Dokumen tersebut membahas tantangan pemerintah daerah Kota Surakarta dalam mengembangkan kota hijau. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain ruang terbuka hijau publik Kota Surakarta yang baru mencapai 11,9% padahal standarnya minimal 20%, serta upaya-upaya yang dilakukan pemerintah seperti sosialisasi program, kegiatan hijau beserta masyarakat, dan perancangan taman hijau.
1 of 17
Downloaded 446 times
More Related Content
Presentasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Kota Surakarta 2012
1. Tantangan Pemerintah Daerah
Dalam Rangka Pengembangan
Kota Hijau
oleh :
Badan Lingkungan Hidup
Kota Surakarta
Pemerintah Kota Surakarta
3. Kota Surakarta
Surakarta adalah kota yang
terletak di Jawa Tengah,
Indonesia. Surakarta
merupakan dataran rendah
yang terletak pada medan
datar 105 m di atas
permukaan laut dengan luas
wilayah 44,04 km2 (0,14 %
luas dari Jawa Tengah).
Surakarta dibatasi oleh
kabupaten Karanganyar dan
Boyolali di bagian utara,
kabupaten Karanganyar dan
Sukoharjo di bagian timur
dan barat, dan kabupaten
Sukoharjo di bagian utara.
Diperkirakan sekitar 65 km
(40 mile) timur laut dari
Yogyakarta, dan 100 km (60
mile) tenggara dari
Semarang.
4. Luas Wilayah : 44,04 km2
Jumlah Kelurahan : 51 Kelurahan
Jumlah Kecamatan : 5 Kecamatan
Jumlah Penduduk : 532.438 jiwa
1.Pada siang hari : 1,5 2 juta jiwa
(daerah hiterland)
2.Kepadatan penduduk : 12.000/km2
5. Kota Hijau merupakan kota yang ramah lingkungan
dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien
Sumber Daya Air dan Energi, mengurangi limbah,
menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin
kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan
alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan
perancangan kota yang sesuai dengan prinsip-
prinsip pembangunan berkelanjutan.
Apa itu Kota Hijau?
6. Green Building
Green Energy
Green Open
Space
Green
Community
Green Water
Green
Planning &
Design
Green Waste
Green
Transportation
8 (delapan) Aspek Kota Hijau
Kota Hijau
7. Program OBIT
Program Solo Eco Cultural City
Peningkatan Kuantitas dan Kualitas RTH
Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH)
PROKASIH, PROPER, Bank Sampah
Kampung Iklim, ADIPURA, ADIWIYATA
Car Free Day, Car Free Night, Green Transportation
Program Pemerintah Kota Surakarta
8. Ruang Terbuka Hijau Kota Surakarta
UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dimana disyaratkan luas RTH
minimal sebesar 30 % dari luas wilayah kawasan perkotaan yang dibagi
menjadi RTH publik minimal 20 % dan RTH privat minimal 10 %. Di Kota
Surakarta Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik baru mancapai 11,9 % pada
tahun 2012.