ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PILKADES
MENU
DASAR HUKUM PILKADES
TUGAS CAMAT
TUGAS PANITIA
HAL-HAL YANG HARUS DISIAPKAN
KETENTUAN KAMPANYE
PERBEDAAN PERBUP
KETENTUAN SAKSI
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON
1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan
Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun
2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
4.Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian
Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Bupati
Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian
Kepala Desa.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
MENU
TUGAS CAMAT DALAM PEMILIHAN KEPALA
DESA SESUAI PERBUP NOMOR 20 TAHUN
2013, MELIPUTI :
1. Memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
2. Memfasilitasi bantuan teknis pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa
3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada BPD
dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
4. Pembinaan Politik terhadap masyarakat untuk lebih
meningkatkan partisipasi dalam melaksanakan
Pemilihan Kepala Desa
5. Melaksanakan monitoring pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa di Wilayah Kerjanya.
MENU
TUGAS PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
1. Menyusun program kerja, jadwal kegiatan dan
rencana anggaran biaya pemilihan Kepala
Desa yang disampaikan kepada BPD untuk
mendapat persetujuan;
2. Mengumumkan secara luas jadwal kegiatan
serta syarat pendaftaran bakal calon;
3. Mengadakan pendaftaran pemilih;
4. Menyiapkan surat suara;
5. Menerima pendaftaran bakal calon;
6. Melakukan pemeriksaan surat pencalonan
dan persyaratan bakal calon;
7. Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih
kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka
sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
8. Menetapkan tata tertib kampanye;
9. Menetapkan pengenaan sanksi terhadap calon yang
berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib
kampanye;
10. Mengambil keputusan apabila timbul permasalahan;
11. Melaksanakan pemungutan suara;
12. Membuat laporan dan berita acara pemilihan dan
penghitungan suara;
13. Menetapkan pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan
dengan pelanggaran tata tertib pemilihan;
TUGAS PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
MENU
HAL-HAL YANG HARUS
DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H
1. Pastikan Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala
Desa lengkap dan telah sesuai dengan Ketentuan
Perundang-Undangan yang berlaku; (Agar
Dibuatkan Berita Acara bahwa Semua Persyaratan
Calon Yang Berhak Dipilih telah Memenuhi
Persyaratan Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku)
2. Pastikan Daftar Pemilih sudah diverifikasi oleh
petugas Pantarlih benar-benar akurat;
3. Pastikan Berita Acara kegiatan sebelum hari H,
sudah dibuat dan ditandatangani oleh Panitia
Pemilihan, BPD dan/atau Calon Kepala Desa;
HAL-HAL YANG HARUS
DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H
5. Undangan harus disebarkan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum kegiatan Pemilihan Kepala Desa dan
harus menggunakan ekspedisi;
6. Melaksanakan pendataan Hak Pilih Tambahan (bagi
pemilih yang waktu pendaftaran pemilih tidak tercatat
oleh petugas) paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan pemilihan pukul 00.00 waktu setempat.
7. Mengevaluasi Penyerahan Undangan sesuai Daftar
Pemilih Tetap.
8. Memperkirakan kemungkinan kehadiran Pemilih pada
waktu pemungutan suara untuk memenuhi qourum ½ dari
Daftar Pemilih (DPT + Tambahan)
HAL-HAL YANG HARUS
DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H
9. Kelengkapan sarana dan administrasi rapat
pemilihan, yang meliputi Surat Suara, Berita Acara
Pemilihan secara lengkap, bilik suara/tempat
pemungutan suara, kotak suara, alat pencoblos
tanda gambar, bantalan busa, foto ukuran besar
dari masing-masing calon, meja, kursi, papan
petunjuk lokasi penghitungan, nomor urut tempat
pemungutan suara, papan nama dusun, papan
tulis, spidol, serta kelengapan lainnya sudah harus
siap paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara.
HAL-HAL YANG HARUS
DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H
10. Membuat Undangan yang ditujukan kepada :
a) Bupati Ciamis melalui Kepala Bagian
Pemerintahan Desa;
b) Muspika
11. Membuat Permohonan Bantuan Tenaga Keamanan
yang ditujukan kepada :
a) Kapolsek
b) Danramil
12.Buatkan Pernyataan Calon Kepala Desa berkaitan
dengan hal-hal yang perlu disepakati, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
MENU
PERBEDAAN YANG MENDASAR DARI
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TENTANG
PILKADES
1. Penanggung Jawab Pemilihan Kepala Desa
Lama : Camat
Baru : BPD
2. Quorum
Lama : 2/3 (dua pertiga) dari Daftar Pemilih
Baru : 1/2 (satu per dua) dari Daftar Pemilih
MENU
PELAKSANAAN KAMPANYE PILKADES
PELAKSANAAN KAMPANYE
DIARAHKAN PADA HAL-HAL YANG
BERSIFAT POSITIF DAN
MENUNJANG KELANCARAN
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN.
PELAKSANAAN KAMPANYE PILKADES
1. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian
dari tahapan penyelenggaraan pemilihan
yang merupakan kesempatan bagi para
calon yang berhak dipilih untuk
menyampaikan visi, misi dan program
calon.
2. Kampanye dilaksanakan oleh masing-
masing calon yang berhak dipilih.
3. Dalam kampanye masyarakat mempunyai
kebebasan menghadiri kampanye.
PELAKSANAAN KAMPANYE PILKADES
1. Kampanye yang dilaksanakan oleh calon yang
berhak dipilih, berakhir selambat-lambatnya 3
(tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
2. Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara adalah merupakan masa
tenang.
3. Jadwal pelaksanaan kampanye, ditetapkan
oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan
usul dari calon yang berhak dipilih.
BENTUK KAMPANYE PILKADES
1. Pertemuan terbatas;
2. Tatap muka dan dialog;
3. Penyebaran melalui media massa;
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
5. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
6. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan;
Catatan :Bentuk kampanye dilaksanakan
sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
LARANGAN KAMPANYE PILKADES
1 Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2 menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
dan/atau calon Kepala Desa yang lain;
3 menghasut atau mengadu domba perseorangan
dan/atau kelompok masyarakat;
4 menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
5 mengganggu keamanan, ketentraman, dan
ketertiban umum;
LARANGAN KAMPANYE PILKADES
6 mengancam dan menganjurkan penggunaan
kekerasan untuk mengambil alih pemerintahan yang
sah;
7 merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye calon lain;
8 menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
9 menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
10 melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan
dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di
jalan;
11 membagi-bagikan uang, barang atau bentuk lainnya.
MENU
KETENTUAN SAKSI
1 Terdaftar sebagai pemilih/hak pilih desa yang
bersangkutan yang telah disyahkan
2 Bukan unsur Panitia Pemilihan, Unsur Pemerintah,
Unsur Pemerintah Desa, Unsur BPD, anggota
Pertahanan Sipil, Petugas dalam Pemilihan Kepala
Desa, TNI/Polisi Republik Indonesia, PNS,
Pegawai BUMD, dan BUMN.
3 Berkelakuan baik dan dapat dipercaya serta
bertanggungjawab.
4 Sanggup menjadi Saksi
MENU
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah;
(3) Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
(4) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, pada
saat pendaftaran;
(5) Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
(6) Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus
sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(7) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5
(lima) tahun;
(8) Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
(9) belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa
jabatan;
(10) Keterangan berbadan sehat;
(11) berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan
perbuatan tercela
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
MENU
KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON
(1) surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh calon
sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon;
(2) fotocopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon;
(3) surat keterangan bertempat tinggal di desa setempat dari
desa, sebagai bukti pemenuhan syarat calon;
(4) surat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon;
(5) surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon;
KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON
(6) Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, di
Desa yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat calon
dari Desa diketahui Camat setempat;
(7) Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Puskesmas atau Rumah
Sakit, sebagai bukti pemenuhan syarat calon;
(8) Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kepolisian yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon;
(9) Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari
jabatannya, apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus
Partai Politik;
(10) Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(11) Fotocopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
(12) Pas photo calon ukuran 4x6 berwarna.
KETENTUAN PERSYARATAN LAINNYA
MENU
(1) Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
Pimpinan dan/atau anggota BPD yang menjadi calon Kepala Desa
harus menjalankan cuti sejak ditetapkannya sebagai calon Kepala
Desa yang berhak dipilih sampai dengan ditetapkannya calon Kepala
Desa terpilih.
(2) Izin cuti bagi Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pimpinan
dan/atau anggota BPD, diberikan oleh Camat atas nama Bupati.
(3) Izin cuti bagi Perangkat Desa, diberikan oleh Kepala Desa.
(4) Apabila Kepala Desa sedang melaksanakan cuti, maka Ijin Cuti
Perangkat Desa diberikan oleh Penjabat Kepala Desa /Camat.
(5) Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan
sebagai calon Kepala Desa menyesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Bagi pimpinan dan/atau anggota BPD yang terpilih menjadi Kepala
Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan
dan/atau anggota BPD terhitung sejak ditetapkannya calon Kepala
Desa terpilih.

More Related Content

Produk hukum pilkades

  • 2. MENU DASAR HUKUM PILKADES TUGAS CAMAT TUGAS PANITIA HAL-HAL YANG HARUS DISIAPKAN KETENTUAN KAMPANYE PERBEDAAN PERBUP KETENTUAN SAKSI PERSYARATAN CALON KEPALA DESA KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON
  • 3. 1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005. 2.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. 3.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa DASAR HUKUM PELAKSANAAN
  • 4. 4.Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. DASAR HUKUM PELAKSANAAN MENU
  • 5. TUGAS CAMAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA SESUAI PERBUP NOMOR 20 TAHUN 2013, MELIPUTI : 1. Memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2. Memfasilitasi bantuan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 4. Pembinaan Politik terhadap masyarakat untuk lebih meningkatkan partisipasi dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa 5. Melaksanakan monitoring pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kerjanya. MENU
  • 6. TUGAS PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA 1. Menyusun program kerja, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada BPD untuk mendapat persetujuan; 2. Mengumumkan secara luas jadwal kegiatan serta syarat pendaftaran bakal calon; 3. Mengadakan pendaftaran pemilih; 4. Menyiapkan surat suara; 5. Menerima pendaftaran bakal calon; 6. Melakukan pemeriksaan surat pencalonan dan persyaratan bakal calon;
  • 7. 7. Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 8. Menetapkan tata tertib kampanye; 9. Menetapkan pengenaan sanksi terhadap calon yang berhak dipilih berkenaan dengan pelanggaran tata tertib kampanye; 10. Mengambil keputusan apabila timbul permasalahan; 11. Melaksanakan pemungutan suara; 12. Membuat laporan dan berita acara pemilihan dan penghitungan suara; 13. Menetapkan pembatalan pemilihan dan sanksi berkenaan dengan pelanggaran tata tertib pemilihan; TUGAS PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MENU
  • 8. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H 1. Pastikan Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala Desa lengkap dan telah sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku; (Agar Dibuatkan Berita Acara bahwa Semua Persyaratan Calon Yang Berhak Dipilih telah Memenuhi Persyaratan Sesuai dengan ketentuan yang berlaku) 2. Pastikan Daftar Pemilih sudah diverifikasi oleh petugas Pantarlih benar-benar akurat; 3. Pastikan Berita Acara kegiatan sebelum hari H, sudah dibuat dan ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, BPD dan/atau Calon Kepala Desa;
  • 9. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H 5. Undangan harus disebarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan Pemilihan Kepala Desa dan harus menggunakan ekspedisi; 6. Melaksanakan pendataan Hak Pilih Tambahan (bagi pemilih yang waktu pendaftaran pemilih tidak tercatat oleh petugas) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemilihan pukul 00.00 waktu setempat. 7. Mengevaluasi Penyerahan Undangan sesuai Daftar Pemilih Tetap. 8. Memperkirakan kemungkinan kehadiran Pemilih pada waktu pemungutan suara untuk memenuhi qourum ½ dari Daftar Pemilih (DPT + Tambahan)
  • 10. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H 9. Kelengkapan sarana dan administrasi rapat pemilihan, yang meliputi Surat Suara, Berita Acara Pemilihan secara lengkap, bilik suara/tempat pemungutan suara, kotak suara, alat pencoblos tanda gambar, bantalan busa, foto ukuran besar dari masing-masing calon, meja, kursi, papan petunjuk lokasi penghitungan, nomor urut tempat pemungutan suara, papan nama dusun, papan tulis, spidol, serta kelengapan lainnya sudah harus siap paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
  • 11. HAL-HAL YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM HARI H 10. Membuat Undangan yang ditujukan kepada : a) Bupati Ciamis melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa; b) Muspika 11. Membuat Permohonan Bantuan Tenaga Keamanan yang ditujukan kepada : a) Kapolsek b) Danramil 12.Buatkan Pernyataan Calon Kepala Desa berkaitan dengan hal-hal yang perlu disepakati, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. MENU
  • 12. PERBEDAAN YANG MENDASAR DARI PERUBAHAN PERATURAN BUPATI TENTANG PILKADES 1. Penanggung Jawab Pemilihan Kepala Desa Lama : Camat Baru : BPD 2. Quorum Lama : 2/3 (dua pertiga) dari Daftar Pemilih Baru : 1/2 (satu per dua) dari Daftar Pemilih MENU
  • 13. PELAKSANAAN KAMPANYE PILKADES PELAKSANAAN KAMPANYE DIARAHKAN PADA HAL-HAL YANG BERSIFAT POSITIF DAN MENUNJANG KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN.
  • 14. PELAKSANAAN KAMPANYE PILKADES 1. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang merupakan kesempatan bagi para calon yang berhak dipilih untuk menyampaikan visi, misi dan program calon. 2. Kampanye dilaksanakan oleh masing- masing calon yang berhak dipilih. 3. Dalam kampanye masyarakat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
  • 15. PELAKSANAAN KAMPANYE PILKADES 1. Kampanye yang dilaksanakan oleh calon yang berhak dipilih, berakhir selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 2. Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara adalah merupakan masa tenang. 3. Jadwal pelaksanaan kampanye, ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan usul dari calon yang berhak dipilih.
  • 16. BENTUK KAMPANYE PILKADES 1. Pertemuan terbatas; 2. Tatap muka dan dialog; 3. Penyebaran melalui media massa; 4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; 5. Pemasangan alat peraga di tempat umum; 6. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan; Catatan :Bentuk kampanye dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  • 17. LARANGAN KAMPANYE PILKADES 1 Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain; 3 menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat; 4 menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan dan/atau kelompok masyarakat; 5 mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
  • 18. LARANGAN KAMPANYE PILKADES 6 mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih pemerintahan yang sah; 7 merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain; 8 menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; 9 menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; 10 melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan; 11 membagi-bagikan uang, barang atau bentuk lainnya. MENU
  • 19. KETENTUAN SAKSI 1 Terdaftar sebagai pemilih/hak pilih desa yang bersangkutan yang telah disyahkan 2 Bukan unsur Panitia Pemilihan, Unsur Pemerintah, Unsur Pemerintah Desa, Unsur BPD, anggota Pertahanan Sipil, Petugas dalam Pemilihan Kepala Desa, TNI/Polisi Republik Indonesia, PNS, Pegawai BUMD, dan BUMN. 3 Berkelakuan baik dan dapat dipercaya serta bertanggungjawab. 4 Sanggup menjadi Saksi MENU
  • 20. PERSYARATAN CALON KEPALA DESA (1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; (3) Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat; (4) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, pada saat pendaftaran; (5) Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; (6) Berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus sebelum pendaftaran pemilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 21. (7) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; (8) Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (9) belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan; (10) Keterangan berbadan sehat; (11) berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela PERSYARATAN CALON KEPALA DESA MENU
  • 22. KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON (1) surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon; (2) fotocopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon; (3) surat keterangan bertempat tinggal di desa setempat dari desa, sebagai bukti pemenuhan syarat calon; (4) surat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon; (5) surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dari Pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon;
  • 23. KELENGKAPAN PERSYARATAN CALON (6) Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, di Desa yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat calon dari Desa diketahui Camat setempat; (7) Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, sebagai bukti pemenuhan syarat calon; (8) Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Kepolisian yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon; (9) Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya, apabila terpilih sebagai Kepala Desa bagi pengurus Partai Politik; (10) Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); (11) Fotocopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; (12) Pas photo calon ukuran 4x6 berwarna.
  • 24. KETENTUAN PERSYARATAN LAINNYA MENU (1) Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pimpinan dan/atau anggota BPD yang menjadi calon Kepala Desa harus menjalankan cuti sejak ditetapkannya sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih. (2) Izin cuti bagi Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pimpinan dan/atau anggota BPD, diberikan oleh Camat atas nama Bupati. (3) Izin cuti bagi Perangkat Desa, diberikan oleh Kepala Desa. (4) Apabila Kepala Desa sedang melaksanakan cuti, maka Ijin Cuti Perangkat Desa diberikan oleh Penjabat Kepala Desa /Camat. (5) Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang mencalonkan sebagai calon Kepala Desa menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Bagi pimpinan dan/atau anggota BPD yang terpilih menjadi Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD terhitung sejak ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih.

Editor's Notes

  1. * If any of these issues caused a schedule delay or need to be discussed further, include details in next slide.