1. Mengatur pengembangan sistem informasi desa dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di desa untuk mendukung pelayanan publik yang baik dan keterbukaan informasi pembangunan desa.
2. Memberikan hak bagi masyarakat desa untuk mengakses informasi rencana dan pelaksanaan pembangunan desa serta mengelola sumber daya desa secara berkelanjutan dengan kearifan lokal.
3. Mendorong pemanfaatan te
1 of 26
Downloaded 163 times
More Related Content
Profile Komunitas Desa-desa melek Informasi dan Teknologi (DedemIT)
2. UU 11/2008 Tentang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
3. Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia yang
dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan
pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku
dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang
yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya
memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik
untuk membuka akses bagi setiap pemohon
informasi publik untuk mendapatkan informasi
publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
4. Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
UU 25/2009 Tentang Pelayanan Publik
adalah undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang
merupakan efektifitas fungsi-fungsi
pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik
yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi
yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak
asasi manusia, mempromosikan kemakmuran
ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan,
meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi
publik.
5. Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014
Masyarakat Desa berhak mendapatkan
informasi mengenai rencana dan pelaksanaan
Pembangunan Desa. 2. Pemerintah Desa wajib
menginformasikan perencanaan dan
pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa
kepada masyarakat Desa melalui layanan
informasi kepada umum dan melaporkannya
dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1
(satu) tahun sekali.
6. Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
Pasal 86 UU No. 6 Tahun 2014
1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui
sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
mengembangkan sistem informasi Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
3. Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras
dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya
manusia.
7. Latar Belakang
Prinsip Open Data – Open GOV
Pasal 86 UU No. 6 Tahun 2014
4. Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data
Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan
Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
5. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah
Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan
semua pemangku kepentingan.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan
informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota
untuk Desa
15. 1
• Mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang baik,
efektif dan efisien
2
• Pengembangan tata perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan pembangunan yang akuntabel dan transparan
3
• Mengelola Sumber Daya Desa yang berkelanjutan dengan
kearifan kolektif masyarakat desa
4
• Penerapan teknologi tepat guna secara mandiri dan
berbasis sumber terbuka (open source)
18. mampu
menyebarluaskan
isu-isu perdesaan
melalui website
desa berdomain
desa.id
mampu
mempromosikan
potensi dan
produk unggulan
desa melalui
website desa
mampu
mengambil
kebijakan
(contoh:
Perdes) secara
tepat merujuk
basis data
sumberdaya
desa yang
akurat
mampu
menyelenggara
kan pelayanan
publik secara
prima
mampu
melaksanakan
keterbukaan
informasi
publik (KIP);
dapat
memantau
rencana dan
pelaksanaan
pembangunan
desa melalui
sistem
informasi desa
memiliki
aplikasi/sistem
yang mendukung
pengelolaan
informasi dan
penyelenggaraan
pelayanan publik
dalam platform
telepon pintar
(smartphone)
TUJUANWEB DESA