Undang-undang No. 14/2005 mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru serta hak dan kewajiban guru. Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana dan memiliki empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Guru berhak atas penghasilan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
2. UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG
GURU DAN DOSEN
BAB I. KETENTUAN UMUM
BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS
BAB IV. (KHUSUS GURU)
BAGIAN SATU BAB V. (KHUSUS DOSEN)
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi BAGIAN SATU
BAGIAN KEDUA Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan
Akademik
Hak dan Kewajiban
BAGIAN KEDUA
BAGIAN KETIGA
Hak dan Kewajiban
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
BAGIAN KETIGA
BAGIAN KEEMPAT
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian BAGIAN KEEMPAT
BAGIAN KELIMA Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian
Pembinaan dan Pengembangan
BAGIAN KELIMA
BAGIAN KEENAM
Pembinaan dan Pengembangan
Penghargaan
BAGIAN KEENAM
BAGIAN KETUJUH
Penghargaan
Perlindungan
BAGIAN KETUJUH
BAGIAN KEDELAPAN
BAB VI. SANKSI Perlindungan
Cuti
BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN BAGIAN KEDELAPAN
BAGIAN KESEMBILAN
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP Cuti
Organisasi Profesi dan Kode Etik
3. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
GURU DOSEN
Kedudukan: Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada Sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar Tujuan: jenjang pendidikan tinggi, yang
pendidikan menengah, dan dibuktikan dengan sertifikat
pendidikan anak usia dini pada pendidik.
berkembangnya potensi
jalur pendidikan formal, yang
peserta didik agar menjadi
dibuktikan dengan sertifikat Fungsi:
manusia yang beriman dan
pendidik.
bertakwa kepada Tuhan Yang • meningkatkan martabat dan
Maha Esa, berakhlak mulia, peran dosen sebagai agen
Fungsi: sehat, berilmu, cakap, kreatif, pembelajaran, pengembang ilmu
• meningkatkan martabat dan mandiri, serta menjadi warga pengetahuan, teknologi, dan
peran guru sebagai agen negara yang demokratis dan seni, serta pengabdi kepada
pembelajaran, bertanggung jawab. masyarakat berfungsi untuk
meningkatkan
• meningkatkan mutu pendidikan
nasional. • mutu pendidikan nasional.
4. Prinsip Profesionalitas
Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
•Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
•Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
•Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
•Memiliki jaminan perlindungan hukum,
•Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan
guru.
Pemberdayaan Profesi
Diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
kemajemukan bangsa dan kode etik profesi
5. KETENTUAN UMUM
• Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
• Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik
yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis,
jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
• Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau
dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
• Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
dan dosen.
• Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
• Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru.
6. GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Memiliki Diperoleh melalui pendidikan
Kualifikasi tinggi program S1 atau D4
Akademik
Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.
Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
G dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
U Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik
Memiliki memenuhi standar kompetensi.
R WAJIB Kompetens
i
Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
U berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk
oleh Pemerintah.
Memiliki Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan
Sertifikat kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang
Pendidik diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
Pemda, dan masyarakat
7. KOMPETENSI PEDAGOGIK
1. Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan
bagaimana materi mendukung tujuan pengajaran, dan
bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk
keperluan belajar siswa.
2. Mampu mengembangkan potensi peserta didik.
3. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran berbasis
Kompetensi.
4. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan
peserta didik dalam pembelajaran.
5. Merancang pembelajaran yang mendidik.
6. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
7. Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada
tujuan utuh pendidikan.
8. KOMPETENSI KEPERIBADIAN
1. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
2. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang
berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta
didik.
3. Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional.
4. Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai
pendidik profesional.
5. Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan
pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.
9. KOMPETENSI SOSIAL
1. Mampu berkomunikasi secara efektif dengan
orang tua peserta didik, sesama pendidik, dan
masyarakat sebagai stakeholders dari layanan
ahlinya.
2. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn
di sekolah dan masyarakat.
3. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn
di tkt lokal, regional, dan nasional.
4. Mampu memanfaatkan teknologi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri
10. Hak dan Kewajiban
HAK GURU
Memperoleh Memperoleh perlindungan, rasa aman Memperoleh kesempatan utk
penghasilan di atas & jaminan keselamatan, dan memiliki meningkatkan kompetensi,
kebutuhan hidup kebebasan berserikat dalam organisasi kualifikasi akademik, serta
minimum profesi memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi
• Gaji pokok • Besarnya 1 x gaji
• Tunjangan yg melekat pada gaji
pokok
• Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik)
• Dialokasikan dlm
• Tunjangan Fungsional
APBN & APBD
• Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda
• Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat,
Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional
• Tunjangan Khusus
• Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok
• Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda
• Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan,
asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri
guru dan bentuk kesejahteraan lain.
11. KEWAJIBAN GURU
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
12. Bagian keempat (lanjutan …)
Dengan Hormat:
• Meninggal dunia,
• Mencapai batas usia pensiun,
• Atas permintaan sendiri,
• Sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus
selama 12 bulan,
Guru dapat
diberhentikan • Berakhirnya perjanjian kerja.
Tidak Dengan Hormat:
• Melanggar sumpah dan janji jabatan,
• Melanggar perjanjian kerja atau KKB,
• Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas
selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
13. Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
• Kompetensi Pedagogik,
• Kompetensi Kepribadian,
PROFESI
• Kompetensi Sosial,
• Kompetensi Profesional.
PEMBINAAN &
PENGEMBANGAN
• Penugasan,
KARIER • Kenaikan Pangkat,
• Promosi.
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau
masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri
14. Organisasi Profesi dan Kode Etik
• Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen
• Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
Organisasi Profesi mempunyai wewenang
• Menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
• Memberikan bantuan hukum kepada guru,
• Memberikan perlindungan profesi guru,
• Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
• Memajukan pendidikan nasional.
• Organisasi profesi guru membentuk Kode Etik Guru, yang berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru
• Tenaga Kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia
wajib mematuhi Kode Etik Guru dan peraturan perundangan.
• Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru dan keanggotaannya diatur
dalam anggaran dasar organisasi profesi
• Dewan kehormatan dibentuk untuk:
1. Mengawasi pelaksanaan kode etik guru
2. Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.
15. Kompetensi Guru Profesional
• Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.
045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan pekerjaan tertentu.
• Menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 28, pendidik
adalh agen pembelajaran yang harus memiliki empat
jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional, dan sosial
• Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan
dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk
memangku jabatan guru sebagai profesi.
16. EMPAT JENIS KOMPETENSI
(1) Aspek potensi peserta didik (2) teori belajar
Pemahaman peserta didik (PD), & pembelajaran, strategi, kompetensi & isi, dan meran-
Pedagogis perancangan, pelaksanaa, & evalua cang pembelj;(3) menata latar & melaksanakan; (4)
asesmen proses dan hasil; dan (5) pengemb akademik
Pembelajaraan, pengemb.PD & nonakademik
(1) Norma hukum & sosial, rasa bangga,Konsisten dgn
Kepribadian Mantap & Stabil, Dewasa, norma; (2) mandiri & etos kerja; (3) berpengaruh positif
Arief, Berwibawa, Akhlak Mulia & disegani; (4) norma religius & diteladani; (4) jujur;
Menguasai keilmuan bidang studi; (1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan
Profesional dan langkah kajian kritis pendalam- yang menaungi, menerapkan dlm kehidupan sehari-hari;
dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis,
an isi bidang studi kreatif dan inovatif terhadap bidang studi
Sosial Komunikasi & bergaul dgn peserta Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong,
menjadi panutan, komunikatif, kooperatif
didik, kolega, dan masyarakat
19. Negara-negara yang sudah
melaksanakan sertifikasi
• Amerika Serikat terdapat badan independen yang
disebut The American Association of Colleges for
Teacher Education (AACTE). Badan independen ini
yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah
yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak
untuk diberikan lisensi pendidik.
• Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru
sejak tahun 1974 dan Undang-undang Sertifikasi sejak
tahun 1949.
• China, telah memiliki Undang-undang guru sejak tahun
1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru
diberlakukan sejak tahun 2001
• Philipina dan Malaysia, belakangan ini telah
mempersyaratkan kualifikasi akademik minimum dan
standar kompetensi bagi guru
20. TARGET PENDIDIK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
Kegiatan Tahun Prosentase (%)
2009 25% pendidik menerima tunjangan profesi
2008 12,5% pendidik menerima tunjangan profesi
Tunjangan
Profesi
2007 5% pendidik menerima tunjangan profesi
2006 0% pendidik menerima tunjangan profesi
2009 100% pendidik menerima tunjangan fungsional
Tunjangan 2008 100% pendidik menerima tunjangan fungsional
Fungsional
2007 100% pendidik menerima tunjangan fungsional
21. TARGET PENERIMA TUNJANGAN IKATAN DINAS
DAN PEMBANGUNAN ASRAMA PENDIDIKAN GURU
Kegiatan Tahun Sasaran
9000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah
2009
terpencil)
Tunjangan Ikatan
Dinas (daerah 5000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah
terpencil) 2008
terpencil)
2000 Org penerima tunjangan ikatan dinas (daerah
2007
terpencil)
2009 10 LPTK memiliki asrama
Pembangunan
asrama pend. 2008 5 LPTK memiliki asrama
guru
2007 2 LPTK memiliki asrama
22. DUKUNGAN SARANA DAN ANGGARAN
PENINGKATAN KUALIFIKASI, SERTIFIKASI, DAN KESEJAHTERAAN
GURU
Kegiatan Tahun Prosentase (%)
2009 40% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
2008 37,5% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
Kualifikasi 2007 34% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
2006 32% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
2005 30% pendidik memenuhi kualifikasi minimum (S1/D4)
2009 40% pendidik memiliki sertifikat pendidik
2008 25% pendidik memiliki sertifikat pendidik
Sertifikasi 2007 12,5% pendidik memiliki sertifikat pendidik
2006 5% pendidik memiliki sertifikat pendidik
2005 0% pendidik memiliki sertifikat pendidik
23. PEMBERDAYAAN FORUM PTK DALAM RANGKA
PENINGKATAN MUTU DAN PROFESIONLITAS
• GURU
- KKG
- MGMP
- ASOSIASI GURU
• KEPALA SEKOLAH
- KKKS
- MKKS
- ASOSIASI KEPALA SEKOLAH
• PENGAWAS
- KKPS
- MKPS 2007 = 25% berfungsi efektif
- ASOSIASI PENGAW SEKOLAH
AS
• PTK-PNF 2009 = 75% berfungsi efektif
- HIMPAUDI
- HISPPI
- HIPKI
- FORUM PKBM
- FORUM TUTOR
- FORUM PAMONG BELAJAR
- FORUM PENILIK
- FORUM TLD
- ASOSIASI PTK-PNF
24. 1. P AS AL 13
2. P AS AL 16
3. P AS AL 17
4. P AS AL 22
5. P AS AL 24
Dasar Pijakan:
UU No. 14/ 2005
Tentang GURU dan
DOSEN
25. Pasal 13 UU No. 14/2005
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
26. Pasal 16 UU No. 14/2005
(1)Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik kepada guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat,
masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
27. Pasal 17
(1)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(2)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD).
28. Pasal 22
(1)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi
calon guru untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan pembangunan daerah.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pola
ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
29. Pasal 24
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam
jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi
secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan
pendidikan anak usia dini jalur formal serta untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru,
baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan
guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia
dini jalur formal sesuai dengan kewenangannya.
30. Pasal 28
(1)Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan
satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2)Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas,
baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota,
antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan,
Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi
kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan kewenangannya.
31. q Kualifikasi § Komitmen Ø Gaji dan
§ Empati penghasilan
q Serdik Ø Simbol material
q Standar § Adaptabilitass
§ Aspirasi Ø Apresiasi
kompetensi masyarakat
§ Kinerja
Formal Simbolitik
Personal
32. Peningkatan Profesionalisme Guru Berkelanjutan
Membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dgn
P4TK PT bertugas:
- menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG/MGMP
- memberikan pembekalan materi kepada instruktur pada LPMP
- mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dlm keg KKG/MGMP
Menyeleksi guru utk menjadi Instruktur per jenjang dan per mata pelajaran
LPMP dengan tugas:
- menjadi narasumber pada kegiatan KKG/MGMP
- mengembangkan/mencari materi untuk kegiatan di KKG dan MGMP
- mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP
Kabupaten/Kota membentuk Guru Inti per jenjang dan per mata pelajaran
KKG/MGMP dengan tugas:
- motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
- mengembangkan inovasi pembelajaran
33. PENINGKATAN PROFESIONALITAS
GURU SECARA BERKELANJUTAN
(CONTINOUS PROFESIONAL DEVELOPMENT)
K A B IM
10 RY BIN
.0 A I G A
00 L N BOS &
G M IA
UR H BOMM
U
2.783.321
ne
an
liti n
GURU
Pe daka 258.047
Tin elas SEKOLAH
K
6 x 441 3 x 441 1 x 441 3 x 441 1 x 441 Forum
KAB / KOTA MGMP SMP MGMP SMA MGMP SMK MKKS MKPS Ilmiah
BlockGrant
Asosiasi Asosiasi Asosiasi Forum
PROPINSI MGMP SLB
Guru KEPSEK Pengawas Ilmiah BlockGrant
30 LPMP
13 LPTK Negeri, 19 FKIP Univ. Negeri
234 LPTK Swasta
12 PPPG
34. SERTIFIKASI
• Sertifikasi adalah proses pemberian
Serdik untuk guru
• Serdik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada
guru sebagai tenaga profesional.
36. DASAR
• Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007
tentang Perpustakaan
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
37. Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007
• Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan
dan tenaga teknis perpustakaan.
• Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai
dengan standar nasional perpustakaan.
• Standar nasional perpustakaan meliputi standar
koleksi perpustakaan, standar sarana dan
prasarana, standar pelayanan perpustakaan,
standar tenaga perpustakaan, standar
penyelenggaraan dan standar pengelolaan.
38. Cakupan Standar Tenaga
• Standar tenaga perpustakaan mencakup
kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikasi.
• Standar tenaga perpustakaan meliputi :
pustakawan, tenaga teknis perpustakaan,
tenaga ahli di bidang perpustakaan dan
kepala perpustakaan
40. Kompetensi
Pengetahuan, keterampilan,
kemampuan/karakteristik
yg berhubungan dg tkt.
kinerja pekerjaan spt
pemecahan masalah,
pemikiran analitik, atau
kepemimpinan & mrpk
persyaratan minimal yg hrs
dipenuhi oleh seseorg yg
memegang suatu jabatan
(Depnakertrans)
41. Standar Kompetensi
• Rumusan kemampuan yang
mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian serta
sikap yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan.
42. Manfaat Standar
Kompetensi
1. Institusi pendidikan dan pelatihan
• Memberikan info. utk pengembangan program kurikulum.
• Sbg acuan dlm penyelenggaraan pelatihan,.
2. Lembaga perpustakaan
• Membantu memberikan pedoman dlm rekruitmen pustakawan.
• Mengembangkan program pelatihan bg pust. berdasarkan
kebutuhan
• Membuat uraian pekerjaan dan/ atau jabatan.
3. Lembaga penyelenggara pengujian dan sertifikasi
• Sbg acuan dlm merumuskan paket-2 program sertifikasi
sesuai dg kualifikasi & levelnya
• Sebagai acuan dlm penyelenggaraan penilaian & sertifikasi.
43. Sertifikasi kompetensi
kerja
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah
proses pemberian sertifikat yang
dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui asesmen kerja
nasional Indonesia dan/atau
internasional.
44. Lembaga mana yang
melakukan sertifikasi
?
• Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu lembaga
independen pelaksana kegiatan sertifikasi
profesi yang mendapatkan lisensi dari
BNSP
45. Siapa yg melakukan
uji kompetensi ?
• Yang melakukan uji kompetensi adalah
asesor kompetensi yaitu seseorang yang
mempunyai kualifikasi yang relevan dan
kompeten untuk melaksanakan dan/atau
asesmen/penilaian kompetensi.
47. Kualifikasi Pustakawan
• Berpendidikan S-1 atau D-IV dlm bidang
perpustakaan dari PT yang terakreditasi.
• Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik
serendah-rendahnya S-1 atau D-IV di luar
bidang perpustakaan dari PT yang terakreditasi
dpt mjd pustakawan setelah lulus pendidikan
dan pelatihan bidang perpustakaan yg.
diselenggarakan oleh Perpusnas lembaga lain
yang diakreditasi oleh Perpusnas atau lembaga
sertifikasi.
48. Lanjutan
• Pustakawan harus memiliki kompetensi
profesional dan kompetensi personal.
• Kompetensi profesional sebagaimana
dimaksud mencakup aspek pengetahuan,
keahlian, dan sikap kerja.
• Kompetensi personal sebagaimana
dimaksud mencakup aspek kepribadian
dan interaksi sosial.
49. Lanjutan
– Pustakawan hrs memiliki sertifikat kompetensi
kepustakawanan yg diberikan oleh lembaga
sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan
yg terakreditasi dan ditetapkan oleh
Kaperpusnas.
– Pustakawan yg sdh memiliki sertifikat
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial sesuai dg ketentuan peraturan
perundang-undangan.
50. Lanjutan
– Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum
berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, dan penghasilan lain.
– Penghasilan lain sebagaimana dimaksud
berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan atau tunjangan khusus.
51. Tenaga teknis
perpustakaan
• Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas
tenaga teknis komputer, tenaga teknis
audio visual, tenaga teknis
ketatausahaan, tenaga teknis asisten
perpustakaan, dan/atau tenaga teknis
lainnya.
• Tenaga teknis perpustakaan memiliki
kualifikasi akademik paling rendah D-II
ditambah pendidikan dan/atau pelatihan
sesuai bidang tugasnya.
52. Lanjutan
• Tenaga teknis perpustakaan hrs memiliki
kompetensi profesional dan kompetensi
personal.
• Kompetensi profesional sebagaimana
dimaksud mencakup aspek pengetahuan,
keahlian, dan sikap kerja.
• Kompetensi personal sebagaimana
dimaksud mencakup aspek kepribadian
dan interaksi sosial.
53. Lanjutan
• Tenaga teknis perpustakaan hrs memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dg bidang tugasnya
yg diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri
atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Kaperpusnas.
• Tenaga teknis perpustakaan yg sdh memiliki
sertifikat memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial sesuai dg ketentuan
peraturan perundang-undangan.
54. Lanjutan
• Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum berupa gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, dan penghasilan
lain.
• Penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, dan atau
tunjangan khusus.
56. Kepala Perpustakaan
Jalur Tenaga Kependidikan (Permendiknas No. 25 Th 2008)
• Berkualifikasi D2 Ilmu Perpustakaan dan
Informasi bagi pustakawan dengan masa
kerja minimal 4 tahun; atau
• Berkualifikasi D2 non-Ilmu Perpustakaan
dan Informasi dengan sertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah dengan masa
kerja minimal 4 tahun di perpustakaan
sekolah/madrasah.
57. Tenaga Perpustakaan
Sekolah (Permendiknas No. 25 Tahun
2008)
• Setiap perpustakaan sekolah/madrasah
memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah yang
berkualifikasi SMA atau yang sederajat
dan bersertifikat kompetensi pengelolaan
perpustakaan sekolah/madrasah dari
lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
58. Pengembangan Pustakawan
berbasis Kompetensi
Standar
Kompetensi
(SKKNI)
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Lembaga Pendidikan
Profesi Pustakawan Profesi
Lembaga Perpustakaan