ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
UU KESELAMATAN KERJA
UU Keselamatan kerja berikut mengacu kepada UURI
No 20 Th 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN.
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik
dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan
sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dan suatu
sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
4. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dan sistem
transmisi atau dan sistem pembangkitan kepada konsumen.
5. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaari
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
6. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam
pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya
produk atau alat tersebut.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat,
efisiensi berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam
pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan
pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin
tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang balk, dan
harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan
ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 2
Pasal 3
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN KONSUMEN
TENAGA LISTRIK
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
Pasal 34
(I) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a. mendapat pelayanan yang balk;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan
keandalan yang balk;
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan
tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat­­syarat yang
diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul
akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b. menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan
d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai
ketentuan atau Perjanjian.
BAB X
LINGKUNGAN HIDUP DAN KESELAMATAN
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 48
Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi
wajib memiliki sertifikat laik operasi.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau
menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenagalistrikan yang
merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 60
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya
dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum,
dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 62
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya
seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
PAKAIAN&PERLENGKAPAN KERJA
HELM
EAR MOF
CUKUR PENDEK
TANPA CINCIN &
ARLOJI
BAJU TERKANCING
RAPIH
CELANA PANJANG
TERTUTUP
SEPATU TERTUTUP &
BERSOL BAIK
KACAMATA
BAJU TERKANCING
SAMPAI ATAS
Sarung tangan
Sabuk pengaman
PAKAIAN & PERLENGKAPAN KERJA
Perhatikan keterangan pemakaian pakaian kerja berikut ini:
1.Pakailah pakaian kerja yang kuat dan aman menutup tubuh lalu kancingkan
semuanya.
2.Pakaian yang tidak dikancing, robek, dikeluarkan, atau sabuk tidak
dikencangkan dan tidak rapih bisa masuk ke dalam mesin yang berputar.
3. Pakaian harus selalu bersih dan tidak bau agar tidak menghalangi pekerjaan.
4. Pakailah celana panjang menutup sampai kaki dan tanpa kancing atau reseleting.
5. Celana dengan kancing atau reseleting akan dapat menghantarkan arus listrik
atau menangkap percikan api bukan menahannya.
6. Celana harus menutup sampai ke sepatu, tidak terlalu panjang (bisa tersandung)
dan tidak terlalu naik (betis terbuka dan tidak terlindungi).
Perlengkapan kerja termasuk helm, kacamata, ear mof, sarung tangan,
masker, sabuk pengaman, dan sepatu.
Menggunakan pakaian dan perlengkapan kerja yang aman adalah tanggung
jawab pekerja sendiri. Baju dan perlengkapan tersebut memang dirancang
untuk melindungi semua bagian tubuh dari kemungkinan cedera. Jadi
jangan disalahgunakan dan perhatikan baik-baik.
Perhatikan keterangan pemakaian helm berikut ini:
1. Masukkan rambut yang panjang ke dalam helm.
2. Cukurlah rambut bagi pria dan masukkan rambut ke dalam helm bagi
wanita agar tidak tersangkut ke dalam mesin bor atau mesin lain.
3. Pakailah helm untuk melindungi kepala (bagian terpenting dari tubuh)
dan gunakan selalu pada pekerjaan proyek.
Perhatikan keterangan pemakaian sepatu berikut ini:
1. Pakailah sepatu dengan sol yang baik (berisolasi baik) untuk mengurangi
resiko kejut listrik.
2. Pakailah sepatu yang tertutup untuk melindungi dari panas, bahan-bahan
terbakar yang jatuh ke kaki, dan cukup kuat untuk menahan benda keras
yang jatuh ke kaki juga.
Perhatikan keterangan pemakaian perlengkapan lain berikut ini:
1. Pakailah kacamata atau gelas pelindung wajah untuk melindungi muka
dari percikan api, debu, atau percikan bahan logam yang berbahaya.
2. Pakailah masker apabila bekerja pada daerah dengan kadar debu yang
sangat tinggi atau pada tempat bergas / uap beracun, atau berkabut tebal.
3. Gunakan sabuk pengaman yang baik dan benar (kencangkan dan kaitkan
jangan sampai terlepas) agar keselamatan pekerja di tempat yang tinggi
bisa terjamin.
Perhatikan keterangan sarung tangan berikut ini:
1. Pakailah sarung tangan yang sesuai pada saat memegang benda panas,
cairan berbahaya, atau benda-benda tajam.
2. Sarung tangan yang sudah robek-robek harus ditambal atau diganti supaya
tidak tersangkut ke mesin berputar dan membahayak tangan.
Setiap orang harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja baik di industri maupun di tempat kerja umumnya. Contoh-contoh
kecelakaan kerja yaitu:
1. Kejatuhan benda yang diangkut oleh crane.
2. Penggunaan crane yang tidak hati-hati akan
menabrak benda-benda lain atau kabel.
3. Pemindahan besi panjang dengan ceroboh
di bawah kabel telanjang bisa menyebabkan
terjadinya kejut listrik.
GAMBAR KECELAKAAN KERJA
Hal-hal yang harus kita perhatikan sebelum melakukan pekerjaan adalah sbb:
mengetahui terlebih dahulu apakah pekerjaan yang dilakukannya adalah pekerjaan
berbahaya (dapat memahami semua pekerjaan atau kemungkinan yang membahayakan
jiwanya juga jiwa orang lain), mengurangi atau memperkecil kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja.
4. Penggunaan peralatan listrik yang rusak
misalnya kabelnya terkelupas bisa
menyebabkan kejut listrik.
5. Pemindahan barang dengan troli seharusnya
tidak boleh dihalangi oleh pemasangan kabel
di tengah jalan. Hal ini akan membuat
tergulingnya barang atau kabel menjadi
putus.
Tugas-tugas atau kemungkinan berbahaya dalam bekerja pada instalasi dapat Sau
lihat pada Tabel Jenis Kecelakaan Kerja berikut. Saudara bisa menambahkannya.
N0 JENIS KECELAKAAN KERJA CARA PENANGGULANGANNYA
1 Kejut listrik a. Jangan bergurau pada saat memasang instalasi.
b. Tidak boleh menekan tombol sembarangan.
c. Memakai sepatu yang tertutup dan berisolasi baik.
d. Pada saat memperbaiki instalasi aliran listrik
dimatikan.
2 kebakaran a. Jangan merokok di dalam dan di sekitar bengkel.
b. Sediakan pemadam api (dry powder extinguisher).
c. Letakkan bahan-bahan yang mudah terbakar pada
tempat yang aman.
3 Terpeleset a. Perhatikan selalu lantai atau tempat berpijak.
b. Pijaklah tempat yang rata.
c. Bersihkan lantai yang licin dengan dengan cepat dan
bersih.
d. Pakailah helm untuk melindungi kepala.
4 Kepala terbentur
atau tertimpa benda keras
a. Pakailah helm untuk melindungi kepala.
b. Perhatikan atap atau peralatan yang letaknya sama
tinggi dengan kita.
c. Perhatikan rekan yang bekerja di atas kita jangan
sampai menjatuhkan obeng, tang, dll ke kepala kita.
TABEL JENIS-JENIS KECELAKAAN KERJA
GAMBAR ARAH ALIRAN ARUS SAAT TERJADI KEJUT LISTRIK
TERJADINYA KEJUT LISTRIK
BAGAIMANA LISTRIK DAPAT MENGALIR MELALUI TUBUH MANUSIA ?
• Hantaran untuk menyalurkan arus listrik terdiri dari hantaran fase (L) dan
netral (N). Apabila orang berdiri di atas tanah, menyentuh fase, maka arus
listrik mengalir melalui tubuh manusia ke kaki terus ke tanah (menuju
potensial rendah). Lebih jelasnya dapat dibaca pada gambar di bawah.
pembumian
tanah
fase
netral
netral
Bor rusak
mengakibat
kan kejut listrik
Jalur arus
alternatif
Jalur utama
arus
Sumber
arus AC
Sepatu dengan sol
yang tidak baik
Tiang besi
PERBEDAAN TINGKAT KEJUT LISTRIK
• Hal-hal yang menyebabkan perbedaan tingkatan kejut listrik tersebut antara lain:
1. Besar arus.
Arus listrik maksimal yang diizinkan mengalir ke
dalam tubuh manusia adalah 30 mA (PUIL).
2. Jalur masuknya arus ke dalam tubuh.
Contohnya kejut listrik dari tangan ke organ
yang lain melalui dada akan fatal karena
menyebabkan arus mengalir pada organ
penting seperti jantung dan bisa menyebabkan
detak jantung berhenti.
3. Lamanya sengatan listrik.
semakin lama kejut listrik terjadi maka semakin
parah kondisi tubuh.
OFF
1000
250
50
10
X10K
X1K
X10
X100
25
2,5
0,1
0,5
2,5
250
10
50
1000
DCV
DCmA
ACV
X1
250
com
N
P
DCV.A
&ACV
AC10V
hFE
ICEO
LV
20
30
50
100
200
500
10
5
2
1
0
1K
2K
OFF
1000
250
50
10
X10K
X1K
X10
X100
25
2,5
0,1
0,5
2,5
250
10
50
1000
DCV
DCmA
ACV
X1
250
com
N
P
DCV.A
&ACV
AC10V
hFE
ICEO
LV
20
30
50
100
200
500
10
5
2
1
0
1K
2K
4. Besar tegangan.
tegangan di atas 50 V AC atau 120 V DC
(PUIL)
merupakan batas maksimal bahaya untuk
tubuh
manusia.
GAMBAR PERBEDAAN TINGKAT KEJUT LISTRIK
Tingkat bahaya akibat arus listrik
• Tidak semua korban akan meninggal akibat kejut listrik. Bila diperhatikan
dari besar arusnya maka kondisi korban akan terlihat seperti pada tabel ini.
BESAR ARUS KONDISI KORBAN
0,5 mA Tidak terasa
3 mA Mulai kejang
15 mA Sulit melepaskan kontak
40 mA Otot kejang
Di atas 80 mA Tidak sadarkan diri sampai
meninggal atau bahkan hangus
TABEL TINGKAT BAHAYA AKIBAT ARUS LISTRIK
Arus listrik yang mengalir pada isolasi berbeda
• Perhatikan gambar berikut ini.
BESI
10-50 Ω
TUBUH
100.000-
600.000 Ω
KAYU
100.000.000 Ω
KARET
100.000.000-
800.000.000Ω
Arus listrik
GAMBAR ARUS LISTRIK YANG MENGALIR PADA ISOLASI BERBEDA
Semakin besar nilai hambatan atau tahanan akan semakin kecil juga arus
yang dapat mengalir melaluinya. Apabila tahanannya sangat besar maka bisa
saja arus tidak akan mengalir. Demikian juga sebaliknya.
KORBAN KEJUT LISTRIK
Korban kejut listrik akan merasa sedikit pusing atau ototnya menjadi lemas
karena arus listrik mengalir pada sebagian tubuhnya. Kejut listrik juga dapat
mematikan korban
Di bawah ini adalah langkah-langkah untuk menolong korban dari kejut listrik
Tersebut :
• Cepat matikan tegangan suplai, dengan: menurunkan MCB lokasi atau
menghubungsingkatkan sirkit, atau mencabut tusuk kontak dari kotak
kontaknya.
• Jika tegangan tidak dapat dimatikan, cepat lepaskan korban dari kontak
listrik dengan menggunakan alat-alat ini: Kayu kering, tali yang kuat dan
kering, sabuk kulit, baju kering atau bahkan dengan menendang dengan
sepatu kulit.
1. Jauhkan korban dari area tersebut.
2. Perhatikan kondisi korban, Apakah masih bernapas atau apakah sudah tidak.
Lakukan PERNAPASAN BUATAN bila korban tidak bernapas lagi (lihat referensi 1.1.4.2).
3. Buatlah kondisi korban senyaman mungkin, mungkin korban harus ditutupi selimut
agar hangat sebelum dilakukan pertolongan lain bila perlu.
GAMBAR MENYELAMATKAN KORBAN KEJUT LISTRIK
Pernapasan buatan
• Penyelamatan korban kejut listrik dapat mengagetkan korban dan
menghentikan nafas buatan. Di bawah adalah langkah-langkah
yang harus ditempuh untuk memberikan napas buatan.
•Letakkan korban miring
•Buka mulut.
•Keluarkan kalau ada
benda asing.
Baringkan korban
telentang
Angkat kepalanya.
 Angkat dagunya
Periksa denyut napas
Bila tidak ada maka lakukan
pernapasan buatan
Pencet hidung dengan jari
untuk menyumbat napas.
Baringkan korban telentang.
Angkat kepalanya.
Angkat dagunya.
Periksa denyut. Hembuskan 2 napas dengan cepat
Lakukan 80 tekanan per menit
pada jantung
Berikan 15 tekanan pada jantung
Lakukan berdua
5 tekanan lagi pada jantung
Lakukan pernapasan penuh tanpa interupsi
pada tekanan jantung dengan kecepatan 60
tekanan/menit
Bila denyut kembali normal,
letakkan korban pada posisi ini.
Perhatikan terus korban sampai
perawat ahli mengambil alih.
GAMBAR PERNAPASAN BUATAN

More Related Content

Presentasi undang-undang kesehatan kerja

  • 1. UU KESELAMATAN KERJA UU Keselamatan kerja berikut mengacu kepada UURI No 20 Th 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN.
  • 2. 1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dan suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. 4. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dan sistem transmisi atau dan sistem pembangkitan kepada konsumen. 5. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaari tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 6. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut. BAB 1 KETENTUAN UMUM
  • 3. BAB II ASAS DAN TUJUAN Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang balk, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Pasal 2 Pasal 3
  • 4. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
  • 5. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK Pasal 34 (I) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk: a. mendapat pelayanan yang balk; b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang balk; c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar; d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat­­syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
  • 6. (2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban: a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; b. menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan; c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau Perjanjian.
  • 7. BAB X LINGKUNGAN HIDUP DAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN Pasal 48 Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
  • 8. BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 59 Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenagalistrikan yang merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 60 Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 62 Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • 9. PAKAIAN&PERLENGKAPAN KERJA HELM EAR MOF CUKUR PENDEK TANPA CINCIN & ARLOJI BAJU TERKANCING RAPIH CELANA PANJANG TERTUTUP SEPATU TERTUTUP & BERSOL BAIK KACAMATA BAJU TERKANCING SAMPAI ATAS Sarung tangan Sabuk pengaman PAKAIAN & PERLENGKAPAN KERJA
  • 10. Perhatikan keterangan pemakaian pakaian kerja berikut ini: 1.Pakailah pakaian kerja yang kuat dan aman menutup tubuh lalu kancingkan semuanya. 2.Pakaian yang tidak dikancing, robek, dikeluarkan, atau sabuk tidak dikencangkan dan tidak rapih bisa masuk ke dalam mesin yang berputar. 3. Pakaian harus selalu bersih dan tidak bau agar tidak menghalangi pekerjaan. 4. Pakailah celana panjang menutup sampai kaki dan tanpa kancing atau reseleting. 5. Celana dengan kancing atau reseleting akan dapat menghantarkan arus listrik atau menangkap percikan api bukan menahannya. 6. Celana harus menutup sampai ke sepatu, tidak terlalu panjang (bisa tersandung) dan tidak terlalu naik (betis terbuka dan tidak terlindungi). Perlengkapan kerja termasuk helm, kacamata, ear mof, sarung tangan, masker, sabuk pengaman, dan sepatu. Menggunakan pakaian dan perlengkapan kerja yang aman adalah tanggung jawab pekerja sendiri. Baju dan perlengkapan tersebut memang dirancang untuk melindungi semua bagian tubuh dari kemungkinan cedera. Jadi jangan disalahgunakan dan perhatikan baik-baik.
  • 11. Perhatikan keterangan pemakaian helm berikut ini: 1. Masukkan rambut yang panjang ke dalam helm. 2. Cukurlah rambut bagi pria dan masukkan rambut ke dalam helm bagi wanita agar tidak tersangkut ke dalam mesin bor atau mesin lain. 3. Pakailah helm untuk melindungi kepala (bagian terpenting dari tubuh) dan gunakan selalu pada pekerjaan proyek. Perhatikan keterangan pemakaian sepatu berikut ini: 1. Pakailah sepatu dengan sol yang baik (berisolasi baik) untuk mengurangi resiko kejut listrik. 2. Pakailah sepatu yang tertutup untuk melindungi dari panas, bahan-bahan terbakar yang jatuh ke kaki, dan cukup kuat untuk menahan benda keras yang jatuh ke kaki juga.
  • 12. Perhatikan keterangan pemakaian perlengkapan lain berikut ini: 1. Pakailah kacamata atau gelas pelindung wajah untuk melindungi muka dari percikan api, debu, atau percikan bahan logam yang berbahaya. 2. Pakailah masker apabila bekerja pada daerah dengan kadar debu yang sangat tinggi atau pada tempat bergas / uap beracun, atau berkabut tebal. 3. Gunakan sabuk pengaman yang baik dan benar (kencangkan dan kaitkan jangan sampai terlepas) agar keselamatan pekerja di tempat yang tinggi bisa terjamin. Perhatikan keterangan sarung tangan berikut ini: 1. Pakailah sarung tangan yang sesuai pada saat memegang benda panas, cairan berbahaya, atau benda-benda tajam. 2. Sarung tangan yang sudah robek-robek harus ditambal atau diganti supaya tidak tersangkut ke mesin berputar dan membahayak tangan.
  • 13. Setiap orang harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja baik di industri maupun di tempat kerja umumnya. Contoh-contoh kecelakaan kerja yaitu: 1. Kejatuhan benda yang diangkut oleh crane. 2. Penggunaan crane yang tidak hati-hati akan menabrak benda-benda lain atau kabel. 3. Pemindahan besi panjang dengan ceroboh di bawah kabel telanjang bisa menyebabkan terjadinya kejut listrik. GAMBAR KECELAKAAN KERJA
  • 14. Hal-hal yang harus kita perhatikan sebelum melakukan pekerjaan adalah sbb: mengetahui terlebih dahulu apakah pekerjaan yang dilakukannya adalah pekerjaan berbahaya (dapat memahami semua pekerjaan atau kemungkinan yang membahayakan jiwanya juga jiwa orang lain), mengurangi atau memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. 4. Penggunaan peralatan listrik yang rusak misalnya kabelnya terkelupas bisa menyebabkan kejut listrik. 5. Pemindahan barang dengan troli seharusnya tidak boleh dihalangi oleh pemasangan kabel di tengah jalan. Hal ini akan membuat tergulingnya barang atau kabel menjadi putus.
  • 15. Tugas-tugas atau kemungkinan berbahaya dalam bekerja pada instalasi dapat Sau lihat pada Tabel Jenis Kecelakaan Kerja berikut. Saudara bisa menambahkannya. N0 JENIS KECELAKAAN KERJA CARA PENANGGULANGANNYA 1 Kejut listrik a. Jangan bergurau pada saat memasang instalasi. b. Tidak boleh menekan tombol sembarangan. c. Memakai sepatu yang tertutup dan berisolasi baik. d. Pada saat memperbaiki instalasi aliran listrik dimatikan. 2 kebakaran a. Jangan merokok di dalam dan di sekitar bengkel. b. Sediakan pemadam api (dry powder extinguisher). c. Letakkan bahan-bahan yang mudah terbakar pada tempat yang aman. 3 Terpeleset a. Perhatikan selalu lantai atau tempat berpijak. b. Pijaklah tempat yang rata. c. Bersihkan lantai yang licin dengan dengan cepat dan bersih. d. Pakailah helm untuk melindungi kepala. 4 Kepala terbentur atau tertimpa benda keras a. Pakailah helm untuk melindungi kepala. b. Perhatikan atap atau peralatan yang letaknya sama tinggi dengan kita. c. Perhatikan rekan yang bekerja di atas kita jangan sampai menjatuhkan obeng, tang, dll ke kepala kita. TABEL JENIS-JENIS KECELAKAAN KERJA
  • 16. GAMBAR ARAH ALIRAN ARUS SAAT TERJADI KEJUT LISTRIK TERJADINYA KEJUT LISTRIK BAGAIMANA LISTRIK DAPAT MENGALIR MELALUI TUBUH MANUSIA ? • Hantaran untuk menyalurkan arus listrik terdiri dari hantaran fase (L) dan netral (N). Apabila orang berdiri di atas tanah, menyentuh fase, maka arus listrik mengalir melalui tubuh manusia ke kaki terus ke tanah (menuju potensial rendah). Lebih jelasnya dapat dibaca pada gambar di bawah. pembumian tanah fase netral netral
  • 17. Bor rusak mengakibat kan kejut listrik Jalur arus alternatif Jalur utama arus Sumber arus AC Sepatu dengan sol yang tidak baik Tiang besi
  • 18. PERBEDAAN TINGKAT KEJUT LISTRIK • Hal-hal yang menyebabkan perbedaan tingkatan kejut listrik tersebut antara lain: 1. Besar arus. Arus listrik maksimal yang diizinkan mengalir ke dalam tubuh manusia adalah 30 mA (PUIL). 2. Jalur masuknya arus ke dalam tubuh. Contohnya kejut listrik dari tangan ke organ yang lain melalui dada akan fatal karena menyebabkan arus mengalir pada organ penting seperti jantung dan bisa menyebabkan detak jantung berhenti.
  • 19. 3. Lamanya sengatan listrik. semakin lama kejut listrik terjadi maka semakin parah kondisi tubuh. OFF 1000 250 50 10 X10K X1K X10 X100 25 2,5 0,1 0,5 2,5 250 10 50 1000 DCV DCmA ACV X1 250 com N P DCV.A &ACV AC10V hFE ICEO LV 20 30 50 100 200 500 10 5 2 1 0 1K 2K OFF 1000 250 50 10 X10K X1K X10 X100 25 2,5 0,1 0,5 2,5 250 10 50 1000 DCV DCmA ACV X1 250 com N P DCV.A &ACV AC10V hFE ICEO LV 20 30 50 100 200 500 10 5 2 1 0 1K 2K 4. Besar tegangan. tegangan di atas 50 V AC atau 120 V DC (PUIL) merupakan batas maksimal bahaya untuk tubuh manusia. GAMBAR PERBEDAAN TINGKAT KEJUT LISTRIK
  • 20. Tingkat bahaya akibat arus listrik • Tidak semua korban akan meninggal akibat kejut listrik. Bila diperhatikan dari besar arusnya maka kondisi korban akan terlihat seperti pada tabel ini. BESAR ARUS KONDISI KORBAN 0,5 mA Tidak terasa 3 mA Mulai kejang 15 mA Sulit melepaskan kontak 40 mA Otot kejang Di atas 80 mA Tidak sadarkan diri sampai meninggal atau bahkan hangus TABEL TINGKAT BAHAYA AKIBAT ARUS LISTRIK
  • 21. Arus listrik yang mengalir pada isolasi berbeda • Perhatikan gambar berikut ini. BESI 10-50 Ω TUBUH 100.000- 600.000 Ω KAYU 100.000.000 Ω KARET 100.000.000- 800.000.000Ω Arus listrik GAMBAR ARUS LISTRIK YANG MENGALIR PADA ISOLASI BERBEDA Semakin besar nilai hambatan atau tahanan akan semakin kecil juga arus yang dapat mengalir melaluinya. Apabila tahanannya sangat besar maka bisa saja arus tidak akan mengalir. Demikian juga sebaliknya.
  • 22. KORBAN KEJUT LISTRIK Korban kejut listrik akan merasa sedikit pusing atau ototnya menjadi lemas karena arus listrik mengalir pada sebagian tubuhnya. Kejut listrik juga dapat mematikan korban Di bawah ini adalah langkah-langkah untuk menolong korban dari kejut listrik Tersebut : • Cepat matikan tegangan suplai, dengan: menurunkan MCB lokasi atau menghubungsingkatkan sirkit, atau mencabut tusuk kontak dari kotak kontaknya. • Jika tegangan tidak dapat dimatikan, cepat lepaskan korban dari kontak listrik dengan menggunakan alat-alat ini: Kayu kering, tali yang kuat dan kering, sabuk kulit, baju kering atau bahkan dengan menendang dengan sepatu kulit.
  • 23. 1. Jauhkan korban dari area tersebut. 2. Perhatikan kondisi korban, Apakah masih bernapas atau apakah sudah tidak. Lakukan PERNAPASAN BUATAN bila korban tidak bernapas lagi (lihat referensi 1.1.4.2). 3. Buatlah kondisi korban senyaman mungkin, mungkin korban harus ditutupi selimut agar hangat sebelum dilakukan pertolongan lain bila perlu. GAMBAR MENYELAMATKAN KORBAN KEJUT LISTRIK
  • 24. Pernapasan buatan • Penyelamatan korban kejut listrik dapat mengagetkan korban dan menghentikan nafas buatan. Di bawah adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memberikan napas buatan. •Letakkan korban miring •Buka mulut. •Keluarkan kalau ada benda asing. Baringkan korban telentang Angkat kepalanya.  Angkat dagunya Periksa denyut napas Bila tidak ada maka lakukan pernapasan buatan Pencet hidung dengan jari untuk menyumbat napas.
  • 25. Baringkan korban telentang. Angkat kepalanya. Angkat dagunya. Periksa denyut. Hembuskan 2 napas dengan cepat Lakukan 80 tekanan per menit pada jantung Berikan 15 tekanan pada jantung Lakukan berdua 5 tekanan lagi pada jantung Lakukan pernapasan penuh tanpa interupsi pada tekanan jantung dengan kecepatan 60 tekanan/menit Bila denyut kembali normal, letakkan korban pada posisi ini. Perhatikan terus korban sampai perawat ahli mengambil alih. GAMBAR PERNAPASAN BUATAN