Definisi dan Proses Penyusunan Program Legislasi Daerah
1 of 21
Downloaded 193 times
More Related Content
Program legislasi daerah
2. Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu syarat dalam
rangka pembangunan hukum nasional yang
hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara
dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan, baik di
tingkat pusa maupun di pemerintahan daerah
Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah)
sebagai represtasi rakyat, menjadi sangat penting
dalam proses legislasi yang merupakan salah
satu tugas utamanya.
3. Program Legislasi Daerah sebagai landasan
operasional pembangunan hukum melalui
pembentukan peraturan perundang-undangan
akan dapat memproyeksikan kebutuhan hukum
atau Peraturan Perundang-undangan baik secara
kualitatif maupun kuantitatif dengan menetapkan
visi dan misi, arah kebijakan, serta indikator secara
rasional, sehingga Program Legislasi Daerah tidak
sekedar himpunan daftar judul Raperda, melainkan
mengandung kegiatan dalam kurun waktu lima
tahun atau satu tahun anggaran yang memiliki
nilai strategis yang akan direalisasikan sebagai
bagian dari pembangunan daerah.
4. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 22, 132 149 Undang-Undang No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-
Undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
5. PERENCANAA
N
PENYUSUNAN PEMBAHASAN
PENETAPAN
PROLEGDA NASKAH AKADEMIK
DRAFT RAPERDA
PENGUNDANGA
N
PEMBAHASAN Tk.I,
dan Tk.II.
6. Prolegda adalah instrumen
perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah
Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang disusun
secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
(Pasal 1 angka 10 UU No.12 / Tahun
2011)
Prolegda merupakan bagian
yang dipersyaratkan dalam
pembentukan peraturan
daerah.
(Pasal 32 UU No. 12/2011)
7. Pasal 32 - 41 Undang-Undang No.12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Pasal 53 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
No.1 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Peraturan Daerah.
8. Secara konsepsional Prolegda diadakan agar dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat
daerah dapat dilaksanakan secara berencana.
Dalam Prolegda ditetapkan skala prioritas raperda yang
akan dibahas serta dibentuk, sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat di
masing-masing daerah.
Penyusunan Prolegda yang disusun secara
terkoordinasi, terarah dan terpadu yang
disusun bersama oleh DPRD serta Kepala
Daerah, dimaksudkan untuk menjaga agar
produk peraturan perundang-undangan
daerah tetap harmoni berada dalam kesatuan
sistem hukum nasional.
9. SIAPA YANG BERWENANG
(1)
Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi
/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah
dikoordinasikan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang
khusus menangani bidang legislasi (Badan Legislasi Daerah).
Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi
(Badan Legislasi Daerah).
Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah
dikoordinasikan oleh Biro Hukum/Bagian Hukum dan dapat
mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
10. SIAPA YANG BERWENANG
(2)
Hasil penyusunan Prolegda Provinsi/Kab/Kota antara DPRD
Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota
disepakati menjadi Prolegda Provinsi/Kab/Kota dan ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
Prolegda Provinsi/Kab/Kota ditetapkan dengan Keputusan DPRD
Provinsi/Kab/Kota.
(Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 40 UU No.12 Tahun
2011 jo. Pasal 344 UU 27 Tahun 2009 jo. Pasal 53 PP 16 Tahun 2010 jo. Pasal 9 14
Permendagri No.1 Tahun 2014 jo. Pasal 8 Perda Prov. Jawa Timur Tahun 2013)
11. KAPAN PROLEGDA DITETAPKAN
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berdasarkan skala prioritas
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah;
Penyusunan dan penetapan Prolegda
Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum
penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Apabila dalam 1 (satu) tahun belum
diselesaikan, maka apabila tidak terdapat
penarikan kembali, akan dimasukkan pada
prioritas Prolegda tahun berikutnya.
(Pasal 34 ayat (2), (3) UU No.12 Tahun 2011)
12. Penyusunan Prolegda berdasarkan atas:
a.Perintah peraturan perundang-undangan
lebih tinggi;
b.Rencana pembangunan daerah;
c.Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan; dan
d.Aspirasi masyarakat daerah.
(Pasal 35 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 9
Permendagri No.1 Tahun 2014)
13. Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD
dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
1. Akibat putusan Mahkamah Agung;
2. APBD;
3. Pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri
atau Gubernur; dan
4. Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
Selain itu, Prolegda kabupaten/kota dapat juga memuat
daftar kumulatif terbuka mengenai
1. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan
atau nama lainnya; dan/atau
2. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau
nama lainnya.
(Pasal 38, 41 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 15
Permendagri No.1 Tahun 2014)
14. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah
dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda,
antara lain :
a. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam;
b. Akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan
adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang
dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro
hukum provinsi atau bagian hukum
kabupaten/kota.
(Pasal 38 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 15
Permendagri No.1 Tahun 2014)
15. Prolegda memuat program pembentukan Peraturan
Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya
dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang
meliputi :
a.Latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.Sasaran yang ingin diwujudkan;
c.Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur;
dan
d.Jangkauan dan arah pengaturan.
Dimana kesemuanya harus melalui pengkajian dan
penyelarasan serta dituangkan dalam Naskah Akademik
(Pasal 33 UU No.12 Tahun 2011 jo. Pasal 20 ayat (1)
Permendagri No.1 Tahun 2014)
17. Badan Legislasi
Daerah menyusun
Prolegda Legislatif
berdasarkan
masukan Pemda
dan/atau Aspirasi
Masyarakat
Prolegda
Legislatif
Pimpinan DPRD
DPRD + Pemda
melaksanakan
Rapat Penyusunan
Prolegda
Legislatif+
Prolegda Eksekutif
Rapat Paripurna
dan Penetapan
Prolegda
Keputusan
DPRD
Prolegda
(Mekanisme penyusunan Prolegda di
lingkungan DPRD/Pemda diatur dalam Pasal
34, 36, 37, 39, 40 UU No.12 Tahun 2011 jo.
Pasal 53 PP 16 / 2010 jo. Pasal 13, 14, 17, 18
Permendagri No 1 Tahun 2014)
18. Kepala Daerah Pimpinan
SKPD
Untuk
menyusun
Prolegda
Biro/Bagian
Hukum
melaksanakan
Rapat
Penyusunan
Prolegda
Eksekutif
Kepala Daerah
melalui Setda
Balegda melalui
Pimpinan DPRD
DPRD + Pemda
melaksanakan
Rapat
Penyusunan
Prolegda
Legislatif+
Prolegda
Eksekutif
Rapat
Paripurna dan
Penetapan
Prolegda
Keputusan
DPRD
Prolegda
Prolegda
Eksekutif
19. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegda Provinsi/Kab/Kota di
lingkungan DPRD Provinsi/Kab/Kota diatur
dengan Peraturan DPRD Provinsi/Kab/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
(Pasal 36 jo. Pasal 40 UU No.12 Tahun 2011)
20. THE
LEGAL POST
Legislative and Executive News Wednesday, July 23, 2014
PERMASALAHAN
PROLEGDA
1. Bagaimana apabila Raperda tidak
dapat selesai dalam 1 (satu) tahun
anggaran ?
2. Bagaimana apabila Raperda tidak
terselesaikan, sedangkan masa tugas
Dewan hampir usai ?
3. Bagaimana apabila terdapat Raperda
yang sedang dalam pembahasan,
sedangkan masa tugas Dewan
hampir usai ?
4. Bagaimana apabila terdapat Raperda
yang hendak dicabut/ditarik kembali
yang sedang dalam tahap
pembahasan bersama ?