際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Presentasi
Hasil Penelitian Tesis
FAKDAWER MARTHEN
Komisi Pembimbing
Ketua
Prof. Dr. Pasolang Pasapan,S.H.,M.H
Anggota
Prof. Dr. Ir. Abrar saleng,SH.,MH
Penguji:
Prof. Dr. Abd. Razak,S.H.,M.H
Prof. Dr. Marthen Arie,S.H.,M.H.
Prof. Dr. Irwansyah,S.H.,M.H
Next
Seminar HasilPenelitian
Makassar, 18 Mei 2014
Oleh :
FAKDAWER MARTHEN
Nomor Stb : MHK 1315011
PROGRAM S2 ILMU HUKUM
PASCA SARJANA UKI PAULUS
MAKASSAR
2014 Next
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENGELOLAAN
LAUT DAN PESISIR DI KABUPATEN RAJA AMPAT
PROVINSI PAPUA BARAT
BAB. I
Pendahuluan
Das Sollen (yang
diharapkan)
Next
Pengelolaan laut dan Pesisir kabupaten Raja Ampat
seharusnya berjalan sesuai dengan aturan perundangan
yang tetap mengakomodasi kebijakan lokal seperti yang
berlaku dalam adat masyarakat Kabupaten Raja Ampat
dalam kearifan lokal seperti sasi, maka tercipta kepaduan
antara peraturan perundang-undangan dengan kearifan
lokal.
Das Sein
(kenyataannya)
sebagaimana apa yang diteliti oleh peneliti
bahwa pemberdayaan masyarakat adat dalam
pengelolaan laut dan pesisir terutama dalam
pengembangan sumber daya alam belum
melibatkan kelompok masyarakat adat dengan
maksimal.
Next
1. Bagaimana pengaturan dan implementasi
kebijakan pemerintah tentang pengelolaan
laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat ?.
2. Sejauhmanakah peranan pemerintah
daerah dan masyarakat dalam pengelolaan
laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.?
Next
Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah:
1. Untuk mengetahui dan
menganalisis mengenai
pengaturan dan implementasi
kebijakan pemerintah tentang
pengelolaan laut dan pesisir
dalam di Kabupaten Raja Ampat
Provinsi Papua Barat.
2. Untuk mengetahui dan
menganalisis peranan
pemerintah daerah dan
masyarakat terkait dengan
pengelolaan laut dan pesisir di
Kabupaten Raja Ampat Provinsi
Papua Barat.
Next
Next
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai
berikut:
1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi peneliti berikutnya dalam mengkaji
masalah-masalah yang berkaitan dengan
pengelolaan laut dan pesisir.
2. Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai masukan
bagi pemerintah, khususnya dalam hal penetapan kebijakan
dan penerapannya terkait dengan pengelolaan laut dan
pesisir di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
3. Bagi sektor swasta dan masyarakat pada umumnya,
penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan
informasi yuridis terkait dengan kegiatan pengelolaan laut
dan pesisir di wilayah Kabupaten Raja Ampat Provinsi
Papua Barat, sehingga sektor swasta dan masyarakat pada
umumnya dapat mengambil peluang untuk ikut serta dalam
kegiatan pengelolaan laut dan pesisir tanpa melanggar
ketentuan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang
berlaku
A. Konsep Dasar kebijakan
B. Kebijakan Pengelolaan Laut dan Pesisir
1. Ruang Lingkup
2. Dasar Hukum Pengelolaan laut
Pesisir
C. Otonomi Daerah
Next
D. Implementasi kebijakan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Raja Ampat
E. Hukum Adat Lokal di Kabupaten Raja
Ampat
F. Upaya Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat Kabupaten Raja Ampat
G. Kerangka Pikir
H. Definisi Operasional
Next
Bagan Kerangka Pikir
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi
Papua Barat, tepatnya di bagian kepala burung Papua. Pada
akhir tahun 2003, Raja Ampat dideklarasikan sebagai
kabupaten baru, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kerom,
Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat
Next
B. Tipe Penelitian
Penelitian ini mengkaji ketentuan perundangundangan
yang relevan kemudian melihat penerapannya di lapangan. Hasil
penelitiannya akan dipaparkan secara jelas dan sistematis.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penelitian hukum ini
termasuk jenis penelitian hukum normatif dan empiris, yaitu
penelitian hukum yang kajiannya meliputi ketentuan
perundangundangan (in abstracto) serta penerapannya di
lapangan (In concreto). Tipe penelitian hukumnya adalah
deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci, dan
sistematis.
C. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wilayah
distrik di Kabupaten Raja Ampat yaitu sebanyak 10
(sepuluh) distrik. Dari total populasi, ditentukan
sampel yaitu sebanyak 4 (empat) distrik yaitu
Distrik Waigeo Selatan, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Kofiau, dan Distrik Misool. Penentuan sampel
ini dilakukan dengan cara sengaja (purposive
sampling). Terkait dengan penentuan sampel Data
BPS Kabupaten Raja Ampat, 2006
Next
Next
jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah
sebanyak 4 distrik dari total 10 distrik di Kabupaten Raja
Ampat. Jumlah sampel ini melebihi jumlah minimal yang
disyaratkan oleh Sevilla dkk, (1986) yaitu untuk sampel kecil
(Small size sampling) sebesar 10%.
Penentuan keempat distrik yang dijadikan sebagai sampel
didasarkan pada pertimbangan bahwa :
Distrik yang dijadikan sebagai sampel adalah distrik yang
memiliki wilayah laut dan pesisir
Terdapat pengelolaan atau pemanfaatan wilayah laut dan
pesisir dalam wilayah distrik yang bersangkutan.
Responden dalam penelitian ini adalah kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan, Kepala Dinas Pariwisata, masing-masing Kepala
Distrik yang dijadikan sampel, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) sebanyak 2 (dua) lembaga, dan pemuka-pemuka
masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang yang diambil dari tokoh
adat, tokoh agama, tokoh pemuda.
Next
D. Jenis Data dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang akan digunakan sebagai dasar
untuk menunjang hasil penelitian adalah :
1. Data Primer adalah data yang diperoleh dari sumber pertama
yaitu responden serta dari pengamatan langsung di lapangan.
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh di lapangan berupa
laporan  laporan tentang kegiatan pengelolaan laut dan
pesisir dari instansi terkait, maupun laporan-laporan dari
lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Next
E. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data
yang diperlukan adalah :
1. Kuesioner yaitu daftar pertanyaan yang diberikan kepada setiap
responden. Kuesioner ini diarahkan kepada responden dari
lembaga swadaya masyarakat dan pemuka-pemuka masyarakat
baik tokoh adat, agama, maupun tokoh pemuda di masing-
masing wilayah sampel.
2. Wawancara yaitu suatu teknik pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada responden
tentang berbagai hal yang terkait dengan penelitian.
Wawancara ini dilakukan dengan bantuan daftar pertanyaan
pemandu (guided questionaire). Wawancara diarahkan kepada
kepala dinas pada masing-masing instansi yang terkait dengan
penelitian dan kepala distrik yang dijadikan sampel dalam
penelitian ini.
Next
F. Analisis Data
Data yang diperoleh di lapangan dianalisis sesuai dengan
karkteristik data yang bersangkutan. Untuk data yang berupa
angka-angka akan dibuat dalam bentuk tabel kemudian
dijelaskan dalam bentuk deskriptif.
Analisa data dilakukan secara kualitatif, yaitu data yang
terkumpul baik data sekunder maupun primer disusun dan di
analisa secara kualitatif dengan menginter pretasikan,
menguraikan, menjabarkan, dan menyusun secara sistematis
logis sesuai dengan tujuan penelitian.
1. Pengaturan Berdasarkan Ketentuan
Hukum Secara Nasional
Next
BAB. IV
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan
antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah
administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai. Selanjutnya
berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2007,
dinyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan
memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta
sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Next
2. Pengakuan Terhadap Sasi
Sasi yang sering disebut juga kabus oleh
masyarakat Raja Ampat adalah cara yang bijaksana
untuk mengelola dan melindungi komoditas tertentu
yang mengalami penurunan hasil akibat pemanfaatan
yang berlebihan dan merusak. Konsep sasi/kabus di
darat biasanya digunakan untuk menutup komoditas
target seperti kelapa, pinang, sirih. Begitu pula di
wilayah laut, pemanfaatan potensi-potensi perikanan
dan sumber daya laut lainnya dalam jangka waktu
tertentu dapat ditutup, sesuai kemauan atau
kesepakatan pengguna (user) dari masyarakat itu
sendiri.
A. Kesimpulan
NextBAB V
PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana yang telah diuraikan
sebelumnya, maka dibuat kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengaturan dan implementasi kebijakan pemerintah tentang
pengelolaan laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat dilakukan
dengan menerapkan sistem pengelolaan pesisir dan laut secara
terpadu yaitu suatu proses pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan
jasa lingkungan yang mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah,
dunia usaha dan masyarakat, khususnya bagi masyarakat adat.
Pengaturannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku baik
secara nasional, daerah sampai pada tingkat kampung. Pengelolaan
Wilayah laut dan pesisir meliputi kegiatan perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi
manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya secara berkelanjutan
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Next
2. Pemerintah daerah dalam pengelolaan laut dan pesisir di
Kabupaten Raja Ampat secara umum berperan mulai dalam hal
pengaturan, pengelolaan, sampai pada pengawasan.
Sedangkan masyarakat berperan terutama dalam pengelolaan
dan pengawasan. Peran pemerintah dalam pengaturan atau
regulasi tampak dari adanya berbagai peraturan terkait
dengan zonasi, pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan
terhadap wilayah laut dan pesisir, terutama dalam hal
pembentukan kawasan konservasi laut daerah di Kabupaten
Raja Ampat. Sedangkan peran masyarakat terutama
ditunjukkan dalam hal pengelolaan dan pengawasan dengan
menerapkan hukum adat lokal yaitu sasi sebagai suatu bentuk
pengaturan dalam pemanfaatan dan perlindungan potensi-
potensi sumberdaya laut dan pesisir di wilayah adat
masyarakat lokal Kabupaten Raja Ampat.
B. Saran Next
1. Kebijakan pembangunan perikanan pada masa yang akan
datang di Kabupaten Raja Ampat, hendaknya didasarkan
pada landasan pemahaman yang benar tentang peta
permasalahan yang ada, dengan memperhatikan berbagai
aspek yang terkait dengan persoalan internal masyarakat
nelayan dan petani ikan, terutama menyangkut aspek
sosial budaya dan kondisi nyata masyarakat nelayan dan
petani ikan, termasuk hak-hak masyarakat lokal atau
masyarakat adat setempat.
2. Pemerintah daerah hendaknya menciptakan model-model
pembiayaan sebagai bagian dalam upaya pemberdayaan
masyarakat Kabupaten Raja Ampat. Model pembiayaan
tersebut hendaknya yang lebih tepat sasaran, dan mampu
meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat secara
nyata, terutama bagi masyarakat lokal atau masyarakat
adat setempat.
Presentation fakdawer hsl

More Related Content

Presentation fakdawer hsl

  • 1. Presentasi Hasil Penelitian Tesis FAKDAWER MARTHEN Komisi Pembimbing Ketua Prof. Dr. Pasolang Pasapan,S.H.,M.H Anggota Prof. Dr. Ir. Abrar saleng,SH.,MH Penguji: Prof. Dr. Abd. Razak,S.H.,M.H Prof. Dr. Marthen Arie,S.H.,M.H. Prof. Dr. Irwansyah,S.H.,M.H Next
  • 2. Seminar HasilPenelitian Makassar, 18 Mei 2014 Oleh : FAKDAWER MARTHEN Nomor Stb : MHK 1315011 PROGRAM S2 ILMU HUKUM PASCA SARJANA UKI PAULUS MAKASSAR 2014 Next IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENGELOLAAN LAUT DAN PESISIR DI KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT
  • 3. BAB. I Pendahuluan Das Sollen (yang diharapkan) Next Pengelolaan laut dan Pesisir kabupaten Raja Ampat seharusnya berjalan sesuai dengan aturan perundangan yang tetap mengakomodasi kebijakan lokal seperti yang berlaku dalam adat masyarakat Kabupaten Raja Ampat dalam kearifan lokal seperti sasi, maka tercipta kepaduan antara peraturan perundang-undangan dengan kearifan lokal.
  • 4. Das Sein (kenyataannya) sebagaimana apa yang diteliti oleh peneliti bahwa pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan laut dan pesisir terutama dalam pengembangan sumber daya alam belum melibatkan kelompok masyarakat adat dengan maksimal. Next
  • 5. 1. Bagaimana pengaturan dan implementasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat ?. 2. Sejauhmanakah peranan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.? Next
  • 6. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan dan implementasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan laut dan pesisir dalam di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis peranan pemerintah daerah dan masyarakat terkait dengan pengelolaan laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Next
  • 7. Next Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai berikut: 1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peneliti berikutnya dalam mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan pengelolaan laut dan pesisir. 2. Penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai masukan bagi pemerintah, khususnya dalam hal penetapan kebijakan dan penerapannya terkait dengan pengelolaan laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. 3. Bagi sektor swasta dan masyarakat pada umumnya, penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan informasi yuridis terkait dengan kegiatan pengelolaan laut dan pesisir di wilayah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, sehingga sektor swasta dan masyarakat pada umumnya dapat mengambil peluang untuk ikut serta dalam kegiatan pengelolaan laut dan pesisir tanpa melanggar ketentuan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku
  • 8. A. Konsep Dasar kebijakan B. Kebijakan Pengelolaan Laut dan Pesisir 1. Ruang Lingkup 2. Dasar Hukum Pengelolaan laut Pesisir C. Otonomi Daerah Next D. Implementasi kebijakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat E. Hukum Adat Lokal di Kabupaten Raja Ampat F. Upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Raja Ampat G. Kerangka Pikir H. Definisi Operasional
  • 10. BAB III METODE PENELITIAN A. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, tepatnya di bagian kepala burung Papua. Pada akhir tahun 2003, Raja Ampat dideklarasikan sebagai kabupaten baru, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kerom, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat Next B. Tipe Penelitian Penelitian ini mengkaji ketentuan perundangundangan yang relevan kemudian melihat penerapannya di lapangan. Hasil penelitiannya akan dipaparkan secara jelas dan sistematis. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan empiris, yaitu penelitian hukum yang kajiannya meliputi ketentuan perundangundangan (in abstracto) serta penerapannya di lapangan (In concreto). Tipe penelitian hukumnya adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci, dan sistematis.
  • 11. C. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wilayah distrik di Kabupaten Raja Ampat yaitu sebanyak 10 (sepuluh) distrik. Dari total populasi, ditentukan sampel yaitu sebanyak 4 (empat) distrik yaitu Distrik Waigeo Selatan, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Kofiau, dan Distrik Misool. Penentuan sampel ini dilakukan dengan cara sengaja (purposive sampling). Terkait dengan penentuan sampel Data BPS Kabupaten Raja Ampat, 2006 Next
  • 12. Next jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah sebanyak 4 distrik dari total 10 distrik di Kabupaten Raja Ampat. Jumlah sampel ini melebihi jumlah minimal yang disyaratkan oleh Sevilla dkk, (1986) yaitu untuk sampel kecil (Small size sampling) sebesar 10%. Penentuan keempat distrik yang dijadikan sebagai sampel didasarkan pada pertimbangan bahwa : Distrik yang dijadikan sebagai sampel adalah distrik yang memiliki wilayah laut dan pesisir Terdapat pengelolaan atau pemanfaatan wilayah laut dan pesisir dalam wilayah distrik yang bersangkutan. Responden dalam penelitian ini adalah kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Pariwisata, masing-masing Kepala Distrik yang dijadikan sampel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 2 (dua) lembaga, dan pemuka-pemuka masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang yang diambil dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda.
  • 13. Next D. Jenis Data dan Sumber Data Jenis dan sumber data yang akan digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah : 1. Data Primer adalah data yang diperoleh dari sumber pertama yaitu responden serta dari pengamatan langsung di lapangan. 2. Data sekunder adalah data yang diperoleh di lapangan berupa laporan laporan tentang kegiatan pengelolaan laut dan pesisir dari instansi terkait, maupun laporan-laporan dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
  • 14. Next E. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data yang diperlukan adalah : 1. Kuesioner yaitu daftar pertanyaan yang diberikan kepada setiap responden. Kuesioner ini diarahkan kepada responden dari lembaga swadaya masyarakat dan pemuka-pemuka masyarakat baik tokoh adat, agama, maupun tokoh pemuda di masing- masing wilayah sampel. 2. Wawancara yaitu suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara bertanya langsung kepada responden tentang berbagai hal yang terkait dengan penelitian. Wawancara ini dilakukan dengan bantuan daftar pertanyaan pemandu (guided questionaire). Wawancara diarahkan kepada kepala dinas pada masing-masing instansi yang terkait dengan penelitian dan kepala distrik yang dijadikan sampel dalam penelitian ini.
  • 15. Next F. Analisis Data Data yang diperoleh di lapangan dianalisis sesuai dengan karkteristik data yang bersangkutan. Untuk data yang berupa angka-angka akan dibuat dalam bentuk tabel kemudian dijelaskan dalam bentuk deskriptif. Analisa data dilakukan secara kualitatif, yaitu data yang terkumpul baik data sekunder maupun primer disusun dan di analisa secara kualitatif dengan menginter pretasikan, menguraikan, menjabarkan, dan menyusun secara sistematis logis sesuai dengan tujuan penelitian.
  • 16. 1. Pengaturan Berdasarkan Ketentuan Hukum Secara Nasional Next BAB. IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2007, dinyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
  • 17. Next 2. Pengakuan Terhadap Sasi Sasi yang sering disebut juga kabus oleh masyarakat Raja Ampat adalah cara yang bijaksana untuk mengelola dan melindungi komoditas tertentu yang mengalami penurunan hasil akibat pemanfaatan yang berlebihan dan merusak. Konsep sasi/kabus di darat biasanya digunakan untuk menutup komoditas target seperti kelapa, pinang, sirih. Begitu pula di wilayah laut, pemanfaatan potensi-potensi perikanan dan sumber daya laut lainnya dalam jangka waktu tertentu dapat ditutup, sesuai kemauan atau kesepakatan pengguna (user) dari masyarakat itu sendiri.
  • 18. A. Kesimpulan NextBAB V PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka dibuat kesimpulan sebagai berikut : 1. Pengaturan dan implementasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat dilakukan dengan menerapkan sistem pengelolaan pesisir dan laut secara terpadu yaitu suatu proses pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan jasa lingkungan yang mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, khususnya bagi masyarakat adat. Pengaturannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku baik secara nasional, daerah sampai pada tingkat kampung. Pengelolaan Wilayah laut dan pesisir meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
  • 19. Next 2. Pemerintah daerah dalam pengelolaan laut dan pesisir di Kabupaten Raja Ampat secara umum berperan mulai dalam hal pengaturan, pengelolaan, sampai pada pengawasan. Sedangkan masyarakat berperan terutama dalam pengelolaan dan pengawasan. Peran pemerintah dalam pengaturan atau regulasi tampak dari adanya berbagai peraturan terkait dengan zonasi, pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan terhadap wilayah laut dan pesisir, terutama dalam hal pembentukan kawasan konservasi laut daerah di Kabupaten Raja Ampat. Sedangkan peran masyarakat terutama ditunjukkan dalam hal pengelolaan dan pengawasan dengan menerapkan hukum adat lokal yaitu sasi sebagai suatu bentuk pengaturan dalam pemanfaatan dan perlindungan potensi- potensi sumberdaya laut dan pesisir di wilayah adat masyarakat lokal Kabupaten Raja Ampat.
  • 20. B. Saran Next 1. Kebijakan pembangunan perikanan pada masa yang akan datang di Kabupaten Raja Ampat, hendaknya didasarkan pada landasan pemahaman yang benar tentang peta permasalahan yang ada, dengan memperhatikan berbagai aspek yang terkait dengan persoalan internal masyarakat nelayan dan petani ikan, terutama menyangkut aspek sosial budaya dan kondisi nyata masyarakat nelayan dan petani ikan, termasuk hak-hak masyarakat lokal atau masyarakat adat setempat. 2. Pemerintah daerah hendaknya menciptakan model-model pembiayaan sebagai bagian dalam upaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Raja Ampat. Model pembiayaan tersebut hendaknya yang lebih tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat secara nyata, terutama bagi masyarakat lokal atau masyarakat adat setempat.