際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Presentasi tentang MPR
- ANGGIN NISRINA ULAYYA

- ANIDA IZATUL ISLAMI

- AZKIYA PAMUNGKAS ROSADI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
             (MPR)



Majelis Permusyawaratan
Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga
legislatif bikameral yang merupakan salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi,
MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun
di ibukota negara.
Pimpinan MPR:

   Ketua         : H. Muhamad Taufik Kiemas          LIHAT !!!
   Wakil Ketua   : Hj. Melaini Leimena Suharli
   Wakil Ketua   : Drs. Hajriyanto Y Tohari, MA
   Wakil Ketua   : Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin
   Wakil Ketua   : Dr. Ahmad Farhan Hamid, MS

Sekertariat:

   Sekretaris Jenderal                : Drs. Eddie Siregar, M.Si
   Wakil Sekretaris Jenderal          : Dra. Selfi Zaini
   Kepala Biro Administrasi           : Tugiyana, S.Ip
   Kepala Biro Persidangan            : Muhammad Rizal, S.H., M.Si
   Kepala Biro Kerumahtanggaan        : Drs. Suwarto, M.Si
   Kepala Biro Keuangan               : Suryani, S.H.
   Kepala Biro Sekretariat Pimpinan   : Drs. Aip Suherman
   Kepala Biro Hubungan Masyarakat    : Drs. Yana Indrawan, M.Si
   Kepala Pusat Pengkaji              : Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H
KEANGGOTAAN

  MPR

                              ALAT
         TUGAS DAN         KELENGKAPA
         WEWENANG               N


SEJARA
   H
                 SIDANG
SEJARAH
            Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945
sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan
Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan
kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar.
            Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah
menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab.Hal ini, sejalan
dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat,
bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar
1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

            Mengingat fungsi dan kewenangan MPR yang tinggi seperti mengubah Undang-Undang Dasar,
mengangkat dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden, maka para ahli hukum tata negara menyebut MPR
sebagai lembaga tertinggi negara. Pandangan ini kemudian dikukuhkan dalam Ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Lembaga-
lembaga Tinggi Negara. Meskipun demikian, sejarah menunjukkan bahwa negara Indonesia baru membentuk
MPR yang bersifat sementara setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sedangkan MPR yang dibentuk
berdasarkan hasil Pemilihan Umum baru terlaksana pada tahun 1971.
 Mengubah   dan menetapkan Undang-Undang
  Dasar
 Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil
  pemilihan umum
 Memutuskan usul DPR untuk
  memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
  Presiden dalam masa jabatannya
 Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
 Memilih Presiden dan Wakil Presiden
KEANGGOTAAN

   MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
    melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan
    keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas
    anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut
    aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR
    periode 20092014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560
    Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota
    MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
    MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
   Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
    sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua
    Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR
    yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
    sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan
    MPR.
HAK ANGGOTA                  KEWAJIBAN ANGGOTA
                                Memegang teguh dan
   Mengajukan usul              mengamalkan Pancasila.
    pengubahan pasal            Melaksanakan Undang-Undang
    Undang-Undang Dasar          Dasar Negara Republik Indonesia
                                 Tahun 1945 dan menaati
    Negara Republik              peraturan perundang-undangan.
    Indonesia Tahun 1945.       Mempertahankan dan
                                 memelihara kerukunan nasional
   Menentukan sikap dan         dan menjaga keutuhan Negara
    pilihan dalam                Kesatuan Republik Indonesia.
    pengambilan keputusan.      Mendahulukan kepentingan
                                 negara di atas kepentingan
   Memilih dan dipilih.         pribadi, kelompok, dan golongan.
                                Melaksanakan peranan sebagai
   Membela diri.                wakil rakyat dan wakil daerah.
   Imunitas.
   Protokoler.
Fraksi                                      Kelompok anggota
 Fraksi adalah pengelompokan                  Kelompok Anggota adalah
anggota MPR yang mencerminkan              pengelompokan anggota MPR yang
konfigurasi partai politik. Fraksi dapat   berasal dari seluruh anggota DPD.
dibentuk oleh partai politik yang          Kelompok Anggota dibentuk untuk
memenuhi ambang batas perolehan            meningkatkan optimalisasi dan
suara dalam penentuan perolehan            efektivitas kinerja MPR dan anggota
kursi DPR. Setiap anggota MPR yang         dalam melaksanakan tugasnya
berasal dari anggota DPR harus             sebagai wakil daerah. Pengaturan
menjadi anggota salah satu fraksi.         internal Kelompok Anggota
Fraksi dibentuk untuk                      sepenuhnya menjadi urusan Kelompok
mengoptimalkan kinerja MPR dan             Anggota.
anggota dalam melaksanakan
tugasnya sebagai wakil rakyat.
Pengaturan internal fraksi
sepenuhnya menjadi urusan fraksi
masing-masing.
   Pimpinan
         Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua
    yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang
    wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua
    berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil
    ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan
    dalam sidang paripurna MPR.
   Panitia Ad Hoc
         Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR
    dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah
    anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
    jumlah anggota yang susunannya mencerminkan
    unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari
    setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
SIDANG MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
    ibukota negara.


Sidang MPR sah apabila dihadiri:
    sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota
     MPR untuk memutus usul DPR untuk
     memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
     MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
    sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah
     Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
     MPR yang hadir untuk memutus usul DPR
     untuk memberhentikan Presiden/Wakil
     Presiden
    sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah
     Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang
terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan
putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil
yang mufakat.
Have any questions?
Presentasi tentang MPR
Pimpinan MPR RI
Periode 2009-2014

More Related Content

Presentasi tentang MPR

  • 2. - ANGGIN NISRINA ULAYYA - ANIDA IZATUL ISLAMI - AZKIYA PAMUNGKAS ROSADI
  • 3. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
  • 4. Pimpinan MPR: Ketua : H. Muhamad Taufik Kiemas LIHAT !!! Wakil Ketua : Hj. Melaini Leimena Suharli Wakil Ketua : Drs. Hajriyanto Y Tohari, MA Wakil Ketua : Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin Wakil Ketua : Dr. Ahmad Farhan Hamid, MS Sekertariat: Sekretaris Jenderal : Drs. Eddie Siregar, M.Si Wakil Sekretaris Jenderal : Dra. Selfi Zaini Kepala Biro Administrasi : Tugiyana, S.Ip Kepala Biro Persidangan : Muhammad Rizal, S.H., M.Si Kepala Biro Kerumahtanggaan : Drs. Suwarto, M.Si Kepala Biro Keuangan : Suryani, S.H. Kepala Biro Sekretariat Pimpinan : Drs. Aip Suherman Kepala Biro Hubungan Masyarakat : Drs. Yana Indrawan, M.Si Kepala Pusat Pengkaji : Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H
  • 5. KEANGGOTAAN MPR ALAT TUGAS DAN KELENGKAPA WEWENANG N SEJARA H SIDANG
  • 6. SEJARAH Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab.Hal ini, sejalan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat, bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mengingat fungsi dan kewenangan MPR yang tinggi seperti mengubah Undang-Undang Dasar, mengangkat dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden, maka para ahli hukum tata negara menyebut MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pandangan ini kemudian dikukuhkan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Lembaga- lembaga Tinggi Negara. Meskipun demikian, sejarah menunjukkan bahwa negara Indonesia baru membentuk MPR yang bersifat sementara setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sedangkan MPR yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilihan Umum baru terlaksana pada tahun 1971.
  • 7. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • 8. KEANGGOTAAN MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 20092014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama- sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
  • 9. HAK ANGGOTA KEWAJIBAN ANGGOTA Memegang teguh dan Mengajukan usul mengamalkan Pancasila. pengubahan pasal Melaksanakan Undang-Undang Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati Negara Republik peraturan perundang-undangan. Indonesia Tahun 1945. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional Menentukan sikap dan dan menjaga keutuhan Negara pilihan dalam Kesatuan Republik Indonesia. pengambilan keputusan. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan Memilih dan dipilih. pribadi, kelompok, dan golongan. Melaksanakan peranan sebagai Membela diri. wakil rakyat dan wakil daerah. Imunitas. Protokoler.
  • 10. Fraksi Kelompok anggota Fraksi adalah pengelompokan Kelompok Anggota adalah anggota MPR yang mencerminkan pengelompokan anggota MPR yang konfigurasi partai politik. Fraksi dapat berasal dari seluruh anggota DPD. dibentuk oleh partai politik yang Kelompok Anggota dibentuk untuk memenuhi ambang batas perolehan meningkatkan optimalisasi dan suara dalam penentuan perolehan efektivitas kinerja MPR dan anggota kursi DPR. Setiap anggota MPR yang dalam melaksanakan tugasnya berasal dari anggota DPR harus sebagai wakil daerah. Pengaturan menjadi anggota salah satu fraksi. internal Kelompok Anggota Fraksi dibentuk untuk sepenuhnya menjadi urusan Kelompok mengoptimalkan kinerja MPR dan Anggota. anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
  • 11. Pimpinan Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Panitia Ad Hoc Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
  • 12. SIDANG MPR MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR sah apabila dihadiri: sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya Putusan MPR sah apabila disetujui: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya. Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.