1. TUGAS
POLICY MEMO
PRISON PRIVATIZATION
OLEH
NAMA :RIFQA LATIFADINA
NIM :A11110269
JURUSAN :ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2012
2. PRIVATIZATION OF PRISONS
ABSTRAK
Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam pengelolaan dan
pengembangan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi selatan. Seperti diketahui bahwa saat
ini lapas ditangani langsung oleh satu-satunya stakeholder yaitu departemen
pemasyarakatan dibawah Departemen Kementerian Hukum dan HAM. Yang kemudian
muncul beberapa masalah dimana rasio sipir dan napi yang tidak seimbang, kuota rutan
dan lapas yang melebihi kapasitas, karenanya terdakwa yang telah menjalani hukuman di
Rutan, yang seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke Lapas, banyak
yang tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai, serta masalah
didalam pengelolaannya yang menjadikan tidak cukupnya anggaran sebagai penyebab
utamanya, sehingga wacana untuk privatization of prison ini muncul.
Substansi dari tulisan ini tidak terlepas dari pembahasan tentang analisis masalah
lembaga pemasyarakatan serta menawarkan konsep-konsep privatisasi yang cocok dengan
mengkomparasikan dengan Negara lain yang telah memakai system privatisasi ini.
I. Latar belakang dan Pembahasan
Menurut Sujatno (2008: 6) setidaknya terdapat 10 hal yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur
keberhasilan pelaksanaan lembaga pemasyarakatan, sebagai berikut;
a. Isi lapas lebih rendah dari kapasitas yang tersedia.
b. Menurunnya secara bertahap dari tahun ke tahun angka pelarian dan gangguan kamtib.
c. Meningkatnya secara bertahap jumlah narapidana yang bebas sebelum waktunya.
d. Menurunnya secara bertahap dari tahun ke tahun angka pelarian dan gangguan kamtib
e. Semakin banyaknya jenis-jenis institusi sesuai dengan kebutuhan berbagai jenis/golongan
narapidana
f. Secara bertahap perbandingan banyaknya narapidana yang bekerja di bidang industri dan
pemeliharaan adalah 70:30
g. Prosentase kematian dan sakit sama dengan prosentase di masyarakat
h. Biaya perawatan sama dengan kebutuhan minimal manusia pada umumnya
i. Semakin terwujudnya lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi nilai-nilai
masyarakat ke dalam lapas dan semakin berkurangnya nilai-nilai sub kultur penjara
dalam lapas.
j. Lembaga pemasyarakatan dalam kondisi bersih dan terpelihara
Berdasarkan indikator-indikator tersebut, dapat disimpulkan bahwa lembaga
pemasyarakatan telah gagal melaksanakan misi pemasyarakatan seperti telah dijelaskan dalam
UU, bahkan cenderung melanggar UU. masalah laten overcrowding belum dapat diatasi. Angka
pelarian masih tinggi, angka narapidana belum menurun, biaya kesehatan dan perawatan napi
sangat minim, perkelahian dan kerusuhan masih sering terjadi, kondisi narapidana lebih buruk
dibanding sebelum mereka masuk LP.
Masalah yang biasa muncul pada lembaga pemasyarakatan adalah:
1. Kualitas dan kuantitas pegawai belum memadai. Apalagi mengingat jam kerja yang 24
jam sehari dan 7 hari semingu dengan 3 shift. Hampir 80 % dari 25.000 pegawai belum
pernah mengikuti pendidikan pelatihan pemasyarakatan.
3. 2. Belum meratanya tingkat kualitas petugas pemasyarakatan, khususnya yang
melaksanakan tugas di Lapas dan Rutan. (belum mengikuti pelatihan, dll)
3. Anggaran yang sangat terbatas.
4. Minimnya tenaga-tenaga ahli seperti dokter, psikolog, pekerja sosial dan pengajar di
bidang keterampilan.
5. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan petugas pemasyarakatan
6. Seringnya terjadi kejahatan di dalam lapas
7. Overcrowding Bahkan rutan pun di alih fungsikan menjadi lapas. (narapidana yang
menjalankan masa tahanannya di rutan)
Maka, lembaga pemasyarakatan harus mengubah orientasinya dari lembaga konsumtif menjadi
lembaga produktif. Agar masalah-masalah diatas bisa teratasi.
Sistem kemitraan
Kemitraan dalam privatisasi lembaga pemasyarakatan dilihat dari dua aspek. Pertama, kemitraan
dalam pengadaan berbagai kebutuhan lembaga pemasyarakatan dan yang kedua kemitraan dalam
pembinaan narapidana secara produktif.
Contoh sistem kemitraan di beberapa wilayah
Cina
Napi dikirim bekerja pada perusahaan pertambangan gas di Qatar, maupun di perusahaan-
perusahaan tekstil setempat. Namun demikian, para terpidana yang dipekerjakan tersebut
diperlakukan secara manusiawi dengan upah yang layak tanpa ada unsur eksploitasi.
Jepang
Dikenal dengan Social Responsibility Tax, semacam pajak untuk tanggungjawab sosial karena
industri memberi kontribusi terhadap perusakan lingkungan maupun terjadinya tindak
kriminalitas. Oleh karena itu, di Jepang perusahaan seperti Honda ikut bertanggungjawab
menyisihkan dana untuk menanggulangi hal-hal semacam itu.
Singapura
Di Penjara Changi di Singapura ada dua perusahaan yang membuat roti yang berstandar
internasional serta laundry. Dengan mempekerjakan napi, dua perusahaan itu bias memproduksi
roti dan laundri yang produknya digunakan di bandara, hotel dan rumah sakit. Memang di sini
ada unsur monopoli yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri, Tetapi itu bukan masalah
karena persoalan-persoalan dalam lapas banyak yang bisa diatasi dengan cara tersebut mengingat
keterbatasan anggaran pemerintah
Amerika serikat
Salah satu negara bagian di Amerika yang memakai konsep privatisasi penjara ini adalah
california. Arnold schwarzenegger sebagai gubernurnya, mengambil langkah tersebut karena
kurangnya lahan untuk membangun Lapas serta biaya operasionalnya yang sangat besar. 10%
budget habis untuk biaya operasional penjara, jika dibandingkan dengan dana untuk unversitas
disana yang dialokasikan hanya 7%, maka jumlah 10% termasuk jumlah sangat besar.
Mekanismenya adalah:
Terdapat satu perusahaan penjara yaitu Correction Corporation of America (CCA) di
Tennesee, yang kemudian membangun penjara serta mengelola operasionalnya termasuk gaji.
Dengan melakukan ini, pemerintah california bisa mengurangi biaya yang bengkak dengan
4. perhitungan: 2006 sekitar 900 orang, biaya $63/hari/person. Jika setahun, maka $20 juta/tahun.
Tahun 2009 sekitar 10.000 orang. $72/hari/person. Jika setahun, maka $300 juta/tahun. Jumlah
nominal diatas jauh lebih kecil dibandingkan total pengeluaran yang dilakukan pemerintah
amerika untuk penjara sebesar $8,2 milyar.
Indonesia
Indonesiapun pernah melakukan pada suatu masa penjara Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pernah
memiliki percetakan dimana hasil cetakannya menjamin kebutuhan kantor untuk LP di seluruh
Indonesia. Penjara Cirebon pernah menjadi sentra tekstil untuk pakaian terpidana, dimana
pencelupannya dilakukan di Kuningan. Sementara LP Nusakambangan pernah dijadikan sebagai
lahanperkebunan penghasil karet. Namun semua itu kini tinggal kenangan karena fasilitasnya
sudah hancur lantaran tidak ada perawatan dan perbaikan.
II. USULAN KEBIJAKAN
Dalam pasal 5 UU No 12 Tahun1995, yang menggariskan sistem pembinaan pemasyarakatan
dilaksanakanberdasarkan asas; pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan,
pendidikan,pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan
kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap
berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. (Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan
Sistem Pemasyarakatan, 2008 : 6-7) Hal ini selaras dengan 9 Prinsip Pemasyarakatan sebagai ruh
dari UU No 12 Tahun 1995, yakni:
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga
masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi
pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus
dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekadar
pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas
atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan
pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus
berdasarkan Pancasila.
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan
mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu
derita yang dialaminya.
maka kebijakan yang dilakukan nantinya harus mengacu pada UU tersebut.
Privatisasi Sebagai Solusi
Mengacu pada UU dan tujuan pemasyarakatan, maka sistem pemasyarakatan di Indonesia
membutuhkan perubahan agar masalah-masalah laten di dapat diatasi sesegera mungkin.
5. Privatisasi dinilai sebagai salah satu solusi yang dapat ditempuh karena lembaga pemasyarakatan
yang dikelola pemerintah tidak pernah berubah dari tahun ke tahun dan masih kental dengan
system kepenjaraannya.
Privatisasi lembaga pemasyarakatan dengan mengikutsertakan swasta dalam pembinaan
dan pemberian pekerjaan bagi narapidana dinilai menjadi solusi yang tepat dan harus segera
dilaksanakan meski secara bertahap. Bukti-bukti keunggulan lembaga penjara yang dikelola
swasta, maupun sistem kemitraan seharusnya dijadikan alasan kuat untuk mengambil opsi
privatisasi sebagai pilihan. Berdasarkan fakta-fakta di atas maka sistem pemasyarakatan ke
depan diharapkan segera mengadopsi model-model privatisasi seperti sudah sukses dijalankan di
berbagai negara. Bhakan ada pula pendapat para ahli mengenai sistem pemasyarakatan
berdasarkan UU yangberlaku di Indonesia sesuai dan dapat menerima sistem kemitraan maupun
privatisasi ini.
Usulan Model privatisasi
Model privatisasi yang saya masukkan disini bukan program yang ekstrim privatisasi murni
lembaga pemasyarakatan seperti di Amerika, tetapi lebih kepada model kemitraan antara
lembaga dengan pihak swasta dalam mengorganisisr jalannya kegiatan dilembaga.
Penerapan program yang bisa dilakukan melalui mekanisme kemitraan, juga dengan
melihat karena banyaknya dana sisa anggaran yang tidak terpakai (di Sul-sel) yang seharusnya
bisa diolah dan diberdayakan sebagai modal kerja atau modal awal untuk membuat kerjasama
dengan pengusahaan agar lebih produktif.
Dari dana tersebut, departemen pemasyarakatan bisa melakukan kontrak kerja dengan
pengusaha (usahakan pengusaha daerah) yang padat karya mengingat jumlah napi yang
banyak.
Misalnya seperti yang pernah diaplikasikan dibandung mengenai usaha percetakan, tetapi
bedanya disini adalah melibatkan pengusaha atau manajemen swasta yang terlibat. Bukan
lagi hanya dipegang oleh orang-orang dilapas.
Kemudian selain memberdayakan para napi, dana sisa anggaran ataupun dana yang
dihasilkan dari usaha tersebut bisa digunakan untuk membuat pelatihan pendidikan bagi
para pekerja di lapas maupun di rutan sehingga bisa ada tenaga-tenaga ahli di lingkungan
lapas.
Dengan pelatihan bagi para pekerja/sipir,dll maka bisa lambat laun mempelajari
mekanisme sistem manajemen yang diterapkan oleh pihak swasta.
Sehingga kemudian pemasyarakatan bisa lebih produktif dan bisa lebih mandiri untuk
lebih menghemat anggaran pemerintah.
Kesejahteraan para pekerja lapas juga bisa meningkat dengan return yang dihasilkan oleh
para napi.
Hal-hal yang harus diperhatikan
Dari hasil penelitian yang dilakukan pada perusahaan penjara di Amerika serikat, kita
bisa mengambil pelajaran mengenai masalah-masalah dan mengantisipasi kemungkinan yang
terjadi.
Menurut data council state government yang melakukan survey 1997-2002
oleh American state Administration Project 1998-2004 bahwa tidak ada yang
bisa memberikan gambaran dan analisis lengkap dan akurat tentang privatisasi
6. di beberapa negara bagian. Hanya memberikan gambaran luas tentang trend
perbaikan pelayanan. Maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mengawasi
jalannya penjara ini untuk ketersediaan data sehingga bisa dianalisis
perkembangannya.
Menghindari pembengkakan anggaran (korupsi,dst) mulai dari perencanaan
sampai pelaksanaannya
Menghindari administrasi yang buruk.
Membuat alat/lembaga pengawasan negara terhadap penjara
Tidak mengurangi pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat (lembaga
pengawas melaporkan ke legislatif/DPR)
Menghindari kerjasama media swasta untuk pencitraan perusahaan penjara
(transparansi)
Perlu aturan yang jelas dan kuat dari pemerintah. (misalnya peraturan
mengenai transparansi perusahaan dengan lembaga, dst)