Dokumen tersebut membahas tentang berbagai profesi akuntansi, mulai dari akuntan pemerintah, akuntan manajemen perusahaan, akuntan publik, dan akuntan pendidik. Profesi-profesi tersebut memainkan peran penting dalam menunjang perekonomian nasional dan meningkatkan transparansi informasi keuangan.
2. Akuntan merupakan gelar profesional atau sebutan yang
diberikan kepada seorang sarjana yang telah menyelesaikan
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
perguruan tinggi / universitas di Indonesia dan telah lulus
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) di Indonesia
sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun
1954 yang menyatakan bahwa gelar akuntan hanya diberikan
kepada mereka yang memiliki ijazah akuntan dari universitas
Negeri (seperti misalnya Universitas Indonesia, Universitas
Gadjah Mada, dll) atau badan perguruan tinggi lain yang
dibentuk menurut Undang-Undang atau diakui Pemerintah;
sedangkan untuk ijazah lainnya harus mendapatkan
persetujuan dari Panitia Ahli yang diangkat oleh Menteri
Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
3. Kode Etik Akuntan
• Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya
tidak dapat merusak etika profesi.
Dalam kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya
20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode
etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun
tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup
4. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan
butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya
dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Obyektifitas
5. Kompetensi
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis
5. Akuntan
Pemerintah
•
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di
instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang
bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan
instansi pajak.
•
6. AKUNTAN MANAJEMEN PERUSAHAAN
Akuntan manajemen disebut juga sebagai
akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi
dalam mengambil keputusan mengenai investasi
jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
7. PROFESI AKUNTAN PUBLIK
merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa akuntansi dan
hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu
pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian,
profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung
perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan
transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik
tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan
kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dengan
demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau
pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu
entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut
merupakan tanggung jawab manajemen.
8. Beberapa hal penting yang diatur dalam UU Akuntan Publik ini
antara lain adalah mengenai perizinan, yang mengatur ketrlibatan
keberlangsungan usaha profesi akuntan Publik, yang meliputi:








Perizinan untuk menjadi Akuntan Publik
Perizinan Akuntan Publik Asing, dan
Perpanjangan Izin
Penghentian pemberian jasa asuransi untuk sementara waktu,
pengunduran diri dan tidak berlakunya izin.
Izin usaha Kantor Akuntan Publik
Izin pendirian cabang kantor akuntan Publik
Pencabutan dan tidak berlakunya izin usaha Kantor Akuntan Publik,
dan
Biaya perizinan
9.  Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang
sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh
masyarakat (publik).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1. Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit
kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi
terhadap tindakannya.
2. Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan
kemahiran profesional (due professional care).
3. Tanggung jawab profesional (professional responsibility),Akuntan publik harus
memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya
(rule professional conduct).
4. Tanggung jawab hukum (legal responsibility), Akuntan publik harus memiliki
tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait
dengan hukum yang berlaku
10. PROFESI AKUNTAN PENDIDIK
Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa
berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga
– lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntanakuntan yang terampil dan peofesional.
Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi
akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka para calon-calon akuntan
dididik.
Akuntan pendidik harus dapat melkukan transfer knowladge kepada
mahasiswanya, memiliki tinggkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan
bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan mampu mengembangkan
pengetahuanya melalui pendidikan.
Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.