2. Surat Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur
tanggal 15 Oktober 2015 Nomor: 410/13.00.C perihal
penunjukan tempat PERTINAS Saka Bakti Husada tahun
2016.
Telah ditindaklanjuti dengan:
Surat Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten Blitar kepada Kwarda JATIM tanggal 7
Desember 2015 Nomor: 217/13.05.-C perihal kesiapan
Kabupaten Blitar sebagai tempat penyelenggaraan
PERTINAS Saka Bakti Husada tahun 2016.
3. 1. BUMI PERKEMAHAN, LAPANGAN UTAMA DAN
SARANA PENUNJANG KEGIATAN PERKEMAHAN.
2. INSTALASI AIR DAN INSTALASI LISTRIK.
3. SARANA MCK (賊 200 UNIT).
4. LAHAN UNTUK PAMERAN / ANJUNGAN PROVINSI
DAN PASAR RAKYAT.
5. TAMAN WISATA.
6. HOME STAY (RUMAH PENDUDUK) DI SEKITAR BUMI
PERKEMAHAN.
7. HOTEL DAN PENGINAPAN (DI KOTA BLITAR), YANG
BERJARAK 賊 5 KM (15 MENIT PERJALANAN DARI
BUMI PERKEMAHAN).
53. JARAK : 8-10 KM DARI BUPER
(15-30 MENIT PERJALANAN)
54. JARAK : 10-12 KM DARI BUPER
(20-35 MENIT PERJALANAN)
55. JARAK : 10-12 KM DARI BUPER
(20-30 MENIT PERJALANAN)
56. JARAK : 10-12 KM DARI BUPER
(20-30 MENIT PERJALANAN)
57. JARAK : 10-12 KM DARI BUPER
(20-35 MENIT PERJALANAN)
58. 1. WISATA CANDI PENATARAN DAN MUSIUM
PURBAKALA.
2. MAKAM BUNG KARNO, PERPUSTAKAAN
BUNG KARNO DAN ISTANA GEBANG.
4. PERSEMAIAN STEK PUCUK POHON JATI.
5. WISATA KAMPUNG COKLAT.
6. MAKANAN DAN KERAJINAN KHAS BLITAR.
7. WISATA EDUKASI TERNAK AYAM PETELUR
64. 1. KEAMANAN YANG DIDUKUNG OLEH POLRES
BLITAR DAN POLRES BLITAR KOTA, TNI
(KODIM 0808 BLITAR DAN BATALYON 511/DY),
SATPOL PP, SAKA BAYANGKARA .
2. BANTUAN KOMUNIKASI (ORARI, RAPI, DAN
KOMUNIKASI LOKAL LAINNYA).
3. SARANA TRANSPORTASI YANG MUDAH DAN
DIDUKUNG OLEH DINAS PERHUBUNGAN.