3. KOTA PONTIANAK TERLETAK DI
TEPIAN SUNGAI KAPUAS
MEMPUNYAI KEBUDAYAAN YANG
SANGAT KUAT
KOTA PONTIANAK TELAH BERKEMBANG
MENJADI SALAH SATU KOTA YANG
PERTUMBUHANNYA CUKUP PESAT, OLEH SEBAB
ITU PERLU SUATU PENGEMBANGAN YANG
BERORIETASI PADA WATERFRONT CITY
4. Konsep waterfront city
ialah sungai harus
didesain jadi sebuah
kota baru
yang berorientasi pada
manusia dan lingkungan.
5. AKAN DI LANJUTKAN DI SEPANJANG SUNGAI KAPUAS
SAMPAI KE SENGHI WATERFRONT CITY AKAN DI
KEMBANGKAN DENGAN JALAN PARALEL, LEBARNYA MINIMAL
10 M DGN AKSESORIS PENERANGAN LAMPU TAMAN DAN
SEBAGAINYA SERTA ITU PEMKOT PONTIANAK SEDANG
MENGUPAUYAKAN PENATAAN RUKO YANG BERADA DI
KAWASAN TEPIAN SUNGAI KAPUAS DAN MEMPERBANYAK
RUANG TERBUKA HIJAU
7. HAMBATAN
1. Kurangnya Sosialisasi Konsep
Waterfront City kepada
masyarakat
2. Anggaran yang minim guna
pengembangan Waterfront City
3. Kurangnya rasa memiliki dari
masyarakat Kota Pontianak
8. 1.Melakukan sosialisasi yang baik dan menyeluruh
terkait konsep dan manfaat dari di banggunya
waterfront City tersebut melalui berbagai alat
publikasi.
2.Harus mengadakan penganggaran khusus guna
pengembangan pembangunan Waterfront City
tahun angaran .
3.Masyarakat harus memiliki rasa tangangug
jawab dan rasa memiliki terhadap fasilitas
publik gunaa menumbuhkan pola hidup
masyarakat yang menjaga fasilitas yang telah
disediakan oleh pemerintah.
9. Sumberdaya alam di Waterfront City khususnya
yang berada di wilayah pesisir dan sungai
bersifat dinamis serta sifat kepemilikan sungai
yang merupakan aset umum (common property).
Hal-hal inilah yang menyebabkan Kota sungai ini
dimanfaatkan untuk beragam aktivitas yang
kemudian menciptakan fungsi yang beraneka
ragam.
Di kota pontianak program waterfront city
dibangun dengan bentuk sebuah kawasan wisata
yang menjadi tujuan utama para turis lokal dan
turis asing seperti Taman Alun-alun Kapuas.
10. Pemerintah Kota Pontianak sebaiknya
memberikan perhatian khusus terhadap
pembangunan yang berorientasikan
waterfront city . Konsep waterfront city
merupakan salah satu konsep yang sesuai
untuk di terapkan di Kota Pontianak
mengingat kota ini di juluki Kota Air yang
bisa dijadikan sebagai suatu kekhasan
daerah serta menjadi daerah percontohan
untuk daerah lain.