ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Presentation2 [Autosaved].pptx
INDIKATOR RENSTRA 2020-2024
INDIKATOR DEFINISI OPERASIONAL CARA PENGHITUNGAN
a. Jumlah Kab/Kota
dengan minimal 40%
FKTP yang
menyelanggarakan
pelayanan Upaya
Berhenti Merokok
(UBM)
Jumlah Kab/Kota yang
menyelenggarakan
konseling UBM di paling
kurang 40% FKTP (dokter
praktek mandiri, klinik
pratama dan puskesmas)
dengan tenaga terlatih
Kab/Kota dinilai telah
menyelenggarakan
pelayanan UBM bila 40%
FKTP di wilayah
Kab/Kota telah
menyelenggarakan
pelayanan UBM.
b. Jumlah Kab/kota
yang menerapkan
kawasan tanpa rokok
(KTR)
Jumlah Kab/Kota yang
menerapkan perda atau
perkada KTR dengan
kriteria sesuai PP 109
Tahun 2012
Kab/Kota dinilai telah
menerapkan KTR bila:
• Telah memiliki perda
atau perkada KTR
• Telah menerapkan
KTR di 7 tatanan
• Telah ada satgas KTR
yang ditunjuk
INDIKATOR RENSTRA 2020-2024
INDIKATOR DEFINISI OPERASIONAL CARA PENGHITUNGAN
c. Jumlah Kab/Kota
yang melakukan
deteksi dini faktor
risiko PTM pada
≥80% populasi usia
≥15 tahun
Jumlah Kab/Kota yang
menyelenggarakan deteksi
dini faktor risiko meliputi
pengukuran tekanan darah,
tinggi badan, berat badan
(indeks massa tubuh), lingkar
perut, dan pemeriksaan gula
darah sewaktu, pada ≥ 80%
populasi usia ≥15 tahun di
UKBM dan FKTP
Kab/Kota dinilai telah
menyelenggarakan deteksi dini
faktor risiko PTM bila telah
melakukan deteksi dini pada
≥80% penduduk usia ≥15 tahun
d. Jumlah Kab/Kota
yang melakukan
pelayanan terpadu
(Pandu) PTM di ≥80%
Puskesmas
Jumlah Kab/Kota yang
menyelenggarakan Pelayanan
Terpadu PTM dan pasien
rujuk balik (PRB) PTM sesuai
standar paling kurang di 80%
puskesmas
Kab/Kota dinilai telah menyelenggrakan
PANDU PTM bila 80% Puskesmas telah
melakukan PANDU PTM.
Kriteria penilaian Pandu PTM:
1.Puskesmas Membina Posbindu Ptm
2. Sdm Terlatih Pandu PTM Melalui
Pelatihan, Orientasi, Sosialisasi, Ojt
3. Menggunakan Carta Prediksi
INDIKATOR RENSTRA 2020-2024
INDIKATOR DEFINISI OPERASIONAL CARA
PENGHITUNGAN
e. Jumlah Kab/Kota
yang
melaksanakan
deteksi dini
gangguan indera
pada ≥40%
populasi
Jumlah Kab/kota yang
menyelenggarakan deteksi dini
gangguan penglihatan dan
gangguan pendengaran paling
kurang pada 40% populasi
Deteksi dini gangguan penglihatan
melalui E-tumbling atau E-chart
Snellen chart dan pendengaran
melalui tes suara atau garpu tala
pada minimal 40% penduduk
Kab/Kota dinilai telah
menyelenggarakan deteksi
dini gangguan indera bila
telah melakukan deteksi
dini gangguan penglihatan
dan gangguan
pendengaran pada ≥40%
penduduk.
f. Jumlah
kabupaten/kota
yang melakukan
deteksi dini
penyakit kanker di
≥ 80% populasi
usia 30-50 tahun
Jumlah Kab/kota yg
menyelenggarakan deteksi dini
kanker payudara dan kanker
serviks pada ≥ 80% populasi
perempuan usia 30-50 tahun yang
sudah menikah atau perempuan
memiliki riwayat sexual aktif
Kab/Kota dinilai telah
menyelenggarakan deteksi
dini IVA dan SADANIS
pada ≥80% populasi
penduduk
Presentation2 [Autosaved].pptx
HASIL DETEKSI DINI KANKER SERVIKS DAN KANKER PAYUDARA
TAHUN 2018 - 2020
NO KAB/KOTA
2018 2019 2020
Jumlah
yang
diperiksa
IVA+
Jumlah
yang
diperiksa
IVA+
Jumlah
yang
diperiksa
IVA+
1 MTB 666 7 0 0 0 0
2 Tual 129 2 53 0 48 0
3 Malra 267 2 872 5 86 0
4 Kep. Aru 31 0 31 0 0 0
5 MBD 0 0 41 1 75 0
6 Malteng 722 0 0 0 0 0
7 SBT 50 0 31 0 22 0
8 SBB 10 0 87 11 0 0
9 Buru 0 0 0 0 0 0
10 Bursel 0 0 0 0 0 0
11 Ambon 1.737 17 2.109 95 481 56
Maluku 3.612 28 3.224 112 312 56
REGULASI KTR (PERDA/PERBUP/PERWALI) DI PROVINSI MALUKU TAHUN 2020
(target =3 Kab/Kota)
No KABUPATEN/KOTA KETERANGAN
1 Maluku Tenggara Barat PERDA NO. 06 TAHUN 2014
2 Maluku Tenggara PERBUP NO. 15 TAHUN 2014
3 Maluku Tengah PERBUP NO. 07 TAHUN 2015
4 Buru PERDA NO. 06 TAHUN 2016
5 Aru PERBUP NO. 36 TAHUN 2016
6 Seram Bagian Barat PERDA NO. 06 TAHUN 2017
7 Seram bagian Timur PERDA NO. 31 TAHUN 2016
8 Maluku Barat Daya PERBUP NO. 06 TAHUN 2016
9 Buru Selatan PERDA NO. 41 TAHUN 2015
10 Ambon PERDA NO. 04 TAHUN 2020
11 Tual PERWALI NO. 36 TAHUN 2017
Jumlah Kab/Kota yang
menerapkan perda atau
perkada KTR dengan kriteria
sesuai PP 109 Tahun 2012 :
6 Kabupaten/Kota
Kab/Kota dinilai telah
menerapkan KTR bila:
• Telah memiliki perda
atau perkada KTR
• Telah menerapkan
KTR di 7 tatanan
• Telah ada satgas
KTR yang ditunjuk
TIDAK
TERCAPAI
No Provinsi
Jumlah
Puskesmas
Jumlah Puskesmas yang
melaksanakan deteksi dini
dan rujukan katarak
Capaian
1 KOTA AMBON 22 22 100
2 MALUKU TENGAH 33 5 15
3 SERAM BAGIAN BARAT 17 0 0
4 SERAM BAGIAN TIMUR 22 2 9
5 KOTA TUAL 15 15 100
6 MALUKU TENGGARA 18 6 33
7 BURU 11 0 0
8 BURU SELATAN 12 1 8
9 MALUKU BARAT DAYA 21 0 0
10 KEP.TANIMBAR 13 0 0
11 KEP.ARU 28 0 0
Maluku 212 51 24 %
CAPAIAN TARGET INDIKATOR PERSENTASE PUSKESMAS YANG
MELAKSANAKAN DETEKSI DINI DAN RUJUKAN KASUS KATARAK 2022

More Related Content

Presentation2 [Autosaved].pptx

  • 2. INDIKATOR RENSTRA 2020-2024 INDIKATOR DEFINISI OPERASIONAL CARA PENGHITUNGAN a. Jumlah Kab/Kota dengan minimal 40% FKTP yang menyelanggarakan pelayanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) Jumlah Kab/Kota yang menyelenggarakan konseling UBM di paling kurang 40% FKTP (dokter praktek mandiri, klinik pratama dan puskesmas) dengan tenaga terlatih Kab/Kota dinilai telah menyelenggarakan pelayanan UBM bila 40% FKTP di wilayah Kab/Kota telah menyelenggarakan pelayanan UBM. b. Jumlah Kab/kota yang menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) Jumlah Kab/Kota yang menerapkan perda atau perkada KTR dengan kriteria sesuai PP 109 Tahun 2012 Kab/Kota dinilai telah menerapkan KTR bila: • Telah memiliki perda atau perkada KTR • Telah menerapkan KTR di 7 tatanan • Telah ada satgas KTR yang ditunjuk
  • 3. INDIKATOR RENSTRA 2020-2024 INDIKATOR DEFINISI OPERASIONAL CARA PENGHITUNGAN c. Jumlah Kab/Kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko PTM pada ≥80% populasi usia ≥15 tahun Jumlah Kab/Kota yang menyelenggarakan deteksi dini faktor risiko meliputi pengukuran tekanan darah, tinggi badan, berat badan (indeks massa tubuh), lingkar perut, dan pemeriksaan gula darah sewaktu, pada ≥ 80% populasi usia ≥15 tahun di UKBM dan FKTP Kab/Kota dinilai telah menyelenggarakan deteksi dini faktor risiko PTM bila telah melakukan deteksi dini pada ≥80% penduduk usia ≥15 tahun d. Jumlah Kab/Kota yang melakukan pelayanan terpadu (Pandu) PTM di ≥80% Puskesmas Jumlah Kab/Kota yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu PTM dan pasien rujuk balik (PRB) PTM sesuai standar paling kurang di 80% puskesmas Kab/Kota dinilai telah menyelenggrakan PANDU PTM bila 80% Puskesmas telah melakukan PANDU PTM. Kriteria penilaian Pandu PTM: 1.Puskesmas Membina Posbindu Ptm 2. Sdm Terlatih Pandu PTM Melalui Pelatihan, Orientasi, Sosialisasi, Ojt 3. Menggunakan Carta Prediksi
  • 4. INDIKATOR RENSTRA 2020-2024 INDIKATOR DEFINISI OPERASIONAL CARA PENGHITUNGAN e. Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini gangguan indera pada ≥40% populasi Jumlah Kab/kota yang menyelenggarakan deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran paling kurang pada 40% populasi Deteksi dini gangguan penglihatan melalui E-tumbling atau E-chart Snellen chart dan pendengaran melalui tes suara atau garpu tala pada minimal 40% penduduk Kab/Kota dinilai telah menyelenggarakan deteksi dini gangguan indera bila telah melakukan deteksi dini gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran pada ≥40% penduduk. f. Jumlah kabupaten/kota yang melakukan deteksi dini penyakit kanker di ≥ 80% populasi usia 30-50 tahun Jumlah Kab/kota yg menyelenggarakan deteksi dini kanker payudara dan kanker serviks pada ≥ 80% populasi perempuan usia 30-50 tahun yang sudah menikah atau perempuan memiliki riwayat sexual aktif Kab/Kota dinilai telah menyelenggarakan deteksi dini IVA dan SADANIS pada ≥80% populasi penduduk
  • 6. HASIL DETEKSI DINI KANKER SERVIKS DAN KANKER PAYUDARA TAHUN 2018 - 2020 NO KAB/KOTA 2018 2019 2020 Jumlah yang diperiksa IVA+ Jumlah yang diperiksa IVA+ Jumlah yang diperiksa IVA+ 1 MTB 666 7 0 0 0 0 2 Tual 129 2 53 0 48 0 3 Malra 267 2 872 5 86 0 4 Kep. Aru 31 0 31 0 0 0 5 MBD 0 0 41 1 75 0 6 Malteng 722 0 0 0 0 0 7 SBT 50 0 31 0 22 0 8 SBB 10 0 87 11 0 0 9 Buru 0 0 0 0 0 0 10 Bursel 0 0 0 0 0 0 11 Ambon 1.737 17 2.109 95 481 56 Maluku 3.612 28 3.224 112 312 56
  • 7. REGULASI KTR (PERDA/PERBUP/PERWALI) DI PROVINSI MALUKU TAHUN 2020 (target =3 Kab/Kota) No KABUPATEN/KOTA KETERANGAN 1 Maluku Tenggara Barat PERDA NO. 06 TAHUN 2014 2 Maluku Tenggara PERBUP NO. 15 TAHUN 2014 3 Maluku Tengah PERBUP NO. 07 TAHUN 2015 4 Buru PERDA NO. 06 TAHUN 2016 5 Aru PERBUP NO. 36 TAHUN 2016 6 Seram Bagian Barat PERDA NO. 06 TAHUN 2017 7 Seram bagian Timur PERDA NO. 31 TAHUN 2016 8 Maluku Barat Daya PERBUP NO. 06 TAHUN 2016 9 Buru Selatan PERDA NO. 41 TAHUN 2015 10 Ambon PERDA NO. 04 TAHUN 2020 11 Tual PERWALI NO. 36 TAHUN 2017 Jumlah Kab/Kota yang menerapkan perda atau perkada KTR dengan kriteria sesuai PP 109 Tahun 2012 : 6 Kabupaten/Kota Kab/Kota dinilai telah menerapkan KTR bila: • Telah memiliki perda atau perkada KTR • Telah menerapkan KTR di 7 tatanan • Telah ada satgas KTR yang ditunjuk TIDAK TERCAPAI
  • 8. No Provinsi Jumlah Puskesmas Jumlah Puskesmas yang melaksanakan deteksi dini dan rujukan katarak Capaian 1 KOTA AMBON 22 22 100 2 MALUKU TENGAH 33 5 15 3 SERAM BAGIAN BARAT 17 0 0 4 SERAM BAGIAN TIMUR 22 2 9 5 KOTA TUAL 15 15 100 6 MALUKU TENGGARA 18 6 33 7 BURU 11 0 0 8 BURU SELATAN 12 1 8 9 MALUKU BARAT DAYA 21 0 0 10 KEP.TANIMBAR 13 0 0 11 KEP.ARU 28 0 0 Maluku 212 51 24 % CAPAIAN TARGET INDIKATOR PERSENTASE PUSKESMAS YANG MELAKSANAKAN DETEKSI DINI DAN RUJUKAN KASUS KATARAK 2022

Editor's Notes

  1. Program seek dan treat. Rujukan untuk alat kripterapi,hnya kota ambon.