1. Koperasi Simpan-pinjam GENAP
1. Alamat Koperasi : Jl. Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20 No.telp: 021123456
2. Nama Pengurus :
1. Pelindung : Muhammad Iqbal R
2. Penanggung Jawab : Krisna Dwi A
3. Penasehat : Resiana Syah Putri
4. Ketua : Aliffya I N
5. Sekertaris :1. Sherly Moesteen P
2. Winda Swarpandhani
6. Bendahara :1. Eren A
2. Dwi Purnamasari
7. Humas : Ridho Lajuardi
8. Anggota : 1. Ariska Yuni Astuti
2. Daruaji Yoga
3. Dhona Maryani
4. Frank Michael K
5. Intan Rosid
6. Mia Rosmiati M
7. Rizqi An Nisa
2. 8. Saraswati F
9. Siti Fadilah
10. Toyib Abdullah
11. Yulia Kurniawati
12. Zulfa A
I. Judul Program
Pembentukan Koperasi simpan-pinjam dan manajemen system ketenaga kerjaan
sebagai upaya untuk meningkatkan swadaya dan swambada masyarakat, serta terciptanya
lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki potensi untuk
usaha dan menjadi bagian dari Koperasi khususnya untuk Masyarakat Desa Bekasi Timur.
II. Latar Belakang
Dasar Pemikiran : Sehubungan Dengan Rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya
para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa Bekasi Timur, untuk
itu kami Selaku Karang Taruna Genap bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan-
Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan
kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya
sehingga usahanya itu bisa berkembang dan Mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa
membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut
dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa
Bekasi Timur, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.
Dasar Hukum:
a. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
b. PP No. 4 Tahun 1994 Tentang Akta Kop
c. PP No. 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi
3. d. PP No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Simpan Pinjam
e. PP No. 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
f. Inpres No. 18 Tahun 1998 Tentang Pengembangan Koperasi
g. Kepmen No. 36 Tahun 1998 Tentang Penggabungan Koperasi
h. Kepmen No. 35 Tahun 1998 Tentang Juklak USP
i. Panduan SImpan Pinjam Koperasi
III. Tujuan Koperasi
Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan
permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
a. Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang
usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b. Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan
pekerjaan agar dapat meningkatkan pendapatan.
IV. Sasaran
Seluruh warga dan masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Bekasi Timur
untuk membuka lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.
V. Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
4. 1. Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat
yang ingin membuka usaha.
2. Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya
koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3. Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar-Masyarakat semakin erat dan
besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4. Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.
VI. Gambaran umum Masyarakat Sasaran
Dilihat dari segi geografis masyarakat Desa Bekasi Timur merupakan daerah
penyanggah Jakarta. Akan tetapi, dari segi ekonomis bisa kita lihat sebagian besar
masyarakatnya masih dalam golongan menengah kebawah dalam hal penghasilan. Hal ini
bisa dilihat dari mata pencahariannya seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga,
pendagang kecil dsb.
Akan tetapi dilihat dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Bekasi
Timur dalam golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area
yang dapat dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah
kearah Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan
pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat.
Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan-pinjam yang
bertujuan untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para buruh
pabrik tidak lagi menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan
mempermudah transportasi dari desa ke kota.
VII. Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
5. Hari : Sabtu
Tanggal : 7 September 2013
Waktu : 10.00 WIB-selesai
Tempat : Kantor Kepala desa Bekasi Timur
VIII. Susunan Panitia
1. Pelindung : Muhammad Iqbal R
2. Penanggung Jawab : Krisna Dwi A
3. Penasehat : Resiana Syah Putri
4. Ketua : Aliffya I N
5. Sekertaris : 1. Sherly Moesteen P
2.Winda Swarpandhani
6. Bendahara : 1. Eren A
2.Dwi Purnamasari
7. Humas : Ridho Lajuardi
8. Anggota : 1. Ariska Yuni Astuti
2. Daruaji Yoga
3. Dhona Maryani
4. Frank Michael K
5. Intan Rosid
6. Mia Rosmiati M
7. Rizqi An Nisa
8. Saraswati F
9. Siti Fadilah
10. Toyib Abdullah
11. Yulia Kurniawati
12. Zulfa A
6. IX. Rancangan Anggaran
No Uraian Jumlah Harga satuan
(Rp.)
Jumlah (Rp.)
1 Kesekertariatan
Proposal dan penggandaan
Surat-surat dan undangan
Laporan Pertanggung
jawaban
20
100
30
20.000,-
1000,-
25.000,-
400.000,-
100.000,-
750.000,-
Sub Total 1.250.000,-
2 Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana
2.000.000,-
600.000,-
Sub Total 2.600.000,-
3 Pembuatan Manajemen
system koperasi 4.500.000,-
Sub Total 4.500.000,-
4 Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
3 kali
10 buah
2 buah
50.000
4.000
50.000
150.000
40.000
100.000
7. d. Cuci Cetak
e. Album
30 lembar
5 buah
1.000
40.000
30.000
200.000
Sub Total 520.000,-
5 Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi
5 orang
10 orang
5 orang
5 orang
100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-
500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
Sub Total 3.250.000,-
Jumlah Total 12.120.000,-
X. Lampiran
1. Daftar riwayat hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Gambaran teknologi yang diterapkembangkan.
4. Surat pernyataan kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa
Bekasi Timur.
5.Surat permohonan ijin tempat pelaksanaan program.
8. XI. Penutup
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian
masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan
anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta
peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat
yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi
pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi
Timur.
XII. Lembar pengesahan
Mengetahui,
Camat Kota Bekasi Timur
Suprantono, M.pd
Menyetujui,
Kepala Desa Bekasi Timur, Kepala Dusun,
Andi Purnomo, S.ag Hartono, M.pd