ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PENGEMBANGANTEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI (TIK) PERDESAAN
UU 11/2008 Tentang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia yang
dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan
pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku
dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang
yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya
memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik
untuk membuka akses bagi setiap pemohon
informasi publik untuk mendapatkan informasi
publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik
adalah undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang
merupakan efektifitas fungsi-fungsi
pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik
yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi
yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak
asasi manusia, mempromosikan kemakmuran
ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan,
meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi
publik.
Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014
Masyarakat Desa berhak mendapatkan
informasi mengenai rencana dan pelaksanaan
Pembangunan Desa. 2. Pemerintah Desa wajib
menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa
kepada masyarakat Desa melalui layanan
informasi kepada umum dan melaporkannya
dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1
(satu) tahun sekali.
Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
Pasal 86 UU No. 6 Tahun 2014
1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui
sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan sistem informasi Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
3. Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras
dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya
manusia.
Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
Pasal 86 UU No. 6 Tahun 2014
4. Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data
Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan
Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
5. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah
Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan
semua pemangku kepentingan.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan
informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
untuk Desa
Twitter :@DdemITCiamis
Fb : Dedemit Ciamis
Email : demitciamis@gmail.com
Website : www.dedemit.or.id
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
1
• Mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang baik,
efektif dan efisien
2
• Pengembangan tata perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan pembangunan yang akuntabel dan transparan
3
• Mengelola Sumber Daya Desa yang berkelanjutan dengan
kearifan kolektif masyarakat desa
4
• Penerapan teknologi tepat guna secara mandiri dan
berbasis sumber terbuka (open source)
PENGEMBANGAN SISTEM
INFORMASI DESA (pasal 86)
www.sidamulih.desa.id
www.tanjungsaricms.desa.id
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
mampu
menyebarluaskan
isu-isu perdesaan
melalui website
desa berdomain
desa.id
mampu
mempromosikan
potensi dan
produk unggulan
desa melalui
website desa
mampu
mengambil
kebijakan
(contoh:
Perdes) secara
tepat merujuk
basis data
sumberdaya
desa yang
akurat
mampu
menyelenggara
kan pelayanan
publik secara
prima
mampu
melaksanakan
keterbukaan
informasi
publik (KIP);
dapat
memantau
rencana dan
pelaksanaan
pembangunan
desa melalui
sistem
informasi desa
memiliki
aplikasi/sistem
yang mendukung
pengelolaan
informasi dan
penyelenggaraan
pelayanan publik
dalam platform
telepon pintar
(smartphone)
TUJUANWEB DESA
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
 Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)

More Related Content

Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)

  • 2. UU 11/2008 Tentang ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Latar Belakang Prinsip Open Data – Open GOV
  • 3. Latar Belakang Prinsip Open Data – Open GOV UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
  • 4. Latar Belakang Prinsip Open Data – Open GOV UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
  • 5. Latar Belakang Prinsip Open Data – Open GOV Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014 Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. 2. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
  • 6. Latar Belakang Prinsip Open Data – Open GOV Pasal 86 UU No. 6 Tahun 2014 1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. 3. Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  • 7. Latar Belakang Prinsip Open Data – Open GOV Pasal 86 UU No. 6 Tahun 2014 4. Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. 5. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. 6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa
  • 8. Twitter :@DdemITCiamis Fb : Dedemit Ciamis Email : demitciamis@gmail.com Website : www.dedemit.or.id
  • 15. 1 • Mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien 2 • Pengembangan tata perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan yang akuntabel dan transparan 3 • Mengelola Sumber Daya Desa yang berkelanjutan dengan kearifan kolektif masyarakat desa 4 • Penerapan teknologi tepat guna secara mandiri dan berbasis sumber terbuka (open source)
  • 16. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA (pasal 86) www.sidamulih.desa.id www.tanjungsaricms.desa.id
  • 18. mampu menyebarluaskan isu-isu perdesaan melalui website desa berdomain desa.id mampu mempromosikan potensi dan produk unggulan desa melalui website desa mampu mengambil kebijakan (contoh: Perdes) secara tepat merujuk basis data sumberdaya desa yang akurat mampu menyelenggara kan pelayanan publik secara prima mampu melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP); dapat memantau rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui sistem informasi desa memiliki aplikasi/sistem yang mendukung pengelolaan informasi dan penyelenggaraan pelayanan publik dalam platform telepon pintar (smartphone) TUJUANWEB DESA