiaan
identitas pelapor
b. Tidak meneliti pelanggaran kode
etik pegawai
c. Tidak melaporkan hasil penelitian
kepada pejabat yang berwenang
26. PEJABAT YANG BERWENANG
Menteri Pekerjaan Umum menetapkan
sanksi kepada :
1. Pejabat Eselon I
2. Pejabat Eselon II
3. Pejabat setingkat Eselon II
Pejabat eselon I.a di lingkungan
Kementerian PU menetapkan sanksi
kepada :
1. Pejabat Eselon III
2. Pejabat setingkat Eselon III
3. Pejabat Eselon IV
4. Pejabat Fungsional di Kementerian PU
Penetapan sanksi paling lambat 16 hari
kerja sejak diterimanya keputusan dari
Majelis Kode Etik
27. TATA CARA PENYAMPAIAN SANKSI
Disampaikan secara tertutup.
Dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Disampaikan dalam ruang terturup.
Hanya diketahui oleh pegawai yang
melanggar kode etik dan Majelis Kode
Etik.
Pegawai yang dikenai sanksi wajib
melaksanakan sanksi paling lama 3 hari
sejak keputusan disampaikan
Jika pegawai yang dikenai sanksi tidak
hadir/tidak melaksanakan sanksi, dapat
dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang disiplin PNS
28. D. KETENTUAN
PENUTUP 1. Ketentuan Kode Etik Non
Pegawai akan diatur
dalam peraturan
tersendiri.
2. Kode Etik Profesi di
Kementerian PU dapat
diatur oleh masing-
masing Pimpinan Unit
Organisasi Eselon I.
Menurut sifat/jenis
pekerjaannya
Menurut kondisi
lingkungan kerjanya