Salah satu Problematika Pendidikan adalah Tentang UJian Nasional
1 of 8
Downloaded 10 times
More Related Content
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN
1. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 1
KONTROVERSI UJIAN NASIONAL DI INDONESIA
SUCI RUKMANA
Ciniez_buanget@yahoo.com
Abstrak : Ujian Nasional adalah bentuk penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan
satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan
peserta didik dari program dan satuan pendidikan, dan pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Ujian
Nasional dijadikan sebagai standar nasional pendidikan karena Indonesia sebagai negara
berkembang, negara kesatuan diperlukan suatu penilaian dari kinerja sistem pendidikan
nasional, anggota masyarakat global. Pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional karena
alasan, yuridis, teoritis, dan empiris sehingga menimbulkan dampak yang mengawali adanya
pro dan kontra terhadap Ujian Nasional di Indonesia.
Kata kunci : Ujian Nasional
Abstract : National Exam is a form of assessment of learning outcomes by the government
aimed to assess the achievement of national competency in specific subjects that are used as
one of the considerations for mapping the quality of programs and educational unit , basic
selection into the next education level , determining the graduation of students from programs
and education units , and the development and provision of assistance to education units in its
efforts to improve the quality of education . National exams serve as the national standard of
education for Indonesia as a developing country , the unitary state required an assessment of
the performance of the national education system , members of the global community . The
government held a National Exam for some reason , juridical , theoretical , and empirical
causing impacts that started the pros and cons of the National Exam in Indonesia .
Keywords : National Exam
2. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 2
PENDAHULUAN
Ujian Nasional (UN) merupakan
program evaluasi yang berfungsi selektif,
yaitu untuk memilih peserta didik yang
sudah berhak meninggalkan sekolah. Ujian
Nasional (UN) juga merupakan bentuk
penilaian hasil belajar oleh pemerintah
yang bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu yang digunakan
sebagai salah satu pertimbangan untuk
pemetaan mutu program dan satuan
pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya, penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan
satuan pendidikan, dan pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan (PP No 19
Tahun 2005). Namun kenyataan yang
terjadi dilapangan sungguh berbeda
bahkan ironis. Pendidikan yang semula
diharapkan menjadi bekal buat
membangun masyarakat Indonesia baru
yang tercerahkan justru sebaliknya
menjadi cobaan yang justru membuat
bangsa ini kian terpuruk. Sejalan dengan
kenyataan itu, keberhasilam pembangunan
nasional akan ditentukan oleh keberhasilan
kita dalam mengelola pendidikan. Begitu
juga dengan pelaksanaan Ujian Nasional
(UN) yang pada dasarnya bertujuan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan. Maka dari
penjelasan ini apakah Ujian nasional
menjadi standar nasional pendidikan? Apa
dampak yang ditimbulkan pelaksanaan
Ujian Nasional. 3. Bagaimana mengatasi
ketimpangan yang terjadi pada
pelaksanaan Ujian Nasional terhadap
tujuan pendidikan?sehingga penulis
tertarik untuk membuat artikel yang
berjudul kontroversi ujian nasional
diindonesia.
Ujian Nasional Sebagai Standar
Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
(SNP) adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah melalui
Departemen Pendidikan Nasional
membuat berbagai macam standardisasi
terhadap berbagai komponen pendidikan
yang dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam PP tersebut terdapat delapan
standar yang meliputi : standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar
3. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 3
pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
merupakan acuan utama bagi SMP/MTs
untuk mengembangkan kurikulum. Dalam
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) terdapat penjelasan mengenai
kompetensi lulusan dalam standar nasional
pendidikan Indonesia. Hal tersebut lebih
diperjelas lagi dalam PP Nomor 19 tahun
2005 Pasal 25 ayat 4 yang menyatakan
bahwa kompetensi lulusan seharusnya
mencakup tiga aspek yaitu aspek sikap
(afektif), pengetahuan (kognitif), dan
keterampilan (psikomotorik). Namun
realitanya, ujian nasional dari tahun ke
tahun hanya mengukur satu aspek
kompetensi kelulusan yakni aspek
kognitif. Dalam kaitannya dengan mutu
pendidikan, UN hanya melakukan evaluasi
terhadap peserta didik. Padahal, menurut
pasal 57 ayat 2 UU Sisdiknas, mutu
pendidikan seharusnya didasarkan pada
evaluasi yang mencakup peserta didik,
lembaga, dan program pendidikan. Berikut
alasan mengapa Ujian Nasional dijadikan
sebagai standar nasional pendidikan.
Pertama, Indonesia sebagai negara
berkembang. Sebagai suatu negara
berkembang Indonesia tergolong negara
yang masih miskin. Oleh sebab itu tidak
mengherankan apabila tingkat
pendidikannya belum mencapai sesuatu
yang diinginkan oleh masyarakat modern.
Hal ini dapat dilihat dalam alokasi dana
pendidikan nasional maupun daerah yang
masih minim. Tingkat buta huruf masih
cukup tinggi demikian pula kualitas
pendidikan belum memuaskan
dibandingkan dengan negara-negara
tetangga apalagi dengan negara-negara
maju. Kedua, sebagai negara kesatuan
diperlukan suatu penilaian dari kinerja
sistem pendidikan nasional. Undang-
undang No. 20 Tahun 2003 merupakan
dasar pemerintah untuk melakukan tolak
ukur penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional. Atas dasar itu maka pemerintah
menganggap perlunya sebuah patokan, dan
untuk evaluasi belajar UN menjadi tolak
ukur bagi penilaian kinerja tersebut. Tanpa
adanya suatu sistem lebih-lebih dalam
negara Indonesia yang bhinneka, maka
tujuan untuk mempersatukan bangsa
Indonesia menemui kesulitan Ketiga,
anggota masyarakat global. Sebagai
anggota masyarakat global, negara
Indonesia berada di dalam pergaulan antar-
bangsa, lebih-lebih dalam kemajuan
teknologi komunikasi dan informasi
dewasa ini. Dalam pergaulan global yang
terbuka itu dapat saja terjadi arus
pertukaran manusia, arus sumber daya
manusia yang tinggi yang dapat bersaing
dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
4. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 4
Indonesia harus survive dan harus dapat
bersaing dengan bangsa lain. Namun
persaingan itu tidak mungkin dapat
dilakukan bila kualitas pendidikan
Indonesia tidak mampu bersaing secara
terbuka dengan negara-negara lain.
Karenanya, Indonesia tidak saja
memerlukan standar nasional, tapi juga
standar regional bahkan standar
internasional. Tentunya standar-standar ini
hanya dapat dicapai secara bertahap.
Selain ketiga alasan di atas, alasan
lain yang kemudian memperkuat
pemerintah untuk tetap menyelenggarakan
UN adalah karena alasan, yuridis, teoritis,
dan empiris. Alasan yuridis yang
digunakan sebagai dasar adalah UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas,
Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang
UAN, serta Permendiknas No. 20 tahun
2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan. Dalam UU No. 20 Tahun
2003 meliputi Pasal 11 Ayat
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi; Pasal 35 Ayat (1) Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala; Pasal 57
ayat (1)Evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara
nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan; Pasal
57 Ayat (2) Evaluasi dilakukan terhadap
peserta didik, lembaga, dan program
pendidikan pada jalur formal dan
nonformal untuk semua jenjang, satuan,
dan jenis pendidikan; Pasal 58 Ayat
(2) Evaluasi peserta didik, satuan
pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik untuk menilai pencapaian
standar nasional pendidikan, dan; Pasal
61 ayat (2) Ijazah diberikan kepada
peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi. Pasal-pasal tersebut menjadi
landasan kebijakan Pemerintah untuk
melakukan UN.
Pemerintah juga mengacu pada
landasan teoritis yang dilatarbelakangi
rasional bahwa untuk mengukur
keberhasilan belajar peserta didik lewat
pelaksanaan evaluasi sumatif (sumative
evaluation) pada setiap akhir tingkatan
pendidikan. Evaluasi itu berbentuk
evaluasi hasil belajar maupun ujian
5. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 5
(examination) yang dilakukan secara
benar dan transparan sehingga
meningkatkan motivasi belajar siswa
setinggi-tingginya. Dengan demikian
secara tidak langsung akan berpengaruh
pada peningkatan mutu pendidikan. Selain
itu, hasilnya dapat dijadikan tolok-ukur
keberhasilan dan dapat digunakan sebagai
pemetaan keberhasilan belajar di semua
tingkatan dan daerah.
Selain itu pemerintah juga
menggunakan argumentasi empiris sebagai
landasan penyelenggaraan UN. Penelitian
hasil penyelenggaraan UAN 2003-2004
oleh tim PPs Universitas Negeri
Yogyakarta menunjukkan bahwa UAN
memberikan dampak positif terhadap
peserta didik dan guru untuk lebih keras
mempersiapkan ujian. Selain itu, studi
yang dilakukan oleh LSPI Yogyakarta di
beberapa propinsi juga merekomendasikan
tentang perlunya UN dilakukan guna
memotivasi belajar siswa dan adanya
kompetisi yang sehat antar sekolah dan
daerah.
Dampak Ujian Nasional
Ujian Nasional Ujian Nasional
pertama kali diperkenalkan tahun ajaran
2002/2003 dengan istilah Ujian Akhir
Nasional (UAN). Kemudian dari tahun
ajaran 2004/2005 berubah menjadi Ujian
Nasional (UN) hingga sekarang. Dari
kurun waktu pelaksanaan yang sudah
sekian tahun dapat dilihat apa kelebihan
dan kekurangan dari pelaksanaan ujian
nasional tersebut. Adapun dampak positive
yang diperoleh dengan dilaksanakannya
ujian nasional antara lain : a) Dapat
menggambarkan indikator kondisi
pendidikan di Indonesia secara umum,
artinya lembaga pendidikan internasional
(UNESCO dll) dapat mengetahui kondisi
pendidikan di Indonesia melalui UN. b)
Dapat memacu sekolah, dinas pendidikan
(propinsi dan kab/kota) untuk
berkompetisi dalam meningkatkan kualitas
pendidikan. c) Dapat memotovasi guru
untuk senantiasa meningkatkan kualitas
pembelajaran, sehingga guru senantiasa
meningkatkan kompetensinya untuk
menuju guru yang profesional. d) Dapat
memotivasi siswa untuk terus belajar
sehingga mampu meraih nilai ujian
nasional yang tinggi. Artinya disini dengan
dilaksanakannya ujian nasional dapat
membelajarkan siswa sehingga mampu
berkembang secara optimal dalam
mengembangkan potensinya.
Di samping dampak positive ujian
nasional juga memiliki dampak negative
antara lain : a) Pelaksanaan ujian nasional
bertentangan dengan prinsip penilaian
pada kurikulum yang berlaku dimana
penilaian menekankan penilaian yang
otentik (autentic assesment) yaitu
penilaian saat proses pembelajaran
berlangsung yang pelaksanaannya
diserahkan kepada sekolah/ guru sesuai
6. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 6
dengan kondisi sekolah yang ada. b)
Adanya standar nilai ujian nasional yang
sama di seluruh Indonesia, sementara
kondisi sekolah baik sarana prasarana,
guru, input siswa di setiap daerah terdapat
perbedaan yang sangat signifikan. c)
Dengan dilaksanakannya nilai ujian
nasional sebagai salah satu syarat
kelulusan akan menimbulkan kompetisi
yang tidak sehat. Hal ini terjadi karena
masih adanya anggapan bahwa tingginya
nilai ujian nasional di sekolah atau daerah
masih dianggap sebagai gambaran kualitas
pendidikan disekolah/ daerah tersebut. d)
Adanya pemborosan anggaran biaya
penyelenggaraan pendidikan, karena
pelaksanaan ujian nasional menghabiskan
dana yang tidak sedikit mulai perencanaan,
pelaksanaan, hingga evaluasi. e) Ujian
nasional merupakan penilaian yang
sifatnya sesaat dan hanya menilai aspek
kognitif saja, namun menentukan
kelulusan. Hal ini bertentangan dengan
penilaian berbasis kelas (PBK) yang
menitik beratkan penilaian berlangsung
selama proses pembelajaran.
Pro Kontra Pelaksanaan Ujian Nasional
Berdasarkan dampak Ujian
Nasional di atas memicu munculnya
prokontra dan protes terhadap pelaksanaan
ujian nasional dari berbagai kalangan yang
disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, adanya perbedaan yang tinggi
tentang mutu sekolah baik dalam satu
daerah maupun antar daerah. Realitas di
lapangan menunjukan mutu sekolah
berbeda-beda, baik dari aspek siswa, guru,
fasilitas, sumber dana, maupun
manajemen. Dengan perbedaan ini tentu
kurang bijaksana kalau diterapkan standar
yang sama untuk persyaratan kelulusan.
Seharusnya Depdiknas menetapkan
standar kelulusan yang berbeda dengan
memperhatikan kondisi riil daerah dan
sekolah. Kedua, hasil ujian nasional yang
hanya menguji beberapa mata pelajaran
dan hanya bersifat kognitif tidak serta
merta dapat dijadikan indikator tentang
mutu pendidikan.
Kalangan yang menolak ujian nasional
berpandangan bahwa untuk mengukur
standar mutu pendidikan harus dilihat
struktur pendidikan secara menyeluruh
termasuk non-akademis, proses dan input
pendidikan. Meningkatkan standar mutu
pendidikan tentu tidak sesederhana hanya
dengan meningkatkan angka standar
kelulusan. Ketiga, hasil ujian nasional
selama ini tidak ada tindak lanjutnya. Para
praktisi pendidikan, terutama guru selama
ini kurang merasakan adanya manfaat
nyata dari ujian nasional, terutama dalam
hal peningkatan kualitas mengajar. Ujian
nasional lebih sekedar kegiatan rutin
tahunan. Seharusnya pasca ujian nasional
dilakukan pelatihan intensif terhadap guru
bidang studi yang siswanya banyak yang
gagal dalam ujian nasional. Keempat,
7. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 7
ujian nasional di SMA/SMK kurang
mempunyai relevansi dengan seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Siswa SMA yang dinyatakan lulus dengan
nilai ujian nasiona yang tinggi tetap harus
ikut seleksi untuk masuk ke Perguruan
Tinggi. Sepertinya tidak ada koordinasi
antara Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah dengan Pendidikan Tinggi.
Pihak Perguruan Tinggi sepertinya tidak
percaya dengan hasil ujian nasional yang
diselenggarakan manajemen pendidikan
dasar dan menengah. Padahal dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 68 dinyatakan bahwa
hasil ujian nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
Ujian Nasional dan Mutu Pendidikan
Pro kontra seputar ujian nasional
tidak seharusnya terjadi kalau semua pihak
saling memahami dan menempatkan ujian
nasioinal secara proporsional. Pihak
pemerintah melalui Depdiknas harus
merancang sistem ujian atau penilaian
yang sistematis, bertahap dan
berkelanjutan. Sistem penilaian harus
dapat difungsikan untuk mendeteksi
potensi dan kompetensi siswa sekaligus
bisa memetakan kompetensi guru dalam
keberhasilan pembelajaran di kelas. Hasil
ujian nasional juga harus ditindaklanjuti
dengan berbagai program yang dapat
meningkatkan mutu pendidikan secara
komprehensif. Sistem penilaian ujian
nasional harus mampu: memberi informasi
yang akurat; mendorong siswa untuk
belajar; memotivasi guru dalam
pembelajaran; meningkatkan kinerja
lembaga; dan meningkatkan kualitas
pendidikan. Dengan sistem penilaian yang
demikian diharapkan secara berangsur-
angsur mutu pendidikan di tanah air akan
meningkat. Di lain pihak, para praktisi
pendidikan di lapangan, terutama guru dan
Kepala Sekolah harus meningkatkan
kompetensi dan kinerjanya, sehingga
kualitas pembelajaran di kelas akan
meningkat dan pada gilirannya akan
meningkatkan mutu pendidikan. Dengan
demikian berapapun standar kelulusan
yang akan ditetapkan pemerintah akan
selalu siap, tanpa ada rasa takut dan kaget.
Di sisi lain pula para siswa dan orang tua
juga akan tumbuh kesadaran bahwa untuk
mencapai hasil yang memuaskan harus
ditempuh dengan kerja keras, sehingga
anggapan dalam ujian pasti lulus 100%
hilang dari pikiran mereka. Kalau semua
pihak sudah pada pemikiran, kesadaran,
dan tindakan yang sama, maka mutu
pendidikan di Indonesia perlahan-lahan
namun pasti akan meningkat.
PENUTUP
Ujian nasional masih perlu
dilaksanakan agar gambaran riil
8. Landasan dan Problematika Pendidikan Page 8
pendidikan di Indonesia dapat diketahui
dan dapat memotivasi daerah/sekolah
untuk senantiasa meningkatkan kualitas
sehingga mencapai 8 Standar nasional
pendidikan sesuai dengan PP nomor 19
tahun 2005. Namun yang perlu diperbaiki
adalah pelaksanaannya sehingga UN yang
dilaksanakan benar-benar dapat mencapai
tujuan UN itu sendiri dan tujuan
pendidikan nasional yaitu mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Adapun
saran Untuk mengefektifkan pelaksanaan
ujian nasional, maka perlu dilakukan
beberapa hal sebagai berikut : 1.
Pemerintah memfasilitasi guru mata
pelajaran yang diujikan untuk
meningkatkan kompetensi mereka 2.
Pemerintah membuat konsep ujian
nasional yang bukan hanya menitik
beratkan pada ranah kognitif saja tetapi
juga ranah afektif dan psikomotorik. 3.
Komponen sekolah, yaitu kepala sekolah,
guru, staf tata usaha, peserta didik dan wali
murid peserta didik bekerja sama dalam
persiapan menghadapi ujian nasional. 4.
Nilai ujian nasional dapat dijadikan salah
satu syarat kelulusan, namun perlu adanya
grade (tingkatan) standar kelulusan di
setiap daerah. Kelulusan bisa
dikategorikan berdasarkan hasil akreditasi.
Sekolah dengan akreditasi A memiliki
standar kelulusan yang bebeda dengan
sekolah dengan akreditasi Baik.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsini. 1996. Dasar-Dasar
Evaluasi Pendidikan. Jakarta : Bumi
Aksara
Basaruddin, Chan. Ujian Nasional Untuk
Apa ? http://edukasi.kompas.com
diakses 10 November 2013.
Darmaningtyas. 2005. Pendidikan Rusak-
Rusakan. Yogyakarta : LKiS
http://www.suara pembaruan.com/News-
/2005/01/24/Pendidik/UAN.htm
Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis
Kompetensi : Konsep, Karakteristik,
Implementasi dan Inovasi. Bandung
:Remaja Rosda Karya
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2006 tentang UN.