Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip etika dalam keperawatan yang meliputi otonomi, berbuat baik, keadilan, tidak merugikan, kejujuran, menepati janji, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini penting diterapkan oleh perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan hukum dan peraturan.
2. Perawat perlu memahami
hukum untuk melindungi hak
kliennya dan dirinya sendiri dari
masalah
Perawat tidak perlu takut hukum
Tetapi lebih melihat hukum sebagai
dasar pemahaman terhadap apa
yang masyarakat harapkan dari
penyelenggara pelayanan keperawatan
yang profesional.
3. Aspek Legal dalam Praktik
Keperawatan
Untuk dapat melaksanakan tugas dan
tindakan dengan aman, perawat
profesional harus memahami batasan
legal dan implikasinya dalam praktik
keperawatan sehari-hari.
Asuhan keperawatan yang legal
diartikan sebagai praktik
keperawatan yang bermutu dan
taat pada aturan, hukum, serta
perundang-undangan yang
berlaku.
4. Prinsip dalam Etik Kep
Otonomi(Autonomy)
Berbuat baik (Beneficience)
Keadilan (Justice)
Tidak merugikan(Nonmaleficience)
Kejujuran (Veracity)
Menepati janji (Fidelity)
Karahasiaan (Confidentiality) Akuntabilitas (Accountability)
5. 1. Autonomy
Otonomi
(Autonomy)
Otonomi berasal
dari bahasa latin,
yaitu autos, yang
berarti sendiri, dan
nomos yang
berarti aturan.
Prinsip otonomi
didasarkan pada
keyakinan bahwa
individu mampu
berpikir logis dan
mampu membuat
keputusan sendiri.
Orang dewasa
dianggap
kompeten dan
memiliki kekuatan
membuat
sendiri,memilih
dan memiliki
berbagai
keputusan atau
pilihan yang harus
dihargai oleh
orang lain.
6. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu
yang menuntut pembedaan diri.
Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang,
atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak
secara rasional. Perawat melibatkan klien yg berhubungan dengan
askep.
7. Contoh tindakan yang tidak memperhatikan
memperhatikan otonomi
Melakukan sesuatu
bagi klien tanpa
mereka diberi tahu
sebelumnya
Melakukan sesuatu
tanpa memberi
informasi relevan yang
penting diketahui klien
dalam membuat suatu
pilihan
Memberitahukan klien
bahwa keadaanya
baik, padahal terdapat
gangguan atau
penyimpangan
8. Tidak memberikan
informasi yang lengkap
walaupun klien
menghendaki informasi
tersebut
Memaksa klien memberi
informasi tentang halhal
yang mereka sudah tidak
bersedia
menjelaskannya.
9. Menerapkan autonomi tercermin melalui
informed consent.
Persetujuan pasien/keluarga pasien
untuk mengijinkan sesuatu dilaksanakan
tindakan operasi,prosedur kep.
Perawat perlu memberikan penjelasan
yang lengkap tentang semua fakta yang
diperlukan u/ membuat keputusan yg
tepat.
10. HAK PASIEN
1. Pasien berhak mendapat informasi yang
cukup mengenai rencana tindakan medis
yang akan dialaminya.
Informasinya meliputi:
Bentuk tindakan medis
Prosedur pelaksanaannya
Tujuan dan keuntungan dari pelaksanaannya
Resiko dan efek samping dari pelaksanaannya
Resiko / kerugian apabila rencana tindakan medis
itu tidak dilakukan
Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan
medis itu, termasuk keuntungan dan kerugian dari
masing-masing alternatif tersebut
11. Pasien berhak meminta pendapat atau penjelasan dari dokter lain
untuk membandingkan informasi
Pasien berhak menolak
Pasien diberi waktu untuk berfikir dan memperimbangkan
keputusannya
Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif, tidak
memihak, dan tanpa tekanan
12. KRITERIA PASIEN YANG BERHAK
1.Pasien sudah dewasa
Mulai usia 21 tahun. Pasien yang masih dibawah batas umur ini tapi
sudah menikah termasuk kriteria pasien sudah dewasa
2. Pasien dalam keadaan sadar
Hal ini mengandung pengertian bahwa pasien tidak sedang
pingsan, koma, atau terganggu kesadarannya karena pengaruh
obat, tekanan kejiwaan, atau hal lain, pasien harus bisa diajak
berkomunikasi secara wajar dan lancar.
3. Pasien dalam keadaan sehat akal
13. KEADAAN GAWAT
DARURAT
Proses pemberian
informasi dan
permintaan
persetujuan rencana
tindakan medis ini
bisa saja tidak
dilaksanakan
Prosedur
penyelamatan pasien
tetap harus dilakukan
sesuai dengan
standar pelayanan /
prosedur medis yang
berlaku disertai
profesionalisme yang
dijunjung tinggi.
14. 3. Setelah masa kritis terlewati dan
pasien sudah bisa berkomunikasi,
maka pasien berhak untuk mendapat
informasi lengkap tentang tindakan
medis yang sudah dialaminya tersebut
15. Pengetahuan tentang resiko
yang mungkin terjadi,
keuntungan dan alternatif lain
srt konsekuensi jika tidak
dilakukan.
Perawat bertanggung jawab
memastikan klien setuju
dengan pernyataan.
16. Ayat yang berkaitan dengan Persetujuan
悋惆惠 悋悵悒 悋悛 悵ル悋 悋悖 悋悖 悒 惆惡 惠悴
惡惠悋 愕
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya (Al Baqarah
282)
17. 2. Beneficience
Berbuat baik (Beneficience), Beneficience berarti,
hanya melakukan sesuatu yang baik.
Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan
atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau
kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan
orang lain.
Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
18. Selalu mengupayakan tiap
keputusan dibuat berdasarkan
keinginan untuk melakukan yg
terbaik dan tidak merugikan
klien . bermanfaat untuk
menolong pasien
Resiko yang mungkin
timbul dikurangi
sampai seminimal
mungkin dan
memaksimalkan
manfaat bagi pasien
Contoh: Setiap perawat
harus dapat merawat
dan memperlakukan
klien dengan baik dan
benar.
19. Sesungguhnya Allah swt. beserta orang-orang yang bertakwa dan
orang-orang yang berbuat kebaikan. (Q.S. 16:129)
Kandungan : Allah berfirman bahwa syarat kesalehan tersebut adalah
dengan berbuat kebaikan. Allah menekankan bahwa untuk
mendapatkan Kedekatan dan Rahmat Allah taala syaratnya adalah
dengan berbuat kebaikan kepada sesama, yaitu mereka yang ingin
berhasil menemukan Allah, harus berbuat kebaikan dan penuh kasih
sayang kepada manusia.
20. Bukankah ganjaran
kebaikan itu tidak
lain melainkan
kebaikan ? (Q.S.
55:61)
Allah telah
menjelaskan bahwa
kita harus berinisiatif
terlebih dahulu untuk
berbuat kebaikan
kepada orang lain,
tetapi jika orang lain
yang terlebih dahulu
berbuat baik kepada
kita, kita harus
berbuat kebaikan
yang serupa.
21. Dan tidaklah sama kebaikan dan
keburukan.Tolaklah keburukan itu dengan cara
yang sebaik-baiknya, maka tiba-tiba ia, yang di
antara engkau dan dirinya ada permusuhan, akan
menjadi seperti seorang sahabat yang setia. Dan,
tiada yang dianugerahi taufik itu selain orang-
orang yang sabar, dan tiada yang dianugerahi
taufik itu selain orang yang mempunyai bagian
besar dalam kebaikan. (Q.S. 41: 35-36)
22. 3.Keadilan (Justice)
Keadilan (Justice), Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk
tercapai yang sama dan berlaku
adil, & tdk berat sebelah
terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan.
Nilai ini direfleksikan dalam
prkatek profesional ketika
perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum,
standar praktek dan keyakinan
yang benar untuk memperoleh
kualitas pelayanan kesehatan.
23. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang
besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-
sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan
keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik
dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
24. Contoh : seorang perawat sedang bertugas
sendirian disuatu unit RS kemudian ada
seorang klien yang baru masuk bersamaan
dengan klien yang memerlukan bantuan
perawat tersebut. Agar perawat tidak
menghindar dari satu klien, kelian yang
lainnya maka perawat seharusnya dapat
mempertimbangkan faktor - faktor dalam
situasi tersebut, kemudian bertindak
berdasarkan pada prinsip keadilan.
25. Ayat ke 90 An
Nahl
悖 ル悋ル ル悒惆惺悋惡 惘
悒 悋愕忰 悋 悵 悋悄惠
惡 惘悋惺
悋 リж≠愆忰悋悋 惘愃惡
ル惺 惴惺ル悵惠 惘
(90)
Artinya:
Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu berlaku
adil dan berbuat
kebijakan, memberi
kepada kamu kerabat,
dan Allah melarang dari
perbuatan keji,
kemungkaran dan
permusuhan. Dia
memberi pengajaran
kepadamu agar kamu
dapat mengambil
pelajaran. (16: 90)
26. Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
Di samping keadilan, ihsan atau kebaikan juga dianjurkan.
Sebab, ihsan akan menjaga ketulusan di tengah masyarakat.
Ajaran agama selaras dengan akal dan fitrah manusia.
Kecenderungan pada keadilan dan ihsan serta jauh dari perbuatan
munkar adalah tuntutan-tuntutan semua manusia yang sekaligus
perintah Allah Swt.
27. 4. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Tidak merugikan (Nonmaleficience) Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik
dan psikologis pada klien. Johnson ( 1989 ) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai
orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.
Tindakan/ perilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang
lain.(Aiken, 2003).
Resiko fisik, psikologis maupun sosial akibat tindakan dan pengobatan yg akan dilakukan
hendaknya seminimal mungkin
Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
28. 5. Kejujuran (Veracity)
Kejujuran
(Veracity), Prinsip
veracity berarti
penuh dengan
kebenaran.
Nilai ini diperlukan oleh
pemberi pelayanan
kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran
pada setiap klien dan untuk
meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti.
Prinsip veracity
berhubungan dengan
kemampuan seseorang
untuk mengatakan
kebenaran. Informasi harus
ada agar menjadi akurat,
komprensensif, dan objektif
untuk memfasilitasi
pemahaman dan
penerimaan materi yang
ada,dan mengatakan yang
sebenarnya kepada klien
tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan
keadaan dirinya selama
menjalani perawatan.
29. Prinsip kejujuran menurut Veatch dan
Fry (1987) didefinisikan sebagai
menyatakan hal yang sebenarnya dan
tidak bohong.
Suatu kewajiban untuk mengatakan
yang sebenarnya atau untuk tidak
membohongi orang lain.
Kebenaran merupakan hal yang
fundamental dalam membangun
hubungan saling percaya dengan
pasien.
Perawat sering tidak memberitahukan
kejadian sebenarnya pada pasien yang
memang sakit parah. Namun dari hasil
penelitian pada pasien dalam keadaan
terminal menjelaskan bahwa pasien
ingin diberitahu tentang kondisinya
secara jujur (Veatch, 1978).
30. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan
adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan
kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya
hubungan paternalistik bahwa doctors knows bestsebab individu
memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk
mendapatkaninformasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran
merupakan dasar dalammembangun hubungan saling percaya.
Dalam memberikan informasi disesuaikan dg tingkat pendidikan
pasien
31. Konflik
Ny. M seorang wanita lansia dengan usia 68 tahun, dirawatdi RS
dengan berbagai macam fraktur karena kecelakan mobil. Suaminya
yang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk kerumah sakit yang
sama danmeninggal. Ny. M bertanya berkali kali kepada perawat
tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada
perawatnya untuk tidak mengatakan kematian suami NY. M kepada
Ny. M. Perawat tidak di berialasan apapun untuk petunjuk tersebut
dan mengatakan keprihatinannyakepada perawat kepala ruanga, yang
mengatakan bahwa instruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal
ini dihadapkan oleh konflik kejujuran.
32. Contoh : Tindakan pemasangan infus harus
dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dimana
klien dirawat.
33. 6. Menepati janji (Fidelity)
Menepati janji (Fidelity), Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk
menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta
menyimpan rahasia klien.
Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmen yang dibuatnya.
Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode
etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat
adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit,
memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan
34. Veatch dan Fry
mendifinisikan
sebagai tanggung
jawab untuk tetap
setia pada suatu
kesepakatan.
Tanggung jawab
dalam konteks
hubungan perawat-
pasien meliputi
tanggung jawab
menjaga janji,
mempertahankan
konfidensi dan
memberikan
perhatian/kepedulian.
Peduli kepada pasien
merupakan salah satu
dari prinsip
ketataatan. Peduli
pada pasien
merupakan komponen
paling penting dari
praktek keperawatan,
terutama pada pasien
dalam kondisi terminal
(Fry, 1991).
35. Rasa kepedulian perawat
diwujudkan dalam memberi
asuhan keperawatan dengan
pendekatan individual, bersikap
baik, memberikan kenyamanan
dan menunjukan kemampuan
profesional
Contoh: Bila perawat sudah
berjanji untuk memberikan suatu
tindakan, maka tidak boleh
mengingkari janji tersebut.
36. An Nahl Ayat ke 91-92
惷惠 ル 惠惆悋惺 悋悵悒 ル悋ル 惆惺惡 悋 悖 悴 惆 リр惆 惠 惆惺惡 悋 悋 悋惺 ル悋ル 惠惺
惺惠 悋 惺 ル悋ル ル悒 悋(91)愃 惠惷 惠ル悋 悋惠 ル 悸 ル 惆惺惡 悋 慍悋悋惓悋悖
惠 悖 惡 悋ル悽惆 悋悖 悵 悽ル惠惠 悋ル悒 悸ル悖 惡 惘悖 悸ル悖 惡 ル悋ル 惡惡ル
惠悽惠 惠 悋 悸悋悋 (92)
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu
berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-
sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu
telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap
sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat. (16: 91)
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang
menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan
kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan
sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu,
disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak
jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah
hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya
di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang
dahulu kamu perselisihkan itu. (16: 92)
37. Dari dua ayat tadi
terdapat tiga
pelajaran yang
dapat dipetik:
1. Melanggar janji
bukan hanya
pekerjaan yang
tidak etis, tapi
pelanggar janji juga
akan mendapat
balasan azab ilahi
di hari kiamat.
2. Janganlah
mempermainkan
nilai-nilai sakral.
3. Kekuasaan
adalah salah satu
sarana berbuat
zalim kepada orang
lain. Untuk itu, kita
harus bersikap
waspada dan
bertanggungjawab
di hadapan Allah
Swt.
38. 7. Karahasiaan (Confidentiality)
Karahasiaan
(Confidentiality)Aturan dalam
prinsip kerahasiaan adalah
informasi tentang klien harus
dijaga privasi klien meskipun
penderita telah meninggal.
Segala sesuatu yang
terdapat dalam dokumen
catatan kesehatan klien
hanya boleh dibaca dalam
rangka pengobatan klien.
Tidak ada seorangpun dapat
memperoleh informasi
tersebut kecuali jika diijinkan
oleh klien dengan bukti
persetujuan.
Diskusi tentang klien diluar
area pelayanan,
menyampaikan pada teman
atau keluarga tentang klien
dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari.
39. Contoh : Perawat tidak boleh menceritakan rahasia
klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin
keluarga demi kepentingan hukum.
40. 8. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas
merupakan standar yang pasti bahwa tindakan
seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang
tidak jelas atau tanpa terkecuali.
Contoh: perawat bertanggung jawab terhadap diri
sendiri, profesi, klien, sesama karyawan dan
masyarakat. Jika salah memberi dosis obat kepada
klien perawat tersebut dapat digugat oleh klien yang
menerima obat, oleh dokter yang memberi tugas
delegatif, dan masyarakat yang menuntut
kemampuan professional.
41. Contoh Kasus
Perawat Neny bertugas di bagian Intensive Care Unit
(ICU). Saat ini sedang merawat seorang nenek berusia
80 tahun dengan gagal jantung dan kondisinya sangat
kritis dan harus dipasang ventilator. Klien berasal dari
keluarga miskin dan tidak mempunyai dana untuk
kelangsungan perawatan di ICU, klien tidak mempunyai
keluarga dan tidak dapat di lakukan perawatan lanjutan
di rumah (nursing home). Tiba-tiba datang instruksi dari
pimpinan rumah sakit bahwa nenek tersebut harus
segera keluar dari ICU dan dipindahkan ke bangsal
perawatan umum karena tempatnya akan digunakan
oleh pejabat yang mengalami coma diabetikum dan
memerlukan perawatan di ICU.
43. Justice
Setiap pasien pada dasarnya memiliki hak
yang sama, namun pada kenyataannya justru
pasien yang mampu lebih diprioritaskan
dibanding yang tidak mampu.
Misalnya saja seperti kasus nenek yang tidak
mampu dengan seorang pejabat. Padahal
keduanya mempunyai penyakit yang sama
sama parah. Namun pihak rumah sakit justru
lebih memprioritaskan pejabat yang dinilai
martabatnya lebih tinggi dikarenakan
martabat yang notabene mempunyai hak
untuk menjatuhkan institusi tersebut.
44. Autonomy
Pasien yang tidak mampu harus kehilangan
kebebasannya dalam memilih pengobatan
yang terbaik untuk kesembuhannya justru
haknya sebagai pasien dihilangkan begitu saja
dikarenakan terbatasnya materi yang pasien
miliki. Padahal pasien dapat memanfaatkan
kebebasannya tersebut untuk kebaikan
dirinya. Namun apadaya nenek tersebut tidak
mempunyai keluarga dan dana yang
mencukupi sehingga harus mematuhi
prosedur dari rumah sakit tersebut
45. Beneficience-Non
malefecience
Pelayanan di rumah sakit tidak hanya
dituntut secara intelektual melainkan
softskill perlu dimiliki setiap tenaga
medis dalam memberikan pelayanan
kepada klien atau pasien sesuai
dengan standar.
46. Veracity
Dalam nilai ini, perawat
menyampaikan instruksi dengan
benar dari pimpinan rumah sakit
untuk memindahkan nenek ke
bangsal umum. Perawat
menyampaikan dengan jujur kepada
nenek apa yang harus dilakukannya
untuk mematuhi aturan dari
instansi.