Proposal ini mengusulkan perubahan kebijakan penamaan domain .ID agar lebih fleksibel. Saat ini pedoman yang mengharuskan nama domain sesuai dengan nama perusahaan kurang relevan dan sering menyebabkan pendaftaran dibatalkan. Usulan baru memperbolehkan nama domain pendek, mudah diketik, menggunakan kata kunci, dan lebih fleksibel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran domain .ID.
1 of 8
Download to read offline
More Related Content
Proposal Perubahan Kebijakan Pedomain Penamaan DTD .ID
2. 1.
Latar
Belakang
1.1.
Landasan
Kebijakan
Sesuai
dengan
Kebijakan
Umum
Nama
Domain
ternomor
PANDI-‐DNP/2012-‐001
versi
3.0
pasal
5.2,
penamaan
domain
harus
memenuhi
beberapa
pedoman
yang
secara
singkat
adalah
sebagai
berikut
:
1. Normatif
:
sama
dengan
nama
perusahaan
atau
singkatannya
2. Sesuai
Merek
/
Tanda
Dagang
/
Hak
Cipta
/
haKI
3. Nama
Terkait:
nama
produk
/
jasa
/
layanan
/
bagian
/
divisi
/
unit
atau
program
kerja
/
pelatihan
dengan
menyertakan
surat
keterangan
4. Nama
Perwakilan
/
Agen
/
Distributor
yang
dikukuhkan
dengan
surat
penunjukan
/
keterangan
dari
prinsipal
5. Nama
orang
sesuai
identitas
/
KTP
untuk
domain
yang
digunakan
untuk
personal
1.2.
Kebutuhan
Registrant
Dalam
proses
verifikasi
permohonan
pendaftaran
DTD
.ID,
kami
sebagai
Registrar
sering
sekali
mendapati
Registrant
yang
mengajukan
permohonan
pendaftaran
nama
domain
yang
tidak
sesuai
nama
normatif
sehingga
kami
harus
menolak
pendaftaran
dengan
menambahkan
persyaratan
berupa
surat
keterangan
/
bentuk
dokumen
legal
yang
lain
yang
menjelaskan
tentang
pemilihan
nama
domain.
Tambahan
persyaratan
tersebut
membuat
proses
pendaftaran
domain
menjadi
lebih
lama
dan
terkesan
berbelit-‐belit
karena
membutuhkan
effort
lebih
dari
Registrant
sehingga
tak
jarang
Registrant
tersebut
membatalkan
pendaftarannya
dan
memilih
ekstensi
domain
lain
yang
tidak
memiliki
peraturan
penamaan
dan
sepenuhnya
menggunakan
prinsip
first
come
first
serve.
Dari
pengamatan
kami,
nama
domain
normatif
yang
sesuai
dengan
nama
perusahaan
atau
entitas
Registrant
sudah
tidak
lagi
relevan,
hal
ini
karena
pemilihan
nama
domain
kini
banyak
didasarkan
pada
pertimbangan
:
1. Mudah
untuk
diketik
Registrant
lebih
mencari
domain
mudah
untuk
diketik
karena
selain
3. diucapkan
secara
lisan
pada
akhirnya
domain
harus
dituliskan
pada
jendela
peramban.
Meminimalkan
typo
menjadi
salah
satu
tujuannya.
2. Lebih
pendek
lebih
baik
Semakin
panjang
domain
maka
resiko
miss-‐spelling
dan
typo
akan
semakin
besar.
3. Menggunakan
kata
kunci
ketimbang
nama
usaha
Berdasarkan
beberapa
sumber,
mesin
pencari
lebih
sering
memunculkan
nama
domain
dengan
kata
kunci
yang
spesifik.
Rentalmotor.co.id
akan
punya
peluang
lebih
baik
di
mesin
pencari
untuk
muncul
pada
kata
kunci
pencarian
“rental
motor”
ketimbang
nama
perusahaannya
sendiri
yang
belum
tentu
berhubungan
dengan
kata
kunci
tersebut.
4. Mentarget
area
yang
lebih
spesifik
Masih
berkaitan
dengan
peluang
muncul
pada
mesin
pencari,
bengkelmobiljogja.co.id
akan
punya
peluang
lebih
baik
pada
mesin
pencari
ketimbang
bengkelanugerah.co.id.
5. Mudah
diingat
Logis
bila
kata-‐kata
yang
mudah
diingat
pada
nama
domain
akan
lebih
melekat
pada
target
audience.
Dari
hal
di
atas
dapat
kita
tarik
kesimpulan
bahwa
kebutuhan
Registrant
akan
nama
domain
yang
tidak
sesuai
dengan
nama
perusahaan
atau
normatif
lain
cukup
besar
dan
kami
mengusulkan
kepada
PANDI
untuk
sebaiknya
mengubah
kebijakan
guna
mengakomodir
kebutuhan
tersebut.
1.3.
Kekuatan
Hukum
Persyaratan
Tambahan
Kami
berpendapat
bahwa
surat
/
dokumen
tambahan
yang
diminta
untuk
memenuhi
persyaratan
pendaftaran
nama
domain
yang
tidak
sesuai
dengan
penamaan
normatif
tersebut
tidak
memiliki
kekuatan
hukum
kecuali
untuk
Sertifikat
Merek
/
Tanda
Dagang
/
Hak
Cipta
/
HaKI.
Kami
sebut
"tidak
memiliki
kekuatan
hukum"
karena
sifatnya
hanya
menerangkan,
bukan
mengukuhkan
hak
atas
nama
tersebut.
4. 1.4.
Potential
Loss
Seperti
telah
kami
sebutkan
dalam
point
1.2,
tak
jarang
Registrant
yang
pada
akhirnya
justru
membatalkan
pendaftarannya
dan
memilih
ekstensi
lain
yang
lebih
mudah
didaftarkan
karena
tidak
memiliki
pedoman
penamaan
tertentu.
Hal
ini
tentunya
patut
disayangkan
karena
satu
hal
Registrant
telah
memiliki
trust
awareness
sehingga
memilih
nama
domain
.ID
namun
kemudian
mengurungkan
niatnya
karena
persyaratan
tambahan
yang
memakan
waktu
tidak
substantif
terhadap
prinsip
Trust
yang
dikedepankan
oleh
nama
domain
.ID.
1.5.
Melindungi
Merek
yang
Tak
Peduli
Dalam
hal
nama
domain
yang
berkaitan
dengan
merek,
dengan
tetap
mempertahankan
pedoman
tentang
penamaan
domain
pada
Kebijakan
Umum,
PANDI
sebenarnya
telah
masuk
pada
ranah
perlindungan
merek
yang
semestinya
tidak
dilakukan
oleh
Registry
dan
Registrar.
Peletakan
prinsip
bahwa
domain
dan
merek
adalah
dua
hal
yang
berbeda
menjadi
campur
aduk
karena
pemilik
merek
dilindungi
oleh
kebijakan
PANDI.
Dengan
demikian
pemilik
merek
menjadi
abai
dan
merasa
tidak
memiliki
motivasi
untuk
melindungi
mereknya
sesuai
norma
yang
umum
berlaku
pada
industri
domain
yakni
first
come
first
serve.
Pemilik
merek
memang
bisa
jadi
memiliki
hak
atas
sebagian
atau
keseluruhan
string
yang
terdapat
dalam
sebuah
nama
domain.
Namun
tentunya
untuk
mendapatkan
kembali
haknya
jika
domain
terkait
mereknya
telah
didaftarkan
Registrant
lain,
maka
pemilik
merek
tersebut
harus
mengajukan
keberatan
/
dispute
sesuai
Pedoman
PPND
(Penyelesaian
Perselisihan
Nama
Domain)
yang
sebenarnya
telah
diatur
oleh
PANDI
secara
khusus.
1.6.
PPND
(Penyelesaian
Perselisihan
Nama
Domain)
Sesuai
dengan
Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Republik
Indonesia
Nomor
23
tahun
2013
tentang
Pengelolaan
Nama
Domain,
PANDI
sebagai
Registry
nama
domain
Indonesia
diberikan
amanat
untuk
menyelesaikan
perselisihan
nama
domain
telah
membentuk
PPND
yang
secara
khusus
mengatur
Penyelesaian
Perselisihan
Nama
Domain
dengan
model
panel
5. mengadopsi
UDRP
(Unified
Domain-‐name
Dispute
Resolution
Policy)
provider
seperti
dirujuk
oleh
ICANN.
Dengan
dibentuknya
team
panelis
PPND,
maka
sebenarnya
PANDI
telah
memiliki
kelengkapan
untuk
menyelesaikan
perselisihan
nama
domain
yang
mungkin
timbul.
1.7.
First
Come
First
Serve
/
Prinsip
Pendaftar
Pertama
Dengan
ditiadakannya
pedoman
penamaan
domain
maka
pendaftaran
nama
domain
benar-‐benar
hanya
akan
menggunakan
prinsip
First
Come
First
Serve
/
prinsip
pendaftar
pertama
dimana
Registrant
dapat
mendaftarkan
nama
domain
apa
saja
sesuai
dengan
keinginannya
sepanjang
domain
tersebut
belum
digunakan
oleh
Registrant
lain
dan
tidak
terdapat
dalam
blacklist
PANDI.
1.8.
Tinjauan
Legal
Kebijakan
yang
berlaku
secara
umum
untuk
pendaftaran
nama
domain
adalah
First
Come
First
Serve
sesuai
dengan
:
1. ICANN
General
TLD
Policies
Referensi
:
https://archive.icann.org/en/tlds/ads1/tld-‐pol.htm
"Names
are
registered
on
a
first
come,
first
served
basis.
The
party
requesting
registration
of
a
name
is
responsible
that,
to
her/his
knowledge,
the
use
of
a
given
name
does
not
violate
trademark
or
other
statutes."
Dalam
kebijakan
umum
ICANN
untuk
TLD
dinyatakan
bahwa
domain
didaftarkan
berdasarkan
prinsip
pendaftar
pertama.
Dalam
hal
penamaan
yang
kemungkinan
bersinggungan
dengan
merek
dagang
atau
status
lain
menjadi
tanggungjawab
Registrant
2. Peraturan
Menteri
Kominfo
No.
23
tahun
2013
tentang
Pengelolaan
Nama
Domain
Referensi
:
https://www.pandi.id/sites/default/files/Permen%20Kominfo%20No.2
3%20Tahun%202013.pdf
Pasal
36
ayat
1
:
"Pendaftaran
Nama
Domain
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
35
berdasarkan
prinsip
pendaftar
pertama"
6. 3. Peraturan
Pemerintah
No.
82
tahun
2012
tentang
PSTE
Pasal
77
ayat
1
:
"Pendaftaran
Nama
Domain
dilaksanakan
berdasarkan
prinsip
pendaftar
pertama."
Pasal
77
ayat
2
:
"Nama
Domain
yang
didaftarkan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memenuhi
persyaratan:
a. sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan;
b. kepatutan
yang
berlaku
dalam
masyarakat;
dan
c. iktikad
baik"
1.9.
Sudah
diterapkan
pada
DTT
Perlu
diketahui
bahwa
pada
DTT
.ID,
penghapusan
pedoman
penamaan
ini
telah
resmi
dilakukan
sejak
1
Maret
2015
dan
hingga
saat
ini
kami
memandang
tidak
ada
masalah
yang
berarti.
Setiap
ada
isu
perselisihan
domain
selalu
diarahkan
pada
PPND
dan
hingga
saat
sepanjang
pengetahuan
kami
belum
ada
kasus
yang
masuk
ke
team
PPND.
Menurut
pendapat
kami
publik
mulai
belajar
bahwa
setidaknya
untuk
domain
DTT
.ID
berlaku
prinsip
first
come
first
serve
dan
hal
itu
tidak
memancing
reaksi
yang
negatif.
2.
Tujuan
Secara
umum
tujuan
yang
ingin
dicapai
adalah
meningkatkan
penggunaan
domain
.ID
dengan
cara
:
1. Semakin
memudahkan
proses
pendaftaran
domain
.ID
dengan
tetap
memegang
unsur
TRUST;
2. Menyemarakkan
penggunaan
domain
.ID
dengan
kata-‐kata
yang
lebih
catchy
sehingga
secara
umum
menimbulkan
efek
publikasi
yang
positif
pada
domain
.ID;
3. Memberikan
dorongan
pada
penjualan
dengan
menggugah
awareness
para
pemilik
merek
untuk
melindungi
mereknya
dengan
nama
domain.
Sebuah
string
pada
merek
bisa
dimiliki
oleh
berbagai
pihak
dalam
kelas
yang
berbeda.
Namun
sifat
domain
adalah
unique.
Hanya
ada
satu
dan
tak
7. mungkin
ada
persamaannya
kecuali
dengan
ekstensi
yang
berbeda.
Efek
“berebut”
dari
first
come
first
serve
inilah
yang
kita
harapkan;
4. Mengurangi
effort
Registrant
sebagai
langkah
awal
otomatisasi
lebih
lanjut.
Jika
pada
suatu
saat
database
kependudukan,
perusahaan,
dan
data
lain
yang
diperlukan
dapat
diakses
secara
online
maka
proses
pendaftaran,
verifikasi,
dan
pengaktifan
nama
domain
sangat
memungkinkan
dilakukan
secara
otomatis.
3.
Menghilangkan
Pedoman
Penamaan
Domain
.ID
Mengacu
latar
belakang,
pertimbangan,
dan
tujuan
yang
ingin
dicapai,
perkenankan
kami
mengajukan
perubahan
kebijakan
dengan
meniadakan
pedoman
penamaan
domain
.ID
yang
terdapat
pada
Kebijakan
Umum
Nama
Domain
ternomor
PANDI-‐DNP/2012-‐001
versi
3.0
pasal
5.2.
Kami
yakin
bahwa
perubahan
ini
akan
membawa
efek
positif
bagi
pertumbuhan
penggunaan
domain
.ID
di
Indonesia.
4.
Efek
Negatif
dan
Penyelesaiannya
Bagaimanapun
juga
harus
kita
sadari
bahwa
akan
ada
efek
negatif
dari
menghilangkan
pedoman
penamaan
domain
dari
Kebijakan
Umum
Nama
Domain
.ID.
Apabila
selama
ini
PANDI
dan
Registrar
yang
melakukan
verifikasi
persyaratan
dan
persetujuan
pendaftaran
domain
selalu
berusaha
melindungi
pemilik
merek,
dengan
dihapuskannya
pedoman
penamaan
domain
ini
maka
semua
nama
sepanjang
tidak
masuk
dalam
blacklist
PANDI
dan
tidak
bertentangan
dengan
nilai
kepatutan
yang
berlaku
dalam
masyarakat
akan
langsung
disetujui
untuk
didaftarkan.
Hal
ini
tentunya
juga
akan
menjadi
jalan
masuk
bagi
pihak-‐pihak
yang
memiliki
itikad
kurang
baik
untuk
dengan
sengaja
mendaftarkan
nama
domain
yang
"memiliki
kesamaan
pada
prinsipnya"
dengan
merek
yang
terdaftar
dengan
tujuan
menghalangi
pemilik
merek
untuk
mendaftarkannya
atau
mencari
keuntungan
dari
hal
tersebut
(cybersquatting).
Bagaimanapun
kita
tidak
dapat
8. mengetahui
itikad
seseorang
sampai
orang
tersebut
melakukan
sesuai
yang
tidak
baik.
Sesuai
dengan
rekomendasi
ICANN,
penyelesaian
terhadap
perselisihan
nama
domain
adalah
menggunakan
UDRP
yang
oleh
PANDI
diejawantahkan
menjadi
PPND
yang
saat
ini
sudah
terbentuk.
5.
Penutup
Demikian
proposal
ini
kami
ajukan
agar
nantinya
dapat
disampaikan
pada
Diskusi
Umum
Terbuka
PANDI
sebagai
mekanisme
resmi
pengajuan
rekomendasi
kebijakan
di
PANDI.