Dokumen tersebut membahas prosedur dan kategori penetapan penapisan situs internet bermuatan negatif di Indonesia. Terdapat beberapa sumber informasi dan tahapan yang dilalui mulai dari pelaporan, penetapan berdasarkan kategori muatan situs, pendukung bukti, hingga tindakan teknis penapisan/pemblokiran situs.
2. Dasar Hukum
UU No.11,Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik
UU No.44,Tahun 2008 tentang Pornografi
UU No.23,Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
UU No.7,Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Permen Kominfo No. 19,Tahun 2014 tentang Penangan Situs Internet
Bermuatan Negatif
3. Kategori Situs Internet bermuatan Negatif
Berdasarkan Permen Kominfo no. 19,Tahun 2014
Penanganan Normal
Pornografi
Kegiatan ilegal lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang
Penanganan Segera
Terkait data pribadi
Pornografi Anak
Kekerasan
SARA
Muatan lainnya yg berdampak pada keresahan masyarakat
5. Data Pribadi (Privasi)
Pasal 26 Ayat 1, Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-
undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
yang bersangkutan.
6. Pornografi
Pornografi, sebagai mana disebutkan dalam UU 44Tahun 2008 tentang Pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau
eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
Pasal 27 Ayat 1 UU 11Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, disebutkan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
7. Perjudian
Pasal 303 ayat 3, KUHP
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnyakemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
UU No. 7 tahun 1974, Pasal 1, menetapkan Perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 27, ayat 2, UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian
8. Penipuan
Pasal 378 KUHP
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
9. Phising
Phising termasuk dalam tindakan penipuan, dengan target utama adalah
penguasaan data pribadi (akun, password)
10. Malware
Malware is short for malicious software - computer programs designed
to infiltrate and damage computers without the users consent. Malware is
the general term covering all the different types of threats to your computer
safety such as viruses, spyware, worms, trojans, rootkits and so on.
11. Aktifitas Ilegal
Semua aktifitas ilegal yang telah ditetapkan oleh kementrian atau lembaga
negara terkait.
15. Bukti Pendukung
Laporan Masyarakat
Tangkapan Layar (Screen Shot) (digital evidence)
Print Out
Bukti lainnya untuk memperkuat dasar penapisan/pemblokiran/
16. Tindakan Penapisan/Pemblokiran
Memasukkan situs dalam basis data situs internet negatif
Melakukan permintaan ke pengelola situs untuk tidak menayangkan
muatan terkait
Melakukan permintaan ke pengelola hosting untuk melakukan suspend
pada situs terkait.
17. Sumber
Pelaporan Masyarakat
Pencarian Mandiri
Permintaan K/L/B Negara
Penetapan
Muatan memenuhi salah satu kategori Situs internet Negatif
Bukti
Pendukung
Pelaporan Masyarakat
Tangkapan Layar
Print Out dari muatan terkait
Tindakan
Teknis
Memasukkan situs ke dalam basis data penapisan
Menghubungi Pengelola situs untuk menurunkan muatan terkait
Menghubungi Pengelola Hosting untuk melakukan suspend terhadap situs terkait