bagi anda yang sedang mencari undang-undang tentang keseharan kerja bisa download file saya ini, by teacherpreneur indonesia 08994694045
1 of 25
Download to read offline
More Related Content
Presentasi undang-undang kesehatan kerja
1. UU KESELAMATAN KERJA
UU Keselamatan kerja berikut mengacu kepada UURI
No 20 Th 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN.
2. 1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik
dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan
sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dan suatu
sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
4. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dan sistem
transmisi atau dan sistem pembangkitan kepada konsumen.
5. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaari
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
6. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam
pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya
produk atau alat tersebut.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
3. BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat,
efisiensi berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam
pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan
pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin
tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang balk, dan
harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan
ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 2
Pasal 3
4. BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN KONSUMEN
TENAGA LISTRIK
5. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
Pasal 34
(I) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a. mendapat pelayanan yang balk;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan
keandalan yang balk;
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan
tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syaratÂÂsyarat yang
diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
6. (2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul
akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b. menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan
d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai
ketentuan atau Perjanjian.
7. BAB X
LINGKUNGAN HIDUP DAN KESELAMATAN
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 48
Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi
wajib memiliki sertifikat laik operasi.
8. BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau
menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenagalistrikan yang
merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 60
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya
dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum,
dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 62
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya
seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
9. PAKAIAN&PERLENGKAPAN KERJA
HELM
EAR MOF
CUKUR PENDEK
TANPA CINCIN &
ARLOJI
BAJU TERKANCING
RAPIH
CELANA PANJANG
TERTUTUP
SEPATU TERTUTUP &
BERSOL BAIK
KACAMATA
BAJU TERKANCING
SAMPAI ATAS
Sarung tangan
Sabuk pengaman
PAKAIAN & PERLENGKAPAN KERJA
10. Perhatikan keterangan pemakaian pakaian kerja berikut ini:
1.Pakailah pakaian kerja yang kuat dan aman menutup tubuh lalu kancingkan
semuanya.
2.Pakaian yang tidak dikancing, robek, dikeluarkan, atau sabuk tidak
dikencangkan dan tidak rapih bisa masuk ke dalam mesin yang berputar.
3. Pakaian harus selalu bersih dan tidak bau agar tidak menghalangi pekerjaan.
4. Pakailah celana panjang menutup sampai kaki dan tanpa kancing atau reseleting.
5. Celana dengan kancing atau reseleting akan dapat menghantarkan arus listrik
atau menangkap percikan api bukan menahannya.
6. Celana harus menutup sampai ke sepatu, tidak terlalu panjang (bisa tersandung)
dan tidak terlalu naik (betis terbuka dan tidak terlindungi).
Perlengkapan kerja termasuk helm, kacamata, ear mof, sarung tangan,
masker, sabuk pengaman, dan sepatu.
Menggunakan pakaian dan perlengkapan kerja yang aman adalah tanggung
jawab pekerja sendiri. Baju dan perlengkapan tersebut memang dirancang
untuk melindungi semua bagian tubuh dari kemungkinan cedera. Jadi
jangan disalahgunakan dan perhatikan baik-baik.
11. Perhatikan keterangan pemakaian helm berikut ini:
1. Masukkan rambut yang panjang ke dalam helm.
2. Cukurlah rambut bagi pria dan masukkan rambut ke dalam helm bagi
wanita agar tidak tersangkut ke dalam mesin bor atau mesin lain.
3. Pakailah helm untuk melindungi kepala (bagian terpenting dari tubuh)
dan gunakan selalu pada pekerjaan proyek.
Perhatikan keterangan pemakaian sepatu berikut ini:
1. Pakailah sepatu dengan sol yang baik (berisolasi baik) untuk mengurangi
resiko kejut listrik.
2. Pakailah sepatu yang tertutup untuk melindungi dari panas, bahan-bahan
terbakar yang jatuh ke kaki, dan cukup kuat untuk menahan benda keras
yang jatuh ke kaki juga.
12. Perhatikan keterangan pemakaian perlengkapan lain berikut ini:
1. Pakailah kacamata atau gelas pelindung wajah untuk melindungi muka
dari percikan api, debu, atau percikan bahan logam yang berbahaya.
2. Pakailah masker apabila bekerja pada daerah dengan kadar debu yang
sangat tinggi atau pada tempat bergas / uap beracun, atau berkabut tebal.
3. Gunakan sabuk pengaman yang baik dan benar (kencangkan dan kaitkan
jangan sampai terlepas) agar keselamatan pekerja di tempat yang tinggi
bisa terjamin.
Perhatikan keterangan sarung tangan berikut ini:
1. Pakailah sarung tangan yang sesuai pada saat memegang benda panas,
cairan berbahaya, atau benda-benda tajam.
2. Sarung tangan yang sudah robek-robek harus ditambal atau diganti supaya
tidak tersangkut ke mesin berputar dan membahayak tangan.
13. Setiap orang harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja baik di industri maupun di tempat kerja umumnya. Contoh-contoh
kecelakaan kerja yaitu:
1. Kejatuhan benda yang diangkut oleh crane.
2. Penggunaan crane yang tidak hati-hati akan
menabrak benda-benda lain atau kabel.
3. Pemindahan besi panjang dengan ceroboh
di bawah kabel telanjang bisa menyebabkan
terjadinya kejut listrik.
GAMBAR KECELAKAAN KERJA
14. Hal-hal yang harus kita perhatikan sebelum melakukan pekerjaan adalah sbb:
mengetahui terlebih dahulu apakah pekerjaan yang dilakukannya adalah pekerjaan
berbahaya (dapat memahami semua pekerjaan atau kemungkinan yang membahayakan
jiwanya juga jiwa orang lain), mengurangi atau memperkecil kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja.
4. Penggunaan peralatan listrik yang rusak
misalnya kabelnya terkelupas bisa
menyebabkan kejut listrik.
5. Pemindahan barang dengan troli seharusnya
tidak boleh dihalangi oleh pemasangan kabel
di tengah jalan. Hal ini akan membuat
tergulingnya barang atau kabel menjadi
putus.
15. Tugas-tugas atau kemungkinan berbahaya dalam bekerja pada instalasi dapat Sau
lihat pada Tabel Jenis Kecelakaan Kerja berikut. Saudara bisa menambahkannya.
N0 JENIS KECELAKAAN KERJA CARA PENANGGULANGANNYA
1 Kejut listrik a. Jangan bergurau pada saat memasang instalasi.
b. Tidak boleh menekan tombol sembarangan.
c. Memakai sepatu yang tertutup dan berisolasi baik.
d. Pada saat memperbaiki instalasi aliran listrik
dimatikan.
2 kebakaran a. Jangan merokok di dalam dan di sekitar bengkel.
b. Sediakan pemadam api (dry powder extinguisher).
c. Letakkan bahan-bahan yang mudah terbakar pada
tempat yang aman.
3 Terpeleset a. Perhatikan selalu lantai atau tempat berpijak.
b. Pijaklah tempat yang rata.
c. Bersihkan lantai yang licin dengan dengan cepat dan
bersih.
d. Pakailah helm untuk melindungi kepala.
4 Kepala terbentur
atau tertimpa benda keras
a. Pakailah helm untuk melindungi kepala.
b. Perhatikan atap atau peralatan yang letaknya sama
tinggi dengan kita.
c. Perhatikan rekan yang bekerja di atas kita jangan
sampai menjatuhkan obeng, tang, dll ke kepala kita.
TABEL JENIS-JENIS KECELAKAAN KERJA
16. GAMBAR ARAH ALIRAN ARUS SAAT TERJADI KEJUT LISTRIK
TERJADINYA KEJUT LISTRIK
BAGAIMANA LISTRIK DAPAT MENGALIR MELALUI TUBUH MANUSIA ?
• Hantaran untuk menyalurkan arus listrik terdiri dari hantaran fase (L) dan
netral (N). Apabila orang berdiri di atas tanah, menyentuh fase, maka arus
listrik mengalir melalui tubuh manusia ke kaki terus ke tanah (menuju
potensial rendah). Lebih jelasnya dapat dibaca pada gambar di bawah.
pembumian
tanah
fase
netral
netral
17. Bor rusak
mengakibat
kan kejut listrik
Jalur arus
alternatif
Jalur utama
arus
Sumber
arus AC
Sepatu dengan sol
yang tidak baik
Tiang besi
18. PERBEDAAN TINGKAT KEJUT LISTRIK
• Hal-hal yang menyebabkan perbedaan tingkatan kejut listrik tersebut antara lain:
1. Besar arus.
Arus listrik maksimal yang diizinkan mengalir ke
dalam tubuh manusia adalah 30 mA (PUIL).
2. Jalur masuknya arus ke dalam tubuh.
Contohnya kejut listrik dari tangan ke organ
yang lain melalui dada akan fatal karena
menyebabkan arus mengalir pada organ
penting seperti jantung dan bisa menyebabkan
detak jantung berhenti.
19. 3. Lamanya sengatan listrik.
semakin lama kejut listrik terjadi maka semakin
parah kondisi tubuh.
OFF
1000
250
50
10
X10K
X1K
X10
X100
25
2,5
0,1
0,5
2,5
250
10
50
1000
DCV
DCmA
ACV
X1
250
com
N
P
DCV.A
&ACV
AC10V
hFE
ICEO
LV
20
30
50
100
200
500
10
5
2
1
0
1K
2K
OFF
1000
250
50
10
X10K
X1K
X10
X100
25
2,5
0,1
0,5
2,5
250
10
50
1000
DCV
DCmA
ACV
X1
250
com
N
P
DCV.A
&ACV
AC10V
hFE
ICEO
LV
20
30
50
100
200
500
10
5
2
1
0
1K
2K
4. Besar tegangan.
tegangan di atas 50 V AC atau 120 V DC
(PUIL)
merupakan batas maksimal bahaya untuk
tubuh
manusia.
GAMBAR PERBEDAAN TINGKAT KEJUT LISTRIK
20. Tingkat bahaya akibat arus listrik
• Tidak semua korban akan meninggal akibat kejut listrik. Bila diperhatikan
dari besar arusnya maka kondisi korban akan terlihat seperti pada tabel ini.
BESAR ARUS KONDISI KORBAN
0,5 mA Tidak terasa
3 mA Mulai kejang
15 mA Sulit melepaskan kontak
40 mA Otot kejang
Di atas 80 mA Tidak sadarkan diri sampai
meninggal atau bahkan hangus
TABEL TINGKAT BAHAYA AKIBAT ARUS LISTRIK
22. KORBAN KEJUT LISTRIK
Korban kejut listrik akan merasa sedikit pusing atau ototnya menjadi lemas
karena arus listrik mengalir pada sebagian tubuhnya. Kejut listrik juga dapat
mematikan korban
Di bawah ini adalah langkah-langkah untuk menolong korban dari kejut listrik
Tersebut :
• Cepat matikan tegangan suplai, dengan: menurunkan MCB lokasi atau
menghubungsingkatkan sirkit, atau mencabut tusuk kontak dari kotak
kontaknya.
• Jika tegangan tidak dapat dimatikan, cepat lepaskan korban dari kontak
listrik dengan menggunakan alat-alat ini: Kayu kering, tali yang kuat dan
kering, sabuk kulit, baju kering atau bahkan dengan menendang dengan
sepatu kulit.
23. 1. Jauhkan korban dari area tersebut.
2. Perhatikan kondisi korban, Apakah masih bernapas atau apakah sudah tidak.
Lakukan PERNAPASAN BUATAN bila korban tidak bernapas lagi (lihat referensi 1.1.4.2).
3. Buatlah kondisi korban senyaman mungkin, mungkin korban harus ditutupi selimut
agar hangat sebelum dilakukan pertolongan lain bila perlu.
GAMBAR MENYELAMATKAN KORBAN KEJUT LISTRIK
24. Pernapasan buatan
• Penyelamatan korban kejut listrik dapat mengagetkan korban dan
menghentikan nafas buatan. Di bawah adalah langkah-langkah
yang harus ditempuh untuk memberikan napas buatan.
•Letakkan korban miring
•Buka mulut.
•Keluarkan kalau ada
benda asing.
Baringkan korban
telentang
Angkat kepalanya.
 Angkat dagunya
Periksa denyut napas
Bila tidak ada maka lakukan
pernapasan buatan
Pencet hidung dengan jari
untuk menyumbat napas.
25. Baringkan korban telentang.
Angkat kepalanya.
Angkat dagunya.
Periksa denyut. Hembuskan 2 napas dengan cepat
Lakukan 80 tekanan per menit
pada jantung
Berikan 15 tekanan pada jantung
Lakukan berdua
5 tekanan lagi pada jantung
Lakukan pernapasan penuh tanpa interupsi
pada tekanan jantung dengan kecepatan 60
tekanan/menit
Bila denyut kembali normal,
letakkan korban pada posisi ini.
Perhatikan terus korban sampai
perawat ahli mengambil alih.
GAMBAR PERNAPASAN BUATAN