2. 2
PROPOSAL
TEKNOLOGI TEPAT GUNA SARANA AIR MINUM
TUGAS PEMBANTUAN KEGIATAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
TAHUN 2016
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Peraturan terkait :
a. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
b. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana
Pengawasan Kualitas Air Minum
e. Permenkes Nomor 922/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan
2. Gambaran Umum
Program Penyehatan Lingkungan sesuai Rencana Strategis Kementerian Kesehatan serta
dalam upaya pencapaian target MDG’s, maka salah satu aksi nyata yang telah berlangsung
adalah peningkatan penyediaan air minum, sanitasi, meningkatkan perilaku higienis
masyarakat dengan tujuan utama untuk menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lain
yang ditularkan melalui air dan lingkungan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
Pengawasan ini berlakuuntuk internal pengelola air minum dan eksternal dari Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kantor Kesehatan Pelabuhan. Peraturan perundangan
tersebut di atas menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan cq. Direktorat Jenderal
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan untuk membuat upaya-upaya yang
3. 3
bersifat kegiatan di lapangan serta berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satunya
yaitu peningkatan kualitas air minum masyarakat melalui pendanaan untuk pembangunan
sarana air minum termasuk unit pengolahannya dalam bentuk teknologi tepat guna air
minum.
Berdasarkan data profil kesehatan kabupaten Ketapang tahun 2014, masyarakat
yang memiliki akses sarana air minum dan sanitasi baru mencapai 54,90 % dan masyarakat
yang memiliki sarana sanitasi yang layak baru mencapai 46,5%. Untuk mencapak universal
akses sebesar 100 % baik masyarakat yang memiliki sarana air minum yang layak maupun
masyarakat yang memiliki sarana sanitasi yang layak pada tahun 2019, maka diperlukan
upaya-upaya yang sistematis terencana dan berkesinambungan. Salah satu program yang
bisa dilakukan adalah penyediaan sarana air minum dan sanitasi dengan pendekatan
teknologi tepat Guna (TTG) dan perbaikan prilaku hidup bersih dan sehat melaui strategi
STBM
B. Tujuan
Tujuan dari kegiatan penyediaan Sarana Air Minum sanitasi Total berbasis Masyarakat
(PAMSTBM) Adalah meningkatnya capaian masyarakat yang memiliki sarana air minum dan
sanitasi yang berkualitas dan meningkatnya prilaku hidup bersih dan sehatyang ditandai dengan
pencapaian lima pilar STBM
Implementasi sarana teknologi tepat guna air minum dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas
air menjadi air minum melalui pembangunan sarana yang mengikuti ketentuan konstruksi yang
benar. Oleh karena itu sarana air minum perlu disempurnakan konstruksinya dengan sarana
pengolahan air.
C. Penerima Manfaat
Sarana Air Minum yang dibangun diharapkan dapat memberi manfaat antara lain kepada :
1) Masyarakat
2) SKPD bidang kesehatan
Sasaran kegiatan TTG PAM STBM direncanakan di 4 sasaran desa berdasarkan pertimbangan
ketersedian potensi sumber air, komitmen masyarakat yang ditandai dengan surat peminatan,
akses air minum yang rendah, akses air sanitasi rendah dan tingkat kemiskinan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka rencana lokasi TTG PAM STBM tahun 2016 adalah :
4. 4
1. Desa Teluk Bayur Kecamatan Sei Laur;
2. Desa Sukaharja Kecamatan Singkup;
3. Desa Sukaria Kecamatan Air Upas;
4. Desa Aur Gading Kecamatan Tumbang Titi.
D. Strategi Mencapai Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
a. Setiap lokasi definitifakan mendapat pendampingan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk melakukan seleksi lokasi dan pembentukan kelompok
masyarakat.
b. Kelompok masyarakat dengan persetujuan Dinas Kesehatan menentukan opsi sarana
dan pengolahan yang dibutuhkan;
- PerkiraanSarana air + filtrasi
- Sarana air + koagulasi + flokulasi + sedimentasi
- Sarana air + desinfeksi
- Sarana air + pengolahan lainnya
c. Sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat berada di 4 (empat) Desa di setiap kabupaten
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
No. Kegiatan
BulanKe
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
I. FasilitasiPenyusunanRKM
a. Pembinaandalampenyusunan
RKM
b. RembugDesa
c. Proses MPA-PHAST
d. PendampinganProsesAnalisi
danIdentifikasi Masalah
e. Proses PemilihanOpsidi
masyarakat
f. Evaluasi penyusunanRKM
5. 5
II. PelaksanaanSTBM
a. SosialisasiSTBM bagiKader dan
Aparat Desa
b. PemicuanWargaDesa
c. PendampinganpascaPemicuan
d. Verifikasi menujuDesaSBS
e. Evaluasi danPelaporan
III.
PertemuanSosialisasidanEvaluasi
PAM STBM
V.
PelaksanaanKonstruksiTTG Air
Minum
VI. Surveilans KualitasAir Minum
VII. AdministrasidanPelaporan
E. Kurun Waktu Pelaksanaan
Kurun waktu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mulai Januari sampai Desember 2016
F. Sumber Pendanaan
Biaya yang digunakan untuk kegiatan Pelaksanaan Sarana Teknologi Tepat Guna Air Minum
sebesar Rp. 1.349.952.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus
lima puluh dua ribu) dengan bersumber dari Dana APBN melalui Dana Tugas Pembantuan
Kementerian Kesehatan Tahun 2016
Penanggung Jawab Kegiatan
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ketapang
Dr. H. HERI YULISTIO, M.KES
NIP. 19590711 198603 1 019