Dokumen tersebut membahas tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia. MPR adalah lembaga legislatif bikameral tertinggi Indonesia yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. MPR memiliki peran penting seperti mengubah konstitusi, melantik presiden, dan memberhentikan presiden. Dokumen ini juga menjelaskan tentang keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, pimp
3. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(MPR)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga
legislatif bikameral yang merupakan salah satu
lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi,
MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun
di ibukota negara.
4. Pimpinan MPR:
Ketua : H. Muhamad Taufik Kiemas LIHAT !!!
Wakil Ketua : Hj. Melaini Leimena Suharli
Wakil Ketua : Drs. Hajriyanto Y Tohari, MA
Wakil Ketua : Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin
Wakil Ketua : Dr. Ahmad Farhan Hamid, MS
Sekertariat:
Sekretaris Jenderal : Drs. Eddie Siregar, M.Si
Wakil Sekretaris Jenderal : Dra. Selfi Zaini
Kepala Biro Administrasi : Tugiyana, S.Ip
Kepala Biro Persidangan : Muhammad Rizal, S.H., M.Si
Kepala Biro Kerumahtanggaan : Drs. Suwarto, M.Si
Kepala Biro Keuangan : Suryani, S.H.
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan : Drs. Aip Suherman
Kepala Biro Hubungan Masyarakat : Drs. Yana Indrawan, M.Si
Kepala Pusat Pengkaji : Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H
5. KEANGGOTAAN
MPR
ALAT
TUGAS DAN KELENGKAPA
WEWENANG N
SEJARA
H
SIDANG
6. SEJARAH
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lahir seiring dengan berdirinya negara Indonesia sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945
sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan
Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan
kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar.
Dalam perkembangan sejarahnya, pada pertengahan Oktober 1945, KNIP kemudian berubah
menjadi semacam parlemen, tempat Perdana Menteri dan anggota kabinet bertanggung jawab.Hal ini, sejalan
dengan perubahan sistem pemerintahan dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer. Sejarah mencatat,
bahwa KNIP adalah cikal bakal (embrio) dari badan perwakilan di Indonesia, yang oleh Undang-Undang Dasar
1945 diwujudkan ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Mengingat fungsi dan kewenangan MPR yang tinggi seperti mengubah Undang-Undang Dasar,
mengangkat dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden, maka para ahli hukum tata negara menyebut MPR
sebagai lembaga tertinggi negara. Pandangan ini kemudian dikukuhkan dalam Ketetapan MPR Nomor
VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Lembaga-
lembaga Tinggi Negara. Meskipun demikian, sejarah menunjukkan bahwa negara Indonesia baru membentuk
MPR yang bersifat sementara setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sedangkan MPR yang dibentuk
berdasarkan hasil Pemilihan Umum baru terlaksana pada tahun 1971.
7. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil
pemilihan umum
Memutuskan usul DPR untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
8. KEANGGOTAAN
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan
keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas
anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut
aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR
periode 20092014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560
Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota
MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua
Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR
yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan
MPR.
9. HAK ANGGOTA KEWAJIBAN ANGGOTA
Memegang teguh dan
Mengajukan usul mengamalkan Pancasila.
pengubahan pasal Melaksanakan Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati
Negara Republik peraturan perundang-undangan.
Indonesia Tahun 1945. Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional
Menentukan sikap dan dan menjaga keutuhan Negara
pilihan dalam Kesatuan Republik Indonesia.
pengambilan keputusan. Mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan
Memilih dan dipilih. pribadi, kelompok, dan golongan.
Melaksanakan peranan sebagai
Membela diri. wakil rakyat dan wakil daerah.
Imunitas.
Protokoler.
10. Fraksi Kelompok anggota
Fraksi adalah pengelompokan Kelompok Anggota adalah
anggota MPR yang mencerminkan pengelompokan anggota MPR yang
konfigurasi partai politik. Fraksi dapat berasal dari seluruh anggota DPD.
dibentuk oleh partai politik yang Kelompok Anggota dibentuk untuk
memenuhi ambang batas perolehan meningkatkan optimalisasi dan
suara dalam penentuan perolehan efektivitas kinerja MPR dan anggota
kursi DPR. Setiap anggota MPR yang dalam melaksanakan tugasnya
berasal dari anggota DPR harus sebagai wakil daerah. Pengaturan
menjadi anggota salah satu fraksi. internal Kelompok Anggota
Fraksi dibentuk untuk sepenuhnya menjadi urusan Kelompok
mengoptimalkan kinerja MPR dan Anggota.
anggota dalam melaksanakan
tugasnya sebagai wakil rakyat.
Pengaturan internal fraksi
sepenuhnya menjadi urusan fraksi
masing-masing.
11. Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua
yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang
wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua
berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil
ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan
dalam sidang paripurna MPR.
Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR
dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah
anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
jumlah anggota yang susunannya mencerminkan
unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari
setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
12. SIDANG MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota
MPR untuk memutus usul DPR untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah
Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota
MPR yang hadir untuk memutus usul DPR
untuk memberhentikan Presiden/Wakil
Presiden
sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah
Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang
terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan
putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil
yang mufakat.