際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Usulan Nama Domain DESA.ID 
Gerakan Desa Membangun (GDM) 
http://desamembangun.or.id 
@desamembangun
Konten 
Urban 
Ketimpangan 
Akses Desa-Kota 
Konten 
Rural
GDM 
128 Desa 
Banyumas 
27 Desa 
Riau 
13 Desa 
Tasik 
11 Desa 
Ciamis 
9 Desa 
Cilacap 
5 Desa 
Sulsel 
4 Desa 
NTT 
2 Desa 
Yogya 
7 Desa 
Majalengka 
37 Desa 
Bandung 
1 Desa 
Kebumen 
2 Desa
Kelola Portal Desa untuk Mendorong Good and 
Clean Governance (Akuntabilitas Publik)
Mendayagunakan Open Source Software 
Kades 2.0 Mandalamekar 
http://mandalamekar.or.id
Pengarusutamaan Produk Desa Kelola Informasi Bencana/Darurat 
Pemberdayaan Desa 2.0 Dokumentasi Seni/Budaya Daerah
Dorong Internet Sehat, Bisnis Online dan 
Tingkatkan Keterlibatan Perempuan di desa
Dinamika Desa 
Penyeragaman tidak sesuai dengan situasi di Indonesia 
yang sangat bhineka. UU No 5 tahun 1979 dianggap tidak 
sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang mengakui dan 
menghormati hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa. 
Pada UUD 1945 sudah dijelaskan negara Indonesia 
menjamin pengakuan atas hak asal-usul, hal-hal yang 
bersifat istimewa di hadapan (hak-hak) negara, dan 
keberagaman sosial dan budaya masing-masing susunan 
asli (baca desa atau disebut nama lainnya) yang ada. 
Perubahan struktur pemerintahan merupakan konsekuensi 
dari pengakuan (recognition) terhadap desa atau disebut 
dengan nama lain sebagai lembaga otonom yang harus 
diakui status dan hak-haknya secara khusus.
Dasar Yuridis 
1. UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 
2. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang 
Pemerintahan Daerah Pasal 1 
3. PP No. 72 Tahun 2005 Tentang 
Pemerintah Desa Pasal 1
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE 
Pasal 1 ayat 20 
Nama domain adalah nama internet penyelenggara negara, 
orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan 
dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau 
susunan karakter yang bersifat unik, untuk menunjukan lokasi 
tertentu dalam internet 
Pasal 23 
(1) Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau 
masyarakat berhak memiliki nama domain, berdasarkan prinsip 
pendaftar pertama. 
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana 
dimaksud ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak 
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak 
melanggar hak orang lain.
Pengelolaan Domain 
PP No. 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan 
Transaksi Elektronik ( PSTE ) Bab 8 tentang Pengelolaan 
Domain Pasal 77 maka (1) Pendaftaran nama domain 
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
Kegiatan Donor Darah Warga Panjalu, Ciamis sebagai dukungan 
bagi usulan Domain DESA.ID (4/2/2013) bekerjasama dengan 
PMI Ciamis
Jl Merdeka No 17 
Purwokerto, BMS 
http://desa.web.id 
Twitter: @Desa_ID

More Related Content

Presentasi usulan desa.id DUT PANDI 2013

  • 1. Usulan Nama Domain DESA.ID Gerakan Desa Membangun (GDM) http://desamembangun.or.id @desamembangun
  • 2. Konten Urban Ketimpangan Akses Desa-Kota Konten Rural
  • 3. GDM 128 Desa Banyumas 27 Desa Riau 13 Desa Tasik 11 Desa Ciamis 9 Desa Cilacap 5 Desa Sulsel 4 Desa NTT 2 Desa Yogya 7 Desa Majalengka 37 Desa Bandung 1 Desa Kebumen 2 Desa
  • 4. Kelola Portal Desa untuk Mendorong Good and Clean Governance (Akuntabilitas Publik)
  • 5. Mendayagunakan Open Source Software Kades 2.0 Mandalamekar http://mandalamekar.or.id
  • 6. Pengarusutamaan Produk Desa Kelola Informasi Bencana/Darurat Pemberdayaan Desa 2.0 Dokumentasi Seni/Budaya Daerah
  • 7. Dorong Internet Sehat, Bisnis Online dan Tingkatkan Keterlibatan Perempuan di desa
  • 8. Dinamika Desa Penyeragaman tidak sesuai dengan situasi di Indonesia yang sangat bhineka. UU No 5 tahun 1979 dianggap tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang mengakui dan menghormati hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa. Pada UUD 1945 sudah dijelaskan negara Indonesia menjamin pengakuan atas hak asal-usul, hal-hal yang bersifat istimewa di hadapan (hak-hak) negara, dan keberagaman sosial dan budaya masing-masing susunan asli (baca desa atau disebut nama lainnya) yang ada. Perubahan struktur pemerintahan merupakan konsekuensi dari pengakuan (recognition) terhadap desa atau disebut dengan nama lain sebagai lembaga otonom yang harus diakui status dan hak-haknya secara khusus.
  • 9. Dasar Yuridis 1. UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 2. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 3. PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa Pasal 1
  • 10. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 1 ayat 20 Nama domain adalah nama internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet Pasal 23 (1) Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki nama domain, berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
  • 11. Pengelolaan Domain PP No. 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik ( PSTE ) Bab 8 tentang Pengelolaan Domain Pasal 77 maka (1) Pendaftaran nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
  • 12. Kegiatan Donor Darah Warga Panjalu, Ciamis sebagai dukungan bagi usulan Domain DESA.ID (4/2/2013) bekerjasama dengan PMI Ciamis
  • 13. Jl Merdeka No 17 Purwokerto, BMS http://desa.web.id Twitter: @Desa_ID