際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
臓 Dasar 
Hukum 
terkait 
keberadaan 
DEWAN 
KOTA 
terdapat 
pada 
UU 
No. 
29 
tahun 
2007 
tentang 
Pemerintahan 
Provinsi 
Daerah 
Khusus 
Ibukota 
Jakarta 
sebagai 
Ibukota 
NKRI. 
Pasal 
24. 
臓 PERDA 
No.6 
tahun 
2011 
tentang 
DEWAN 
KOTA/ 
DEWAN 
KABUPATEN. 
臓 Keputusan 
Gubernur 
Provinsi 
DKI 
Jakarta 
No. 
1978 
Tahun 
2013 
ditandatangani 
Ir. 
H. 
Joko 
Widodo 
tgl. 
19 
Desember 
2013. 
臓 Dikukuhkan 
oleh 
Walikota 
Jakarta 
Pusat, 
H. 
Saefullah 
pada 
tgl. 
31 
Desember 
2013. 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
Dalam 
UU 
No. 
29 
tahun 
2007, 
pasal 
24 
tentang 
Pemerintahan 
Provinsi 
DKI 
Jakarta 
sebagai 
Ibukota 
NKRI 
disebutkan, 
bahwa 
keberadaan 
DEWAN 
KOTA 
adalah 
untuk 
membantu 
Walikota/Bupati 
dalam 
Penyelenggaraan 
Pemerintahan 
Kota. 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
臓 Pembentukan 
Dewan 
Kota/Dewan 
Kabupaten 
dimaksudkan 
untuk 
membantu 
Walikota/Bupati 
dalam 
penyelenggaraan 
Pemerintahan 
Kota/ 
Kabupaten 
Administrasi. 
[PERDA 
No.6 
Tahun 
2011, 
Pasal 
2 
ayat 
(1)]. 
臓 Penyelenggaraan 
Pemerintahan 
sebagaimana 
dimaksud 
pada 
ayat 
(1) 
bertujuan 
untuk 
pelaksanaan 
pembangunan 
dan 
peningkatan 
pelayanan 
masyarakat. 
[PERDA 
No.6 
Tahun 
2011, 
Pasal 
2 
ayat 
(2)]. 
Disiapkan 
Oleh 
: 
AArrddyy 
PPuurrnnaawwaann 
SSaannii
臓 Dewan 
Kota 
merupakan 
Lembaga 
Musyawarah 
Perwakilan 
tokoh-足tokoh 
masyarakat 
pada 
tingkat 
kota 
administrasi. 
臓 Dewan 
Kota 
merupakan 
wadah 
musyawarah 
yang 
membantu 
Walikota 
untuk 
menggerakkan 
peran 
serta 
masyarakat 
dalam 
penyelenggaraan 
pemerintahan 
dan 
pelaksanaan 
pembangunan 
serta 
peningkatan 
pelayanan 
masyarakat. 
Sumber 
: 
PERDA 
No. 
6 
tahun 
2011, 
Pasal 
3 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
1. Menampung 
& 
Menyalurkan 
Aspirasi 
Masyarakat 
pada 
Walikota. 
2. Menggerakkan 
& 
Mendorong 
Peran 
Serta 
Masyarakat 
dalam 
Pelaksanaan 
Pembangunan 
serta 
Pelayanan 
pada 
Masyarakat. 
3. Membantu 
Walikota 
dalam 
Menginformasikan 
Berbagai 
Kebijakan 
Pemprov. 
DKI 
Jakarta 
pada 
Masyarakat. 
Sumber 
: 
PERDA 
No. 
6 
tahun 
2011, 
Pasal 
20 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
4. Memberi 
Masukan 
pada 
Walikota 
dalam 
Mewujudkan 
Efektifitas 
& 
Efisiensi 
Pelaksanaan 
Pembangunan 
serta 
Pelayanan 
Kepada 
Masyarakat. 
5. Ikut 
Serta 
Membantu 
Walikota 
dalam 
Menyelesaikan 
Berbagai 
Permasalahan 
Lingkup 
Penyelenggaraan 
Pemerintah 
Kota. 
6. Ikut 
Serta 
Membantu 
Walikota 
dalam 
Memantau 
Pelaksanaan 
Kegiatan 
Pembangunan 
serta 
Pelayanan 
pada 
Masyarakat. 
Sumber 
: 
PERDA 
No. 
6 
tahun 
2011, 
Pasal 
20 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
臓 Yang 
dimaksud 
dengan 
MEMBANTU 
adalah 
sebagai 
Mitra 
Walikota 
yang 
memiliki 
kemauan, 
kemampuan 
dan 
kepedulian 
untuk 
memberikan 
tenaga, 
pikiran 
dan 
waktunya 
dengan 
dukungan 
sarana 
& 
material 
lainnya 
guna 
mewujudkan 
keberhasilan 
penyelenggaraan 
Pemerintahan 
Kota. 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
臓 Yang 
dimaksud 
dengan 
BERPERAN 
SERTA 
adalah 
berpartisipasi 
aktif 
dalam 
proses 
perencanaan, 
pelaksanaan, 
pembiayaan, 
pemanfaatan, 
pemeliharaan 
maupun 
pengembangan 
hasil-足hasil 
pembangunan. 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani
1. Ferry 
Iswan, 
S.H., 
M.H. 
 
Senen; 
(KETUA) 
2. Ardy 
Purnawan 
Sani, 
S.T., 
M.Si. 
 
Tanah 
Abang 
(WAKIL 
KETUA) 
3. Agustar 
Efendi, 
S.H. 
 
Gambir 
4. Drs. 
H. 
Amin 
Suharto, 
M.M. 
 
Sawah 
Besar 
5. Bambang 
Subroto 
 
Kemayoran 
6. Basri 
Baco, 
S.E. 
 
Menteng 
7. Bayu 
Sudarmaji 
 
Cempaka 
Putih 
8. Yuhendi, 
S.E. 
 
Johar 
Baru 
Disiapkan 
Oleh 
: 
Ardy 
Purnawan 
Sani

More Related Content

Profil DEWAN KOTA JAKARTA PUSAT

  • 1. Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 2. 臓 Dasar Hukum terkait keberadaan DEWAN KOTA terdapat pada UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Pasal 24. 臓 PERDA No.6 tahun 2011 tentang DEWAN KOTA/ DEWAN KABUPATEN. 臓 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1978 Tahun 2013 ditandatangani Ir. H. Joko Widodo tgl. 19 Desember 2013. 臓 Dikukuhkan oleh Walikota Jakarta Pusat, H. Saefullah pada tgl. 31 Desember 2013. Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 3. Dalam UU No. 29 tahun 2007, pasal 24 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI disebutkan, bahwa keberadaan DEWAN KOTA adalah untuk membantu Walikota/Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota. Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 4. 臓 Pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten dimaksudkan untuk membantu Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota/ Kabupaten Administrasi. [PERDA No.6 Tahun 2011, Pasal 2 ayat (1)]. 臓 Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. [PERDA No.6 Tahun 2011, Pasal 2 ayat (2)]. Disiapkan Oleh : AArrddyy PPuurrnnaawwaann SSaannii
  • 5. 臓 Dewan Kota merupakan Lembaga Musyawarah Perwakilan tokoh-足tokoh masyarakat pada tingkat kota administrasi. 臓 Dewan Kota merupakan wadah musyawarah yang membantu Walikota untuk menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat. Sumber : PERDA No. 6 tahun 2011, Pasal 3 Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 6. 1. Menampung & Menyalurkan Aspirasi Masyarakat pada Walikota. 2. Menggerakkan & Mendorong Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembangunan serta Pelayanan pada Masyarakat. 3. Membantu Walikota dalam Menginformasikan Berbagai Kebijakan Pemprov. DKI Jakarta pada Masyarakat. Sumber : PERDA No. 6 tahun 2011, Pasal 20 Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 7. 4. Memberi Masukan pada Walikota dalam Mewujudkan Efektifitas & Efisiensi Pelaksanaan Pembangunan serta Pelayanan Kepada Masyarakat. 5. Ikut Serta Membantu Walikota dalam Menyelesaikan Berbagai Permasalahan Lingkup Penyelenggaraan Pemerintah Kota. 6. Ikut Serta Membantu Walikota dalam Memantau Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan serta Pelayanan pada Masyarakat. Sumber : PERDA No. 6 tahun 2011, Pasal 20 Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 8. 臓 Yang dimaksud dengan MEMBANTU adalah sebagai Mitra Walikota yang memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian untuk memberikan tenaga, pikiran dan waktunya dengan dukungan sarana & material lainnya guna mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Kota. Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 9. 臓 Yang dimaksud dengan BERPERAN SERTA adalah berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan maupun pengembangan hasil-足hasil pembangunan. Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani
  • 10. 1. Ferry Iswan, S.H., M.H. Senen; (KETUA) 2. Ardy Purnawan Sani, S.T., M.Si. Tanah Abang (WAKIL KETUA) 3. Agustar Efendi, S.H. Gambir 4. Drs. H. Amin Suharto, M.M. Sawah Besar 5. Bambang Subroto Kemayoran 6. Basri Baco, S.E. Menteng 7. Bayu Sudarmaji Cempaka Putih 8. Yuhendi, S.E. Johar Baru Disiapkan Oleh : Ardy Purnawan Sani