Proposal ini meminta bantuan untuk membangun Rice Milling Unit (RMU) untuk Kelompok Tani Makmu Beusaree di Desa Paloh Mampree. RMU diperlukan untuk mengolah hasil panen padi 530 ha sawah menjadi beras, meningkatkan pendapatan petani, dan mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan. Proposal ini menjelaskan kondisi kelompok tani, manfaat RMU, dan komitmen kelompok tani untuk mengelola RMU.
1 of 11
Downloaded 141 times
More Related Content
Proposal penggiling padi
1. PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN RICE MILLING UNIT
(RMU)
DI
A
J
U
K
A
N
OLEH:
KELOMPOK TANI MAKMU BEUSAREE DESA PALOH
MAMPREE KECAMATAN NISAM KABUPATEN ACEH UTARA
TAHUN 2015
2. KELOMPOK TANI MAKMU BEUSAREE
GAMPONG PALOH MAMPREE KECAMATAN NISAM
KABUPATEN ACEH UTARA
Nomor : ......./Klp. Tani/2015 Kepada Yth.
Lampiran : 1 (satu) Ex Bapak Bupati Kabupaten Aceh Utara
Sifat : Penting C.q. Dinas Pertanian tanaman
Perihal : Permohonan Batuan RMU Pangan dan Peternakan
Kab. Aceh Utara
Di –
Tempat
1. Dengan ini kami informasikan kepada Bapak Bupati Aceh Utara bahwa
kelompok tani “MAKMU BEUSAREE” Gampong Paloh Mampree Kecamatan
Nisam Kabupaten Aceh Utara mempunyai luas areal sawah 530 ha dengan
produksi rata-rata 6,8 ton/ha, setara 3604 ton gabah kering panen/MT atau
7208 ton gabah kering panen/tahun.
2. Karena tidak tersedianya alat pengolahan hasil dalam bentuk Rice Milling
Unit (RMU) di tingkat kelompok tani, yang mengakibatkan gabah harus dijual
dengan harga murah pada saat panen besar.
3. Kami selaku ketua kelompok tani Makmu Beusaree sangat mengharapkan
bantuan dari Bapak Bupati Aceh Utara untuk dapat membantu satu unit Rice
Milling Unit (RMU), dan kami bersedia mengikuti semua peraturan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Demikian permohonan ini kami perbuat dan atas bantuannya kami ucapkan
terima kasih.
Paloh Mampree, 28 April 2015
Ketua Kelompok Tani
MAKMU BEUSAREE
M. YUSUF H. JAMIL
Tembusan : 1. Camat Kecamatan Nisam
2. Arsip
I. PENDAHULUAN
3. Pertanian merupakan basis ekonomi yang paling mendasar bagi masyarakat Kabupaten
Aceh Utara demikian juga bagi petani Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan mendukung Program
Pemerintaha untuk mencapai swasembada beras dan peningkatan produksi padi secara
nasional, sekaligus meningkatkan pendapatan petani. Salah satunya dapat dilakukan dengan
memfasilitasi kegiatan pasca panen ditingkat kelompok tani. Untuk tercapainya maksud
tersebut sangat ditentukan oleh daya dukung sarana dan prasarana pertanian yang diantaranya
adalah ketersediaan alat pengolahan hasil dalam bentuk Rice Milling Unit (RMU).
Masyarakat Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam secara umum (100%) bermata
pencaharian di bidang pertanian tanaman pangan terutama padi dengan luas areal 530 ha yang
sudah dilakukan dengan intensif secara turun temurun. Tetapi sejauh ini petani selalu dirugikan
karena posisi tawar yang sangat lemah terutama pada saat panen besar. Dimana hasil panen
dijual kepada tengkulak.
Sementara luas areal sawah yang kondisinya sama/tetangga dengan desa Paloh Mampree
seluas 350 ha terdiri dari desa Panton, Alue Seujingkai, Paloh Mambu, Gampong Barat dan Desa
Blang Pala.
II. PERMASALAHAN
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa 100% penduduk Gampong Paloh Mampree
bermata pencaharian sebagai petani padi sawah, sementara kegiatan pasca panen belum
dikelola dengan baik terutama dibidang penyimpanan hasil, pengolahan hasil dan pemasaran,
hail ini dikarenakan tidak tersedia Rice Milling Unit (RMU) ditingkat Kelompok Tani.
Dalam pengolahan kegiatan pasca panen tersebut sangat membutuhkan satu unit Rice
Milling Unit (RMU), dan merupakan kebuthan yang sangat vital karena beberapa faktor berikut :
Derajat ekonomi masyarakat yang masih kurang mampu
Lahan pertanian yang digarap dengan luas (530 Ha)
Harga gabah saat panen besar sangat rendah (Rp. 4.200) dan harga pada saat penceklik
sampai dengan (Rp. 5.600)
Tidak tersedia Rice Milling Unit (RMU) ditingkat kelompok tani
Kas kelompok tani belum cukup untuk membiayai alat pengolahan hasil/RMU
Selama ini petani jarus menjual gabah dengan harga rendah
III. PROSPEK
4. Ditinjau dari segi kemajuan usaha tani kelompok tani Makmu Beusaree Gampong Paloh
Mampree akan menjanjikan harapan yang besar, hal ini dapat dilihat dari segi strategis letak
areal usaha tani, kerja sama dengan penyuluh dan struktur kelompok tani yang sudah terbentuk
bahkan sudah mulai berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sumber daya lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk memajukan usaha-usaha
pertanian Kelompok Tani Makmu Beusaree sebagai berikut :
Letak sawah sangat strategis dengan luas 530 ha
Dapat terjangkau sarana transportasi dan memiliki lahan yang subur yang subur
Anggota Kelompok Tani sangat partisipatif
Sudah tumbuh kelompok tani dengan kelas madya
Dapat terjangkau kegiatan penyuluhan pertanian
Mempunyai struktur organisasi yang jelas
Dari total produksi padi 7208 ton/tahun 70% produksi akan dijual (5045 ton) dan 30%
untuk komsumsi
Usaha yang dijalankan bersifat berkelanjutan/berkesinabungan
Pengelolaan Rice Milling Unit (RMU) dibawah manajemen kelompok Tani Makmu
Beusaree sehingga akan menambah kas kelompok tani
Meningkatkan PAD Kabupaten Aceh Utara
Menambah lapangan kerja
Bersedia mengikuti semua ketentuan yang berlaku dari pemerintah Kabupaten Aceh utara
IV. TUJUAN PENULISAN PROPOSAL
A. Tujuan Umum
Tujuan umum penulisan proposal ini ialah untuk memberi gambaran dan informasi
yang jelas tentang usaha pertanian yang dikelola oleh Kelompok Tani Makmu Beusaree
Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam agar dapat mencapai beberapa tujuan :
Untuk menumbuh kembangkan usaha-usaha pertanian tanaman pangan di
perdesaan.
Memutuskan beberapa rantai perdagangan.
Meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
Apabila Rice Milling Unit (RMU) dikelola oleh kelompok tani maka, petani akan
mendapatkan keuntungan dari kegiatan tunda jual saja sebesar Rp. 1.400/Kg
hanya dalam waktu 2 sampai 3 bulan.
Gabah di Desa Paloh Mampree yang dijual adalah 7208 ton/tahun dengan
rendemen beras rata rata 60%, maka akan mendapatkan beras 4325 ton/tahun.
Keuntungan kelompok tani dari proses pengolahan dari gabah menjadi beras
minimal rata-rata Rp. 700/Kg dikalikan dengan 4325000 Kg beras maka total
keuntungan kotor = Rp. 3.027.500.000/tahun.
Disamping keuntungan tersebut kelompok tani juga akan mendapatkan
keuntungan dari produk ikutan berupa dedak minimal 10% dari total produksi
5. gabah 7208 ton/tahun atau setara 720 ton dedak dengan harga minimal Rp.
1.300/Kg, dan akan mendapatkan keuntungan kotor = Rp. 937.040.000/tahun.
Total keuntungan kotor dari pengolahan hasil adalah Rp. 3.027.500.000 ditambah
dari produk ikutan berupa dedak Rp. 937.040.000 = Rp. 3.964.540.000 /tahun dan
keuntungan kotor perbulan adalah Rp. 330.378.333/bulan.
Pembangian hasil keuntungan adalah 50% untuk manambah modal usaha, 40%
untuk pengelola dan 10% untu menambah kas kelompok tani Makmu Beusaree,
dari perkiraan keuntungan kotor pengelolaan alat Rice Milling Unit (RMU)
Rp. 330.378.333/bulan atau untuk kas kelompok tani sebesar Rp. 33.037.833
/bulan.
Juga akan ada keuntungan dari produk ikutan lain berupa menir dan sekam yang
tidak dihitung pada kesempatan.
B. Tujuan Khusus
Adapun tujuan khususnya ialah untuk memberikan informasi tentang kondisi pertanian
kepada Bapak Bupati Aceh Utara agar kelompok tani Makmu Beusaree Gampong Paloh
Mampree Kecamatan Nisam lebih mendapat perhatian, khususnya dibidang sarana
alsintan berupa Rice Milling Unit (RMU).
V. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Bahwa usaha tani yang dikelola oleh kelompok Tani “Makmu Beusaree” Gampong
Paloh Mampree perlu mengoptimalkan penanganan pasca panen mengingat
potensial lahan sawah seluas 530 ha dengan total produksi padi 7208 ton/tahun
dan 70% produksi akan dijual (5045 ton/tahun) dan 30% untuk komsumsi.
Total keuntungan kotor dari pengolahan hasil adalah Rp. 3.027.500.000 ditambah
dari produksi ikutan berupa dedak Rp. 937.040.000 = Rp. 3.964.540.000,-/tahun
dan keuntungan kotor perbulan adalah Rp. 330.378.333,-/bulan.
B. Saran
Lewat proposal singkat ini kami memohon kepada Bapak Bupati Aceh Utara agar dapat
memberikan perhatian kepada kelompok tani Makmu Beusaree Gampong Paloh
MampreeKecamatan Nisam untuk membantu alat pengolahan hasil pertanian berupa
Rice Milling Unit (RMU).
Demikian Proposal permohonan bantuan Rice Milling Unit (RMU) ini dibuat
dengan sebenarnya semoga apa yang telah kami utarakan diatas mendapat tanggapan
yang baik dari Bapak, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
6. Ketua Kelompok Tani
MAKMU BEUSAREE
M. YUSUF H. JAMIL
Mengetahui;
Geusyik Gampong Paloh Mampree
ZULKIFLI A. JALIL
7. SUSUNAN ANGGOTA KELOMPOK
MAKMU BEUSAREE DESA PALOH MAMPREE KECAMATAN NISAM
KABUPATEN ACEH UTARA
No. Nama Jabatan Tanda Tangan
1 M. Yusuf H. Jamil Ketua 1........................
2 Saifuddin Sekretaris 2.......................
3 Khairina Nurdin Bendahara 3.......................
4 Sopian Raoh Anggota 4......................
5 Jirwani Anggota 5.......................
6 Rahmuni Ahmat Anggota 6......................
7 Muhabbudin Anggota 7.......................
8 M. Nur A. Gani Anggota 8......................
9 Hasanun Anggota 9.......................
10 Nuraini Anggota 10.......................
11 Aminah Anggota 11.....................
12 Usman Abidin Anggota 12......................
13 Mariani Anggota 13.....................
14 Khairil Anggota 14.......................
15 Yani Anggota 15.....................
16 Sofyan Anggota 16......................
8. 17 Abu Bakar Anggota 17.....................
18 Ajali Anggota 18......................
19 Sarajol Munir Anggota 19.....................
20 Jalaluddin Anggota 20.....................
21 Toma Edison Anggota 21.....................
22 Ismail Anggota 22.....................
23 Azhar Mahmud Anggota 23......................
24 Kamaruddin Anggota 24.....................
25 Hasan Asya’ri Anggota 25......................
26 Aisyah Anggota 26.....................
27 Sulaiman B Anggota 27.....................
28 Razali is Anggota 28.....................
29 Suryani Anggota 29.....................
30 Munirwan Anggota 30....................
31 Salmawati Anggota 31.....................
Ketua kelompok Tani
“MAKMU BEUSAREE”
M. Yusuf H. Jamil
Mengetahui;
Geucyik Gampong Paloh Mampree
Zulkifli A. Jalil
9. Lampiran 3.
SURAT PERNYATAAN
HIBAH ATAU HAK GUNA PAKAI TANAH/LAHAN UNTUK PENEMPATAN
BANGUNAN SARANA PENGGILINGAN PADI (RMU)
Hari ini selasa tanggal dua puluh delapan bulan april tahun dua ribu lima belas yang
bertandatangan dibawah ini :
1. Nama : M. Yusuf H. Jamil
Jabatan : Ketua
Alamat : Gampong Paloh Mampree
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Poktan MAKMU BEUSAREE
Alamat : Gampong Paloh Mampree
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Bahwa dengan ini saya (PIHAK PERTAMA) menghibahkan tanah/lahan hak milik saya atau
memberikan lahan/tanah saya sebagai hak Guna Pakai*) seluas ± 3.750 M2 (P x L = 75 meter x
50 meter) yang terletak di Dusun Lampoh Rayeuk Desa Paloh Mampree Kecamatan Nisam
Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh dan menyerahkan kepada penerima Hibah atau Hak
Pakai*) kepada Pihak Kedua yang akan digunakan untuk penempatan bangunan sarana
penggilingan padi.
Adapun batas-batas tersebut sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Milik M. Yusuf H. Jamil
2. Sebelah selatan berbatasan dengan : Parit Jalan
3. Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik M. Diah
4. Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Maryani
10. I. Pihak Pertama sebagai penghibah atau Hak Guna Pakai tanah/lahan*) untuk mendukung
program kementerian Pertanian, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
melalui dana APBN Tahun Anggaran 2015 dengan Syarat-syarat :
1. Bersedia menghibahkan/menyerahkan hak guna pakai tanah/lahannya*) untuk
digunakan sebagai bangunan sarana-sarana penggilingan padi dan berjanji tidak akan
menuntut pihak kedua dikemudian hari atas penggunaan tanah/lahan tersebut diatas.
2. Mengawasi Pihak Kedua dalam menggunakan tanah/lahan tersebut sebagaimana
mestinya.
3. Menegur Pihak Kedua apabila tidak menggunakan tanah/lahan tersebut sebagaimana
mestinya.
II. Pihak Kedua berkewajiban untuk :
1. Memanfaatkan tanah/lahan tersebut untuk digunakan sebagai bangunan sarana
penggilingan padi dengan mengikuti ketentuan ukuran bangunan seperti dalam
spesifikasi.
2. Memanfaatkan tanah/lahan dan bantuan sarana-sarana penggilingan padi tersebut
untuk untuk kepentingan bersama anggota gapoktan dan anggota poktan lain yang
memerlukan.
3. Mengelola bantuan sarana-sarana penggilingan padi tersebut secara baik dan benar
serta dapat memberikan keuntungan bagi poktan.
III. Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan, maka
bantuan sarana penggilingan padi tersebut akan ditarik oleh kepala Dinas Pertanian
Kabupaten/Kota dan akan direalokasi ke poktan lain dan tanah/lahan yang telah dihibahkan
atau sebagai hak guna pakai dikembalikan kepada pihak pertama sesuai dengan luas
tanah/lahan yang diberikan semula tanpa menuntut dan meminta ganti rugi dalam bentuk
sebelumnya dan mengganti bangunan sarana penggilingan padi tersebut yang telah didirikan
di lokasi yang baru.
Surat Perjanjian ini dibuat di depan kedua belah pihak (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA)
dan disaksikan oleh 3 orang saksi, yaitu dari 1 (satu) orang dari masing-masing pihak dan 1
(satu) orang pejabat/aparat Desa setempat, yaitu :
1. Saksi Pihak Pertama MARIYANI
2. Saksi Pihak Kedua SAIFUDDIN
3. Saksi dari Aparat Desa Setempat ZULKIFLI AJALIL
Perjanjian Kerjasama ini berlaku 10 (sepuluh) tahun atau selama umur ekonomis sarana
penggilingan padi tersebut (untuk Hak Guna Pakai) atau selama organisasi gapoktan/poktan ada
terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani, dan dibuat rangkap 5 (lima) yang masing-
masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup.
11. Demikian surat pernyataan hibah atau hak guna pakai dari penggunaan tanah/lahan ini untuk
menempatan bangunan sarana penggilingan padi yang dibuat dengan sebenar-benarnya dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak
manapun juga. Dan apabila dikemudian hari ada gugatan dari ahli waris pihak pertama, maka
sepenuhnya maka sepenuhnya pihak pertama akan bertanggung jawab.
PIHAK KEDUA
Ketua Poktan
(M. YUSUF H. JAMIL)
PIHAK PERTAMA
(M. YUSUF H. JAMIL)
MENGETAHU ;
Kepala Desa Paloh Mampree
(ZULKIFLI A. JALIL)
MENGETAHUI ;
Camat Nisam
(IBRAHIM, S. Sos)
NIP. 19660306 198903 1 006
Mengetahui,
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Peternakan Kabupaten Aceh Utara
Ir. MUKHTARUDDIN, M.P.
NIP. 19621231 199403 1 044