ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Analisa Yuridis Terhadap Legalitas Tenaga
Kesehatan Praktek Mandiri Atas Layanan
Home Care Bagi Pasien Narkoba
Oleh:
NAMA : INDRO HARIYANTO
NPM : 221003741011193
SEMINAR HASIL PENELITIAN
PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
SEMARANG
2024
Latar Belakang Masalah
Layanan Home Care bagi pasien narkoba merupakan pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka untuk meningkatkan,
mempertahankan, atau memulihkan kesehatan serta memaksimalkan tingkat
kemandirian dan meminimalkan akibat penyakit.
Dalam konteks penanganan narkoba, perawat memiliki peran penting sebagai pemberi
asuhan keperawatan, advokator, dan edukator dalam penanganan penyalahgunaan
NAPZA. Standar pelayanan Home Care bagi pasien narkoba bagi pecandu narkoba
bertujuan membantu klien menuju kondisi bebas narkoba dan merupakan salah satu
alternatif untuk pemulihan pecandu narkoba dengan proses refungsionalisasi dan
pengembangan
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana tanggung jawab dokter atas layanan bagi pasien home care
dalam pelayanan kesehatan?
2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien atas layanan home care
yang dilakukan dokter?
TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab dokter atas
layanan bagi pasien home care dalam pelayana kesehatan.
KESENJANGAN
Belum adanya aturan yang secara konkret mengenai Terhadap
Legalitas Tenaga Kesehatan Praktek Mandiri Atas Layanan Home
Care Bagi Pasien Narkoba
Pelayanan home care merupakan salah satu bentuk pelayanan medis atau sosial bagi masyarakat yang memerlukan
perawatan atau pengawasan medis di rumah. Konsep home care berbeda dengan pelayanan kesehatan pada umumnya
karena home care merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah pasien. Home care bertujuan untuk
memandirikan klien dalam pemeliharaan kesehatan, peningkatan derajat kesehatan, pencegahan penyakit, risiko
kekambuhan, serta rehabilitasi kesehatan, Home care termasuk dalam telemedicine karena dilaksanakan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum Home care UU No. 17 tahun 2023 pasal 37 ayat 1 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa "Pelayanan
Kesehatan lanjutan termasuk pelayanan skrining dan deteksi dini, homecare, Telemedicine
Untuk melakukan praktek pasien narkoba, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. antara lain:
1. usia minimal 12 tahun dan maksimal 49 tahun
2. korban penyalahguna narkoba yang ditandai dengan hasil urine positif atau memiliki riwayat penyalahgunaan dalam
dua belas (12) bulan terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit/institusi pemerintah atau
swasta,
3. Tidak sedang dalam keadaan hamil (untuk calon klien wanita),
4. Tidak memiliki diagnosa gangguan jiwa berat,
5. Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis/akut
TINJAUAN PUSTAKA
PEMBAHASAN
Home care adalah jasa pelayanan kesehatan di mana pasien menjalani perawatan di rumah dan mendapatkan bantuan dari
perawat selama masa perawatan di rumah. Sebagai tenaga medis profesional, perawat home care memiliki tugas dan peran
yang penting dalam merawat pasien. Namun, tanggung jawab dokter atas layanan bagi pasien home care dalam pelayanan
kesehatan tidak dibatasi oleh golongan umur atau jenis kelamin pasien, juga tidak oleh organ tubuh atau jenis. Dokter
dapat memberikan pendelegasian wewenang kepada perawat home care untuk melakukan tindakan tertentu, namun tetap
bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien home care.
Tanggungjawab Dokter Atas Layanan Bagi Pasien Home Care Dalam Pelayanan
Kesehatan
Dalam pelayanan kesehatan di rumah, dokter memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pasien
menerima perawatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Dokter dapat memenuhi tanggung jawab ini dengan memberikan pendelegasian wewenang kepada perawat
home care untuk melakukan tindakan tertentu, namun tetap bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan
yang diberikan kepada pasien home care. Dokter juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pasien
menerima perawatan yang sesuai standar, termasuk pengaturan obat dan jadwal konsultasi dengan dokter
Dokter memastikan bahwa perawat home care memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup
untuk merawat pasien dengan baik, memberikan arahan dan supervisi yang diperlukan, memastikan
kualitas pelayanan kesehatan di rumah dengan memanfaatkan teknologi dalam pelayanan home care
yaitu Implementasi teknologi seperti Remote Patient Monitoring, Tele-Health, dan Virtual Reality
Communication dapat meningkatkan kualitas pelayanan home care dengan memperluas akses kepada
peralatan medis, mengurangi kunjungan ke rumah sakit yang tidak perlu, serta memperkaya sistem
pelayanan kesehatan yang tepat.
Dalam menjalankan tugas dan tangungjawabnya dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai
standar oprasional secara berkala yaitu memantau, melakukan pendekatan, memberikan nasehat
mengenai pengobatan, pencegahan dan rehabilitasi dengan dibantu oleh rekan medis lainya sesuai
dengan bidang keahlianya. Mengenai prosedur pelayanan yang ada, jika pasien mengalami kerugian
besar maka akan dimintai pertanggungjawaban hukum melalui Sanksi administrasi berupa pencabutan
izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif
Dengan demikian, dokter dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam pelayanan kesehatan di
rumah dengan menggunakan teknologi dan memberikan bimbingan yang diperlukan kepada tim
perawatan
Beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di rumah antara lain:
1. Tangibles: Penyediaan sumber daya yang memadai.
2. Responsiveness: Keinginan untuk melayani konsumen dengan cepat.
3.Assurance: Tingkat perhatian terhadap etika dan moral dalam memberikan kualitas
pelayanan.
4. Empati: Tingkat kemauan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan konsumen.
5. Fasilitas fisik: Kondisi dan kelengkapan fasilitas rumah sakit. Keamanan, efektivitas,
6. keselamatan pasien: Menjaga keamanan pasien selama perawatan, memberikan informasi
bermanfaat, dan menyediakan pelayanan yang berpusat pada pasien.
7. Kepuasan pasien: Aspek penting dalam menilai mutu pelayanan rumah sakit.
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Layanan
Home Care yang dilakukan dokter
Perlindungan hukum terhadap pasien dalam layanan Home Care di Indonesia
masih belum diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Penelitian
menunjukkan bahwa rumah sakit perlu bertanggung jawab terhadap kebocoran
data pribadi pasien dalam sistem peresepan elektronik.
Dalam konteks tindakan medis, perlindungan hukum terhadap pasien juga
penting, seperti dalam kasus malpraktik pemasangan pen screw tanpa informed
consent di rumah sakit, di mana pasien memiliki hak untuk mendapatkan ganti
rugi dan penyelesaian hukum yang adil.
Tenaga kesehatan yang melaksanakan Home Care harus bertanggung jawab atas
tindakan kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian pada pasien.
Perlindungan hukum yang memadai diperlukan untuk melindungi pasien dan
memberikan tanggung jawab hukum yang sesuai.
Dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia, pasien memiliki beberapa hak yang penting.
Berdasarkan penelitian, beberapa hak pasien dalam penyelesaian sengketa medis antara lain :
1. Hak atas Rekam Medis: Rekam medis berperan sebagai alat bukti utama dalam penyelesaian sengketa
medis antara dokter dan pasien. Dokter yang tidak menulis rekam medis dengan lengkap dapat
menghambat proses penyelesaian sengketa
2. Hak atas Perlindungan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Medis: Pasien memiliki hak untuk diberikan
perlindungan, meningkatkan mutu pelayanan medis, dan kepastian hukum dalam penyelesaian
sengketa
3. Hak atas Penyelesaian Sengketa yang Adil: Pasien memiliki hak untuk mendapatkan penyelesaian
sengketa yang berkeadilan antara pasien/keluarga pasien dengan dokter berdasarkan undang-undang
yang berlaku
4. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi: Pasien juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas
kerugian yang diderita akibat tindakan medis yang disengketakan
Dalam proses penyelesaian sengketa medis, penting bagi pihak rumah sakit dan tenaga medis untuk
mematuhi aturan hukum yang berlaku serta melibatkan pasien secara adil dalam proses penyelesaian
KESIMPULAN
1. Dalam menjalankan tugas dan tangung jawabnya dokter melakukan pemeriksaan
kepada pasien sesuai standar oprasional secara berkala yaitu memantau, melakukan
pendekatan, memberikan nasehat mengenai pengobatan, pencegahan dan rehabilitasi
dengan dibantu oleh rekan medis lainya sesuai dengan bidang keahlianya. Mengenai
prosedur pelayanan yang ada, jika pasien mengalami kerugian besar maka akan
dimintai pertanggungjawaban hukum jalur administrasi berupa pencabutan izin,
pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif
2. Perlindungan hukum terhadap pasien atas layanan home care yang dilakukan oleh
dokter melalui Perlindungan Hukum Preventif yaitu untuk mencegah dan
Perlindungan Hukum Represif yaitu berupa tanggung jawab atas suatu kejadian.
SARAN
1. Untuk pasien, pasien diharapkan aktif bertanya aktif kepada
petugas laboratorium klinik. Baik itu mengenai hak dan
kewajibannya, maupun informasi jika pelayanan di laboratorium
klinik yang kurang jelas.
2. Untuk laboratorium klinik untuk selalu meningkatkan pelayanan
agar masyarakat merasa nyaman dan percaya terhadap pelayanan
laboratorium klinik.
Presentation SHP Home care hukum kesehatan.ppt

More Related Content

Presentation SHP Home care hukum kesehatan.ppt

  • 1. Analisa Yuridis Terhadap Legalitas Tenaga Kesehatan Praktek Mandiri Atas Layanan Home Care Bagi Pasien Narkoba Oleh: NAMA : INDRO HARIYANTO NPM : 221003741011193 SEMINAR HASIL PENELITIAN PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG 2024
  • 2. Latar Belakang Masalah Layanan Home Care bagi pasien narkoba merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka untuk meningkatkan, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan serta memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat penyakit. Dalam konteks penanganan narkoba, perawat memiliki peran penting sebagai pemberi asuhan keperawatan, advokator, dan edukator dalam penanganan penyalahgunaan NAPZA. Standar pelayanan Home Care bagi pasien narkoba bagi pecandu narkoba bertujuan membantu klien menuju kondisi bebas narkoba dan merupakan salah satu alternatif untuk pemulihan pecandu narkoba dengan proses refungsionalisasi dan pengembangan
  • 3. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana tanggung jawab dokter atas layanan bagi pasien home care dalam pelayanan kesehatan? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien atas layanan home care yang dilakukan dokter? TUJUAN PENELITIAN Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab dokter atas layanan bagi pasien home care dalam pelayana kesehatan. KESENJANGAN Belum adanya aturan yang secara konkret mengenai Terhadap Legalitas Tenaga Kesehatan Praktek Mandiri Atas Layanan Home Care Bagi Pasien Narkoba
  • 4. Pelayanan home care merupakan salah satu bentuk pelayanan medis atau sosial bagi masyarakat yang memerlukan perawatan atau pengawasan medis di rumah. Konsep home care berbeda dengan pelayanan kesehatan pada umumnya karena home care merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah pasien. Home care bertujuan untuk memandirikan klien dalam pemeliharaan kesehatan, peningkatan derajat kesehatan, pencegahan penyakit, risiko kekambuhan, serta rehabilitasi kesehatan, Home care termasuk dalam telemedicine karena dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dasar hukum Home care UU No. 17 tahun 2023 pasal 37 ayat 1 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa "Pelayanan Kesehatan lanjutan termasuk pelayanan skrining dan deteksi dini, homecare, Telemedicine Untuk melakukan praktek pasien narkoba, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. antara lain: 1. usia minimal 12 tahun dan maksimal 49 tahun 2. korban penyalahguna narkoba yang ditandai dengan hasil urine positif atau memiliki riwayat penyalahgunaan dalam dua belas (12) bulan terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit/institusi pemerintah atau swasta, 3. Tidak sedang dalam keadaan hamil (untuk calon klien wanita), 4. Tidak memiliki diagnosa gangguan jiwa berat, 5. Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis/akut TINJAUAN PUSTAKA
  • 5. PEMBAHASAN Home care adalah jasa pelayanan kesehatan di mana pasien menjalani perawatan di rumah dan mendapatkan bantuan dari perawat selama masa perawatan di rumah. Sebagai tenaga medis profesional, perawat home care memiliki tugas dan peran yang penting dalam merawat pasien. Namun, tanggung jawab dokter atas layanan bagi pasien home care dalam pelayanan kesehatan tidak dibatasi oleh golongan umur atau jenis kelamin pasien, juga tidak oleh organ tubuh atau jenis. Dokter dapat memberikan pendelegasian wewenang kepada perawat home care untuk melakukan tindakan tertentu, namun tetap bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien home care. Tanggungjawab Dokter Atas Layanan Bagi Pasien Home Care Dalam Pelayanan Kesehatan Dalam pelayanan kesehatan di rumah, dokter memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dokter dapat memenuhi tanggung jawab ini dengan memberikan pendelegasian wewenang kepada perawat home care untuk melakukan tindakan tertentu, namun tetap bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien home care. Dokter juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang sesuai standar, termasuk pengaturan obat dan jadwal konsultasi dengan dokter
  • 6. Dokter memastikan bahwa perawat home care memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk merawat pasien dengan baik, memberikan arahan dan supervisi yang diperlukan, memastikan kualitas pelayanan kesehatan di rumah dengan memanfaatkan teknologi dalam pelayanan home care yaitu Implementasi teknologi seperti Remote Patient Monitoring, Tele-Health, dan Virtual Reality Communication dapat meningkatkan kualitas pelayanan home care dengan memperluas akses kepada peralatan medis, mengurangi kunjungan ke rumah sakit yang tidak perlu, serta memperkaya sistem pelayanan kesehatan yang tepat. Dalam menjalankan tugas dan tangungjawabnya dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai standar oprasional secara berkala yaitu memantau, melakukan pendekatan, memberikan nasehat mengenai pengobatan, pencegahan dan rehabilitasi dengan dibantu oleh rekan medis lainya sesuai dengan bidang keahlianya. Mengenai prosedur pelayanan yang ada, jika pasien mengalami kerugian besar maka akan dimintai pertanggungjawaban hukum melalui Sanksi administrasi berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif
  • 7. Dengan demikian, dokter dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam pelayanan kesehatan di rumah dengan menggunakan teknologi dan memberikan bimbingan yang diperlukan kepada tim perawatan Beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di rumah antara lain: 1. Tangibles: Penyediaan sumber daya yang memadai. 2. Responsiveness: Keinginan untuk melayani konsumen dengan cepat. 3.Assurance: Tingkat perhatian terhadap etika dan moral dalam memberikan kualitas pelayanan. 4. Empati: Tingkat kemauan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan konsumen. 5. Fasilitas fisik: Kondisi dan kelengkapan fasilitas rumah sakit. Keamanan, efektivitas, 6. keselamatan pasien: Menjaga keamanan pasien selama perawatan, memberikan informasi bermanfaat, dan menyediakan pelayanan yang berpusat pada pasien. 7. Kepuasan pasien: Aspek penting dalam menilai mutu pelayanan rumah sakit.
  • 8. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Layanan Home Care yang dilakukan dokter Perlindungan hukum terhadap pasien dalam layanan Home Care di Indonesia masih belum diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit perlu bertanggung jawab terhadap kebocoran data pribadi pasien dalam sistem peresepan elektronik. Dalam konteks tindakan medis, perlindungan hukum terhadap pasien juga penting, seperti dalam kasus malpraktik pemasangan pen screw tanpa informed consent di rumah sakit, di mana pasien memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dan penyelesaian hukum yang adil. Tenaga kesehatan yang melaksanakan Home Care harus bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian pada pasien. Perlindungan hukum yang memadai diperlukan untuk melindungi pasien dan memberikan tanggung jawab hukum yang sesuai.
  • 9. Dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia, pasien memiliki beberapa hak yang penting. Berdasarkan penelitian, beberapa hak pasien dalam penyelesaian sengketa medis antara lain : 1. Hak atas Rekam Medis: Rekam medis berperan sebagai alat bukti utama dalam penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien. Dokter yang tidak menulis rekam medis dengan lengkap dapat menghambat proses penyelesaian sengketa 2. Hak atas Perlindungan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Medis: Pasien memiliki hak untuk diberikan perlindungan, meningkatkan mutu pelayanan medis, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa 3. Hak atas Penyelesaian Sengketa yang Adil: Pasien memiliki hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan antara pasien/keluarga pasien dengan dokter berdasarkan undang-undang yang berlaku 4. Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi: Pasien juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat tindakan medis yang disengketakan Dalam proses penyelesaian sengketa medis, penting bagi pihak rumah sakit dan tenaga medis untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku serta melibatkan pasien secara adil dalam proses penyelesaian
  • 10. KESIMPULAN 1. Dalam menjalankan tugas dan tangung jawabnya dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai standar oprasional secara berkala yaitu memantau, melakukan pendekatan, memberikan nasehat mengenai pengobatan, pencegahan dan rehabilitasi dengan dibantu oleh rekan medis lainya sesuai dengan bidang keahlianya. Mengenai prosedur pelayanan yang ada, jika pasien mengalami kerugian besar maka akan dimintai pertanggungjawaban hukum jalur administrasi berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif 2. Perlindungan hukum terhadap pasien atas layanan home care yang dilakukan oleh dokter melalui Perlindungan Hukum Preventif yaitu untuk mencegah dan Perlindungan Hukum Represif yaitu berupa tanggung jawab atas suatu kejadian.
  • 11. SARAN 1. Untuk pasien, pasien diharapkan aktif bertanya aktif kepada petugas laboratorium klinik. Baik itu mengenai hak dan kewajibannya, maupun informasi jika pelayanan di laboratorium klinik yang kurang jelas. 2. Untuk laboratorium klinik untuk selalu meningkatkan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan percaya terhadap pelayanan laboratorium klinik.