2. Mindset Dasar
Negara & konvergensi ICT
Jaringan Teleponi Menjadi Broadband
Pendekatan Kerangka Berpikir Konvergensi
Amanah Menyediakan Akses Informasi
Pitalebar Indonesia di Tengah Pitalebar Dunia
Pentingnya HANKAMNAS Siber
4. Technology-Push:
Teknologi baru manfaat baru pola bisnis baru
perbuatan hukum baru dampak IPOLEKSOSBUD
baru ancaman HANKAMNAS baru Legislasi
baru.
Market/Demand-Pull:
Pasar baru layanan baru teknologi baru pola
bisnis baru perbuatan hukum baru dampak
IPOLEKSOSBUD baru ancaman HANKAMNAS
baru Legislasi baru.
6. n Alinea IV Pembukaan UUD 1945 :
即 Memajukan kesejahteraan umum
即 Mencerdaskan kehidupan bangsa
即 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
n Pasal 28 C ayat (1) :
即 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
n Pasal 28 F :
即 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
7. Pasal 3
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945
1. Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam
bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan
Nasional.
8. Merujuk pada Bab IV.1.2. Huruf D
Butir 31: Pembangunan pos dan telematika diarahkan untuk mendorong terciptanya
masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society) melalui:
1. penciptaan landasan kompetisi jangka panjang penyelenggaraan pos dan
telematika dalam lingkungan multioperator;
2. pengantisipasian implikasi dari konvergensi telekomunikasi, teknologi informasi,
dan penyiaran, baik mengenai kelembagaan maupun peraturan termasuk yang
terkait dengan isu keamanan, kerahasiaan, privasi, dan integritas informasi;
3. penerapan hak kekayaan intelektual;
4. peningkatan konvergensi pasar dan industri;
5. pengoptimalan pembangunan dan pemanfaatan prasarana pos dan telematika dan
prasarana non-telekomunikasi dalam penyelenggaraan telematika;
6. penerapan konsep netral teknologi yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan
industri dengan tetap menjaga sinergi dan integrasi prasarana jaringan menuju next
generation network;
7. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap potensi
pemanfaatan telematika serta pemanfaatan dan pengembangan aplikasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10. Jaringan Telepon
nMengacu pada layanan voice
(percakapan telepon) dengan
kecepatan akses 64 kbps per
saluran atau voice + data dengan
kecepatan akses 144-kbps.
nTerminologi jaringan dan layanan:
即 Jaringan local telepon lokal
即 Jaringan interlokal telepon
interlokal (SLJJ).
即 Jaringan internasional telepon
internasional (SLI).
nFile Video yang ukurannya 1000x
voice tidak bisa diakses melalui
jaringan akses teleponi ini, shg
harus melalui jaringan tersendiri.
Jaringan Broadband
n Kecepatan akses ke/dari rumah/
kantor bisa dibuat mencapai 100Mbps
(= 100-ribu kbps), atau 1 Gbps (= 1
juta kbps).
n Voice, text, audio, dan video atau pun
data lainnya dapat diakses melalui
jaringan ini.
n Terminologi jaringan dan layanan:
即 Jaringan backbone, distribution,
backhaul, dan jaringan akses.
即 Layanan voice, data, dan multimedia
(atau triple-play).
n Maka jaringan broadband adalah
jaringan serba guna utk beragam
tujuan di semua sektor kehidupan.
n Mengubah kegiatan fisik menjadi
kegiatan online, sehingga terbentuk
dunia baru (cyber-world).
11. Era UU 36 thn 1999
n Jaringan Telepon
即 Voice (percakapan telepon)
即 SMS/MMS/data ukuran kecil
即 Facsimile
n Jaringan Internet
即 Email, browsing, searching
n Jaringan Penyiaran
即 Free to air & berbayar
n Jaringan Khusus
Semuanya berdiri sendiri
secara terpisah melayani
warga negara.
Era Konvergensi
n Jaringan broadband untuk
semua hal (fixed & mobile)
即 Telekomunikasi
即 Internet
n email, browsing, searching
即 Penyiaran
n IPTV, Web-TV, Radio-Online
即 Media Online
即 Transaksi Online
即 Perbankan Online
即 E-Government
即 E-Health, E-edu, E-lainnya.
即 Cloud, M2M, IoT
即 dan sebagainya.
12. Transformasi
Ekonomi
Transformasi
Sosial
Inovasi
&
Pelestarian
Budaya
Mengembangkan
Human
Capital
Membina
industri,
penyelenggaraan,
dan
entrepreneurship
sektor
TIK.
Membangun
TIK
sebagai
tools
e鍖siensi
dan
produk:鍖tas.
Meningkatkan
kualitas
hidup
melalui
ketersediaan
akses
informasi
yang
merata,
terjangkau
dan
berkualitas.
Mendorong
industri
konten
lokal
&
arsip
elektronik
seni-足budaya
daerah
yang
ber-足Bhinneka
Tunggal
Ika.
Mengembangkan
SDM
terampil
TIK
dan
membangun
masyarakat
berbasis
pengetahuan
&
kearifan
lokal.
1
2
3
4
5
Meminimalkan
Digital
Divide
Mendidik
masyarakat
daerah
ter:nggal
tentang
TIK
dan
cara
memanfaatkannya.
6
Manfaat
yang
diharapkan:
則рPemerintahan
則рPertanian
則рManufacturing
則рE-足economy
Manfaat
yang
diharapkan:
則рLayanan
Kesehatan
meningkat
則рKualitas
Pendidikan
merata
則рMedia
Elektronik
&
Hiburan
則рMasyarakat
Melek
manfaat
TIK
則рPariwisata
則рTransportasi
則рKelautan
則рUMKM
Manfaat
yang
diharapkan:
則рPromo
Kuliner
則рPotensi
Daerah
則рSejarah
Bangsa
則рCerita
Rakyat
則рSosial
budaya
則рBahasa
Daerah
則рAdat-足is:adat
則рIndustri
Krea:f
Membangun
infrastruktur
jaringan
backbone,
distribu5on,
dan
access
broadband
hingga
ke
desa-足desa.
Membangun
Infrastruktur
TIK
Membangun 6,5,4 akan mendapat manfaat 1,2,3
14. Mengacu
kepada Tujuan
Nasional
Kesejahteraan
Umum
Mencerdaskan
Kehidupan
Bangsa
Melaksanakan
Amanat UUD 45
Setiap orang
berhak
memperoleh
manfaat dari
IPTEK
Setiap orang
berhak untuk
berkomunikasi
dan memperoleh
informasi
Melengkapi
kekurangan dari
UU 36 thn 1999
Harmonisasi
Undang-Undang
sektor
Telekomunikasi
dan Penyiaran
Konvergensi
Penyiaran dan
Media
Politik Luar
Negeri &
Perdagangan
Global
Gerbang NKRI,
sikap terhadap
net-neutrality &
open internet
Online Trading
16. 3. Gerbang
Siber NKRI
Penghubung
Propinsi Penghubung
Kabupaten
Penghubung
Kecamatan
1. Penataan Nasional-Backbone-Network
Memastikan semua kabupaten, kecamatan dan kelurahan terhubung
Distribution-network
Luar Negeri
Monopoli Alamiah (Open Access) backbone nasional
Monopoli per Wilayah
Batas-NKRI
Satelit
domestik
Access-
network
17. ≒ Menata penyediaan Jaringan backbone Nasional yang efisien
≒ Menata penyediaan jaringan akses (mobile & fixed)
≒ Menata penyediaan beragam konten dan aplikasi pada Jaringan broadband
≒ Menata Gerbang dunia-cyber NKRI
Lingkup Legislasi Jaringan Broadband
≒ Tertib penyelenggaraan dan penggunaan frekuensi secara efisien;
≒ Menjaga kesehatan persaingan usaha
≒ Mendorong Investasi Infrastruktur untuk pemerataan akses informasi
≒ Memberikan perlindungan konsumen dan warga negara;
≒ Menjaga kedaulatan negara, kepentingan nasional, dan ketahanan nasional;
≒ Menjamin kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan konvergensi
≒ Menjamin manfaat teknologi sebesar-besarnya bagi kemakmuran
Tujuan Legislasi Konvergensi
18. Penyelenggara &
Pemilik Jaringan
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Penyelenggara &
Pemilik Jaringan
Penyelenggara
Aplikasi/Konten
Pengembang/
pembuat Aplikasi/
Konten
Penyedia
Fasilitas(lahan, menara,
duct)
Pengembang/pembuat
Aplikasi-bisnis & Konten
Penyedia Server/portal
Aplikasi-bisnis & Konten
Penyelenggara
Jaringan (virtual)
Penyelenggara &
Pemilik Jaringan
Penyelenggaraan Jaringan TIK
(membangun fasilitas jaringan fisik dan
menyediakan layanan jaringan fisik dan/atau
virtual; ada 3-level: backbone, distribution, dan
access dengan cakupan nasional, regional, atau
pun lokal)
Penyelenggaraan Jasa TIK
(penyedia portal/server, data center, cloud-
application, platform server konten, solusi e-
business, aplikasi e-commerce, game online,
VoD, pay per view, IPTV, telephony, messaging,
mobile-TV, e-Gov, e-health, e-edu, social
networking, etc.)
Fasilitas Pendukung (vital)
(right of way vs. PAD dan
monopoly kawasan tertentu)
Peluang Usaha Telko-konvergen
Industri Kreatif TIK
(bisa individual, UKM, atau software-/production-
house besar; easy come-easy go, bajak-membajak,
dst)
VERTIKAL
18
HORIZONTAL
20. I-hub
GI
E-eduE-health
Jaringan-Broadband-Global
E-Gov
E
Trans
E-Bank
Komu-
nikasi
E
media
Gerbang NKRI
Kedaulatan &
Hankamnas
AppsIDCNPG dsb
NPG : national payment gateway
IDC : Indonesia Data Center
Apps : server aplikasi & kontenDomestic-connectivity
Jaringan Pita Lebar Indonesia
(Domestic Broadband Network)
internet
Broad
cast
Melalui broadband-network, kehidupan temu-fisik, beralih ke kehidupan Online
Globalisasi Cyber Kedaulatan Cyber (all-sectors: IPOLEKSOSBUD-HANKAM)
UU Kes
Global
hospital
UU Tel
Pitalebar
Indonesia
UU Diknas
Global Online
education
UU Penyiaran
Dominasi
Konten global
UU Pers
Penetrasi Media global
UU Bank
Global Banking UU Transaksi Elektronik
Perdagangan Global Online
UU Cyber
Cyber crime
Cyber threats
Global-connectivity
INDONESIA TANPA TAPAL BATAS
Public-Utilities
1. Arus uang digital
global;
2. Arus barang digital
global;
3. Arus data pribadi &
Big Data global
21. n Layanan telekomunikasi global;
n Layanan e-commerce global;
n Layanan Global-Cloud & Global-data-center;
n Layanan hiburan global (konten global);
n Layanan informasi global (media global);
n Penguasaan bisnis iklan global (global-rating);
n Arus uang digital global;
n Arus barang digital global;
n Arus data pribadi & Big Data global;
n Indonesia tanpa tapal batas (no more sovereignty)
22. n Fixed broadband
即 Seluruh rumah dan kantor terhubung ke seluruh dunia
melalui broadband network.
即 Semua pabrik modern dapat terhubung globally.
即 Semua sistem kendali listrik, lampu lalin, kendali air dapat
terhubung globally.
n Mobile broadband
即 Gadget (smartphone/tablet/laptop) melekat pada
pemiliknya dan terhubung ke seluruh dunia.
即 Setiap orang dan setiap anak yang membawa gadget
menjadi terhubung ke Dunia Cyber.
即 Gadget adalah jendela dunia, dan pintu ancaman.
24. 1. NKRI globally
connected
tanpa batas
negara
Ancaman dan
Resiko
Keamanan Siber
Dalam Negeri
Online
Globalization
2. Everything
being
Networked
Warga negara
Bisnis
Infrastruktur
FASUM dan
Public Services
3. Diperlukan
Gerbang
Pelindung Dunia
Maya NKRI
Perlindungan
Keamanan
Nasional
Perlindungan
data pribadi
Perlindungan
anak
4. Terwujudnya
Kedaulatan
Siber
Kendali
Keamanan
Nasional
Perlindungan
warga negara
Kedaulatan
IPOLEKSOSBUD
NKRI
25. Menghadapi Cyber
attacks cyber warfare
Melindungi critical-ICT-
infrastructure
Mencegah gangguan
terhadap public utility
Deklarasi WSIS C5:
Building Confidence
and Security in the use
of ICTs infrastruktur
e-commerce.
Pertahanan &
Keamanan
IPOLEKSOSBUD
26. Kedaulatan Siber di bidang IPOLEKSOSBUD
≒ Kewajiban Domestic routing, domestic Data Center,
kebijakan Big-Data.
≒ National payment gateway, Badan hukum Indonesia,
perpajakan & non-pajak, yurisdiksi cyber, kewajiban
kepada Negara selain kewajiban ekonomi.
≒ Pengawasan konten, perlindungan warga negara,
perlindungan anak.
≒ HANKAMNAS cyber dengan Sishankamrata (multi-
stake holders)
27. MASTEL mengapresiasi inisiatif Forum Konvergensi
≒ Pemerintah bersama masyarakat berhasil menyusun Kebijakan
Pemanfaatan Teknologi ICT secara maksimal bagi kemakmuran bangsa.
≒ Buku Putih dapat terharmonisasi dengan legislasi yang telah ada dan
didalamnya turut mengedepankan perspektif kepentingan nasional.
Harapan MASTEL