ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PROFESIONALISME GURU
   DAN SERTIFIKASI
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG
                GURU DAN DOSEN
                                   BAB I. KETENTUAN UMUM
                          BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
                             BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS

           BAB IV. (KHUSUS GURU)
BAGIAN SATU                                                              BAB V. (KHUSUS DOSEN)
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi                                                           BAGIAN SATU
BAGIAN KEDUA                                                     Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan
                                                                                                         Akademik
Hak dan Kewajiban
                                                                                                BAGIAN KEDUA
BAGIAN KETIGA
                                                                                              Hak dan Kewajiban
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
                                                                                                BAGIAN KETIGA
BAGIAN KEEMPAT
                                                                                    Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian                                                                                BAGIAN KEEMPAT
BAGIAN KELIMA                                                    Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan
                                                                                             Pemberhentian
Pembinaan dan Pengembangan
                                                                                                BAGIAN KELIMA
BAGIAN KEENAM
                                                                                Pembinaan dan Pengembangan
Penghargaan
                                                                                               BAGIAN KEENAM
BAGIAN KETUJUH
                                                                                                    Penghargaan
Perlindungan
                                                                                              BAGIAN KETUJUH
BAGIAN KEDELAPAN
                                          BAB VI. SANKSI                                            Perlindungan
Cuti
                                          BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN                    BAGIAN KEDELAPAN
BAGIAN KESEMBILAN
                                          BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP                                        Cuti
Organisasi Profesi dan Kode Etik
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN



                GURU                                                      DOSEN


Kedudukan:                                                          Kedudukan:

Sebagai tenaga profesional pada                                     Sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar                   Tujuan:                  jenjang pendidikan tinggi, yang
pendidikan menengah, dan                                            dibuktikan dengan sertifikat
pendidikan anak usia dini pada                                      pendidik.
                                     berkembangnya potensi
jalur pendidikan formal, yang
                                    peserta didik agar menjadi
dibuktikan dengan sertifikat                                        Fungsi:
                                    manusia yang beriman dan
pendidik.
                                  bertakwa kepada Tuhan Yang        • meningkatkan martabat dan
                                   Maha Esa, berakhlak mulia,         peran dosen sebagai agen
Fungsi:                           sehat, berilmu, cakap, kreatif,     pembelajaran, pengembang ilmu
• meningkatkan martabat dan       mandiri, serta menjadi warga        pengetahuan, teknologi, dan
  peran guru sebagai agen          negara yang demokratis dan         seni, serta pengabdi kepada
  pembelajaran,                        bertanggung jawab.             masyarakat berfungsi untuk
                                                                      meningkatkan
• meningkatkan mutu pendidikan
  nasional.                                                         • mutu pendidikan nasional.
Prinsip Profesionalitas
Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:

•Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
•Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
•Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
•Memiliki jaminan perlindungan hukum,
•Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan
guru.


Pemberdayaan Profesi
Diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
kemajemukan bangsa dan kode etik profesi
KETENTUAN UMUM
•   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
    mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
    mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
    pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
•   Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik
    yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis,
    jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
•   Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
    perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau
    dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
•   Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
    dan dosen.
•   Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
    diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
•   Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan
    hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
    profesionalitas guru.
GURU
                             Bagian Kesatu
              Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
            Memiliki      Diperoleh melalui pendidikan
            Kualifikasi   tinggi program S1 atau D4
            Akademik
                          Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
                          perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
                          pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
                          yang dimilikinya.
                          Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
G                         dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

U                         Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
                          dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik
            Memiliki      memenuhi standar kompetensi.
R   WAJIB   Kompetens
            i
                          Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk

U                         berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
                          pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
                          masyarakat sekitar.

                          Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki
                          program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk
                          oleh Pemerintah.
            Memiliki      Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan
            Sertifikat    kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang
            Pendidik      diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
                          Pemda, dan masyarakat
KOMPETENSI PEDAGOGIK
1. Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan
   bagaimana materi mendukung tujuan pengajaran, dan
   bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk
   keperluan belajar siswa.
2. Mampu mengembangkan potensi peserta didik.
3. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran berbasis
   Kompetensi.
4. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan
   peserta didik dalam pembelajaran.
5. Merancang pembelajaran yang mendidik.
6. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
7. Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada
   tujuan utuh pendidikan.
KOMPETENSI KEPERIBADIAN
1. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
   stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
2. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang
   berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta
   didik.
3. Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional.
4. Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai
   pendidik profesional.
5. Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan
   pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.
KOMPETENSI SOSIAL
1. Mampu berkomunikasi secara efektif dengan
   orang tua peserta didik, sesama pendidik, dan
   masyarakat sebagai stakeholders dari layanan
   ahlinya.
2. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn
   di sekolah dan masyarakat.
3. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn
   di tkt lokal, regional, dan nasional.
4. Mampu         memanfaatkan       teknologi untuk
   berkomunikasi dan mengembangkan diri
Hak dan Kewajiban

                                                     HAK GURU

Memperoleh                     Memperoleh perlindungan, rasa aman                Memperoleh kesempatan utk
penghasilan di atas            & jaminan keselamatan, dan memiliki               meningkatkan kompetensi,
kebutuhan hidup                kebebasan berserikat dalam organisasi             kualifikasi akademik, serta
minimum                        profesi                                           memperoleh pelatihan dan
                                                                                 pengembangan profesi

 • Gaji pokok                                                     • Besarnya 1 x gaji
 • Tunjangan yg melekat pada gaji
                                                                    pokok
 • Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik)
                                                                  • Dialokasikan dlm
 • Tunjangan Fungsional
                                                                    APBN & APBD
                                    • Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda
                                    • Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat,
                                      Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional
 • Tunjangan Khusus
                                   • Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok
                                   • Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda

 • Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan,
   asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri
   guru dan bentuk kesejahteraan lain.
KEWAJIBAN GURU



merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Bagian keempat (lanjutan …)

                Dengan Hormat:
                • Meninggal dunia,
                • Mencapai batas usia pensiun,
                • Atas permintaan sendiri,
                • Sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus
                  selama 12 bulan,
 Guru dapat
diberhentikan   • Berakhirnya perjanjian kerja.


                Tidak Dengan Hormat:
                • Melanggar sumpah dan janji jabatan,
                • Melanggar perjanjian kerja atau KKB,
                • Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas
                  selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Bagian Kelima

                Pembinaan dan Pengembangan
                                               • Kompetensi Pedagogik,
                                               • Kompetensi Kepribadian,
                            PROFESI
                                               • Kompetensi Sosial,
                                               • Kompetensi Profesional.

 PEMBINAAN &
PENGEMBANGAN

                                               • Penugasan,
                             KARIER            • Kenaikan Pangkat,
                                               • Promosi.




Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau
masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Organisasi Profesi dan Kode Etik
• Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
• Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi

                        Organisasi Profesi mempunyai wewenang

                     • Menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
                       • Memberikan bantuan hukum kepada guru,
                        • Memberikan perlindungan profesi guru,
                 • Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
                           • Memajukan pendidikan nasional.
•   Organisasi profesi guru membentuk Kode Etik Guru, yang berisi norma dan etika yang
    mengikat perilaku guru
•   Tenaga Kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
    wajib mematuhi Kode Etik Guru dan peraturan perundangan.
•   Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru dan keanggotaannya diatur
    dalam anggaran dasar organisasi profesi
•   Dewan kehormatan dibentuk untuk:
     1. Mengawasi pelaksanaan kode etik guru
     2. Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.
Kompetensi Guru Profesional
• Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
  045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat
  tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
  seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
  masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
  dengan pekerjaan tertentu.
• Menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 28, pendidik
  adalh agen pembelajaran yang harus memiliki empat
  jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik,
  kepribadian, profesional, dan sosial
• Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan
  pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan
  dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh
  tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk
  memangku jabatan guru sebagai profesi.
EMPAT JENIS KOMPETENSI
                                                         (1) Aspek potensi peserta didik (2) teori belajar
              Pemahaman peserta didik (PD),              & pembelajaran, strategi, kompetensi & isi, dan meran-
Pedagogis     perancangan, pelaksanaa, & evalua          cang pembelj;(3) menata latar & melaksanakan; (4)
                                                         asesmen proses dan hasil; dan (5) pengemb akademik
              Pembelajaraan, pengemb.PD                  & nonakademik




                                                         (1) Norma hukum & sosial, rasa bangga,Konsisten dgn
Kepribadian   Mantap & Stabil, Dewasa,                   norma; (2) mandiri & etos kerja; (3) berpengaruh positif
              Arief, Berwibawa, Akhlak Mulia             & disegani; (4) norma religius & diteladani; (4) jujur;




              Menguasai keilmuan bidang studi;      (1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan
Profesional   dan langkah kajian kritis pendalam-   yang menaungi, menerapkan dlm kehidupan sehari-hari;
                                                    dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis,
              an isi bidang studi                   kreatif dan inovatif terhadap bidang studi




  Sosial      Komunikasi & bergaul dgn peserta       Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong,
                                                     menjadi panutan, komunikatif, kooperatif
              didik, kolega, dan masyarakat
BAGAIMANA PENILAIAN PENGUASAAN
            KOMPETENSI?

1. PENGUASAAN
                        TES TULIS
 KONSEP/TEORI


2. PENGUASAAN
                       TES KINERJA
KETERAMPILAN


3. PRESTASI DLM      SELF APPRAISAL
    BEKERJA           & PORTOFOLIO


4. DEDIKASI DLM     PENILAIAN SEJAWAT
    BEKERJA
CARA PENILAIAN
                      APA ALAT                                           TES




                                                                                         Self Appraisal
                                                      kepribadian




                                                                                                                                   Dokumen
                                                                                                          Portofolio

                                                                                                                       Penilaian

                                                                                                                       Penilaian
                      UKURNYA?




                                                      Inventori




                                                                                                                                             Artefak
                                                                    Tertulis

                                                                               Kinerja




                                                                                                                       sejwat

                                                                                                                       siswa
                                                                                ☻
                           Mantap                                              ☻                                       ☻
                  KEPRI
                  BADI-    Stabil                                                                                       ☻
KOMPETENSI GURU




                  AN
                           Berwibawa                                             ☻                                     ☻
                           Dewasa                                                ☻                                      ☻
                           Arif                                                  ☻                                      ☻
                  PROFE
                  SIONAL Akhlak mulia                                          ☻                                        ☻
                           Luas & mendalam                          ☻            ☻                                          ☻
                           Pemahaman pst didik                      ☻            ☻       ☻                  ☻               ☻
                  PEDA-
                  GOGIK
                           Perancangan pembel.                      ☻            ☻       ☻                  ☻               ☻
                           Pelaksanaan pembel.                      ☻            ☻       ☻                  ☻               ☻
                           Evaliuasi pembel.                        ☻            ☻       ☻                  ☻
                           Pengembangan pst didik                   ☻            ☻       ☻                  ☻
                  SOSIAL
                           Berkomunikasi dg efektif                              ☻       ☻                  ☻           ☻
Negara-negara yang sudah
         melaksanakan sertifikasi
• Amerika Serikat terdapat badan independen yang
  disebut The American Association of Colleges for
  Teacher Education (AACTE). Badan independen ini
  yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah
  yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak
  untuk diberikan lisensi pendidik.
• Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru
  sejak tahun 1974 dan Undang-undang Sertifikasi sejak
  tahun 1949.
• China, telah memiliki Undang-undang guru sejak tahun
  1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru
  diberlakukan sejak tahun 2001
• Philipina dan Malaysia, belakangan ini telah
  mempersyaratkan kualifikasi akademik minimum dan
  standar kompetensi bagi guru
TARGET PENDIDIK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
               DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL

    Kegiatan   Tahun                  Prosentase (%)

               2009    25% pendidik menerima tunjangan profesi

               2008    12,5% pendidik menerima tunjangan profesi
Tunjangan
Profesi
               2007    5% pendidik menerima tunjangan profesi

               2006    0% pendidik menerima tunjangan profesi

               2009    100% pendidik menerima tunjangan fungsional

Tunjangan      2008    100% pendidik menerima tunjangan fungsional
Fungsional

               2007    100% pendidik menerima tunjangan fungsional
TARGET PENERIMA TUNJANGAN IKATAN DINAS
       DAN PEMBANGUNAN ASRAMA PENDIDIKAN GURU

    Kegiatan       Tahun                       Sasaran

                           9000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah
                   2009
                           terpencil)
Tunjangan Ikatan
Dinas (daerah              5000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah
terpencil)         2008
                           terpencil)

                           2000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah
                   2007
                           terpencil)

                   2009    10 LPTK memiliki asrama
Pembangunan
asrama pend.       2008    5 LPTK memiliki asrama
guru
                   2007    2 LPTK memiliki asrama
DUKUNGAN SARANA DAN ANGGARAN
   PENINGKATAN KUALIFIKASI, SERTIFIKASI, DAN KESEJAHTERAAN
                            GURU


Kegiatan      Tahun   Prosentase (%)
              2009    40% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
              2008    37,5% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
Kualifikasi   2007    34% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
              2006    32% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
              2005    30% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
              2009    40% pendidik memiliki sertifikat pendidik
              2008    25% pendidik memiliki sertifikat pendidik
Sertifikasi   2007    12,5% pendidik memiliki sertifikat pendidik
              2006    5% pendidik memiliki sertifikat pendidik
              2005    0% pendidik memiliki sertifikat pendidik
PEMBERDAYAAN FORUM PTK DALAM RANGKA
     PENINGKATAN MUTU DAN PROFESIONLITAS
•   GURU
    - KKG
    - MGMP
    - ASOSIASI GURU
•   KEPALA SEKOLAH
    - KKKS
    - MKKS
    - ASOSIASI KEPALA SEKOLAH
•   PENGAWAS
    - KKPS
    - MKPS                      2007 = 25% berfungsi efektif
    - ASOSIASI PENGAW SEKOLAH
                     AS
•   PTK-PNF                     2009 = 75% berfungsi efektif
    - HIMPAUDI
    - HISPPI
    - HIPKI
    - FORUM PKBM
    - FORUM TUTOR
    - FORUM PAMONG BELAJAR
    - FORUM PENILIK
    - FORUM TLD
    - ASOSIASI PTK-PNF
1.   P AS AL 13
 2.   P AS AL 16
 3.   P AS AL 17
 4.   P AS AL 22
 5.   P AS AL 24


  Dasar Pijakan:
 UU No. 14/ 2005
Tentang GURU dan
     DOSEN
Pasal 13 UU No. 14/2005
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
  menyediakan anggaran untuk peningkatan
  kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
  guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
  pendidikan yang diselenggarakan oleh
  Pemerintah, pemerintah daerah, dan
  masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran
  untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
  sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 UU No. 14/2005
(1)Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru
   yang telah memiliki sertifikat pendidik kepada guru yang
   diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
   oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang
   diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
   oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat,
   masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
   negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
   daerah (APBD).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
   (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
   tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
   pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
   pemerintah daerah.
(2)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
   subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
   pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
   pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan
   dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan
   dan belanja daerah (APBD).
Pasal 22
(1)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
  dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi
  calon guru untuk memenuhi kepentingan
  pembangunan pendidikan nasional atau
  kepentingan pembangunan daerah.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pola
  ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
  Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam
jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi
secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan
pendidikan anak usia dini jalur formal serta untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru,
baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan
guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia
dini jalur formal sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
(1)Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
   diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
   daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi,
   antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
   antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan
   satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2)Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
   diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
   daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas,
   baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota,
   antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan,
   Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi
   kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat
   (2) sesuai dengan kewenangannya.
q Kualifikasi   § Komitmen         Ø Gaji dan
                § Empati             penghasilan
q Serdik                           Ø Simbol material
q Standar       § Adaptabilitass
                § Aspirasi         Ø Apresiasi
  kompetensi                         masyarakat
                § Kinerja




    Formal                           Simbolitik


                   Personal
Peningkatan Profesionalisme Guru Berkelanjutan


           Membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dgn
  P4TK     PT bertugas:
           - menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG/MGMP
           - memberikan pembekalan materi kepada instruktur pada LPMP
           - mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dlm keg KKG/MGMP


           Menyeleksi guru utk menjadi Instruktur per jenjang dan per mata pelajaran
  LPMP     dengan tugas:
           - menjadi narasumber pada kegiatan KKG/MGMP
           - mengembangkan/mencari materi untuk kegiatan di KKG dan MGMP
           - mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP


           Kabupaten/Kota membentuk Guru Inti per jenjang dan per mata pelajaran
KKG/MGMP   dengan tugas:
           - motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
           - mengembangkan inovasi pembelajaran
PENINGKATAN PROFESIONALITAS
                            GURU SECARA BERKELANJUTAN
                            (CONTINOUS PROFESIONAL DEVELOPMENT)
         K A B IM
        10 RY BIN
          .0 A I G A
            00 L       N                                                          BOS &
                G M IA
                  UR H                                                            BOMM
                    U



                                             2.783.321
    ne
           an
       liti n
                                               GURU
  Pe daka                                                                                  258.047
   Tin elas                                                                               SEKOLAH
      K


                      6 x 441  3 x 441  1 x 441          3 x 441   1 x 441    Forum
KAB / KOTA           MGMP SMP MGMP SMA MGMP SMK          MKKS       MKPS      Ilmiah
                                                                                       BlockGrant



                                  Asosiasi    Asosiasi     Asosiasi      Forum
PROPINSI              MGMP SLB
                                   Guru       KEPSEK       Pengawas      Ilmiah    BlockGrant

                                              30 LPMP
                                 13 LPTK Negeri, 19 FKIP Univ. Negeri
                                          234 LPTK Swasta
                                                12 PPPG
SERTIFIKASI

• Sertifikasi adalah proses pemberian
  Serdik untuk guru
• Serdik adalah bukti formal sebagai
  pengakuan yang diberikan kepada
  guru sebagai tenaga profesional.
PROFESIONAL PUSTAKAWAN
    DAN SERTIFIKASI
DASAR
• Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007
  tentang Perpustakaan
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor
   43 Tahun 2007
• Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan
  dan tenaga teknis perpustakaan.
• Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai
  dengan standar nasional perpustakaan.
• Standar nasional perpustakaan meliputi standar
  koleksi perpustakaan, standar sarana dan
  prasarana, standar pelayanan perpustakaan,
  standar tenaga perpustakaan, standar
  penyelenggaraan dan standar pengelolaan.
Cakupan Standar Tenaga

• Standar tenaga perpustakaan mencakup
  kualifikasi akademik, kompetensi, dan
  sertifikasi.
• Standar tenaga perpustakaan meliputi :
  pustakawan, tenaga teknis perpustakaan,
  tenaga ahli di bidang perpustakaan dan
  kepala perpustakaan
Kualifikasi Akademik

• Persyaratan minimal pendidikan yang
  harus dipenuhi untuk menduduki suatu
  profesi.
Kompetensi
     Pengetahuan, keterampilan,
      kemampuan/karakteristik
      yg berhubungan dg tkt.
      kinerja pekerjaan spt
      pemecahan masalah,
      pemikiran analitik, atau
      kepemimpinan & mrpk
      persyaratan minimal yg hrs
      dipenuhi oleh seseorg yg
      memegang suatu jabatan
      (Depnakertrans)
Standar Kompetensi
• Rumusan kemampuan yang
  mencakup aspek pengetahuan,
  keterampilan dan/atau keahlian serta
  sikap yang relevan dengan
  pelaksanaan tugas dan syarat
  jabatan.
Manfaat Standar
          Kompetensi
1. Institusi pendidikan dan pelatihan
  •   Memberikan info. utk pengembangan program kurikulum.
  •   Sbg acuan dlm penyelenggaraan pelatihan,.
2. Lembaga perpustakaan
  •   Membantu memberikan pedoman dlm rekruitmen pustakawan.
  •   Mengembangkan program pelatihan bg pust. berdasarkan
      kebutuhan
  •   Membuat uraian pekerjaan dan/ atau jabatan.
3. Lembaga penyelenggara pengujian dan sertifikasi
  •   Sbg acuan dlm merumuskan paket-2 program sertifikasi
      sesuai dg kualifikasi & levelnya
  •   Sebagai acuan dlm penyelenggaraan penilaian & sertifikasi.
Sertifikasi kompetensi
                kerja
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah
proses pemberian sertifikat yang
dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui asesmen kerja
nasional Indonesia dan/atau
internasional.
Lembaga mana yang
melakukan sertifikasi
        ?

• Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga
  Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu lembaga
  independen pelaksana kegiatan sertifikasi
  profesi yang mendapatkan lisensi dari
  BNSP
Siapa yg melakukan
    uji kompetensi ?

• Yang melakukan uji kompetensi adalah
  asesor kompetensi yaitu seseorang yang
  mempunyai kualifikasi yang relevan dan
  kompeten untuk melaksanakan dan/atau
  asesmen/penilaian kompetensi.
RPP Pelaksanaan
 Undang-Undang
Nomor 43 Th. 2007
     tentang
  Perpustakaan
Kualifikasi Pustakawan
• Berpendidikan S-1 atau D-IV dlm bidang
  perpustakaan dari PT yang terakreditasi.
• Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik
  serendah-rendahnya S-1 atau D-IV di luar
  bidang perpustakaan dari PT yang terakreditasi
  dpt mjd pustakawan setelah lulus pendidikan
  dan pelatihan bidang perpustakaan yg.
  diselenggarakan oleh Perpusnas lembaga lain
  yang diakreditasi oleh Perpusnas atau lembaga
  sertifikasi.
Lanjutan
• Pustakawan harus memiliki kompetensi
  profesional dan kompetensi personal.
• Kompetensi profesional sebagaimana
  dimaksud mencakup aspek pengetahuan,
  keahlian, dan sikap kerja.
• Kompetensi personal sebagaimana
  dimaksud mencakup aspek kepribadian
  dan interaksi sosial.
Lanjutan
– Pustakawan hrs memiliki sertifikat kompetensi
  kepustakawanan yg diberikan oleh lembaga
  sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan
  yg terakreditasi dan ditetapkan oleh
  Kaperpusnas.
– Pustakawan yg sdh memiliki sertifikat
  memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
  hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
  sosial sesuai dg ketentuan peraturan
  perundang-undangan.
Lanjutan
– Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum
  berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat
  pada gaji, dan penghasilan lain.
– Penghasilan lain sebagaimana dimaksud
  berupa tunjangan profesi, tunjangan
  fungsional, dan atau tunjangan khusus.
Tenaga teknis
          perpustakaan
• Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas
  tenaga teknis komputer, tenaga teknis
  audio visual, tenaga teknis
  ketatausahaan, tenaga teknis asisten
  perpustakaan, dan/atau tenaga teknis
  lainnya.
• Tenaga teknis perpustakaan memiliki
  kualifikasi akademik paling rendah D-II
  ditambah pendidikan dan/atau pelatihan
  sesuai bidang tugasnya.
Lanjutan
• Tenaga teknis perpustakaan hrs memiliki
  kompetensi profesional dan kompetensi
  personal.
• Kompetensi profesional sebagaimana
  dimaksud mencakup aspek pengetahuan,
  keahlian, dan sikap kerja.
• Kompetensi personal sebagaimana
  dimaksud mencakup aspek kepribadian
  dan interaksi sosial.
Lanjutan
• Tenaga teknis perpustakaan hrs memiliki
  sertifikat kompetensi sesuai dg bidang tugasnya
  yg diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri
  atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan
  ditetapkan oleh Kaperpusnas.
• Tenaga teknis perpustakaan yg sdh memiliki
  sertifikat memperoleh penghasilan di atas
  kebutuhan hidup minimum dan jaminan
  kesejahteraan sosial sesuai dg ketentuan
  peraturan perundang-undangan.
Lanjutan
• Penghasilan di atas kebutuhan hidup
  minimum berupa gaji pokok, tunjangan
  yang melekat pada gaji, dan penghasilan
  lain.
• Penghasilan lain berupa tunjangan
  profesi, tunjangan fungsional, dan atau
  tunjangan khusus.
Bagaimana dengan
Tenaga Perpustakaan
   Sekolah (TPS)?
Kepala Perpustakaan
Jalur Tenaga Kependidikan (Permendiknas No. 25 Th 2008)

• Berkualifikasi D2 Ilmu Perpustakaan dan
  Informasi bagi pustakawan dengan masa
  kerja minimal 4 tahun; atau
• Berkualifikasi D2 non-Ilmu Perpustakaan
  dan Informasi dengan sertifikat
  kompetensi pengelolaan perpustakaan
  sekolah/madrasah dari lembaga yang
  ditetapkan oleh pemerintah dengan masa
  kerja minimal 4 tahun di perpustakaan
  sekolah/madrasah.
Tenaga Perpustakaan
 Sekolah (Permendiknas No. 25 Tahun
                   2008)



• Setiap perpustakaan sekolah/madrasah
  memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga
  perpustakaan sekolah/madrasah yang
  berkualifikasi SMA atau yang sederajat
  dan bersertifikat kompetensi pengelolaan
  perpustakaan sekolah/madrasah dari
  lembaga yang ditetapkan oleh
  pemerintah.
Pengembangan Pustakawan
   berbasis Kompetensi
                           Standar
                          Kompetensi
                           (SKKNI)




Lembaga Sertifikasi       Kompetensi         Lembaga Pendidikan
Profesi                   Pustakawan         Profesi




                      Lembaga Perpustakaan
Kinerja Perpustakaan




Kompetens
 i          Kepuasan Pemustaka

Pustakawa
 n
              Kesejahteraan
                Pustakawan
REFERENSI
• Presentasi Ibu Titik Kismiyati, Perpusnas
  di acara seminar ATPUSI tanggal 29 Mei
  2010 di Tangerang
• Presentasi

More Related Content

Profesi guru dan librarian

  • 1. PROFESIONALISME GURU DAN SERTIFIKASI
  • 2. UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN BAB I. KETENTUAN UMUM BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS BAB IV. (KHUSUS GURU) BAGIAN SATU BAB V. (KHUSUS DOSEN) Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi BAGIAN SATU BAGIAN KEDUA Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Hak dan Kewajiban BAGIAN KEDUA BAGIAN KETIGA Hak dan Kewajiban Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas BAGIAN KETIGA BAGIAN KEEMPAT Wajib Kerja dan Ikatan Dinas Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian BAGIAN KEEMPAT BAGIAN KELIMA Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pembinaan dan Pengembangan BAGIAN KELIMA BAGIAN KEENAM Pembinaan dan Pengembangan Penghargaan BAGIAN KEENAM BAGIAN KETUJUH Penghargaan Perlindungan BAGIAN KETUJUH BAGIAN KEDELAPAN BAB VI. SANKSI Perlindungan Cuti BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN BAGIAN KEDELAPAN BAGIAN KESEMBILAN BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP Cuti Organisasi Profesi dan Kode Etik
  • 3. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU DOSEN Kedudukan: Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar Tujuan: jenjang pendidikan tinggi, yang pendidikan menengah, dan dibuktikan dengan sertifikat pendidikan anak usia dini pada pendidik. berkembangnya potensi jalur pendidikan formal, yang peserta didik agar menjadi dibuktikan dengan sertifikat Fungsi: manusia yang beriman dan pendidik. bertakwa kepada Tuhan Yang • meningkatkan martabat dan Maha Esa, berakhlak mulia, peran dosen sebagai agen Fungsi: sehat, berilmu, cakap, kreatif, pembelajaran, pengembang ilmu • meningkatkan martabat dan mandiri, serta menjadi warga pengetahuan, teknologi, dan peran guru sebagai agen negara yang demokratis dan seni, serta pengabdi kepada pembelajaran, bertanggung jawab. masyarakat berfungsi untuk meningkatkan • meningkatkan mutu pendidikan nasional. • mutu pendidikan nasional.
  • 4. Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: •Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, •Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, •Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, •Memiliki jaminan perlindungan hukum, •Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan Profesi Diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi
  • 5. KETENTUAN UMUM • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. • Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. • Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. • Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. • Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. • Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
  • 6. GURU Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Memiliki Diperoleh melalui pendidikan Kualifikasi tinggi program S1 atau D4 Akademik Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, G dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. U Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik Memiliki memenuhi standar kompetensi. R WAJIB Kompetens i Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk U berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Memiliki Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan Sertifikat kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang Pendidik diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat
  • 7. KOMPETENSI PEDAGOGIK 1. Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa. 2. Mampu mengembangkan potensi peserta didik. 3. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran berbasis Kompetensi. 4. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. 5. Merancang pembelajaran yang mendidik. 6. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik. 7. Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.
  • 8. KOMPETENSI KEPERIBADIAN 1. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 2. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik. 3. Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional. 4. Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik profesional. 5. Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.
  • 9. KOMPETENSI SOSIAL 1. Mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua peserta didik, sesama pendidik, dan masyarakat sebagai stakeholders dari layanan ahlinya. 2. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn di sekolah dan masyarakat. 3. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn di tkt lokal, regional, dan nasional. 4. Mampu memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
  • 10. Hak dan Kewajiban HAK GURU Memperoleh Memperoleh perlindungan, rasa aman Memperoleh kesempatan utk penghasilan di atas & jaminan keselamatan, dan memiliki meningkatkan kompetensi, kebutuhan hidup kebebasan berserikat dalam organisasi kualifikasi akademik, serta minimum profesi memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi • Gaji pokok • Besarnya 1 x gaji • Tunjangan yg melekat pada gaji pokok • Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik) • Dialokasikan dlm • Tunjangan Fungsional APBN & APBD • Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda • Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional • Tunjangan Khusus • Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok • Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda • Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain.
  • 11. KEWAJIBAN GURU merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
  • 12. Bagian keempat (lanjutan …) Dengan Hormat: • Meninggal dunia, • Mencapai batas usia pensiun, • Atas permintaan sendiri, • Sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus selama 12 bulan, Guru dapat diberhentikan • Berakhirnya perjanjian kerja. Tidak Dengan Hormat: • Melanggar sumpah dan janji jabatan, • Melanggar perjanjian kerja atau KKB, • Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
  • 13. Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan • Kompetensi Pedagogik, • Kompetensi Kepribadian, PROFESI • Kompetensi Sosial, • Kompetensi Profesional. PEMBINAAN & PENGEMBANGAN • Penugasan, KARIER • Kenaikan Pangkat, • Promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri
  • 14. Organisasi Profesi dan Kode Etik • Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen • Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Organisasi Profesi mempunyai wewenang • Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, • Memberikan bantuan hukum kepada guru, • Memberikan perlindungan profesi guru, • Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, • Memajukan pendidikan nasional. • Organisasi profesi guru membentuk Kode Etik Guru, yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru • Tenaga Kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru dan peraturan perundangan. • Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru dan keanggotaannya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi • Dewan kehormatan dibentuk untuk: 1. Mengawasi pelaksanaan kode etik guru 2. Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.
  • 15. Kompetensi Guru Profesional • Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. • Menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 28, pendidik adalh agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial • Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.
  • 16. EMPAT JENIS KOMPETENSI (1) Aspek potensi peserta didik (2) teori belajar Pemahaman peserta didik (PD), & pembelajaran, strategi, kompetensi & isi, dan meran- Pedagogis perancangan, pelaksanaa, & evalua cang pembelj;(3) menata latar & melaksanakan; (4) asesmen proses dan hasil; dan (5) pengemb akademik Pembelajaraan, pengemb.PD & nonakademik (1) Norma hukum & sosial, rasa bangga,Konsisten dgn Kepribadian Mantap & Stabil, Dewasa, norma; (2) mandiri & etos kerja; (3) berpengaruh positif Arief, Berwibawa, Akhlak Mulia & disegani; (4) norma religius & diteladani; (4) jujur; Menguasai keilmuan bidang studi; (1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan Profesional dan langkah kajian kritis pendalam- yang menaungi, menerapkan dlm kehidupan sehari-hari; dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis, an isi bidang studi kreatif dan inovatif terhadap bidang studi Sosial Komunikasi & bergaul dgn peserta Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, kooperatif didik, kolega, dan masyarakat
  • 17. BAGAIMANA PENILAIAN PENGUASAAN KOMPETENSI? 1. PENGUASAAN TES TULIS KONSEP/TEORI 2. PENGUASAAN TES KINERJA KETERAMPILAN 3. PRESTASI DLM SELF APPRAISAL BEKERJA & PORTOFOLIO 4. DEDIKASI DLM PENILAIAN SEJAWAT BEKERJA
  • 18. CARA PENILAIAN APA ALAT TES Self Appraisal kepribadian Dokumen Portofolio Penilaian Penilaian UKURNYA? Inventori Artefak Tertulis Kinerja sejwat siswa ☻ Mantap ☻ ☻ KEPRI BADI- Stabil ☻ KOMPETENSI GURU AN Berwibawa ☻ ☻ Dewasa ☻ ☻ Arif ☻ ☻ PROFE SIONAL Akhlak mulia ☻ ☻ Luas & mendalam ☻ ☻ ☻ Pemahaman pst didik ☻ ☻ ☻ ☻ ☻ PEDA- GOGIK Perancangan pembel. ☻ ☻ ☻ ☻ ☻ Pelaksanaan pembel. ☻ ☻ ☻ ☻ ☻ Evaliuasi pembel. ☻ ☻ ☻ ☻ Pengembangan pst didik ☻ ☻ ☻ ☻ SOSIAL Berkomunikasi dg efektif ☻ ☻ ☻ ☻
  • 19. Negara-negara yang sudah melaksanakan sertifikasi • Amerika Serikat terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan independen ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik. • Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974 dan Undang-undang Sertifikasi sejak tahun 1949. • China, telah memiliki Undang-undang guru sejak tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001 • Philipina dan Malaysia, belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimum dan standar kompetensi bagi guru
  • 20. TARGET PENDIDIK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL Kegiatan Tahun Prosentase (%) 2009 25% pendidik menerima tunjangan profesi 2008 12,5% pendidik menerima tunjangan profesi Tunjangan Profesi 2007 5% pendidik menerima tunjangan profesi 2006 0% pendidik menerima tunjangan profesi 2009 100% pendidik menerima tunjangan fungsional Tunjangan 2008 100% pendidik menerima tunjangan fungsional Fungsional 2007 100% pendidik menerima tunjangan fungsional
  • 21. TARGET PENERIMA TUNJANGAN IKATAN DINAS DAN PEMBANGUNAN ASRAMA PENDIDIKAN GURU Kegiatan Tahun Sasaran 9000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah 2009 terpencil) Tunjangan Ikatan Dinas (daerah 5000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah terpencil) 2008 terpencil) 2000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah 2007 terpencil) 2009 10 LPTK memiliki asrama Pembangunan asrama pend. 2008 5 LPTK memiliki asrama guru 2007 2 LPTK memiliki asrama
  • 22. DUKUNGAN SARANA DAN ANGGARAN PENINGKATAN KUALIFIKASI, SERTIFIKASI, DAN KESEJAHTERAAN GURU Kegiatan Tahun Prosentase (%) 2009 40% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4) 2008 37,5% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4) Kualifikasi 2007 34% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4) 2006 32% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4) 2005 30% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4) 2009 40% pendidik memiliki sertifikat pendidik 2008 25% pendidik memiliki sertifikat pendidik Sertifikasi 2007 12,5% pendidik memiliki sertifikat pendidik 2006 5% pendidik memiliki sertifikat pendidik 2005 0% pendidik memiliki sertifikat pendidik
  • 23. PEMBERDAYAAN FORUM PTK DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU DAN PROFESIONLITAS • GURU - KKG - MGMP - ASOSIASI GURU • KEPALA SEKOLAH - KKKS - MKKS - ASOSIASI KEPALA SEKOLAH • PENGAWAS - KKPS - MKPS 2007 = 25% berfungsi efektif - ASOSIASI PENGAW SEKOLAH AS • PTK-PNF 2009 = 75% berfungsi efektif - HIMPAUDI - HISPPI - HIPKI - FORUM PKBM - FORUM TUTOR - FORUM PAMONG BELAJAR - FORUM PENILIK - FORUM TLD - ASOSIASI PTK-PNF
  • 24. 1. P AS AL 13 2. P AS AL 16 3. P AS AL 17 4. P AS AL 22 5. P AS AL 24 Dasar Pijakan: UU No. 14/ 2005 Tentang GURU dan DOSEN
  • 25. Pasal 13 UU No. 14/2005 (1)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • 26. Pasal 16 UU No. 14/2005 (1)Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2)Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. (3)Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • 27. Pasal 17 (1)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (2)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3)Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  • 28. Pasal 22 (1)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah. (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • 29. Pasal 24 (1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan kewenangannya.
  • 30. Pasal 28 (1)Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi. (2)Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3)Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
  • 31. q Kualifikasi § Komitmen Ø Gaji dan § Empati penghasilan q Serdik Ø Simbol material q Standar § Adaptabilitass § Aspirasi Ø Apresiasi kompetensi masyarakat § Kinerja Formal Simbolitik Personal
  • 32. Peningkatan Profesionalisme Guru Berkelanjutan Membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dgn P4TK PT bertugas: - menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG/MGMP - memberikan pembekalan materi kepada instruktur pada LPMP - mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dlm keg KKG/MGMP Menyeleksi guru utk menjadi Instruktur per jenjang dan per mata pelajaran LPMP dengan tugas: - menjadi narasumber pada kegiatan KKG/MGMP - mengembangkan/mencari materi untuk kegiatan di KKG dan MGMP - mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP Kabupaten/Kota membentuk Guru Inti per jenjang dan per mata pelajaran KKG/MGMP dengan tugas: - motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP - mengembangkan inovasi pembelajaran
  • 33. PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU SECARA BERKELANJUTAN (CONTINOUS PROFESIONAL DEVELOPMENT) K A B IM 10 RY BIN .0 A I G A 00 L N BOS & G M IA UR H BOMM U 2.783.321 ne an liti n GURU Pe daka 258.047 Tin elas SEKOLAH K 6 x 441 3 x 441 1 x 441 3 x 441 1 x 441 Forum KAB / KOTA MGMP SMP MGMP SMA MGMP SMK MKKS MKPS Ilmiah BlockGrant Asosiasi Asosiasi Asosiasi Forum PROPINSI MGMP SLB Guru KEPSEK Pengawas Ilmiah BlockGrant 30 LPMP 13 LPTK Negeri, 19 FKIP Univ. Negeri 234 LPTK Swasta 12 PPPG
  • 34. SERTIFIKASI • Sertifikasi adalah proses pemberian Serdik untuk guru • Serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  • 35. PROFESIONAL PUSTAKAWAN DAN SERTIFIKASI
  • 36. DASAR • Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • 37. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 • Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. • Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. • Standar nasional perpustakaan meliputi standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan.
  • 38. Cakupan Standar Tenaga • Standar tenaga perpustakaan mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. • Standar tenaga perpustakaan meliputi : pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli di bidang perpustakaan dan kepala perpustakaan
  • 39. Kualifikasi Akademik • Persyaratan minimal pendidikan yang harus dipenuhi untuk menduduki suatu profesi.
  • 40. Kompetensi Pengetahuan, keterampilan, kemampuan/karakteristik yg berhubungan dg tkt. kinerja pekerjaan spt pemecahan masalah, pemikiran analitik, atau kepemimpinan & mrpk persyaratan minimal yg hrs dipenuhi oleh seseorg yg memegang suatu jabatan (Depnakertrans)
  • 41. Standar Kompetensi • Rumusan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
  • 42. Manfaat Standar Kompetensi 1. Institusi pendidikan dan pelatihan • Memberikan info. utk pengembangan program kurikulum. • Sbg acuan dlm penyelenggaraan pelatihan,. 2. Lembaga perpustakaan • Membantu memberikan pedoman dlm rekruitmen pustakawan. • Mengembangkan program pelatihan bg pust. berdasarkan kebutuhan • Membuat uraian pekerjaan dan/ atau jabatan. 3. Lembaga penyelenggara pengujian dan sertifikasi • Sbg acuan dlm merumuskan paket-2 program sertifikasi sesuai dg kualifikasi & levelnya • Sebagai acuan dlm penyelenggaraan penilaian & sertifikasi.
  • 43. Sertifikasi kompetensi kerja Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
  • 44. Lembaga mana yang melakukan sertifikasi ? • Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu lembaga independen pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP
  • 45. Siapa yg melakukan uji kompetensi ? • Yang melakukan uji kompetensi adalah asesor kompetensi yaitu seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi.
  • 46. RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Th. 2007 tentang Perpustakaan
  • 47. Kualifikasi Pustakawan • Berpendidikan S-1 atau D-IV dlm bidang perpustakaan dari PT yang terakreditasi. • Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya S-1 atau D-IV di luar bidang perpustakaan dari PT yang terakreditasi dpt mjd pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan yg. diselenggarakan oleh Perpusnas lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpusnas atau lembaga sertifikasi.
  • 48. Lanjutan • Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. • Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja. • Kompetensi personal sebagaimana dimaksud mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
  • 49. Lanjutan – Pustakawan hrs memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan yg diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yg terakreditasi dan ditetapkan oleh Kaperpusnas. – Pustakawan yg sdh memiliki sertifikat memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 50. Lanjutan – Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain. – Penghasilan lain sebagaimana dimaksud berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan atau tunjangan khusus.
  • 51. Tenaga teknis perpustakaan • Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, tenaga teknis asisten perpustakaan, dan/atau tenaga teknis lainnya. • Tenaga teknis perpustakaan memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-II ditambah pendidikan dan/atau pelatihan sesuai bidang tugasnya.
  • 52. Lanjutan • Tenaga teknis perpustakaan hrs memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. • Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja. • Kompetensi personal sebagaimana dimaksud mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
  • 53. Lanjutan • Tenaga teknis perpustakaan hrs memiliki sertifikat kompetensi sesuai dg bidang tugasnya yg diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kaperpusnas. • Tenaga teknis perpustakaan yg sdh memiliki sertifikat memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 54. Lanjutan • Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lain. • Penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan atau tunjangan khusus.
  • 56. Kepala Perpustakaan Jalur Tenaga Kependidikan (Permendiknas No. 25 Th 2008) • Berkualifikasi D2 Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau • Berkualifikasi D2 non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
  • 57. Tenaga Perpustakaan Sekolah (Permendiknas No. 25 Tahun 2008) • Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • 58. Pengembangan Pustakawan berbasis Kompetensi Standar Kompetensi (SKKNI) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Lembaga Pendidikan Profesi Pustakawan Profesi Lembaga Perpustakaan
  • 59. Kinerja Perpustakaan Kompetens i Kepuasan Pemustaka Pustakawa n Kesejahteraan Pustakawan
  • 60. REFERENSI • Presentasi Ibu Titik Kismiyati, Perpusnas di acara seminar ATPUSI tanggal 29 Mei 2010 di Tangerang • Presentasi