1. Akses ke perawatan paliatif adalah kewajiban
hukum, sebagaimana diakui oleh konvensi PBB,
dan telah diadvokasi sebagai hak asasi manusia
oleh asosiasi internasional, berdasarkan hak atas
standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang
dapat dicapai.
2. Perawatan paliatif dapat secara
efektif meringankan atau bahkan
mencegah penderitaan dan dapat
diberikan dengan biaya yang relatif
rendah.
3. Meskipun ada kewajiban hukum di seluruh
dunia, pemerintah banyak negara belum
mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk memastikan bahwa pasien yang tidak
dapat disembuhkan dari penyakit dapat
mewujudkan hak untuk mengakses perawatan
paliatif.