2. 臓 Dasar
Hukum
terkait
keberadaan
DEWAN
KOTA
terdapat
pada
UU
No.
29
tahun
2007
tentang
Pemerintahan
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
NKRI.
Pasal
24.
臓 PERDA
No.6
tahun
2011
tentang
DEWAN
KOTA/
DEWAN
KABUPATEN.
臓 Keputusan
Gubernur
Provinsi
DKI
Jakarta
No.
1978
Tahun
2013
ditandatangani
Ir.
H.
Joko
Widodo
tgl.
19
Desember
2013.
臓 Dikukuhkan
oleh
Walikota
Jakarta
Pusat,
H.
Saefullah
pada
tgl.
31
Desember
2013.
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani
3. Dalam
UU
No.
29
tahun
2007,
pasal
24
tentang
Pemerintahan
Provinsi
DKI
Jakarta
sebagai
Ibukota
NKRI
disebutkan,
bahwa
keberadaan
DEWAN
KOTA
adalah
untuk
membantu
Walikota/Bupati
dalam
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Kota.
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani
4. 臓 Pembentukan
Dewan
Kota/Dewan
Kabupaten
dimaksudkan
untuk
membantu
Walikota/Bupati
dalam
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kota/
Kabupaten
Administrasi.
[PERDA
No.6
Tahun
2011,
Pasal
2
ayat
(1)].
臓 Penyelenggaraan
Pemerintahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
bertujuan
untuk
pelaksanaan
pembangunan
dan
peningkatan
pelayanan
masyarakat.
[PERDA
No.6
Tahun
2011,
Pasal
2
ayat
(2)].
Disiapkan
Oleh
:
AArrddyy
PPuurrnnaawwaann
SSaannii
5. 臓 Dewan
Kota
merupakan
Lembaga
Musyawarah
Perwakilan
tokoh-足tokoh
masyarakat
pada
tingkat
kota
administrasi.
臓 Dewan
Kota
merupakan
wadah
musyawarah
yang
membantu
Walikota
untuk
menggerakkan
peran
serta
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pelaksanaan
pembangunan
serta
peningkatan
pelayanan
masyarakat.
Sumber
:
PERDA
No.
6
tahun
2011,
Pasal
3
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani
6. 1. Menampung
&
Menyalurkan
Aspirasi
Masyarakat
pada
Walikota.
2. Menggerakkan
&
Mendorong
Peran
Serta
Masyarakat
dalam
Pelaksanaan
Pembangunan
serta
Pelayanan
pada
Masyarakat.
3. Membantu
Walikota
dalam
Menginformasikan
Berbagai
Kebijakan
Pemprov.
DKI
Jakarta
pada
Masyarakat.
Sumber
:
PERDA
No.
6
tahun
2011,
Pasal
20
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani
7. 4. Memberi
Masukan
pada
Walikota
dalam
Mewujudkan
Efektifitas
&
Efisiensi
Pelaksanaan
Pembangunan
serta
Pelayanan
Kepada
Masyarakat.
5. Ikut
Serta
Membantu
Walikota
dalam
Menyelesaikan
Berbagai
Permasalahan
Lingkup
Penyelenggaraan
Pemerintah
Kota.
6. Ikut
Serta
Membantu
Walikota
dalam
Memantau
Pelaksanaan
Kegiatan
Pembangunan
serta
Pelayanan
pada
Masyarakat.
Sumber
:
PERDA
No.
6
tahun
2011,
Pasal
20
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani
8. 臓 Yang
dimaksud
dengan
MEMBANTU
adalah
sebagai
Mitra
Walikota
yang
memiliki
kemauan,
kemampuan
dan
kepedulian
untuk
memberikan
tenaga,
pikiran
dan
waktunya
dengan
dukungan
sarana
&
material
lainnya
guna
mewujudkan
keberhasilan
penyelenggaraan
Pemerintahan
Kota.
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani
9. 臓 Yang
dimaksud
dengan
BERPERAN
SERTA
adalah
berpartisipasi
aktif
dalam
proses
perencanaan,
pelaksanaan,
pembiayaan,
pemanfaatan,
pemeliharaan
maupun
pengembangan
hasil-足hasil
pembangunan.
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani
10. 1. Ferry
Iswan,
S.H.,
M.H.
Senen;
(KETUA)
2. Ardy
Purnawan
Sani,
S.T.,
M.Si.
Tanah
Abang
(WAKIL
KETUA)
3. Agustar
Efendi,
S.H.
Gambir
4. Drs.
H.
Amin
Suharto,
M.M.
Sawah
Besar
5. Bambang
Subroto
Kemayoran
6. Basri
Baco,
S.E.
Menteng
7. Bayu
Sudarmaji
Cempaka
Putih
8. Yuhendi,
S.E.
Johar
Baru
Disiapkan
Oleh
:
Ardy
Purnawan
Sani