berisi data, visi misi serta bagan kepemimpinan KPHP dampelas tinombo
1 of 15
More Related Content
Profile kphp dampelas tinombo sulawesi tengah
1. S EKILAS D ATA DAN I NFORMASI dikelola secara efesien dan lestari. Sedangkan yang
P EMBANGUNAN K EHUTANAN dimaksud KPHP adalah KPH yang luas wilayahnya
DI K ESATUAN P ENGELOLAAN H UTAN
seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan
P RODUKSI (KPHP) M ODEL D AMPELAS
produksi.
T INOMBO
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut,
PROVINSI SULAWESI TENGAH
KPHP mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi :
Dampelas Tinombo dibentuk berdasarkan Keputusan
1. Tata hutan dan penyusunan rencana
Menteri Kehutanan Nomor : SK. 792/MENHUT-II/2009
pengelolaan hutan;
tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wilayah
2. Pemanfaatan hutan;
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model
3. Penggunaan kawasan hutan;
Dampelas Tinombo Kabupaten Donggala dan
Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. 4. Rehabilitasi hutan dan reklamasi;
Yang dimaksud KPH adalah wilayah pengelolaan hutan 5. Perlindungan hutan dan konservasi alam;
sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat
2. b. Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional,
A. SEJARAH PEMBENTUKAN KPH MODEL
Provinsi dan Kabupaten/Kota bidang kehutanan
DAMPELAS TINOMBO
untuk diimplementasikan;
Pembentukan Unit KPH Model Dampelas Tinombo (Unit
c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di
V) awalnya mengacu pada Surat Keputusan Menteri
wilayahnya mulai dari perencanaan,
Kehutanan Nomor 230/Kpts-II/2003 dan SK. Kepala
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
Baplan Nomor 14/VII-PW/2004 tentang pelaksanaan
serta pengendalian;
pembentukan KPHP. Kronologis Pembentukan KPH
d. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas
Model Dampelas Tinombo adalah sebagai berikut :
pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di
1. Rancang bangun KPH Model Dampelas
wilayahnya;
Tinombo seluas 103.208,66 Ha dengan luasan
e. Membuka peluang investasi guna mendukung dominan fungsi Hutan Produksi (74.747,13 Ha) atau
tercapainya tujuan pengelolaan hutan; 74 % dari luas keseluruhan.
2. Rancang bangun KPH Model Dampelas
Tinombo berdasarkan adminsitrasi pemerintahan
3. adalah lintas kabupaten yaitu Kabupaten Donggala 6. Setelah memperoleh masukan dalam
dan Kabupaten Parigi Moutong. konsultasi publik, maka oleh Gubernur diusulkan
3. Rancang bangun KPH Model Dampelas untuk memperoleh Surat Keputusan Penetapan
Tinombo diperlukan penyesuaian seperti batas dari Menteri Kehutanan.
wilayah yang belum seluruhnya mengikuti batas- 7. Apresiasi Pemerintah Daerah Provinsi
batas alam. Sulawesi Tengah terhadap Peraturan Pemerintah
4. Berdasarkan rancang bangun yang sudah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 jo PP Nomor 3 Tahun
disusun , maka Gubernur mengusulkan atrahan 2008 adalah dengan Pembentukan Unit
pencadangan KPH kepada Menteri Kehutanan. Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu UPTD-
5. Berdasarkan arahan pencadangan dari KPH Model Dampelas Tinombo melalui Peraturan
Menteri Kehutanan dilaksanakan konsultasi publik Gubernur Nomor : 05 Tahun 2009 tanggal 31
di daerah dengan mengundang seluruh stake Maret 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja
holder yang terkait dan Dinas yang menangani Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di
bidang kehutanan di kabupaten/kota. Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah.
4. 8. Untuk memperoleh kepastian hukum tentang Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan
wilayah kelolan UPT KPH yang telah dibentuk , Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)
maka Gubernur segera menindak lanjuti dengan Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak 21 Unit
usulan penetapan wilayah kelola KPH.
KPHL/KPHP.
9. Berdasarkan usulan Gubernur, maka
ditetapkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan
B. PERKEMBANGAN KEGIATAN
Nomor 792/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember
PEMBANGUNAN KPH MODEL DAMPELAS
2009, tentang Penetapan Wilayah Kesatuan
TINOMBO
Pengelolaan Kesatuan Hutan Produksi (KPHP)
Progres Pembangunan KPH Model Dampelas
Model Dampelas-Tinombo.
Tinombo yang didanai dari APBN melalui DIPA
10. Selanjutnya ditetapkan Wilayah KPH di
BPKH Wilayah XVI Palu adalah sebagai berikut :
Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Surat
1. Penyusunan Action Plan Pembangunan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
KPH Model Dampelas Tinombo
79/Menhut-II/2010, tanggal 10 Pebruari 2010,
Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya buku
tentang penetapan Wilayah Kesatuan
Action Plan KPH Model yang akan menjadi acuan
5. aksi pengelolaan KPH oleh Pengelola KPH Model Kegiatan pemantapan batas KPH Model Dampelas-
Dampelas Tinombo. Tinombo dilakukan dengan rapat pembahasan
2. Pembentukan Wilayah KPH dengan instansi terkait. Rumusan dan kajian teknis
Output dari kegiatan ini adalah terbentuknya Struktur tata batas akan dijadikan bahan ekspose ke
Organisasi Pengelola KPH Model Dampelas Departemen Kehutanan.
Tinombo.
3. Inventarisasi Sosial Budaya Wilayah KPH
C. STRUKTUR ORGANISASI KPHP DAMPELAS
Model TINOMBO
KEPALA KPH
Kegiatan ini dilaksanakan pada Desa-desa yang
berada di wilayah KPH Model Dampelas Tinombo.
SUB BAGIAN
Hasilnya adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat TATA USAHA
desa yang ada dalam wilayah KPH Model Dampelas
Tinombo.
4. Pemantapan Batas Lokasi KPH Model
6. SEKSI PERENCANAAN
HUTAN
SEKSI PENGELOLAAN
KAWASAN HUTAN
Hutan mempunyai peran penting dalam menunjang
kelangsungan hidup dan kehidupan mahluk hidup,
khususnya umat manusia. Hutan tidak hanya
memberikan manfaat langsung (tangible use)
sebagai sumber penghasil hasil hutan berupa kayu
D. JUMLAH PEGAWAI LINGKUP KPHP DAMPELAS dan non kayu, tetapi hutan juga memberikan manfaat
TINOMBO
tidak langsung (intangible use) sebagai pengatur tata
N0 UNIT ORGANISASI TINGKAT JUMLAH
. PENDIDIKAN air, kesuburan tanah, iklim mikro, pencegah erosi dan
1 KPHP DAMPELAS TINOMBO SD -
-
SLTP
longsor, sehingga eksistensinya harus tetap
SLTA 6
SARJANA MUDA/D3 -
dipertahankan melalui pengaturan fungsi hutan.
S1 6
S2 1
S3 -
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
JUMLAH 13 SK. 792/MENHUT-II/2009 tanggal 7 Desember 2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) Model Dampelas Tinombo
E. L UAS K AWASAN H UTAN KPHP DAMPELAS
TINOMBO Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong
7. Hutan Lindung 賊 21. 017
Provinsi Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa luas
B. Kawasan
kawasan hutan KPHP Model Dampelas Tinombo Budidaya
1. Hutan Produksi Terbatas 賊 69.651
adalah 100.912 (seratus ribu sembilan ratus dua 2. Hutan Produksi Tetap 賊 10.244
belas) Ha di 2 (dua) wilayah Kabupaten yakni
Donggala dan Parigi Moutong yang tersebar di 6 F. PERKEMBANGAN TATA BATAS
KAWASAN HUTAN WILAYAH KPH MODEL
(enam) wilayah Kecamatan yaitu 3 Kecamatan
DAMPELAS TINOMBO
diwilayah Kabuapten Donggala yaitu Kecamatan
Balaesang, Damsol dan Sojol serta 3 wilayah Kegiatan Penataan Batas KPH Model Dampelas-
Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong yaitu Tinombo didasarkan pada hasil realisasi tata batas
Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan dan masing-masing kawasan yang menjadi bagian dari
Tinombo. wilayah kerja KPH, sebelum terbentuknya KPH
Tabel 1. Luas Wilayah Kawasan Hutan KPHP Model Model Dampelas Tinombo. Adapun data
Dampelas Tinombo.
perkembangan realisasi dan rencana tata batas
No Status Fungsi Luas (ha)
. tersebut adalah sebagai berikut :
I. Kawasan Hutan 賊 100.912
A. Kawasan
Lindung
8. 1. KPH Model Dampelas-Tinombo dengan b. Tata Batas Fungsi sepanjang = 81.741,44 M.
luas areal 100.912 Ha memiliki panjang batas
areal kerja sepanjang 505.675,03 meter, dengan
perincian sebagai berikut :
a. Batas Luar sepanjang = 278.860,39 M.
b. Batas Fungsi sepanjang = 226.814,64 M.
G. INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU YANG BERADA DI
2. Realisasi penataan batas Wilayah KPH
WILAYAH KERJA KPHP DAMPELAS TINOMBO
(Tata Batas sebelum terbentuknya KPH) adalah No Alamat
Nama Perusahaan Kapasitas Keterangan
. Industri
sebagai berikut : 1 2 3 4 5
1. PT. Tatehe Nusa 1.300 Ds. Sibayu Kec.
Aktif
a. Penataan Batas Luar sepanjang = 190.583,67 M. Jaya Balaesang
2. UD. Bintang Fajar 2.000 Ds. Ponggerang
Aktif
b. Penataan Batas Fungsi sepanjang = 145.073,20 Kec. Damsol
3. PT. Pramadanu Putra 900 Ds. Sibayu Kec.
Aktif
M. Balaesang
4. UD. Mardiana 2.000 Ds. Malonas Kec.
3. Rencana penataan batas wilayah KPH Aktif
Damsol
5. CV. Kaili Tovea Indah 1.000 Ds. Siweli Kec.
adalah sebagai berikut : Balaesang
Tidak Aktif
6. CV. Bowontowo Jaya 2.000 Ds. Malanggo
a. Tata Batas Luar sepanjang = 88.276,72 M. Kec. Tinombo
Aktif
7. CV. Jaya Elbit 1.500 Ds. Dongkas Kec. Aktif
9. No N a m a Ke g ia ta n D a la m D IP A Ke u a n g a n F is ik
Tinombo (R p ) (R p ) % %
1 Orientasi B atas (2009) 210,000,000 210,000,000 100.00 100.00
H. REALISASI PENCAPAIAN KEUANGAN DAN FISIK Survei P o tensi Tegakan 100.00 100.00
2 Identifikasi A real Kerja KP H (2010) 500,000,000 200,000,000 100.00 100.00
KEGIATAN TAHUN 200 9 SAMPAI DENGAN TAHUN P enataan B lo k/P etak A real Kerja 100 100
2012 3 Survey P o tensi (201 )
1 632,000,000 632,000,000 100.00 100.00
Rehabilitasi Hutan P ro duksi 100 100
1. Sumber Dana APBN 4 Survey P o tensi (2012) 1,235,039,089 370,891,889 30.00 30.00
Rehabilitasi Hutan P ro duksi
Anggaran Realisasi
No Nama Kegiatan Dalam DIPA Keuangan Fisik 5 A gro fo restry (2012) 1,200,000,000 -
(Rp) (Rp) % %
100.0 100.0 6 Rehabilitasi Hutan P ro duksi (2012) 1,500,000,000
1 Inventarisasi Wilayah Kelola KPH (BP2HP 2009) 80,570,000 80,570,000 J u m l a h 5,277,039,089 1,042,000,000 19.75 100.00
0 0
100.0 100.0
2 Sosialisasi Institusi KPHP(BP2HP 2010) 90,000,000 90,000,000
0 0
Penataan Areal Kerja KPH (Blok / Petak) 100.0 100.0
3 204,270,000 204,270,000
(BP2HP 2011) 0 0
4 Survei Potensi (BP2HP 2011) 231,825,000 231,825,000
100.0 100.0 I. PELUANG USAHA
0 0
100.0
5 Sarana dan Prasarana (BPKH 2011) 785,000,000 785,000,000- 100,00
0
100.0 100.0
6 Survei Potensi (Dekon Dishut Prov. 2012) 235,925,000 235,925,000 0 0
7 Sarana Prasarana (BPKH 2012) 968,500,000
- -
8 Rehabilitasi Hutan Lindung (BPDAS 2012) 300,000,000
Jumlah 2,896,090,000 842,590,000 - -
2. Sumber Dana APBD
10. P otensi pengembangan usaha masyarakat Pemanfaatan tanaman karet oleh
di dalam wilayah KPHP Model Dampelas masyarakat , kawasan hutan untuk
Tinombo adalah pengembangan tanaman pengembangan sebagai solusi
karet. Pemilihan jenis ini berdasarkan penyelesaian konflik penggunaan
pertimbangan penyelesaian konflik lahan kawasan hutan yang selanjutnya menjadi
dalam wilayah KPHP Model dengan lahan embrio pengembangan hutan tanaman
garapan masyarakat yang selama ini telah rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan
mengokupasi kawasan hutan pasca (HKM) terhadap pemanfaatan kawasan
pengusahaan hutan oleh para pemegang hutan. Pola ini mulai dirintis dengan
HPH (IUPHHK-HA). kegiatan yang didanai APBD Provinsi
Sulawesi Tengah Tahun 201 1 berupa
kegiatan penanaman karet seluas 50 Ha
di desa Karya Mukti Kecamatan Damso l
dan terus dilanjutkan pada tahun 2012
rehabilitasi seluas 750 Ha dengan
11. tanaman karet, dan unggulan lokal dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan
lainnya. Selain pengembangan Hutan optimal untuk kesejahteraan masyarakat di
Tanaman rakyat (HTR) dan Hutan Sulawesi Tengah.
Kemasyarakatan (HKM) di areal kerja
KPHP Dampelas Tinombo yang saat ini
KEPALA KESATUAN
Kementerian Kehutanan sedang
PENGELOLAAN HUTAN
mencadangkan lokasi IUPHHK-HT PT. DAMPELAS TINOMBO
Coltan Agro dengan komoditas
pengembangan HTI karet.
Ir. AGUS EFFENDI, M.Si
19630815.199203.1.017
J. P ENUTUP .
Demikian Sekilas Data dan Informasi
Pembangunan Kehutanan di KPHP Dampelas
Tinombo Kabupaten Parigi Moutong dan
Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
12. PEMERINTAH DAERAH PROPINSI SULAWESI
TENGAH
UPT KPH DAMPELAS TINOMBO
Palu, Mei 2012
DINAS KEHUTANAN
JL. PALU-TOLIS KM 115 TAMBU. (0451) 421260 421261 FAX.
426860
S EKILAS
D ATA DAN I NFORMASI P EMBANGUNAN UPT
KPH DINAS KEHUTANAN
P ROVINSI S ULAWESI T ENGAH
13. RAN GRK = TIDAK ADA
STRATEGI NASIONAL REDD + = TIDAK ADA
RENCANA MENUJU SKPD = BELUM ADA
KELENGKAPAN SARPRAS = KANTOR, 2 MOBIL DAN
IUPHHK-HA = EKS PT. SINAR KAILI 3 MOTOR *MEJA KURSI, LEMARI, MOTOR DLL
IUPHHK-HTI = EKS PT. TONDO MURNI BELUM DISERAHKAN DARI BPKH*
IPHHK = TIDAK ADA
IPHHBK = DITERBITKAN DISHUT DONGGALA
IUPHJL = TIDAK ADA
RENCANA TATA RUANG PROVINSI = HP, HPT, HL
RENCANA TATA RUANG KAB/KOTA = HP, HPT, HL
RENCANA KEHUTANAN = HP, HPT, HL
RENCANA KEHUTANAN TK NASIONAL = TDK ADA
RENCANA KEHUTANAN TK PROP. = TDK ADA
RENCANA KEHUTANAN TK KAB/KOTA. = TDK ADA