Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Proposal penelitian skripsi mengenai peran Balai Besar POM Semarang dalam pengawasan peredaran makanan yang mengandung zat aditif. Proposal ini membahas latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan sistematika penelitian.
Kualifikasi Penggunaan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Sengketa Merek...Rio Cahya Nandika
油
Makalah ini membahas kualifikasi penggunaan Hukum Perdata Internasional dalam kasus sengketa merek yang terjadi antara Prada S.A dengan PT. Manggala Putra Perkasa yang didalamnya membahas antara lain titik taut primer dan sekunder dalam penyelesaian kasus sengketa ini. Serta membahas dasar hukum yang dipakai dalam memutus perkara ini.
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga internasional khususnya mengenai perkawinan dan perceraian antarnegara serta implikasinya, asas-asas utama dalam hukum perdata internasional, contoh kasus perceraian campuran, dan pewarisan antarnegara.
Hukum perdata internasional - Renvoi dan permasalahannya (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang doktrin renvoi dalam hukum internasional swasta. Renvoi adalah situasi di mana hukum yang ditunjuk oleh hukum forum justru menunjuk kembali ke hukum forum awal. Dokumen tersebut menjelaskan konsep renvoi beserta contoh ilustrasinya dan membahas berbagai persoalan yang muncul akibat adanya perbedaan prinsip hukum antar negara.
Hukum acara perdata - Konsep dasar tuntutan hak (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas konsep dasar tuntutan hak dalam hukum acara perdata Indonesia. Ada dua jenis tuntutan hak yaitu yang mengandung sengketa berupa gugatan dan yang tidak mengandung sengketa berupa permohonan. Gugatan melibatkan dua pihak sedangkan permohonan hanya melibatkan satu pihak. Dokumen ini juga memberikan contoh kasus perceraian untuk mengilustrasikan perbedaan gugatan dan permohonan.
Ini merupakan salah satu tugas saya mengenai Keputusan Tata Usaha Negara dimana merupakan tugas untuk mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Dokumen tersebut membahas tentang perbedaan antara filsafat hukum dan teori hukum, pengertian filsafat hukum, bagian-bagian filsafat, aliran-aliran hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan konsep-konsep sosiologi hukum.
Dokumen tersebut merupakan silabus mata kuliah Hukum Internasional yang mencakup berbagai topik seperti pengertian HI, sejarah perkembangan HI, sumber-sumber HI, subyek HI, kedaulatan negara, dan masalah-masalah kontemporer dalam HI. Dokumen juga memberikan daftar referensi buku yang relevan untuk mata kuliah tersebut.
Surat gugatan ini diajukan oleh Rusli selaku penggugat terhadap Syarif Hidayatullah selaku tergugat karena tergugat belum melunasi hutang pokok sebesar Rp600 juta beserta bunganya yang dipinjamkan penggugat sejak November 2011. Penggugat meminta agar barang-barang milik tergugat disegel untuk menjamin pelaksanaan putusan dan meminta tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Dokumen tersebut membahas latar belakang masalah pengaturan label kadaluwarsa produk obat dan makanan. Dibahas pula permasalahan yang muncul akibat label kadaluwarsa yang mudah diganti dan sulit dibaca, serta peran Badan POM dalam melakukan pengawasan."
Hukum acara perdata - Konsep dasar tuntutan hak (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas konsep dasar tuntutan hak dalam hukum acara perdata Indonesia. Ada dua jenis tuntutan hak yaitu yang mengandung sengketa berupa gugatan dan yang tidak mengandung sengketa berupa permohonan. Gugatan melibatkan dua pihak sedangkan permohonan hanya melibatkan satu pihak. Dokumen ini juga memberikan contoh kasus perceraian untuk mengilustrasikan perbedaan gugatan dan permohonan.
Ini merupakan salah satu tugas saya mengenai Keputusan Tata Usaha Negara dimana merupakan tugas untuk mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Dokumen tersebut membahas tentang perbedaan antara filsafat hukum dan teori hukum, pengertian filsafat hukum, bagian-bagian filsafat, aliran-aliran hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, mazhab sejarah, dan konsep-konsep sosiologi hukum.
Dokumen tersebut merupakan silabus mata kuliah Hukum Internasional yang mencakup berbagai topik seperti pengertian HI, sejarah perkembangan HI, sumber-sumber HI, subyek HI, kedaulatan negara, dan masalah-masalah kontemporer dalam HI. Dokumen juga memberikan daftar referensi buku yang relevan untuk mata kuliah tersebut.
Surat gugatan ini diajukan oleh Rusli selaku penggugat terhadap Syarif Hidayatullah selaku tergugat karena tergugat belum melunasi hutang pokok sebesar Rp600 juta beserta bunganya yang dipinjamkan penggugat sejak November 2011. Penggugat meminta agar barang-barang milik tergugat disegel untuk menjamin pelaksanaan putusan dan meminta tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Dokumen tersebut membahas latar belakang masalah pengaturan label kadaluwarsa produk obat dan makanan. Dibahas pula permasalahan yang muncul akibat label kadaluwarsa yang mudah diganti dan sulit dibaca, serta peran Badan POM dalam melakukan pengawasan."
Sistem pendukung keputusan untuk menentukan jenis sayuran yang layak dikonsumsi. Aplikasi ini membantu menilai kesegaran sayuran berdasarkan parameter tunggal yaitu kesegaran, untuk memudahkan pembelian sayuran segar dan sehat.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yaitu tentang hak pelaku usaha
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...Giriyogodwis
油
Modul ini membahas perlindungan konsumen dan hukum di Indonesia. Modul ini menjelaskan pengertian perlindungan konsumen menurut undang-undang dan para ahli hukum. Modul ini juga menjelaskan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen. Prinsip tanggung jawab produk dalam perlindungan konsumen juga diuraikan dalam modul ini.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas pengaruh kualitas produk dan promosi terhadap keputusan pembelian produk. Dokumen tersebut terdiri dari beberapa bab yang membahas teori-teori terkait produk, promosi, perilaku konsumen, dan keputusan pembelian.
Iklan dapat memuat informasi menyesatkan apabila terjadi ketika pesan iklan berisi
informasi yang benar secara harfiah tetapi mengarahkan konsumen untuk menarik
kesimpulan yang salah tentang atribut produk atau layanan.Mengikuti Alasan ini,
menipu tidak salah. Konsumen salah menafsirkan klaim dalam iklan dan
menciptakan keyakinan yang salah tentang produk atau layanan.Iklan Yang salah
dan menyesatkan didasarkan pada menipu konsumen agar membeli barang atau jasa
yang tidak akan dibeli jika mereka diberi tahu sepenuhnya tentang semua informasi
yang relevan.
Penelitian ini membahas disinformasi pada iklan pelangsing diantaranya: 1)
Mengetahui bentuk disinformasi klaim berlebih yang terjadi pada iklan produk
suplemen pelangsing padae-commerce shopee. 2) Untuk mengetahui analisis isi
pesan misleading advertisement pada iklan produk suplemen pelangsing yang
sudah beredar. 3) Untuk mengklasifikasikan iklan yang baik berdasarkan tata krama
dan etika periklanan Indonesia untuk kategori iklan suplemen pelangsing.
Tujuan penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah yakni mengenai: 1)
Bagaimana bentuk disinformasi overclaim yang terjadi pada iklan produk suplemen
Pelangsing pada e-commerce shopee? 2) Bagaimana analisis isi pesan misleading
advertisement pada iklan produk suplemen pelangsing yang sudah beredar? 3)
Bagaimana mengklasifikasikan iklan yang baik berdasarkan tata krama dan etika
periklanan Indonesia untuk kategori iklan suplemen pelangsing?
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
pendekatan analisis isi (content analysis). Sumber data utama dalam penelitian ini
adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam dan
dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Iklan
pelangsing memiliki keserupaan dalam target yang dituju, yakni perempuan.
Sebagian besar gambar iklan memasang gambar perempuan sebagai ajang promosi
melalui kesaksian pengguna (testimony). Klaim produk yang digunakan untuk
iklan tidak mematuhi etika periklanan indonesia maupun izin kesehatan resmi dari
kementerian. Disinformasi dilakukan atas klaim produk yang berlebihan dan telah
terjual bebas di pasar online secara mudah dan cepat. Disinformasi dilakukan untuk
menciptakan iklan menarik di mata calon pembeli. Disinformasi tercipta atas
persaingan dalam penjualan, sehingga menciptakan iklan yang menyesatkan
konsumen atas klaim yang ditawarkan.
Ekonomi Indonesia tumbuh positif di tengah krisis global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan kedua tahun ini meningkat sekitar 5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Psikologi konsumen membahas 3 hal utama: proses penawaran, penentuan kebutuhan konsumen, dan pengaruh aspek kepribadian konsumen dalam pengambilan keputusan beli. Faktor internal seperti motivasi dan sikap mempengaruhi keputusan, sementara faktor eksternal seperti kelompok sosial dan gaya hidup juga berperan."
BEGG, Hadi Saputra maska, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Etika Bisnis di P...Hadi saputra Maska
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas etika bisnis dalam industri farmasi dan strategi pemasarannya, termasuk masalah kolusi antara dokter dan perusahaan farmasi yang menyebabkan harga obat tinggi; (2) Dokumen tersebut menganalisis prinsip-prinsip etika bisnis dan masalah etika dalam strategi pemasaran obat, serta memberikan kesimpulan dan saran untuk menerapkan etika bisnis yang berkelanjut
MATERI PELATIHAN PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN MEMILIH OBAT BAGI T...Sainal Edi Kamal
油
Modul ini membahas tentang pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan memilih obat bagi tenaga kesehatan. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pengobatan diri sendiri secara rasional dengan metode Cara Belajar Ibu Aktif."
Modul ini membahas aspek hukum dalam praktik kebidanan meliputi pengantar hukum kesehatan, sumber hukum kesehatan di Indonesia, dan hak asasi manusia yang berhubungan dengan kesehatan seperti hak untuk mendapat pelayanan kesehatan, menentukan nasib sendiri, dan mendapat informasi.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
油
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (悋, , ) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
油
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasDadang Solihin
油
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memperkuat kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia demi kesejahteraan bangsa. Sebagai aset strategis, wilayah angkasa memiliki peran krusial dalam pertahanan, keamanan, ekonomi, serta pembangunan nasional. Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya aktivitas luar angkasa, Indonesia memerlukan kebijakan komprehensif untuk mengatur, melindungi, dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Saat ini, belum ada regulasi spesifik terkait pengelolaan wilayah angkasa, padahal potensinya besar, mulai dari komunikasi satelit, observasi bumi, hingga eksplorasi antariksa.
1. PROPOSAL
USULAN RANCANGAN PENELITIAN
UNTUK PENYUSUNAN SKRIPSI
1. JUDUL SKRIPSI : PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT
DAN MAKANAN SEMARANG DALAM PEREDARAN MAKANAN
YANG MENGANDUNG ZAT ADITIF.
2. PELAKSANAAN PENELITIAN
a. Nama :
b. NIM :
c. Jumlah SKS :
d. IP komulatif :
e. Nilai MPPH :
f. Dosen wali :
3. DOSEN PEMBIMBING PENULISAN
a. Pembimbing I :
b. Pembimbing II :
4. RUANG LINGKUP :
2. 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Maraknya industri obat dan makanan merupakan dampak dari adanya
persaingan antara pelaku usaha. Hal yang diutamakan sebagian besar
pelaku usaha adalah mencari keuntungan setinggi-tingginya dengan
cara memperbanyak hasil penjualan produk mereka. Untuk
memperbanyak hasil penjualan, pelaku usaha obat dan makanan
menjanjikan khasiat yang cepat pada produk yang dijual dengan cara
mencampurkan bahan berbahaya. Informasi tentang produk obat dan
bahan makanan semestinya dapat dilihat pada label yang ada di
kemasan dan iklan. Namun label dan iklan seringkali memuat
keterangan yang membingungkan bahkan cenderung menyesatkan
konsumen1
. Produsen tidak mencantumkan secara jelas bahan-bahan
apa saja yang terkandung dalam obat dan makanan tersebut, sehingga
konsumen tidak ragu dalam membelinya. Peraturan tentang
pencantuman label itu sendiri diatur dalam Permendag No.19/M-
Dag/Per/5/2009, Permendag No.62/M-Dag/Per/12/2009, Permendag
No.22/M-Dag/Per/5/2009 dan ketiganya mengenai kewajiban
pencantuman label, manual dan kartu garansi dalam Bahasa
Indonesia.
Badan POM merupakan salah satu lembaga yang mempunyai
peran penting bagi konsumen di Indonesia. Peran Badan POM dalam
1
Mengapa Label dan Iklan Demikian Penting? (Warta Konsumen, Juli 2001) halaman 18.
3. melindungi peran penting bagi konsumen dalam hal ini masyarakat
sangatlah besar. Tanpa adanya Badan POM, konsumen akan banyak
dirugikan oleh pihak produsen yang menggunakan segala cara untuk
meraih keuntungan yang besar tanpa mempedulikan dampaknya bagi
konsumen.
Dalam penulisan ini, penulis merasa tertarik untuk membahas
mengenai peran Balai Besar POM dalam melaksankan pengawasan
terhadap peredaran obat dan makanan yang mengandung bahan
berbahaya. Selain itu penulis juga akan membahas pengaturan tentang
obat dan makanan di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas maka
penulis tertarik untuk mengangkat judul Peran Balai Besar
Pengawas Obat Dan Makanan Semarang Dalam Peredaran
Makanan Yang Mengandung Zat Aditif.
1.2 Rumusan permasalahan
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka rumusan masalah
yang akan diteliti adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana pengaturan tentang obat dan makanan di Semarang?
b. Bagaimana peran Balai Besar POM terhadap peredaran obat dan
makanan yang mengandung zat aditif?
c. Apa saja hambatan-hambatan Balai Besar POM di Semarang
dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan
makanan dalam rangka perlindungan konsumen?
4. 1.3 Tujuan penelitian
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai melalui penelitian ini
adalah :
a. Mengetahui pengaturan tentang obat dan makanan di Semarang.
b. Mengetahui peran Balai Besar POM terhadap peredaran obat dan
makanan yang mengandung zat aditif.
c. Mengetahui hambatan-hambatan Balai Besar POM Semarang
dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan
makanan dalam rangka perlindungan konsumen.
1.4 Kegunaan penelitian
a. Praktis
1. Masyarakat umum
Diharapkan penelitian ini dapat dipergunakan sebagai sumber
informasi atau bahan masukan bagi masyarakat umum,
mengenai peran Balai Besar POM dalam memberikan
perlindungan konsumen.
2. Konsumen
Diharapkan konsumen dapat mengerti dan memahami hak dan
kewajibannya, serta meningkatkan kesadaran, pengetahuan,
kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi dirinya serta untuk mengetahui peran Balai Besar
POM terkait dengan perlindungan konsumen.
5. 3. Badan POM
Diharapkan dengan adanya penelitian ini, maka dapat
dijadikan acuan Balai Besar POM dan melindungi hak-hak
konsumen, serta dapat berperan aktif dalam mewujudkan
perlindungan konsumen.
b. Teoritis
Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan
pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum khususnya
hukum perdata dagang, agar hukum tidak hanya mengikuti
kemajuan yang dicapai dalam ilmu ekonomi saja, tetapi jauh dari
itu juga mampu memimpin dan mengarahkan perkembangan
masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang bukan saja
makmur di bidang ekonomi, tetapi juga keadilan. Dan diharapkan
juga penelitain ini dapat dijadikan referensi dan dasar bagi
penelitian selanjutnya.
1.5 Sistematika penelitian
Pembahasan skripsi ini terdiri dari 5 (lima) bab dan masing-masing
bab terdiri atas beberapa sub bab.
BAB I : PENDAHULUAN
Bab Pendahuluan ini dibagi atas 5 (lima) sub bab yang
terdiri dari Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan
Penelitian, Kegunaan Penelitian dan Sistematika Penelitian.
Dalam Bab Pendahuluan ini, penulis memuat tentang latar
6. belakang permasalahan, rumusan masalah yang merupakan
inti dari pembahasan skripsi secara keseluruhan, tujuan dan
kegunaan penelitian dan pada bagian penutup bab ini
penulis menyampaikan sistematika penulisan agar dapat
memberikan gambaran yang cukup jelas dari keseluruhan
materi skripsi tersebut.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Pada dasarnya, Tinjauan Pustaka merupakan landasan teori
untuk menganalisa masalah yang akan dibahas. Umumnya
berisi kerangka pemikiran yang berkaitan dengan pokok
masalah yang akan diteliti, yaitu Peran Balai Besar POM
dalam pengawasan peredaran obat dan makanan yang
mengandung zat aditif. Bab ini menguraikan tinjauan
umum tentang produk dan standarisasi produk, tinjauan
umum tentang Konsumen dan Perlindungan Konsumen,
serta tinjauan umum tentang Badan POM.
BAB III : METODE PENELITIAN
Bab ini berisi tentang metode penelitian dengan jelas dan
terperinci, yaitu meliputi metode pendekatan, spesifikasi
penelitian, teknik pengumpulan data dan metode analisis
data.
7. BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini akan disajikan mengenai hasil penelitian dan
pembahasan. Hasil penelitian memuat tentang Peran Balai
Besar POM dalam melakukan pengawasan, cara sosialisasi
dan penyebaran info tentang Perlindungan Konsumen dan
Pelaksanaan Pengawasan Bersama Pemerintah terhadap
produk.
BAB V : PENUTUP
Bab ini merupakan bab penutup yang berisi tentang
kesimpulan dari keseluruhan hasil penelitian dan saran dari
penulis yang bertujuan untuk memberikan masukan bagi
Balai Besar POM dalam memberikan perlindungan
konsumen
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan mengenai konsumen dan perlindungan konsumen
2.1.1 Pengertian konsumen
Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun
tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat
dengan pendapat lainnya. Konsumen sebagai peng-Indonesia-
an istilah asing (Inggris) yaitu consumer, secara harfiah dalam
kamus-kamus diartikan sebagai "seseorang atau sesuatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang yang mengunakan
8. suatu persediaan atau sejumlah barang". ada juga yang
mengartikan "setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa"2
2.1.2 Perlindungan konsumen
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen disebutkan : Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
2.1.3 Hak dan kewajiban konsumen
Ide, gagasan atau keinginan untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen berkembang dari kasus-kasus yang timbul
di masyarakat. Kepentingan-kepentingan konsumen yang
mendapat perlindungan dirumuskan dalam bentuk hak.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal
4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan
barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
2
Az Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal.20
9. 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advoksi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.1.4 Pengaturan tentang perlindungan konsumen
Undang-undang perlindungan konsumen ini dimaksudkan
menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan upaya
pembudayaan konsumen. Sebelumnya adanya undang-
undang ini, banyak masyarakat yang memandang bahwa
10. kedududkan konsumen begitu lemah dan pelaku usaha
kurang memperhatikan hak-hak konsumen. Kitab Undang-
undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, serta peraturan lain yang berkaitan dengan upaya
perlindungan konsumen dirasakan belum cukup. Perwujudan
aspek hukum perlindungan konsumen di Indonesia melalui
proses yang panjang. Sebelumnya masyarakat hanya
mengenal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
suatu NGOs Customer Protection yang melakukan
kegiatan advokasi konsumen (pendidikan, penelitian,
pengaduan dan publikasi konsumen).
2.2 Tinjauan mengenai makanan
2.2.1 Pengertian obat dan makanan
Obat10
adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan,
hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat
digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses
penyakit dan atau menyembuhkan penyakit.
Makanan11
adalah bahan, biasanya berasal dari hewan
maupun tumbuhan dan dimakan oleh makhluk hidup untuk
memberikan dana tenaga nutrisi. Makanan dibutuhkan
manusia biasanya dibuat melalui bertani atau berkebun yang
meliputi sumber hewan dan tumbuhan.
10
informasi-obat.com
11
wikipedia.org
11. 2.2.2 Pengertian tentang produk obat dan makanan
Dalam pengertian luas, produk ialah segala barang dan jasa
yang dihasilkan oleh suatu proses sehingga produk berkaitan
erat dengan teknologi. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-
Undang Perlindungan Konsumen bahwa : Barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun
tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2.2.3 Zat Aditif
Zat aditif adalah zat-zat yang ditambahkan pada makanan
selama proses produksi, pengemasan atau penyimpanan untuk
maksud tertentu. Penambahan zat aditif dalam makanan
berdasarkan pertimbangan agar mutu dan kestabilan makanan
tetap terjaga dan untuk mempertahankan nilai gizi yang
mungkin rusak atau hilang selama proses pengolahan.
Pada awalnya zat-zat aditif tersebut berasal dari bahan
tumbuh-tumbuhan yang selanjutnya disebut zat aditif alami.
Umumnya zat aditif alami tidak menimbulkan efek samping
yang membahayakan kesehatan manusia. Akan tetapi, jumlah
penduduk bumi yang makin bertambah menuntut jumlah
makanan yang lebih besar sehingga zat aditif alami tidak
mencukupi lagi. Bahan baku pembuatannya adalah dari zat-zat
12. kimia yang kemudian direaksikan. Zat aditif sintesis yang
berlebihan dapat menimbulkan beberapa efek samping
misalnya: gatal-gatal, dan kanker.
2.3 Tinjauan mengenai BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah
sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran
obat-obatan dan makanan di Indonesia. BPOM adalah Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 jo Nomor 103 Tahun
2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan
organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non departeman. Untuk
melaksanakan tugas pengawasan tersebut, BPOM membentuk Balai
Besar POM di setiap provinsi.
3. METODE PENELITIAN
3.1 Metode pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis empiris yaitu cara atau prosedur yang
digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti
data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data primer
yang ada di lapangan.16
16
Soerjono Soekanto, Op.Cit, halaman 52
13. Aspek yuridis dalam penelitian hukum ini melingkupi ilmu hukum
perlindungan konsumen dan dimulai dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelengaraan Perlindungan Konsumen
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
5. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
05018/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
Sedangkan aspek empirisnya adalah usaha-usaha nyata dari Balai
besar POM Semarang sebagai wujud perlindungan konsumen dari
peredaran obat dan makanan yang mengandung zat aditif. Sebagai
perwujudan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam peraturan-
peraturan yang telah disebutkan di atas. Aspek-aspek empiris tersebut
juga meliputi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Badan POM
Semarang dalam menghadapi permasalahan tersebut, serta bagaimana
cara pemecahan masalah tersebut.
14. 3.2 Spesifikasi penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yang
mana penulisan hukum ini merupakan atau menggambarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dikaitkan dengan teori hukun dan praktik
yang menyangkut objek masalah, yaitu peran Balai Besar POM dalam
melakukan pengawasan sebagai wujud perlindungan kepada
konsumen terhadap penggunaan obat dan makanan yang mengandung
zat aditif.
3.3 Jenis dan metode pengumpulan data
Untuk memperoleh data yang akurat dan objektif, maka dalam
penelitian ini dilakukan dua cara pengumpulan data, yaitu data primer
dan data sekunder. 17
1. Data Primer
Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber
pertama.18
Dalam penelitian ini yaitu data yang diperoleh langsung
dari lapangan. Pengumpulan data primer pada penelitian ini
dilakukan melalui wawancara. Wawancara adalah cara untuk
memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada yang
diwawancarai.19
17
Soerjono Soekanto dan Siti Mamudji, Penelitian Normatif, (Jakarta : Rajawali Press, 1985)
halaman 35
18
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Grafindo
Persada) halaman 30
15. Teknik wawancara yang dilakukan adalah wawancara terarah.
Dalam wawancara terarah ini dipergunakan daftar pertanyaan yang
dipersiapkan terlebih dahulu. Dengan mempersiapkan daftar
pertanyaan diharapkan wawancara dapat dilakukan dengan lebih
menghemat waktu. Wawancara dalam penelitain ini dilakukan
langsung kepada responden.
Populasi dalam penelitian ini adalah Balai POM atau Balai Besar
POM di Semarang. Balai POM adalah Unit Pelaksana Teknis
Badan POM yang tersebar di setiap provinsi. Balai POM/Balai
Besar POM memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sama yang
didasarkan pada kebijakan Badan POM. Karena populasi yang ada
sangat luas dan besar, untuk itu diperlukan pengambilan sebagian
unit yang akan diteliti dengan metode sampel.
Teknik pengambilan sampel merupakan proses memilih suatu
bagian yang representatif dari sebuah populasi. Teknik
pengambilan sampel yang dipakai dalam penelitian ini adalah
random sampling, yaitu dengan mengambil 1 (satu) sampel dapat
mewakili populasi secara keseluruhan. Sampel yang ditentukan
dalam penelitian ini adalah Balai Besar POM di Semarang.
Adapun yang menjadi responden dalam penelitain ini adalah :
a. Kepala dan Staf Seksi Layanan Informasi Konsumen Balai
Besar POM Semarang.
b. Pengawas ahli.
16. 2. Data Sekunder
Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu
mempelajari literatur karangan para ahli hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan objek dan
permasalahan yang diteliti. Data sekunder dalam penelitain ini
meliputi:
a. Bahan Hukum Primer
Bahan-bahan hukum yang melindungi kekuatan mengikat.
Adapun yang digunakan sebagai bahan hukum primer yang
berhubungan dengan permasalahan penelitian ini yang berupa
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengawasan Balai Besar POM dan perlindungan konsumen
yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen.
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departeman (LPND).
17. 5. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 05018/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
a. Bahan Hukum Sekunder
Bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan-
bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis
dan memahami bahan hukum primer, misalnya :
1. Kepustakaan yang berhubungan dengan perlindungan
konsumen
2. Bahan-bahan karya para sarjana
b. Bahan Hukum Tersier
Bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan
hukum primer dan sekunder, misalnya :
1. Kamus Hukum
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Data-data yang diperoleh tersebut selanjutnya merupakan landasan
teori dalam melakukan analisis data serta pembahasan masalah. Data
sekunder ini diperlukan untuk lebih melengkapi data primer yang
diperoleh melalui penelitian lapangan.
3.4 Metode penyajian data
Data yang telah terkumpul akan diolah melalui proses editing, yaitu
memeriksa atau meneliti data yang diperoleh untuk menjamin apakah
18. sudah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kenyataan. Dalam
editing juga dilakukan pembetulan data yang keliru, menambahkan
data yang kurang, melengkapi data yang belum lengkap. Apabila data
yang diperoleh dipandang sudah memnuhi tujuan penelitian maka
langkah selanjutnya adakah menyusun data tersebut secara sistematis
dan sesuai dengan penulisan skripsi yang benar
3.5 Metode analisis data
Pengolahan dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan
metode analisis normatif kualitatif,19
yaitu data yang diperoleh
kemudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya dianalisis
secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan
dibahas.
Metode kualitatif digunakan karena data yang diperoleh adalah data
deskriptif, yaitu apa yang telah diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh.20
Dengan menganalisis data yang telah terkumpul tersebut
kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan
data yang lainnya secara sistematis, untuk selanjutnya data tersebut
disusun dan disajikan dalam bentuk penulisan hukum. Dalam metode
kualitatif tidak perlu diperhitungkan data dari kemampuannya
mewakili keadaan yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
19
Ronny Hanitijo, Op.Cit, halaman 57
20
Ibid, halaman 35