際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kelompok 1
Disusun oleh :

1.
2.
3.
4.
5.

Fina Oktafiya (15)
Firdha Rosalina Anami (16)
Ichi Risma Wijayanti (17)
Mareta Putri Prajayanti (22)
Ratna Purnamasari (25)
Tujuan :
Menjelaskan tentang Pengertian Hak
Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah Hak Asasi Manusia pertama kali muncul
sebagai hasil dari Ravolusi Perancis tahun 1789, yang
membebaskan warga negara Perancis dari kekuasaan raja
sebagai penguasa tunggal. Istilah yang digunakan adalah
Droit de Ihomme yang berarti hak manusia.
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada
pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1,pasal 32, pasal 33, pasal 34 dan pasal 31 ayat 1.
B. DEFINISI HAM (HAK ASASI MANUSIA)
menurut para ahli :
a.

Menurut John Locke :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
(Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
b.

Menurut Jack Donnely :
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia
memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
c. Menurut Meriam Budiardjo :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
d.
Menurut Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia :
 Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
 Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas
dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
 Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai
produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi
dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini
dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian
internasional di bidang HAM.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
 Hak untuk
 Hak untuk
 Hak untuk
 Hak untuk
 Hak untuk

hidup.
memperoleh pendidikan.
hidup bersama-sama seperti orang lain.
mendapatkan perlakuan yang sama.
mendapatkan pekerjaan.
Kesimpulan :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak dalam kandungan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun.
Contoh gambar HAM :
Presentasi pkn HAM
Presentasi pkn HAM

More Related Content

Presentasi pkn HAM

  • 1. Kelompok 1 Disusun oleh : 1. 2. 3. 4. 5. Fina Oktafiya (15) Firdha Rosalina Anami (16) Ichi Risma Wijayanti (17) Mareta Putri Prajayanti (22) Ratna Purnamasari (25)
  • 2. Tujuan : Menjelaskan tentang Pengertian Hak Asasi Manusia
  • 3. A. Pengertian Hak Asasi Manusia Istilah Hak Asasi Manusia pertama kali muncul sebagai hasil dari Ravolusi Perancis tahun 1789, yang membebaskan warga negara Perancis dari kekuasaan raja sebagai penguasa tunggal. Istilah yang digunakan adalah Droit de Ihomme yang berarti hak manusia.
  • 4. Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,pasal 32, pasal 33, pasal 34 dan pasal 31 ayat 1.
  • 5. B. DEFINISI HAM (HAK ASASI MANUSIA) menurut para ahli : a. Menurut John Locke : Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
  • 6. b. Menurut Jack Donnely : Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. c. Menurut Meriam Budiardjo : Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
  • 7. d. Menurut Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
  • 8. Contoh hak asasi manusia (HAM): Hak untuk Hak untuk Hak untuk Hak untuk Hak untuk hidup. memperoleh pendidikan. hidup bersama-sama seperti orang lain. mendapatkan perlakuan yang sama. mendapatkan pekerjaan.
  • 9. Kesimpulan : HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.