際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Program legislasi daerah
 Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan 
merupakan salah satu syarat dalam 
rangka pembangunan hukum nasional yang 
hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara 
dan metode yang pasti, baku, dan standar yang 
mengikat semua lembaga yang berwenang 
membuat peraturan perundang-undangan, baik di 
tingkat pusa maupun di pemerintahan daerah 
 Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) 
sebagai represtasi rakyat, menjadi sangat penting 
dalam proses legislasi yang merupakan salah 
satu tugas utamanya.
Program Legislasi Daerah sebagai landasan 
operasional pembangunan hukum melalui 
pembentukan peraturan perundang-undangan 
akan dapat memproyeksikan kebutuhan hukum 
atau Peraturan Perundang-undangan baik secara 
kualitatif maupun kuantitatif dengan menetapkan 
visi dan misi, arah kebijakan, serta indikator secara 
rasional, sehingga Program Legislasi Daerah tidak 
sekedar himpunan daftar judul Raperda, melainkan 
mengandung kegiatan dalam kurun waktu lima 
tahun atau satu tahun anggaran yang memiliki 
nilai strategis yang akan direalisasikan sebagai 
bagian dari pembangunan daerah.
 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; 
 Pasal 22, 132  149 Undang-Undang No.32 Tahun 
2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang- 
Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan 
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah; 
 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang 
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 
 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014 
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 
 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
PERENCANAA 
N 
PENYUSUNAN PEMBAHASAN 
PENETAPAN 
PROLEGDA NASKAH AKADEMIK 
DRAFT RAPERDA 
PENGUNDANGA 
N 
 PEMBAHASAN Tk.I, 
dan Tk.II.
 Prolegda adalah instrumen 
perencanaan program 
pembentukan Peraturan Daerah 
Provinsi atau Peraturan Daerah 
Kabupaten/Kota yang disusun 
secara terencana, terpadu, dan 
sistematis. 
(Pasal 1 angka 10 UU No.12 / Tahun 
2011) 
 Prolegda merupakan bagian 
yang dipersyaratkan dalam 
pembentukan peraturan 
daerah. 
(Pasal 32 UU No. 12/2011)
 Pasal 32 - 41 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 
 Pasal 53 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah; 
 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014 
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan 
 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 
No.1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 
Peraturan Daerah.
 Secara konsepsional Prolegda diadakan agar dalam 
pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat 
daerah dapat dilaksanakan secara berencana. 
 Dalam Prolegda ditetapkan skala prioritas raperda yang 
akan dibahas serta dibentuk, sesuai dengan 
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat di 
masing-masing daerah. 
 Penyusunan Prolegda yang disusun secara 
terkoordinasi, terarah dan terpadu yang 
disusun bersama oleh DPRD serta Kepala 
Daerah, dimaksudkan untuk menjaga agar 
produk peraturan perundang-undangan 
daerah tetap harmoni berada dalam kesatuan 
sistem hukum nasional.
SIAPA YANG BERWENANG 
(1) 
 Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi 
/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 
 Penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah 
dikoordinasikan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang 
khusus menangani bidang legislasi (Badan Legislasi Daerah). 
 Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD dikoordinasikan 
oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi 
(Badan Legislasi Daerah). 
 Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah 
dikoordinasikan oleh Biro Hukum/Bagian Hukum dan dapat 
mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
SIAPA YANG BERWENANG 
(2) 
 Hasil penyusunan Prolegda Provinsi/Kab/Kota antara DPRD 
Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota 
disepakati menjadi Prolegda Provinsi/Kab/Kota dan ditetapkan 
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. 
 Prolegda Provinsi/Kab/Kota ditetapkan dengan Keputusan DPRD 
Provinsi/Kab/Kota. 
(Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 40 UU No.12 Tahun 
2011 jo. Pasal 344 UU 27 Tahun 2009 jo. Pasal 53 PP 16 Tahun 2010 jo. Pasal 9  14 
Permendagri No.1 Tahun 2014 jo. Pasal 8 Perda Prov. Jawa Timur Tahun 2013)
KAPAN PROLEGDA DITETAPKAN 
 Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 
(satu) tahun berdasarkan skala prioritas 
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah; 
 Penyusunan dan penetapan Prolegda 
Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum 
penetapan Rancangan Peraturan Daerah 
Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Daerah. 
 Apabila dalam 1 (satu) tahun belum 
diselesaikan, maka apabila tidak terdapat 
penarikan kembali, akan dimasukkan pada 
prioritas Prolegda tahun berikutnya. 
(Pasal 34 ayat (2), (3) UU No.12 Tahun 2011)
Penyusunan Prolegda berdasarkan atas: 
a.Perintah peraturan perundang-undangan 
lebih tinggi; 
b.Rencana pembangunan daerah; 
c.Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas 
pembantuan; dan 
d.Aspirasi masyarakat daerah. 
(Pasal 35 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 9 
Permendagri No.1 Tahun 2014)
 Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD 
dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: 
1. Akibat putusan Mahkamah Agung; 
2. APBD; 
3. Pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri 
atau Gubernur; dan 
4. Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih 
tinggi setelah Prolegda ditetapkan. 
 Selain itu, Prolegda kabupaten/kota dapat juga memuat 
daftar kumulatif terbuka mengenai 
1. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan 
atau nama lainnya; dan/atau 
2. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau 
nama lainnya. 
(Pasal 38, 41 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 15 
Permendagri No.1 Tahun 2014)
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah 
dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda, 
antara lain : 
a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan 
konflik, atau bencana alam; 
b. Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan 
c. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan 
adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang 
dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro 
hukum provinsi atau bagian hukum 
kabupaten/kota. 
(Pasal 38 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 15 
Permendagri No.1 Tahun 2014)
Prolegda memuat program pembentukan Peraturan 
Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan 
Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya 
dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang 
meliputi : 
a.Latar belakang dan tujuan penyusunan; 
b.Sasaran yang ingin diwujudkan; 
c.Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; 
dan 
d.Jangkauan dan arah pengaturan. 
Dimana kesemuanya harus melalui pengkajian dan 
penyelarasan serta dituangkan dalam Naskah Akademik 
(Pasal 33 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 20 ayat (1) 
Permendagri No.1 Tahun 2014)
(Lampiran I Permendagri No.1 Tahun 2014)
Badan Legislasi 
Daerah menyusun 
Prolegda Legislatif 
berdasarkan 
masukan Pemda 
dan/atau Aspirasi 
Masyarakat 
Prolegda 
Legislatif 
Pimpinan DPRD 
DPRD + Pemda 
melaksanakan 
Rapat Penyusunan 
Prolegda 
Legislatif+ 
Prolegda Eksekutif 
Rapat Paripurna 
dan Penetapan 
Prolegda 
Keputusan 
DPRD 
Prolegda 
(Mekanisme penyusunan Prolegda di 
lingkungan DPRD/Pemda diatur dalam Pasal 
34, 36, 37, 39, 40 UU No.12 Tahun 2011 jo. 
Pasal 53 PP 16 / 2010 jo. Pasal 13, 14, 17, 18 
Permendagri No 1 Tahun 2014)
Kepala Daerah Pimpinan 
SKPD 
Untuk 
menyusun 
Prolegda 
Biro/Bagian 
Hukum 
melaksanakan 
Rapat 
Penyusunan 
Prolegda 
Eksekutif 
Kepala Daerah 
melalui Setda 
Balegda melalui 
Pimpinan DPRD 
DPRD + Pemda 
melaksanakan 
Rapat 
Penyusunan 
Prolegda 
Legislatif+ 
Prolegda 
Eksekutif 
Rapat 
Paripurna dan 
Penetapan 
Prolegda 
Keputusan 
DPRD 
Prolegda 
Prolegda 
Eksekutif
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara 
penyusunan Prolegda Provinsi/Kab/Kota di 
lingkungan DPRD Provinsi/Kab/Kota diatur 
dengan Peraturan DPRD Provinsi/Kab/Kota. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara 
penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah 
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur 
dengan Peraturan Kepala Daerah. 
(Pasal 36 jo. Pasal 40 UU No.12 Tahun 2011)
THE 
LEGAL POST 
Legislative and Executive News Wednesday, July 23, 2014 
PERMASALAHAN 
PROLEGDA 
1. Bagaimana apabila Raperda tidak 
dapat selesai dalam 1 (satu) tahun 
anggaran ? 
2. Bagaimana apabila Raperda tidak 
terselesaikan, sedangkan masa tugas 
Dewan hampir usai ? 
3. Bagaimana apabila terdapat Raperda 
yang sedang dalam pembahasan, 
sedangkan masa tugas Dewan 
hampir usai ? 
4. Bagaimana apabila terdapat Raperda 
yang hendak dicabut/ditarik kembali 
yang sedang dalam tahap 
pembahasan bersama ?
Program legislasi daerah

More Related Content

Program legislasi daerah

  • 2. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusa maupun di pemerintahan daerah Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) sebagai represtasi rakyat, menjadi sangat penting dalam proses legislasi yang merupakan salah satu tugas utamanya.
  • 3. Program Legislasi Daerah sebagai landasan operasional pembangunan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan akan dapat memproyeksikan kebutuhan hukum atau Peraturan Perundang-undangan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan menetapkan visi dan misi, arah kebijakan, serta indikator secara rasional, sehingga Program Legislasi Daerah tidak sekedar himpunan daftar judul Raperda, melainkan mengandung kegiatan dalam kurun waktu lima tahun atau satu tahun anggaran yang memiliki nilai strategis yang akan direalisasikan sebagai bagian dari pembangunan daerah.
  • 4. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 22, 132 149 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang- Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
  • 5. PERENCANAA N PENYUSUNAN PEMBAHASAN PENETAPAN PROLEGDA NASKAH AKADEMIK DRAFT RAPERDA PENGUNDANGA N PEMBAHASAN Tk.I, dan Tk.II.
  • 6. Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 angka 10 UU No.12 / Tahun 2011) Prolegda merupakan bagian yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan daerah. (Pasal 32 UU No. 12/2011)
  • 7. Pasal 32 - 41 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 53 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
  • 8. Secara konsepsional Prolegda diadakan agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dapat dilaksanakan secara berencana. Dalam Prolegda ditetapkan skala prioritas raperda yang akan dibahas serta dibentuk, sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat di masing-masing daerah. Penyusunan Prolegda yang disusun secara terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama oleh DPRD serta Kepala Daerah, dimaksudkan untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap harmoni berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
  • 9. SIAPA YANG BERWENANG (1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi /Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (Badan Legislasi Daerah). Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (Badan Legislasi Daerah). Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum/Bagian Hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
  • 10. SIAPA YANG BERWENANG (2) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi/Kab/Kota antara DPRD Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota disepakati menjadi Prolegda Provinsi/Kab/Kota dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Prolegda Provinsi/Kab/Kota ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi/Kab/Kota. (Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 40 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 344 UU 27 Tahun 2009 jo. Pasal 53 PP 16 Tahun 2010 jo. Pasal 9 14 Permendagri No.1 Tahun 2014 jo. Pasal 8 Perda Prov. Jawa Timur Tahun 2013)
  • 11. KAPAN PROLEGDA DITETAPKAN Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah; Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Apabila dalam 1 (satu) tahun belum diselesaikan, maka apabila tidak terdapat penarikan kembali, akan dimasukkan pada prioritas Prolegda tahun berikutnya. (Pasal 34 ayat (2), (3) UU No.12 Tahun 2011)
  • 12. Penyusunan Prolegda berdasarkan atas: a.Perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b.Rencana pembangunan daerah; c.Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d.Aspirasi masyarakat daerah. (Pasal 35 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 9 Permendagri No.1 Tahun 2014)
  • 13. Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: 1. Akibat putusan Mahkamah Agung; 2. APBD; 3. Pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur; dan 4. Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan. Selain itu, Prolegda kabupaten/kota dapat juga memuat daftar kumulatif terbuka mengenai 1. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau 2. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya. (Pasal 38, 41 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 15 Permendagri No.1 Tahun 2014)
  • 14. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda, antara lain : a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota. (Pasal 38 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 15 Permendagri No.1 Tahun 2014)
  • 15. Prolegda memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang meliputi : a.Latar belakang dan tujuan penyusunan; b.Sasaran yang ingin diwujudkan; c.Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; dan d.Jangkauan dan arah pengaturan. Dimana kesemuanya harus melalui pengkajian dan penyelarasan serta dituangkan dalam Naskah Akademik (Pasal 33 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 20 ayat (1) Permendagri No.1 Tahun 2014)
  • 16. (Lampiran I Permendagri No.1 Tahun 2014)
  • 17. Badan Legislasi Daerah menyusun Prolegda Legislatif berdasarkan masukan Pemda dan/atau Aspirasi Masyarakat Prolegda Legislatif Pimpinan DPRD DPRD + Pemda melaksanakan Rapat Penyusunan Prolegda Legislatif+ Prolegda Eksekutif Rapat Paripurna dan Penetapan Prolegda Keputusan DPRD Prolegda (Mekanisme penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD/Pemda diatur dalam Pasal 34, 36, 37, 39, 40 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 53 PP 16 / 2010 jo. Pasal 13, 14, 17, 18 Permendagri No 1 Tahun 2014)
  • 18. Kepala Daerah Pimpinan SKPD Untuk menyusun Prolegda Biro/Bagian Hukum melaksanakan Rapat Penyusunan Prolegda Eksekutif Kepala Daerah melalui Setda Balegda melalui Pimpinan DPRD DPRD + Pemda melaksanakan Rapat Penyusunan Prolegda Legislatif+ Prolegda Eksekutif Rapat Paripurna dan Penetapan Prolegda Keputusan DPRD Prolegda Prolegda Eksekutif
  • 19. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi/Kab/Kota di lingkungan DPRD Provinsi/Kab/Kota diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi/Kab/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. (Pasal 36 jo. Pasal 40 UU No.12 Tahun 2011)
  • 20. THE LEGAL POST Legislative and Executive News Wednesday, July 23, 2014 PERMASALAHAN PROLEGDA 1. Bagaimana apabila Raperda tidak dapat selesai dalam 1 (satu) tahun anggaran ? 2. Bagaimana apabila Raperda tidak terselesaikan, sedangkan masa tugas Dewan hampir usai ? 3. Bagaimana apabila terdapat Raperda yang sedang dalam pembahasan, sedangkan masa tugas Dewan hampir usai ? 4. Bagaimana apabila terdapat Raperda yang hendak dicabut/ditarik kembali yang sedang dalam tahap pembahasan bersama ?