Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan khusus untuk membiayai pendidikan anak yang menawarkan perlindungan asuransi gratis, bunga 11% per tahun, dan fleksibilitas penarikan dana sesuai kebutuhan pendidikan anak. Tabungan ini menargetkan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama untuk menabung mulai Rp20.000 per bulan guna mempersiapkan pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
Dokumen tersebut merupakan informasi mengenai Tabungan Pendidikan Sejahtera yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Tabungan ini dirancang khusus untuk membantu anggota mempersiapkan dana pendidikan anak dengan memberikan perlindungan asuransi gratis dan bunga tabungan sebesar 11% per tahun."
Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan jangka panjang yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama untuk membantu anggotanya merencanakan masa depan. Tabungan ini menawarkan manfaat asuransi, jasa bunga kompetitif hingga 12% per tahun, dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pensiun, ibadah, atau pernikahan. Anggota dapat menabung mulai dari Rp20.000
Intinya simple disini Pak, cm nabung minimal 350rb/bln selama 5Tahun bs dapat 1,7M + dpt proteksi asuransi jiwa dan bagi yg mau member get member bs dapat tambahan lg bonus/income bulanan yg bonusnya bs sebagian dibuat utk setor tabungan bulanan jd sama aj bs gratis tabungan.
BACA SAMPE TUNTAS
ッ "PERTANYAAN Ruginya Dimana JIKA BERGABUNG #IN4LINK ?"
Di sekitar kita banyak sekali orang Bekerja sampai tua tapi tetap saja Rp.1M pun tidak punya...
TUGUMANDIRI melihat hal itu. Di IN4LINK hanya dengan menyisihkan uang "Rokok" 350rb/bln selama 5thn utk diinvestasikan maka di hari tua menjadi 1M.
*Ruginya dimana #?
Uang 350rb jika Tidak kita masukkan di IN4LINK tetap bakalan hilang... di belikan Properti dsb tdk bisa. Di Deposito tdk bs. Di tahapan malah makin susut. Disimpan di rmh malah kepake/hilang... jd tabungkan di IN4LINK!
*Ruginya dimana #?
Jika masih menabung mendadak dipanggil Tuhan maka mendapat pertanggungan asuransi sebesar 60x premi/tabungan bulanan.
*Ruginya dimana #?
Dan Potensi Bisnis ugh Luar Biasa, Jika Anda mau ajak bbrp teman menabung jg, Anda dapat Income bulanan yg bahkan bisa jauh lebih besar dr menabungnya sendiri. Nabung gratis.
*Ruginya dimana #?
Dan saat teman2 Anda juga mengajak teman2nya lagi...mendadak income Anda makin gede bahkan menjadi belasan, puluhan, bahkan ratusan juta per bulan hanya dalam waktu tidak lama.
*Ruginya dimana #?
Dan jika mendadak Anda meninggal Dunia, INCOME Anda tadi akan diwariskan ke pasangan dan anak2 anda. Serasa mewariskan perusahaan yg sdh Anda Rintis sebelumnya.
*Ruginya dimana #?
Kalo Anda bisa pahami itu semua.... sy kasih tau jawaban Ruginya Dimana :
_____________
ッ #Ruginya hanya 1, yaitu Rugi jika Anda tidak ikutan IN4LINK.
_____________
#Note :
Saat anda sdh tau hal2 di atas. Tinggal 1 hal lagi untuk Anda pahami, yaitu :
BAHWA INI SUNGGUH INVESTASI DAN BISNIS. BUKAN PENIPUAN, BUKAN MONEY GAME !
DAN 3 POINT PLUS
1. DIAWASI OJK
Perusahaan money game/ tipu2 pasti di cekal oleh OJK.
2. ANAK PERUSAHAAN PERTAMINA
BUMN terkaya no.1 di Indonesia, tidak butuh menipu uang kecil masyarakat untuk merusak nama besarnya sendiri.
3. TUGUMANDIRI (ANAK PERUSAHAAN PERTAMINA) SEBAGAI PENYELENGGARA TIDAK AKAN JEBOL. MALAH UNTUNG karena Asuransinya terjual. Bonus jg sangat luar biasa
Info lengkap hub :
WA: +6281252833788 / +6281938802687
PIN BB: D537B438
http://bertumbuh.com/?ref=luth2016
Dokumen tersebut merupakan iklan dari produk tabungan investasi bernama IN4-LINK Tugu Mandiri yang menawarkan 4 manfaat sekaligus yaitu tabungan dengan bunga di atas deposito, asuransi jiwa senilai Rp. 21 juta, dukungan internet real-time, dan potensi pendapatan jutaan rupiah per bulan melalui program referensi. Produk ini menginvestasikan dana nasabah ke reksa dana yang memberikan imbal hasil rata-rata 33% per t
Dokumen tersebut berisi pernyataan tanggung jawab kepala sekolah SDN Karangampel Kidul IV bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah digunakan sesuai tujuan untuk mendukung operasional sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi, serta menyatakan jumlah siswa sekolah tersebut per 31 Maret 2016 sebanyak 148 orang.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dana BOS tahun anggaran 2014. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, besaran dana yang diterima sekolah, mekanisme penyaluran dana, dan implementasi program BOS di sekolah. Program BOS bertujuan untuk memenuhi hak wajib belajar 9 tahun secara gratis dan bermutu bagi seluruh peserta didik.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Membahas fungsi Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan jaminan simpanan nasabah;
2) Krisis ekonomi 1998 memperlihatkan pentingnya penjaminan simpanan untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan;
3) LPS dibentuk pada 2004 untuk menjamin simpanan nasabah guna mencegah keluarnya dana ke luar negeri seperti selama k
Dokumen tersebut menjelaskan tentang Tabungan Rencana Sejahtera yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Tabungan ini dirancang untuk membantu anggota merencanakan kebutuhan masa depan dengan manfaat asuransi, jasa tabungan menarik, dan fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu dan besaran setoran bulanan.
Informasi bos 2015 versi lengkap (2 des)ekanoovita
油
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. Terdapat penjelasan tentang peraturan pelaksanaan BOS, pengertian, tujuan, sasaran penerima, besaran dana dan alokasi per sekolah, serta tugas tim-tim pengelola BOS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. Terdapat penjelasan tentang peraturan pelaksanaan BOS, pengertian, tujuan, sasaran penerima, besaran dana dan alokasi per sekolah, serta tugas tim-tim pengelola BOS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. Terdapat penjelasan tentang peraturan pelaksanaan BOS, pengertian, tujuan, sasaran penerima, besaran dana dan alokasi per sekolah, serta tugas tim-tim pengelola BOS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
BPJS Ketenagakerjaan_Program dan Manfaat.pdfHanifRamdhani5
油
Perlindungan Paripurna untuk seluruh Pekerja Indonesia
Perlindungan
Hari Tua & Pensiun
Santunan Biaya Hidup
Kembali Bekerja
Menganggur
5 Program BPJamsostek:
Perlindungan
Jaminan Sosial
dimulai dari ketika
kita lahir sampai
meninggal dunia
Sakit, Kecelakaan
Fasilitas Perawatan Bayi dan Anak
Kerja & Meninggal
Dunia
Kebutuhan Hidup Dasar Anak
Biaya sekolah
Pembayaran Santunan
Pelayanan/Perawatan
Dukungan Sosial
Rehabilitasi Pekerjaan
Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan
1
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004
Sistem Jaminan Sosial Nasional
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
2
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2013
3
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
4
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015
Jaminan Pensiun
5
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015
Jaminan Hari Tua
6
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kewajiban dan Sanksi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
UU 24 Tahun 2011
Pasal 17
UU 24 Tahun 2011
Pasal 14
1. Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang
tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dikenai sanksi administratif.
Setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, wajib menjadi
peserta program Jaminan Sosial
2. Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud ayat (1) dapat berupa teguran
tertulis, denda, dan/atau tidak
mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Kewajiban
UU 24 Tahun 2011
Pasal 19
Sanksi
UU 24 Tahun 2011
Pasal 55
1. Pemberi Kerja wajib memungut Iuran
yang menjadi beban Peserta dari
Pekerjanya dan menyetorkannya kepada
BPJS.
2. Pemberi Kerja wajib membayar dan
menyetor Iuran yang menjadi tanggung
jawabnya kepada BPJS
Pemberi Kerja yang melanggar
ketentuan sebagaimana dalam Pasal
19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dana BOS tahun anggaran 2014. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, besaran dana yang diterima sekolah, mekanisme penyaluran dana, dan implementasi program BOS di sekolah. Program BOS bertujuan untuk memenuhi hak wajib belajar 9 tahun secara gratis dan bermutu bagi seluruh peserta didik.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Membahas fungsi Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan jaminan simpanan nasabah;
2) Krisis ekonomi 1998 memperlihatkan pentingnya penjaminan simpanan untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan;
3) LPS dibentuk pada 2004 untuk menjamin simpanan nasabah guna mencegah keluarnya dana ke luar negeri seperti selama k
Dokumen tersebut menjelaskan tentang Tabungan Rencana Sejahtera yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Tabungan ini dirancang untuk membantu anggota merencanakan kebutuhan masa depan dengan manfaat asuransi, jasa tabungan menarik, dan fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu dan besaran setoran bulanan.
Informasi bos 2015 versi lengkap (2 des)ekanoovita
油
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. Terdapat penjelasan tentang peraturan pelaksanaan BOS, pengertian, tujuan, sasaran penerima, besaran dana dan alokasi per sekolah, serta tugas tim-tim pengelola BOS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. Terdapat penjelasan tentang peraturan pelaksanaan BOS, pengertian, tujuan, sasaran penerima, besaran dana dan alokasi per sekolah, serta tugas tim-tim pengelola BOS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015. Terdapat penjelasan tentang peraturan pelaksanaan BOS, pengertian, tujuan, sasaran penerima, besaran dana dan alokasi per sekolah, serta tugas tim-tim pengelola BOS di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
BPJS Ketenagakerjaan_Program dan Manfaat.pdfHanifRamdhani5
油
Perlindungan Paripurna untuk seluruh Pekerja Indonesia
Perlindungan
Hari Tua & Pensiun
Santunan Biaya Hidup
Kembali Bekerja
Menganggur
5 Program BPJamsostek:
Perlindungan
Jaminan Sosial
dimulai dari ketika
kita lahir sampai
meninggal dunia
Sakit, Kecelakaan
Fasilitas Perawatan Bayi dan Anak
Kerja & Meninggal
Dunia
Kebutuhan Hidup Dasar Anak
Biaya sekolah
Pembayaran Santunan
Pelayanan/Perawatan
Dukungan Sosial
Rehabilitasi Pekerjaan
Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan
1
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004
Sistem Jaminan Sosial Nasional
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
2
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2013
3
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
4
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015
Jaminan Pensiun
5
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015
Jaminan Hari Tua
6
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kewajiban dan Sanksi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
UU 24 Tahun 2011
Pasal 17
UU 24 Tahun 2011
Pasal 14
1. Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang
tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dikenai sanksi administratif.
Setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, wajib menjadi
peserta program Jaminan Sosial
2. Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud ayat (1) dapat berupa teguran
tertulis, denda, dan/atau tidak
mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Kewajiban
UU 24 Tahun 2011
Pasal 19
Sanksi
UU 24 Tahun 2011
Pasal 55
1. Pemberi Kerja wajib memungut Iuran
yang menjadi beban Peserta dari
Pekerjanya dan menyetorkannya kepada
BPJS.
2. Pemberi Kerja wajib membayar dan
menyetor Iuran yang menjadi tanggung
jawabnya kepada BPJS
Pemberi Kerja yang melanggar
ketentuan sebagaimana dalam Pasal
19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
Program Keluarga Harapan bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin secara bersyarat, dengan syarat mereka menyekolahkan anak-anak dan memeriksakan kesehatan anggota keluarga. Satuan pendidikan berperan dalam verifikasi kehadiran siswa dan memberikan bantuan siswa miskin.
Materi Sosialisasi BPJS Kesehatan-Peserta Mandiri-Tahun 2015BPJS Kesehatan RI
油
Dokumen tersebut membahas tentang Program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang mencakup pengantar, kepesertaan dan iuran, hak dan kewajiban peserta, serta manfaat jaminan kesehatan.
Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) Kementerian AgamaAbdillah Mt
油
Materi Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) Kementerian Agama disampaikan oleh Heri Zakaria Anshari (Kasi Kurikulum dan Evaluasi Tingkat MTs. pada acara Penyusunan Instrumen Audit dan Pemantauan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 9 s.d. 11 Juli 2013 di Hotel Horison Bogor
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
1. Badan Hukum No. Nomor : 187 /PAD/MKUKM.2/III/2014
Jl. Pajajaran No. 1 Bogor 16128
Telp. 0251- 7560450 (Hunting) Fax. 0251- 8331226
KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
2. 2. MANFAAT
KSP SB memberikan perlindungan asuransi secara gratis hingga
dana pendidikan anak terwujud sesuai rencana anggota dengan
biaya premi ditanggung oleh KSP-SB.
Segera setelah Anggota memiliki Tabungan PENDIDIKAN
SEJAHTERA, maka secara otomatis mendapat perlindungan
asuransi atas resiko ketidakmampuan total tetap atau meninggal
dunia, dengan pilihan :
KSP SB akan melanjutkan setoran rutin bulanan sampai dengan
tanggal jatuh tempo, maksimal sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) per bulan untuk setiap rekening atau;
Anggota dapat memperoleh sisa setoran bulanan di muka
setelah memperhitungkan uang dimaksud pada saat ini (Net
PresentValue) dengan suku bunga 11% p.a.
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
3. TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
1. PENGERTIAN
Tabungan PENDIDIKAN SEJAHTERA adalah tabungan
pada KSP-SB yang dirancang khusus untuk membantu
anggota mempersiapkan dan mewujudkan kepastian
ketersediaan dana pendidikan anak.
4. 3. JANGKA WAKTU MENABUNG
Jangka waktu menabung sesuai kebutuhan Anggota
disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapatkan
manfaat tabungan pendidikan sejahtera dengan pilihan
jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun.
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
6. 5. Persyaratan
Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan
menerima manfaat tabungan pendidikan sejahtera
berusia antara 0 s.d 15Tahun.
Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki
Kartu Tanda Penduduk pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan
PENDIDIKAN SEJAHTERA jatuh tempo.
Telah menjadi anggota KSP-SB
Memiliki SMK KSP-SB minimal 10 lembar.
Memiliki tabungan harian KOIN SEJAHTERA.
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
7. 5. Persyaratan
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan
PENDIDIKAN SEJAHTERA.
Mengisi Formulir pernyataan kesehatan dengan baik dan
jujur, tanpa perlu melakukan medical check-up.
Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja
untuk setiap satu anak penerima manfaat.
Materai Rp. 6.000,00 minimal 1 buah
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
8. 6. SETORAN BULANAN
Setoran Bulanan ringan dan terjangkau mulai Rp.20.000
(dua puluh ribu rupiah) per bulan hingga tak terbatas.
Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat 3 bulan
sekali.
Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan
PENDIDIKAN SEJAHTERA diluar setoran rutin bulanan.
Pembayaran setoran rutin bulanan melalui auto debet
dariTabungan harian KOIN SEJAHTERA Anggota.
* lanjut ke.....
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
9. * SETORAN BULANAN
Apabila Anggota tidak membayar setoran rutin bulanan
sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan
PENDIDIKAN SEJAHTERA akan ditutup secara otomatis
dan dananya dipindah bukukan ke Tabungan Harian
KOIN SEJAHTERA setelah dikurangi denda pinalty serta
secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan
PENDIDIKAN SEJAHTERA berakhir.
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
10. 7. Tabungan terbentuk
Tabungan terbentuk adalah perkembangan Tabungan
PENDIDIKAN SEJAHTERA yang dihitung dari akumulasi
setoran bulanan atau setoran tambahan ditambah jasa
tabungan yang dihitung secara otomatis setiap
bulannya oleh sistem.
Anggota dapat memantau perkembangan dana
Tabungan PENDIDIKAN SEJAHTERA melalui
permohonan pencetakan rekening koran atau melalui
internet KSP-SB.
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
11. 8. PENGAMBILAN DANA PENDIDIKAN.
Aggota dapat mengambil dana pendidikan anak sesuai kebutuhan
dengan ketentuan dan jadwal sebagai berikut :
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
Usia
Anak
(Tahun)
Jadwal Pengambilan Dana Pendiaikan pada
saat usia anak :
6-11
tahun
(Biaya
SD)
12 -14
Tahun
(Biaya
SLTP)
15-17
tahun
(Biaya
SLTA)
18 Tahun
(Biaya
PT)
0 3 30% TT 40% TT 50% TT 100% TT
4 9 40% TT 50% TT 100% TT
10 12 50% TT 100% TT
13 15 100% TT
TT =TabunganTerbentuk. * lanjut ke...
12. * PENGAMBILAN DANA PENDIDIKAN
Pengambilan dana pendidikan dilakukan dengan cara
mengisi slip penarikan Tabungan PENDIDIKAN
SEJAHTERA maksimal sebesar tabel tersebut diatas
yang disesuaikan dengan usia anak yang menerima
manfaat.
Anggota hanya dapat mengambil dana pendidikan anak
maksimal sebesar dan sesuai dengan jadwal tersebut
diatas.
Dana Pendidikan anak bisa saja tidak diambil dan
diperpanjang secara otomatis setoran bulanannya dan
akan menjadi akumulasi pada perkembangan Tabungan
PENDIDIKAN SEJAHTERA.
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
13. 9. Denda Pinalti
Jumlah setoran rutin bulanan kurang dari satu tahun :
Jangka Waktu Besar Denda Pinalti
3 Tahun s.d 5 Tahun 20% x total Setoran Bulanan
6 Tahun s.d 10 Tahun 30% x total Setoran Bulanan
11 Tahun s.d 15 Tahun 40% x total Setoran Bulanan
16 Tahun s.d 18 Tahun 50% x total Setoran Bulanan
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA
14. 10. Klaim Meninggal/CacatTotalTetap
Klaim Meninggal :
- 0 bulan < Manfaat Meninggal < 6 bulan = hanya seluruh setoran
dikembalikan (termasuk top up) tidak termasuk jasa
- 6 bulan Manfaat Meninggal < 12 bulan =TT + (25% x Jaminan
Asuransi)
- 12 bulan Manfaat Meninggal < 24 bulan =TT + (50% x Jaminan
Asuransi)
- 24 bulan Manfaat Meninggal < 36 bulan =TT + (75% x Jaminan
Asuransi)
- Manfaat Meninggal > 36 bulan =TT + (100% x JaminanAsuransi)
Manfaat meninggal adalah net present value ditambah saldo terbentuk
Kecuali karena kecelaaan JaminanAsuransi dibayarkan 100%
TABUNGAN PENDIDIKAN SEJAHTERA