際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MASYARAKAT	
 TELEMATIKA	
 INDONESIA	
 
Indonesian	
 ICTs	
 Society	
 
Oleh: Kristiono
Ketua Umum MASTEL
Mindset Dasar
Negara & konvergensi ICT
Jaringan Teleponi Menjadi Broadband
Pendekatan Kerangka Berpikir Konvergensi
Amanah Menyediakan Akses Informasi
Pitalebar Indonesia di Tengah Pitalebar Dunia
Pentingnya HANKAMNAS Siber
Demand/Pasar  Teknologi  Regulasi atau
Teknologi  Pasar  Regulasi
Technology-Push:
Teknologi baru  manfaat baru  pola bisnis baru 
perbuatan hukum baru  dampak IPOLEKSOSBUD
baru  ancaman HANKAMNAS baru  Legislasi
baru.
Market/Demand-Pull:
Pasar baru  layanan baru  teknologi baru  pola
bisnis baru  perbuatan hukum baru  dampak
IPOLEKSOSBUD baru  ancaman HANKAMNAS
baru  Legislasi baru.
Mindset ber-Negara dengan ICT/TIK
n Alinea IV Pembukaan UUD 1945 :
即 Memajukan kesejahteraan umum
即 Mencerdaskan kehidupan bangsa
即 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
n Pasal 28 C ayat (1) :
即 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
n Pasal 28 F :
即 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 3
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945
1. Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam
bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan
Nasional.
Merujuk pada Bab IV.1.2. Huruf D
Butir 31: Pembangunan pos dan telematika diarahkan untuk mendorong terciptanya
masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society) melalui:
1. penciptaan landasan kompetisi jangka panjang penyelenggaraan pos dan
telematika dalam lingkungan multioperator;
2. pengantisipasian implikasi dari konvergensi telekomunikasi, teknologi informasi,
dan penyiaran, baik mengenai kelembagaan maupun peraturan termasuk yang
terkait dengan isu keamanan, kerahasiaan, privasi, dan integritas informasi;
3. penerapan hak kekayaan intelektual;
4. peningkatan konvergensi pasar dan industri;
5. pengoptimalan pembangunan dan pemanfaatan prasarana pos dan telematika dan
prasarana non-telekomunikasi dalam penyelenggaraan telematika;
6. penerapan konsep netral teknologi yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan
industri dengan tetap menjaga sinergi dan integrasi prasarana jaringan menuju next
generation network;
7. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap potensi
pemanfaatan telematika serta pemanfaatan dan pengembangan aplikasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
Konvergensi Telepon & Internet melahirkan Perubahan
Fundamental
Jaringan Telepon
nMengacu pada layanan voice
(percakapan telepon) dengan
kecepatan akses 64 kbps per
saluran atau voice + data dengan
kecepatan akses 144-kbps.
nTerminologi jaringan dan layanan:
即 Jaringan local  telepon lokal
即 Jaringan interlokal  telepon
interlokal (SLJJ).
即 Jaringan internasional  telepon
internasional (SLI).
nFile Video yang ukurannya 1000x
voice tidak bisa diakses melalui
jaringan akses teleponi ini, shg
harus melalui jaringan tersendiri.
Jaringan Broadband
n Kecepatan akses ke/dari rumah/
kantor bisa dibuat mencapai 100Mbps
(= 100-ribu kbps), atau 1 Gbps (= 1
juta kbps).
n Voice, text, audio, dan video atau pun
data lainnya dapat diakses melalui
jaringan ini.
n Terminologi jaringan dan layanan:
即 Jaringan backbone, distribution,
backhaul, dan jaringan akses.
即 Layanan voice, data, dan multimedia
(atau triple-play).
n Maka jaringan broadband adalah
jaringan serba guna utk beragam
tujuan di semua sektor kehidupan.
n Mengubah kegiatan fisik menjadi
kegiatan online, sehingga terbentuk
dunia baru (cyber-world).
Era UU 36 thn 1999
n Jaringan Telepon
即 Voice (percakapan telepon)
即 SMS/MMS/data ukuran kecil
即 Facsimile
n Jaringan Internet
即 Email, browsing, searching
n Jaringan Penyiaran
即 Free to air & berbayar
n Jaringan Khusus
Semuanya berdiri sendiri
secara terpisah melayani
warga negara.
Era Konvergensi
n Jaringan broadband untuk
semua hal (fixed & mobile)
即 Telekomunikasi
即 Internet
n email, browsing, searching
即 Penyiaran
n IPTV, Web-TV, Radio-Online
即 Media Online
即 Transaksi Online
即 Perbankan Online
即 E-Government
即 E-Health, E-edu, E-lainnya.
即 Cloud, M2M, IoT
即 dan sebagainya.
Transformasi	
 Ekonomi	
  Transformasi	
 Sosial	
  Inovasi	
 &	
 Pelestarian	
 Budaya	
 
Mengembangkan	
 Human	
 Capital	
 
Membina	
 industri,	
 penyelenggaraan,	
 
dan	
 entrepreneurship	
 sektor	
 TIK.	
 
Membangun	
 TIK	
 sebagai	
 tools	
 
e鍖siensi	
 dan	
 produk:鍖tas.	
 
	
 
Meningkatkan	
 kualitas	
 hidup	
 melalui	
 
ketersediaan	
 akses	
 informasi	
 yang	
 
merata,	
 terjangkau	
 dan	
 berkualitas.	
 
Mendorong	
 industri	
 konten	
 lokal	
 &	
 
arsip	
 elektronik	
 seni-足budaya	
 daerah	
 
yang	
 ber-足Bhinneka	
 Tunggal	
 Ika.	
 
Mengembangkan	
 SDM	
 terampil	
 TIK	
 dan	
 membangun	
 masyarakat	
 berbasis	
 pengetahuan	
 &	
 kearifan	
 lokal.	
 
1	
  2	
  3	
 
4	
 
5	
  Meminimalkan	
 Digital	
 Divide	
 
Mendidik	
 masyarakat	
 daerah	
 ter:nggal	
 tentang	
 TIK	
 dan	
 cara	
 memanfaatkannya.	
 
6	
 
Manfaat	
 yang	
 diharapkan:	
 
則рPemerintahan	
 
則рPertanian	
 	
 
則рManufacturing	
 
則рE-足economy	
 
Manfaat	
 yang	
 diharapkan:	
 
則рLayanan	
 Kesehatan	
 meningkat	
 
則рKualitas	
 Pendidikan	
 merata	
 
則рMedia	
 Elektronik	
 &	
 Hiburan	
 
則рMasyarakat	
 Melek	
 manfaat	
 TIK	
 
則рPariwisata	
 
則рTransportasi	
 
則рKelautan	
 	
 
則рUMKM	
 
Manfaat	
 yang	
 diharapkan:	
 
則рPromo	
 Kuliner	
 
則рPotensi	
 Daerah	
 
則рSejarah	
 Bangsa	
 
則рCerita	
 Rakyat	
 
則рSosial	
 budaya	
 
則рBahasa	
 Daerah	
 
則рAdat-足is:adat	
 
則рIndustri	
 Krea:f	
 	
 
Membangun	
 infrastruktur	
 jaringan	
 backbone,	
 distribu5on,	
 dan	
 access	
 broadband	
 hingga	
 ke	
 desa-足desa.	
 
Membangun	
 Infrastruktur	
 TIK	
 
Membangun 6,5,4 akan mendapat manfaat 1,2,3
Konvergen  Broadband  Manfaat  Keburukan  Regulasi
Mengacu
kepada Tujuan
Nasional
Kesejahteraan
Umum
Mencerdaskan
Kehidupan
Bangsa
Melaksanakan
Amanat UUD 45
Setiap orang
berhak
memperoleh
manfaat dari
IPTEK
Setiap orang
berhak untuk
berkomunikasi
dan memperoleh
informasi
Melengkapi
kekurangan dari
UU 36 thn 1999
Harmonisasi
Undang-Undang
sektor
Telekomunikasi
dan Penyiaran
Konvergensi
Penyiaran dan
Media
Politik Luar
Negeri &
Perdagangan
Global
Gerbang NKRI,
sikap terhadap
net-neutrality &
open internet
Online Trading
Jaringan Broadband Nasional
3. Gerbang
Siber NKRI
Penghubung
Propinsi Penghubung
Kabupaten
Penghubung
Kecamatan
1. Penataan Nasional-Backbone-Network
Memastikan semua kabupaten, kecamatan dan kelurahan terhubung
Distribution-network
Luar Negeri
Monopoli Alamiah (Open Access)  backbone nasional
Monopoli per Wilayah
Batas-NKRI
Satelit
domestik
Access-
network
≒ Menata penyediaan Jaringan backbone Nasional yang efisien
≒ Menata penyediaan jaringan akses (mobile & fixed)
≒ Menata penyediaan beragam konten dan aplikasi pada Jaringan broadband
≒ Menata Gerbang dunia-cyber NKRI
Lingkup Legislasi Jaringan Broadband
≒ Tertib penyelenggaraan dan penggunaan frekuensi secara efisien;
≒ Menjaga kesehatan persaingan usaha
≒ Mendorong Investasi Infrastruktur untuk pemerataan akses informasi
≒ Memberikan perlindungan konsumen dan warga negara;
≒ Menjaga kedaulatan negara, kepentingan nasional, dan ketahanan nasional;
≒ Menjamin kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan konvergensi
≒ Menjamin manfaat teknologi sebesar-besarnya bagi kemakmuran
Tujuan Legislasi Konvergensi
Penyelenggara &
Pemilik Jaringan
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Penyelenggara &
Pemilik Jaringan
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Penyedia
Fasilitas(lahan, menara,
duct)
Pengembang/pembuat
Aplikasi-bisnis & Konten
Penyedia Server/portal
Aplikasi-bisnis & Konten
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Penyelenggara &
Pemilik Jaringan
Penyelenggaraan Jaringan TIK
(membangun fasilitas jaringan fisik dan
menyediakan layanan jaringan fisik dan/atau
virtual; ada 3-level: backbone, distribution, dan
access dengan cakupan nasional, regional, atau
pun lokal)
Penyelenggaraan Jasa TIK
(penyedia portal/server, data center, cloud-
application, platform server konten, solusi e-
business, aplikasi e-commerce, game online,
VoD, pay per view, IPTV, telephony, messaging,
mobile-TV, e-Gov, e-health, e-edu, social
networking, etc.)
Fasilitas Pendukung (vital)
(right of way vs. PAD dan
monopoly kawasan tertentu)
Peluang Usaha Telko-konvergen
Industri Kreatif TIK
(bisa individual, UKM, atau software-/production-
house besar; easy come-easy go, bajak-membajak,
dst)
VERTIKAL
18
HORIZONTAL
Wawasan tentang Situasi yang perlu ada di Bagian Menimbang
I-hub
GI
E-eduE-health
Jaringan-Broadband-Global
E-Gov
E
Trans
E-Bank
Komu-
nikasi
E
media
Gerbang NKRI
Kedaulatan &
Hankamnas
AppsIDCNPG dsb
NPG : national payment gateway
IDC : Indonesia Data Center
Apps : server aplikasi & kontenDomestic-connectivity
Jaringan Pita Lebar Indonesia
(Domestic Broadband Network)
internet
Broad
cast
Melalui broadband-network, kehidupan temu-fisik, beralih ke kehidupan Online 
Globalisasi Cyber  Kedaulatan Cyber (all-sectors: IPOLEKSOSBUD-HANKAM)
UU Kes
Global
hospital
UU Tel
Pitalebar
Indonesia
UU Diknas
Global Online
education
UU Penyiaran
Dominasi
Konten global
UU Pers
Penetrasi Media global
UU Bank
Global Banking UU Transaksi Elektronik
Perdagangan Global Online
UU Cyber
Cyber crime
Cyber threats
Global-connectivity
INDONESIA TANPA TAPAL BATAS
Public-Utilities
1. Arus uang digital
global;
2. Arus barang digital
global;
3. Arus data pribadi &
Big Data global
n Layanan telekomunikasi global;
n Layanan e-commerce global;
n Layanan Global-Cloud & Global-data-center;
n Layanan hiburan global (konten global);
n Layanan informasi global (media global);
n Penguasaan bisnis iklan global (global-rating);
n Arus uang digital global;
n Arus barang digital global;
n Arus data pribadi & Big Data global;
n Indonesia tanpa tapal batas (no more sovereignty)
n Fixed broadband
即 Seluruh rumah dan kantor terhubung ke seluruh dunia
melalui broadband network.
即 Semua pabrik modern dapat terhubung globally.
即 Semua sistem kendali listrik, lampu lalin, kendali air dapat
terhubung globally.
n Mobile broadband
即 Gadget (smartphone/tablet/laptop) melekat pada
pemiliknya dan terhubung ke seluruh dunia.
即 Setiap orang dan setiap anak yang membawa gadget
menjadi terhubung ke Dunia Cyber.
即 Gadget adalah jendela dunia, dan pintu ancaman.
Ancaman keterhubungan global terhadap Hankamnas
1. NKRI globally
connected
tanpa batas
negara
Ancaman dan
Resiko
Keamanan Siber
Dalam Negeri
Online
Globalization
2. Everything
being
Networked
Warga negara
Bisnis
Infrastruktur
FASUM dan
Public Services
3. Diperlukan
Gerbang
Pelindung Dunia
Maya NKRI
Perlindungan
Keamanan
Nasional
Perlindungan
data pribadi
Perlindungan
anak
4. Terwujudnya
Kedaulatan
Siber
Kendali
Keamanan
Nasional
Perlindungan
warga negara
Kedaulatan
IPOLEKSOSBUD
NKRI
Menghadapi Cyber
attacks  cyber warfare
Melindungi critical-ICT-
infrastructure
Mencegah gangguan
terhadap public utility
Deklarasi WSIS C5:
Building Confidence
and Security in the use
of ICTs infrastruktur
e-commerce.
Pertahanan &
Keamanan
IPOLEKSOSBUD
Kedaulatan Siber di bidang IPOLEKSOSBUD
≒ Kewajiban Domestic routing, domestic Data Center,
kebijakan Big-Data.
≒ National payment gateway, Badan hukum Indonesia,
perpajakan & non-pajak, yurisdiksi cyber, kewajiban
kepada Negara selain kewajiban ekonomi.
≒ Pengawasan konten, perlindungan warga negara,
perlindungan anak.
≒ HANKAMNAS cyber dengan Sishankamrata (multi-
stake holders)
MASTEL mengapresiasi inisiatif Forum Konvergensi
≒ Pemerintah bersama masyarakat berhasil menyusun Kebijakan
Pemanfaatan Teknologi ICT secara maksimal bagi kemakmuran bangsa.
≒ Buku Putih dapat terharmonisasi dengan legislasi yang telah ada dan
didalamnya turut mengedepankan perspektif kepentingan nasional.
Harapan MASTEL
MASYARAKAT	
 TELEMATIKA	
 INDONESIA	
 
Indonesian	
 ICTs	
 Society

More Related Content

Prinsip Pokok Kebijakan Legislasi Konvergensi di Indonesia

  • 1. MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA Indonesian ICTs Society Oleh: Kristiono Ketua Umum MASTEL
  • 2. Mindset Dasar Negara & konvergensi ICT Jaringan Teleponi Menjadi Broadband Pendekatan Kerangka Berpikir Konvergensi Amanah Menyediakan Akses Informasi Pitalebar Indonesia di Tengah Pitalebar Dunia Pentingnya HANKAMNAS Siber
  • 3. Demand/Pasar Teknologi Regulasi atau Teknologi Pasar Regulasi
  • 4. Technology-Push: Teknologi baru manfaat baru pola bisnis baru perbuatan hukum baru dampak IPOLEKSOSBUD baru ancaman HANKAMNAS baru Legislasi baru. Market/Demand-Pull: Pasar baru layanan baru teknologi baru pola bisnis baru perbuatan hukum baru dampak IPOLEKSOSBUD baru ancaman HANKAMNAS baru Legislasi baru.
  • 6. n Alinea IV Pembukaan UUD 1945 : 即 Memajukan kesejahteraan umum 即 Mencerdaskan kehidupan bangsa 即 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah n Pasal 28 C ayat (1) : 即 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** ) n Pasal 28 F : 即 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
  • 7. Pasal 3 RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 1. Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.
  • 8. Merujuk pada Bab IV.1.2. Huruf D Butir 31: Pembangunan pos dan telematika diarahkan untuk mendorong terciptanya masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society) melalui: 1. penciptaan landasan kompetisi jangka panjang penyelenggaraan pos dan telematika dalam lingkungan multioperator; 2. pengantisipasian implikasi dari konvergensi telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran, baik mengenai kelembagaan maupun peraturan termasuk yang terkait dengan isu keamanan, kerahasiaan, privasi, dan integritas informasi; 3. penerapan hak kekayaan intelektual; 4. peningkatan konvergensi pasar dan industri; 5. pengoptimalan pembangunan dan pemanfaatan prasarana pos dan telematika dan prasarana non-telekomunikasi dalam penyelenggaraan telematika; 6. penerapan konsep netral teknologi yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga sinergi dan integrasi prasarana jaringan menuju next generation network; 7. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap potensi pemanfaatan telematika serta pemanfaatan dan pengembangan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  • 9. Konvergensi Telepon & Internet melahirkan Perubahan Fundamental
  • 10. Jaringan Telepon nMengacu pada layanan voice (percakapan telepon) dengan kecepatan akses 64 kbps per saluran atau voice + data dengan kecepatan akses 144-kbps. nTerminologi jaringan dan layanan: 即 Jaringan local telepon lokal 即 Jaringan interlokal telepon interlokal (SLJJ). 即 Jaringan internasional telepon internasional (SLI). nFile Video yang ukurannya 1000x voice tidak bisa diakses melalui jaringan akses teleponi ini, shg harus melalui jaringan tersendiri. Jaringan Broadband n Kecepatan akses ke/dari rumah/ kantor bisa dibuat mencapai 100Mbps (= 100-ribu kbps), atau 1 Gbps (= 1 juta kbps). n Voice, text, audio, dan video atau pun data lainnya dapat diakses melalui jaringan ini. n Terminologi jaringan dan layanan: 即 Jaringan backbone, distribution, backhaul, dan jaringan akses. 即 Layanan voice, data, dan multimedia (atau triple-play). n Maka jaringan broadband adalah jaringan serba guna utk beragam tujuan di semua sektor kehidupan. n Mengubah kegiatan fisik menjadi kegiatan online, sehingga terbentuk dunia baru (cyber-world).
  • 11. Era UU 36 thn 1999 n Jaringan Telepon 即 Voice (percakapan telepon) 即 SMS/MMS/data ukuran kecil 即 Facsimile n Jaringan Internet 即 Email, browsing, searching n Jaringan Penyiaran 即 Free to air & berbayar n Jaringan Khusus Semuanya berdiri sendiri secara terpisah melayani warga negara. Era Konvergensi n Jaringan broadband untuk semua hal (fixed & mobile) 即 Telekomunikasi 即 Internet n email, browsing, searching 即 Penyiaran n IPTV, Web-TV, Radio-Online 即 Media Online 即 Transaksi Online 即 Perbankan Online 即 E-Government 即 E-Health, E-edu, E-lainnya. 即 Cloud, M2M, IoT 即 dan sebagainya.
  • 12. Transformasi Ekonomi Transformasi Sosial Inovasi & Pelestarian Budaya Mengembangkan Human Capital Membina industri, penyelenggaraan, dan entrepreneurship sektor TIK. Membangun TIK sebagai tools e鍖siensi dan produk:鍖tas. Meningkatkan kualitas hidup melalui ketersediaan akses informasi yang merata, terjangkau dan berkualitas. Mendorong industri konten lokal & arsip elektronik seni-足budaya daerah yang ber-足Bhinneka Tunggal Ika. Mengembangkan SDM terampil TIK dan membangun masyarakat berbasis pengetahuan & kearifan lokal. 1 2 3 4 5 Meminimalkan Digital Divide Mendidik masyarakat daerah ter:nggal tentang TIK dan cara memanfaatkannya. 6 Manfaat yang diharapkan: 則рPemerintahan 則рPertanian 則рManufacturing 則рE-足economy Manfaat yang diharapkan: 則рLayanan Kesehatan meningkat 則рKualitas Pendidikan merata 則рMedia Elektronik & Hiburan 則рMasyarakat Melek manfaat TIK 則рPariwisata 則рTransportasi 則рKelautan 則рUMKM Manfaat yang diharapkan: 則рPromo Kuliner 則рPotensi Daerah 則рSejarah Bangsa 則рCerita Rakyat 則рSosial budaya 則рBahasa Daerah 則рAdat-足is:adat 則рIndustri Krea:f Membangun infrastruktur jaringan backbone, distribu5on, dan access broadband hingga ke desa-足desa. Membangun Infrastruktur TIK Membangun 6,5,4 akan mendapat manfaat 1,2,3
  • 13. Konvergen Broadband Manfaat Keburukan Regulasi
  • 14. Mengacu kepada Tujuan Nasional Kesejahteraan Umum Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melaksanakan Amanat UUD 45 Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari IPTEK Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Melengkapi kekurangan dari UU 36 thn 1999 Harmonisasi Undang-Undang sektor Telekomunikasi dan Penyiaran Konvergensi Penyiaran dan Media Politik Luar Negeri & Perdagangan Global Gerbang NKRI, sikap terhadap net-neutrality & open internet Online Trading
  • 16. 3. Gerbang Siber NKRI Penghubung Propinsi Penghubung Kabupaten Penghubung Kecamatan 1. Penataan Nasional-Backbone-Network Memastikan semua kabupaten, kecamatan dan kelurahan terhubung Distribution-network Luar Negeri Monopoli Alamiah (Open Access) backbone nasional Monopoli per Wilayah Batas-NKRI Satelit domestik Access- network
  • 17. ≒ Menata penyediaan Jaringan backbone Nasional yang efisien ≒ Menata penyediaan jaringan akses (mobile & fixed) ≒ Menata penyediaan beragam konten dan aplikasi pada Jaringan broadband ≒ Menata Gerbang dunia-cyber NKRI Lingkup Legislasi Jaringan Broadband ≒ Tertib penyelenggaraan dan penggunaan frekuensi secara efisien; ≒ Menjaga kesehatan persaingan usaha ≒ Mendorong Investasi Infrastruktur untuk pemerataan akses informasi ≒ Memberikan perlindungan konsumen dan warga negara; ≒ Menjaga kedaulatan negara, kepentingan nasional, dan ketahanan nasional; ≒ Menjamin kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan konvergensi ≒ Menjamin manfaat teknologi sebesar-besarnya bagi kemakmuran Tujuan Legislasi Konvergensi
  • 18. Penyelenggara & Pemilik Jaringan Penyelenggara Jaringan (virtual) Penyelenggara Aplikasi/Konten Pengembang/ pembuat Aplikasi/ Konten Penyelenggara Aplikasi/Konten Penyelenggara Aplikasi/Konten Penyelenggara Jaringan (virtual) Penyelenggara Jaringan (virtual) Pengembang/ pembuat Aplikasi/ Konten Pengembang/ pembuat Aplikasi/ Konten Pengembang/ pembuat Aplikasi/ Konten Penyelenggara & Pemilik Jaringan Penyelenggara Aplikasi/Konten Pengembang/ pembuat Aplikasi/ Konten Penyedia Fasilitas(lahan, menara, duct) Pengembang/pembuat Aplikasi-bisnis & Konten Penyedia Server/portal Aplikasi-bisnis & Konten Penyelenggara Jaringan (virtual) Penyelenggara & Pemilik Jaringan Penyelenggaraan Jaringan TIK (membangun fasilitas jaringan fisik dan menyediakan layanan jaringan fisik dan/atau virtual; ada 3-level: backbone, distribution, dan access dengan cakupan nasional, regional, atau pun lokal) Penyelenggaraan Jasa TIK (penyedia portal/server, data center, cloud- application, platform server konten, solusi e- business, aplikasi e-commerce, game online, VoD, pay per view, IPTV, telephony, messaging, mobile-TV, e-Gov, e-health, e-edu, social networking, etc.) Fasilitas Pendukung (vital) (right of way vs. PAD dan monopoly kawasan tertentu) Peluang Usaha Telko-konvergen Industri Kreatif TIK (bisa individual, UKM, atau software-/production- house besar; easy come-easy go, bajak-membajak, dst) VERTIKAL 18 HORIZONTAL
  • 19. Wawasan tentang Situasi yang perlu ada di Bagian Menimbang
  • 20. I-hub GI E-eduE-health Jaringan-Broadband-Global E-Gov E Trans E-Bank Komu- nikasi E media Gerbang NKRI Kedaulatan & Hankamnas AppsIDCNPG dsb NPG : national payment gateway IDC : Indonesia Data Center Apps : server aplikasi & kontenDomestic-connectivity Jaringan Pita Lebar Indonesia (Domestic Broadband Network) internet Broad cast Melalui broadband-network, kehidupan temu-fisik, beralih ke kehidupan Online Globalisasi Cyber Kedaulatan Cyber (all-sectors: IPOLEKSOSBUD-HANKAM) UU Kes Global hospital UU Tel Pitalebar Indonesia UU Diknas Global Online education UU Penyiaran Dominasi Konten global UU Pers Penetrasi Media global UU Bank Global Banking UU Transaksi Elektronik Perdagangan Global Online UU Cyber Cyber crime Cyber threats Global-connectivity INDONESIA TANPA TAPAL BATAS Public-Utilities 1. Arus uang digital global; 2. Arus barang digital global; 3. Arus data pribadi & Big Data global
  • 21. n Layanan telekomunikasi global; n Layanan e-commerce global; n Layanan Global-Cloud & Global-data-center; n Layanan hiburan global (konten global); n Layanan informasi global (media global); n Penguasaan bisnis iklan global (global-rating); n Arus uang digital global; n Arus barang digital global; n Arus data pribadi & Big Data global; n Indonesia tanpa tapal batas (no more sovereignty)
  • 22. n Fixed broadband 即 Seluruh rumah dan kantor terhubung ke seluruh dunia melalui broadband network. 即 Semua pabrik modern dapat terhubung globally. 即 Semua sistem kendali listrik, lampu lalin, kendali air dapat terhubung globally. n Mobile broadband 即 Gadget (smartphone/tablet/laptop) melekat pada pemiliknya dan terhubung ke seluruh dunia. 即 Setiap orang dan setiap anak yang membawa gadget menjadi terhubung ke Dunia Cyber. 即 Gadget adalah jendela dunia, dan pintu ancaman.
  • 23. Ancaman keterhubungan global terhadap Hankamnas
  • 24. 1. NKRI globally connected tanpa batas negara Ancaman dan Resiko Keamanan Siber Dalam Negeri Online Globalization 2. Everything being Networked Warga negara Bisnis Infrastruktur FASUM dan Public Services 3. Diperlukan Gerbang Pelindung Dunia Maya NKRI Perlindungan Keamanan Nasional Perlindungan data pribadi Perlindungan anak 4. Terwujudnya Kedaulatan Siber Kendali Keamanan Nasional Perlindungan warga negara Kedaulatan IPOLEKSOSBUD NKRI
  • 25. Menghadapi Cyber attacks cyber warfare Melindungi critical-ICT- infrastructure Mencegah gangguan terhadap public utility Deklarasi WSIS C5: Building Confidence and Security in the use of ICTs infrastruktur e-commerce. Pertahanan & Keamanan IPOLEKSOSBUD
  • 26. Kedaulatan Siber di bidang IPOLEKSOSBUD ≒ Kewajiban Domestic routing, domestic Data Center, kebijakan Big-Data. ≒ National payment gateway, Badan hukum Indonesia, perpajakan & non-pajak, yurisdiksi cyber, kewajiban kepada Negara selain kewajiban ekonomi. ≒ Pengawasan konten, perlindungan warga negara, perlindungan anak. ≒ HANKAMNAS cyber dengan Sishankamrata (multi- stake holders)
  • 27. MASTEL mengapresiasi inisiatif Forum Konvergensi ≒ Pemerintah bersama masyarakat berhasil menyusun Kebijakan Pemanfaatan Teknologi ICT secara maksimal bagi kemakmuran bangsa. ≒ Buku Putih dapat terharmonisasi dengan legislasi yang telah ada dan didalamnya turut mengedepankan perspektif kepentingan nasional. Harapan MASTEL
  • 28. MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA Indonesian ICTs Society