3. UU No. 11 Tahun 1969 ttg Pensiun Pegawai dan
Pensiun Janda/Duda Pegawai
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
PP No. 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No.
17 Tahun 2020
PP No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan
belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji PNS
PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau
Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan
Janda/Dudanya
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil
Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri
Sipil
5. Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu,
akurat datanya dan tepat pada penerimanya.
6. P E M B E R H E N T I A N
DENGAN HAK PENSIUN (UU 11 TH 1969)
7. JENIS-JENIS
PEMBERHENTIAN PNS
1
Atas Permintaan Sendiri
Karena Hal-hal lain:
(CLTN, Ijazah Palsu, Tugas
Belajar)
P E M B E R H E N T I A N
2 Mencapai BUP
9
Tidak menjabat lagi
Sebagai Pej Neg
3
Perampingan/penyederhanaan
organisasi
8
Menjadi Anggota
dan/atau
Pengurus Parppol
4
Meninggal Dunia, TEWAS atau
HILANG/TIDAK LALAI
7
Mencalonkan diri/
dicalonkan
Menjadi Presiden dan Wapres,
Ka, Waka ,Angg DPR,
Ka, Waka, dan Angg DPD,
Gubernur dan Wagub
Bupati/Wakil
Walikota/Wakil
5 Melakukan Tindak
Pidana/Penyelewengan
6
Pelanggaran Disiplin
10
8. 1
58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli
Muda, Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional ketrampilan.
Batas Usia Pensiun
2 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat
Fungsional Madya
3 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama Usia (sesuai
Peraturan Perundang-Undangan)
4
BUP PNS yg menduduki JF yg ditentukan dlm UUD, berlaku
ketentuan sesuai dg BUP yg ditetapkan dlm UUD ybs.
9. Pertek BKN hanya untuk Pemberhentian dg hak pensiun.
Ada PNS yang diberhentikan dengan hormat dengan ucapan terimakasih (tanpa hak
Pensiun)
MK PNS sekurang-kurangnya 5 th
Ex. Tidak dapat hak pensiun: PNS Agus Adi Prayitno NIP. 19600821 201409 1 001
memiliki PMK karena honor sejak tmt 1 Desember 1997 sampai 31 Agustus 2014.
Masa Kerja golongannya 16th 9 bln
10. Pemberian Pensiun PNS & Pensiun
Janda/Duda PNS ditetapkan oleh
Presiden atau PPK setelah mendapat
Pertimbangan Teknis Kepala BKN
(Ps 306 PP 11 th 2017)