際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Problem Pupuk Bersubsidi dan Alternatif
Pemecahan Masalah di Lapangan
St Felix Lamuri
Milestone :
a.1967 : Trilogi Pembangunan  Pemenuhan Swasembada Pangan
b.1970 : Kebijakan Strategis : Intensifikasi & Ekstensifikasi Pertanian,
Revolusi Hijau.
c. 1972-1994 : Peningkatan Kapasitas Produksi Pupuk Kimia (Pusri 1963,
Petrokimia 1972, Pupuk Kujang 1978, Pupuk Kaltim 1980, PIM 1982)
d.1984 : Swasembada Pangan
e.1985 : Penghargaan FAO untuk Swasembada Pangan Indonesia
f. 2014 : Penguatan Ekonomi (Komunitas) Desa
 Kebijakan terkait Pupuk dan Pestisida
a. 1960-1979 : Intervensi Pemerintah Tidak Langsung (Semi Regulated)
b. 1979-1998 : Intervensi Pemerintah Langsung (Fully Regulated)
c. 1988 : Produsen nomor 3 pupuk nitrogen di Asia sesudah RRC & India
d. 1997 : Pupuk Indonesia Persero (PP no.28 tahun 1997)
e. 1998-2002 : Mekanisme Pengelolaan diserahkan pada pasar pupuk nasional
f. 2002-2008 : Evaluasi dan Penyiapan Kebijakan Tata Kelola (Penghapusan Subsidi)
g. 2008-. : Subsidi Pupuk Tidak Langsung (subsidi untuk pabrik pupuk)
KILAS BALIK PERTANIAN NASIONAL
LIFE CYCLE PUPUK SUBSIDI
 Sesuai Tata Aturan Resmi
 Karakteristik Pengajuan Pupuk :
a. Pola Pengajuan Berjenjang (Bottom Up)
b. Diatur oleh ketentuan perundangan (Kementan-Dir.PSP, Kemendag)
c. Kompilasi data di tiap Tingkatan (Kecamatan-Kabupaten-Propinsi) dengan
timeline yang jelas
d. Petani menjadi narasumber utama (input kebutuhan)
e. Kunci kebutuhan ada di tingkat Poktan (jenis, kuantitas dan luasan lahan)
 Karakteristik Penyaluran Pupuk :
a. Berjenjang (Top Down)
b. Penyaluran dilakukan bertahap per Lini (I, II, III, IV).
c. Melibatkan Pengawasan Pupuk & Pestisida (KPPP) di tiap Kabupaten/Kota &
Propinsi
Pengaturan Khusus Penyaluran dari Produsen (Pusri, PKT, PIM ke Lini II atau
Gudang Propinsi, PKG & PK ke lini III atau Gudang Kabupaten)
a. Ketentuan Distribusi antar LINI diatur oleh Kementerian Perdagangan
b. Dokumen SPJB berlaku antar lini dan mengacu Azas 6 Tepat (Jenis, Jumlah,
Mutu, Waktu, Tempat & Harga)
c. Pembelian di Kios (Pengecer) mengacu pada RDKK resmi dan SPJB.
Dasar Pegangan Terkini Untuk Petani
 Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RDKK (Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok) yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementerian Pertanian 2012.
 Pelaksanaan verifikasi dan validasi Penyaluran pupuk
bersubsidi tahun 2014 (dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian
Pertanian 2014)
 Perubahan informasi (realokasi) berdasarkan
ketersediaan dan kebutuhan propinsi. (dikeluarkan oleh
Dirjen Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
Kementerian Pertanian 2014)
ALUR PENGAJUAN
SK Menteri
Pertanian & SK
Menteri
Perdagangan
SK Gubernur
Kompilasi &
Persetujuan DisTan
di Propinsi
Kompilasi &
Persetujuan DisTan
Kabupaten
Persetujuan Ka.UPT
Pertanian
Kecamatan
Pengesahan RDKK
oleh Desa
Penyusunan RDKK
oleh Petani
(Anggota Poktan)
Supervisi
PPL
Validasi
Kepala Desa
Produksi Pupuk
Sesuai Kebutuhan
berdsarkan SK
Menteri Pertanian
Februari
Maret
April Mei
Pupuk Indonesia
Persero
Pengiriman Barang Sesuai
Ketentuan dan Proyeksi Area ke
Distributor Resmi
Distributor menyalurkan
Pupuk kepada Pengecer
Resmi Pengecer Resmi per Desa
melayani Kebutuhan Petani
sesuai RDKK
Petani melakukan
pembayaran sesuai HET yg
ditetapkan
ALUR PENYALURAN
Acuan :
Peraturan Menteri
Pertanian ttg Jenis dan
Tonase Kebutuhan
KPPP
Problem pupuk bersubsidi dan alternatif pemecahan masalah plain
FACT FINDINGS ALUR PENGAJUAN
1. TIDAK ADA TRANSFER
INFORMASI
2. DATA & INFORMASI RDKK
TIDAK VALID
3. FUNGSI BIMBINGAN PPL
TIDAK MAKSIMAL
4. KERANCUAN LEMBAGA
 Kelompok Petani tidak memahami pentingnya RDKK:
apa, bagaimana, mengapa pemberian subsidi pupuk
dilaksanakan.
 Bagaimana kebutuhan pupuk untuk sektor lain
(perkebunan, perikanan) harus diakomodir ?
 Mengapa ada perbedaan harga HET yang harus
ditanggung petani ? Apabila pupuk langka, kemana
harus mengadu ?
 RDKK tidak sampai atau tidak masuk dalam
Rekapitulasi RDKK tingkat kota/kab.
TIDAK ADA
TRANSFER
INFORMASI
 Luasan lahan dalam RDKK berdasarkan ilmu kira-kira
dan tidak pernah ada pembaharuan data.
 Desa tidak memiliki data pembanding luasan lahan,
sehingga data RDKK melampaui kebutuhan riil.
 Pengisian dilakukan sepihak oleh Gapoktan dan tidak
memperhatikan keberadaan Poktan.
 Secara berjenjang tidak ada upaya validasi data RDKK
sebelumnya.
DATA &
INFORMASI
TIDAK VALID
 Poktan dibentuk hanya untuk mendapatkan jatah
pupuk subsidi.
 Pembentukan dilakukan tanpa sepengetahuan dan
persetujuan petani.
 Poktan hanya berfungsi pada saat pengajuan RDKK
dan saat ada bantuan pemerintah.
 GAPOKTAN menjadi pak pos informasi dari UPTD.
 Tidak ada supervisi dari dinas Pertanian,
Perkebunan, Perdagangan ke pada level bawah yaitu
pada sisi demand atau koordinasi dgn produsen.
KERANCUAN
LEMBAGA
PETANI
 PPL hanya melakukan fungsi administratif atas
proses pengajuan pupuk lewat RDKK.
 Tanggungjawab PPL hanya membuat laporan
kebutuhan dan meminta tanda tangan kepala
desa.
 Tidak pernah ada evaluasi atas RDKK tahun
sebelumnya dengan memperhatikan perubahan
lahan desa.
FUNGSI
BIMBINGAN
PPL TIDAK
MAKSIMAL
ISU UTAMA PETANI
1. Kelangkaan Pupuk bagi petani
2. Pupuk Tersedia dengan
Waktu, Jumlah dan Harga yang
Tidak Tepat
3. Penggunaan Pupuk Siluman &
Perilaku Negatif Pengecer
ADMINISTRATIF
 Petani tidak paham cara/teknis penyusunan RDKK.
 RDKK disusun tidak sesuai dengan kebutuhan & data riil.
 Validasi dan Rekapitulasi di level Kecamatan & Pemda Tk II tidak jelas.
 RDKK bukan persyaratan pembelian pupuk di Ring IV.
 Persyaratan uang muka bagi pembelian pupuk di kios.
 Tidak ada pemberitahuan ke Poktan mengenai pembelian musim
sebelumnya.
Penyebab Kemunculan Isu
PENYIMPANGAN/PENYELEWENGAN
 Penjualan RDKK ke pihak lain di luar petani.
 Penjualan pupuk tidak kepada Poktan pemilik RDKK.
Penyebab Kemunculan Isu
BUDIDAYA
 Ancaman Gagal Panen akibat ketiadaan pupuk.
 Ketergantungan pada pupuk anorganik yang berlebihan.
TEKNIS & PENGAWASAN LAPANGAN
 Tidak ada pengawasan dari pemerintah (dan Kepolisian) atas proses
distribusi pupuk subsidi.
 Longgarnya penerapan aturan penyaluran pupuk di Lini III & IV.
 Akses informasi keberadaan dan ketersediaan pupuk tidak dimiliki
Poktan.
 Pengiriman dari Distributor tidak terjadwal secara pasti.
 Pengecer tidak memiliki jadwal tanam petani.
ASSURANCE
AVAILIBILITY
VALIDITY
COMMUNICATION
REPORTING
Solusi : Skema Strategi Awal
ALUR penyampaian hambatan yang dialami kelompok
dalam memperoleh pupuk.
MEMASTIKAN Petani/kelompok tani memahami tata kelola
pupuk subsidi secara menyeluruh.
KETERSEDIAAN cara dan teknis sosialisasi soal pengajuan
dan pemerolehan pupuk subsidi.
VALIDASI persyaratan awal (keberadaan kelompok tani,
RDKK, paham cara pengisian, waktu pengajuan, memantau
RDKK yang dikirim, realistis terkait keperluan usaha tani).
KOMUNIKASI efektif dengan seluruh Pemangku
Kepentingan (Poktan, PPL, UPTD Pertanian, Perkebunan dan
Perdagangan, agen/distributor).
Solusi Teknis
 Keterlibatan langsung untuk asistensi petani pada saat
penyusunan RDKK sesuai dengan ketentuan (Juklak Dirjen PSP
Kementan, dll).
 Mendorong penguatan kelembagaan petani (Poktan) melalui
proses pendampingan kelompok tani definitif.
 Memastikan data isian RDKK sesuai dengan hasil data GPD
pencatatan lahan pertanian.
 Membantu PPL (UPTD Kecamatan) dalam pembaruan data
maupun informasi lain terkait masalah budidaya pertanian di
tingkat desa melalui fasilitator lapangan.
 Mendapat dukungan dari Pemda dalam kepastian distribusi pupuk
petani dengan acuan RDKK dan pengelolaan jadwal penanaman.
 Penyusunan laporan pengelolaan pupuk sesuai dengan Azas 6
Tepat (Jumlah, Jenis, Mutu, Tempat, Waktu, Harga) di tingkat
petani sebagai kontribusi pengawasan.
Catatan Penting
Pengemba
ngan
Pertanian
Pemerintah
Agen/
Distributor
Petani/ Poktan
Produsen
Pupuk
Pihak Swasta
Media
Terima kasih

More Related Content

Problem pupuk bersubsidi dan alternatif pemecahan masalah plain

  • 1. Problem Pupuk Bersubsidi dan Alternatif Pemecahan Masalah di Lapangan St Felix Lamuri
  • 2. Milestone : a.1967 : Trilogi Pembangunan Pemenuhan Swasembada Pangan b.1970 : Kebijakan Strategis : Intensifikasi & Ekstensifikasi Pertanian, Revolusi Hijau. c. 1972-1994 : Peningkatan Kapasitas Produksi Pupuk Kimia (Pusri 1963, Petrokimia 1972, Pupuk Kujang 1978, Pupuk Kaltim 1980, PIM 1982) d.1984 : Swasembada Pangan e.1985 : Penghargaan FAO untuk Swasembada Pangan Indonesia f. 2014 : Penguatan Ekonomi (Komunitas) Desa Kebijakan terkait Pupuk dan Pestisida a. 1960-1979 : Intervensi Pemerintah Tidak Langsung (Semi Regulated) b. 1979-1998 : Intervensi Pemerintah Langsung (Fully Regulated) c. 1988 : Produsen nomor 3 pupuk nitrogen di Asia sesudah RRC & India d. 1997 : Pupuk Indonesia Persero (PP no.28 tahun 1997) e. 1998-2002 : Mekanisme Pengelolaan diserahkan pada pasar pupuk nasional f. 2002-2008 : Evaluasi dan Penyiapan Kebijakan Tata Kelola (Penghapusan Subsidi) g. 2008-. : Subsidi Pupuk Tidak Langsung (subsidi untuk pabrik pupuk) KILAS BALIK PERTANIAN NASIONAL
  • 3. LIFE CYCLE PUPUK SUBSIDI Sesuai Tata Aturan Resmi Karakteristik Pengajuan Pupuk : a. Pola Pengajuan Berjenjang (Bottom Up) b. Diatur oleh ketentuan perundangan (Kementan-Dir.PSP, Kemendag) c. Kompilasi data di tiap Tingkatan (Kecamatan-Kabupaten-Propinsi) dengan timeline yang jelas d. Petani menjadi narasumber utama (input kebutuhan) e. Kunci kebutuhan ada di tingkat Poktan (jenis, kuantitas dan luasan lahan) Karakteristik Penyaluran Pupuk : a. Berjenjang (Top Down) b. Penyaluran dilakukan bertahap per Lini (I, II, III, IV). c. Melibatkan Pengawasan Pupuk & Pestisida (KPPP) di tiap Kabupaten/Kota & Propinsi Pengaturan Khusus Penyaluran dari Produsen (Pusri, PKT, PIM ke Lini II atau Gudang Propinsi, PKG & PK ke lini III atau Gudang Kabupaten) a. Ketentuan Distribusi antar LINI diatur oleh Kementerian Perdagangan b. Dokumen SPJB berlaku antar lini dan mengacu Azas 6 Tepat (Jenis, Jumlah, Mutu, Waktu, Tempat & Harga) c. Pembelian di Kios (Pengecer) mengacu pada RDKK resmi dan SPJB.
  • 4. Dasar Pegangan Terkini Untuk Petani Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian 2012. Pelaksanaan verifikasi dan validasi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014 (dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian 2014) Perubahan informasi (realokasi) berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan propinsi. (dikeluarkan oleh Dirjen Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian 2014)
  • 5. ALUR PENGAJUAN SK Menteri Pertanian & SK Menteri Perdagangan SK Gubernur Kompilasi & Persetujuan DisTan di Propinsi Kompilasi & Persetujuan DisTan Kabupaten Persetujuan Ka.UPT Pertanian Kecamatan Pengesahan RDKK oleh Desa Penyusunan RDKK oleh Petani (Anggota Poktan) Supervisi PPL Validasi Kepala Desa Produksi Pupuk Sesuai Kebutuhan berdsarkan SK Menteri Pertanian Februari Maret April Mei
  • 6. Pupuk Indonesia Persero Pengiriman Barang Sesuai Ketentuan dan Proyeksi Area ke Distributor Resmi Distributor menyalurkan Pupuk kepada Pengecer Resmi Pengecer Resmi per Desa melayani Kebutuhan Petani sesuai RDKK Petani melakukan pembayaran sesuai HET yg ditetapkan ALUR PENYALURAN Acuan : Peraturan Menteri Pertanian ttg Jenis dan Tonase Kebutuhan KPPP
  • 8. FACT FINDINGS ALUR PENGAJUAN 1. TIDAK ADA TRANSFER INFORMASI 2. DATA & INFORMASI RDKK TIDAK VALID 3. FUNGSI BIMBINGAN PPL TIDAK MAKSIMAL 4. KERANCUAN LEMBAGA
  • 9. Kelompok Petani tidak memahami pentingnya RDKK: apa, bagaimana, mengapa pemberian subsidi pupuk dilaksanakan. Bagaimana kebutuhan pupuk untuk sektor lain (perkebunan, perikanan) harus diakomodir ? Mengapa ada perbedaan harga HET yang harus ditanggung petani ? Apabila pupuk langka, kemana harus mengadu ? RDKK tidak sampai atau tidak masuk dalam Rekapitulasi RDKK tingkat kota/kab. TIDAK ADA TRANSFER INFORMASI
  • 10. Luasan lahan dalam RDKK berdasarkan ilmu kira-kira dan tidak pernah ada pembaharuan data. Desa tidak memiliki data pembanding luasan lahan, sehingga data RDKK melampaui kebutuhan riil. Pengisian dilakukan sepihak oleh Gapoktan dan tidak memperhatikan keberadaan Poktan. Secara berjenjang tidak ada upaya validasi data RDKK sebelumnya. DATA & INFORMASI TIDAK VALID
  • 11. Poktan dibentuk hanya untuk mendapatkan jatah pupuk subsidi. Pembentukan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan petani. Poktan hanya berfungsi pada saat pengajuan RDKK dan saat ada bantuan pemerintah. GAPOKTAN menjadi pak pos informasi dari UPTD. Tidak ada supervisi dari dinas Pertanian, Perkebunan, Perdagangan ke pada level bawah yaitu pada sisi demand atau koordinasi dgn produsen. KERANCUAN LEMBAGA PETANI
  • 12. PPL hanya melakukan fungsi administratif atas proses pengajuan pupuk lewat RDKK. Tanggungjawab PPL hanya membuat laporan kebutuhan dan meminta tanda tangan kepala desa. Tidak pernah ada evaluasi atas RDKK tahun sebelumnya dengan memperhatikan perubahan lahan desa. FUNGSI BIMBINGAN PPL TIDAK MAKSIMAL
  • 13. ISU UTAMA PETANI 1. Kelangkaan Pupuk bagi petani 2. Pupuk Tersedia dengan Waktu, Jumlah dan Harga yang Tidak Tepat 3. Penggunaan Pupuk Siluman & Perilaku Negatif Pengecer
  • 14. ADMINISTRATIF Petani tidak paham cara/teknis penyusunan RDKK. RDKK disusun tidak sesuai dengan kebutuhan & data riil. Validasi dan Rekapitulasi di level Kecamatan & Pemda Tk II tidak jelas. RDKK bukan persyaratan pembelian pupuk di Ring IV. Persyaratan uang muka bagi pembelian pupuk di kios. Tidak ada pemberitahuan ke Poktan mengenai pembelian musim sebelumnya. Penyebab Kemunculan Isu PENYIMPANGAN/PENYELEWENGAN Penjualan RDKK ke pihak lain di luar petani. Penjualan pupuk tidak kepada Poktan pemilik RDKK.
  • 15. Penyebab Kemunculan Isu BUDIDAYA Ancaman Gagal Panen akibat ketiadaan pupuk. Ketergantungan pada pupuk anorganik yang berlebihan. TEKNIS & PENGAWASAN LAPANGAN Tidak ada pengawasan dari pemerintah (dan Kepolisian) atas proses distribusi pupuk subsidi. Longgarnya penerapan aturan penyaluran pupuk di Lini III & IV. Akses informasi keberadaan dan ketersediaan pupuk tidak dimiliki Poktan. Pengiriman dari Distributor tidak terjadwal secara pasti. Pengecer tidak memiliki jadwal tanam petani.
  • 16. ASSURANCE AVAILIBILITY VALIDITY COMMUNICATION REPORTING Solusi : Skema Strategi Awal ALUR penyampaian hambatan yang dialami kelompok dalam memperoleh pupuk. MEMASTIKAN Petani/kelompok tani memahami tata kelola pupuk subsidi secara menyeluruh. KETERSEDIAAN cara dan teknis sosialisasi soal pengajuan dan pemerolehan pupuk subsidi. VALIDASI persyaratan awal (keberadaan kelompok tani, RDKK, paham cara pengisian, waktu pengajuan, memantau RDKK yang dikirim, realistis terkait keperluan usaha tani). KOMUNIKASI efektif dengan seluruh Pemangku Kepentingan (Poktan, PPL, UPTD Pertanian, Perkebunan dan Perdagangan, agen/distributor).
  • 17. Solusi Teknis Keterlibatan langsung untuk asistensi petani pada saat penyusunan RDKK sesuai dengan ketentuan (Juklak Dirjen PSP Kementan, dll). Mendorong penguatan kelembagaan petani (Poktan) melalui proses pendampingan kelompok tani definitif. Memastikan data isian RDKK sesuai dengan hasil data GPD pencatatan lahan pertanian. Membantu PPL (UPTD Kecamatan) dalam pembaruan data maupun informasi lain terkait masalah budidaya pertanian di tingkat desa melalui fasilitator lapangan. Mendapat dukungan dari Pemda dalam kepastian distribusi pupuk petani dengan acuan RDKK dan pengelolaan jadwal penanaman. Penyusunan laporan pengelolaan pupuk sesuai dengan Azas 6 Tepat (Jumlah, Jenis, Mutu, Tempat, Waktu, Harga) di tingkat petani sebagai kontribusi pengawasan.