Presentasi usulan domain baru desa.id oleh Bayu Setyo Nugroho, Kades Dermaji - Banyumas. Mewakikli desa-desa se Indonesia.
Usulan domain desa.id digagas oleh Gerakan Desa Membangun
1 of 13
Downloaded 20 times
More Related Content
Presentasi usulan desa.id DUT PANDI 2013
1. Usulan Nama Domain DESA.ID
Gerakan Desa Membangun (GDM)
http://desamembangun.or.id
@desamembangun
3. GDM
128 Desa
Banyumas
27 Desa
Riau
13 Desa
Tasik
11 Desa
Ciamis
9 Desa
Cilacap
5 Desa
Sulsel
4 Desa
NTT
2 Desa
Yogya
7 Desa
Majalengka
37 Desa
Bandung
1 Desa
Kebumen
2 Desa
4. Kelola Portal Desa untuk Mendorong Good and
Clean Governance (Akuntabilitas Publik)
8. Dinamika Desa
Penyeragaman tidak sesuai dengan situasi di Indonesia
yang sangat bhineka. UU No 5 tahun 1979 dianggap tidak
sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang mengakui dan
menghormati hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa.
Pada UUD 1945 sudah dijelaskan negara Indonesia
menjamin pengakuan atas hak asal-usul, hal-hal yang
bersifat istimewa di hadapan (hak-hak) negara, dan
keberagaman sosial dan budaya masing-masing susunan
asli (baca desa atau disebut nama lainnya) yang ada.
Perubahan struktur pemerintahan merupakan konsekuensi
dari pengakuan (recognition) terhadap desa atau disebut
dengan nama lain sebagai lembaga otonom yang harus
diakui status dan hak-haknya secara khusus.
9. Dasar Yuridis
1. UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2
2. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 1
3. PP No. 72 Tahun 2005 Tentang
Pemerintah Desa Pasal 1
10. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Pasal 1 ayat 20
Nama domain adalah nama internet penyelenggara negara,
orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan
dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik, untuk menunjukan lokasi
tertentu dalam internet
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau
masyarakat berhak memiliki nama domain, berdasarkan prinsip
pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana
dimaksud ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak
melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak
melanggar hak orang lain.
11. Pengelolaan Domain
PP No. 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan
Transaksi Elektronik ( PSTE ) Bab 8 tentang Pengelolaan
Domain Pasal 77 maka (1) Pendaftaran nama domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
12. Kegiatan Donor Darah Warga Panjalu, Ciamis sebagai dukungan
bagi usulan Domain DESA.ID (4/2/2013) bekerjasama dengan
PMI Ciamis
13. Jl Merdeka No 17
Purwokerto, BMS
http://desa.web.id
Twitter: @Desa_ID