際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Prosedur dan Penetapan
Penapisan / Pemblokiran
Situs
Oleh: Irwin Day
irwin@nawala.id
Dasar Hukum
 UU No.11,Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik
 UU No.44,Tahun 2008 tentang Pornografi
 UU No.23,Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
 UU No.7,Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
 Permen Kominfo No. 19,Tahun 2014 tentang Penangan Situs Internet
Bermuatan Negatif
Kategori Situs Internet bermuatan Negatif
 Berdasarkan Permen Kominfo no. 19,Tahun 2014
 Penanganan Normal
 Pornografi
 Kegiatan ilegal lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang
 Penanganan Segera
 Terkait data pribadi
 Pornografi Anak
 Kekerasan
 SARA
 Muatan lainnya yg berdampak pada keresahan masyarakat
Kategori Penapisan (praktikal) di Nawala
 Pornografi
 Perjudian
 Penipuan
 Phising (Pencurian Data)
 Malware
 Proxy
 Aktivitas Ilegal (Permintaan Khusus)
 SARA,ObatTerlarang, HAKI,
Data Pribadi (Privasi)
 Pasal 26 Ayat 1, Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-
undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
yang bersangkutan.
Pornografi
 Pornografi, sebagai mana disebutkan dalam UU 44Tahun 2008 tentang Pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau
eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
 Pasal 27 Ayat 1 UU 11Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, disebutkan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Perjudian
 Pasal 303 ayat 3, KUHP
 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnyakemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
 UU No. 7 tahun 1974, Pasal 1, menetapkan Perjudian sebagai kejahatan.
 Pasal 27, ayat 2, UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian
Penipuan
 Pasal 378 KUHP
 Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Phising
 Phising termasuk dalam tindakan penipuan, dengan target utama adalah
penguasaan data pribadi (akun, password)
Malware
 Malware is short for malicious software - computer programs designed
to infiltrate and damage computers without the users consent. Malware is
the general term covering all the different types of threats to your computer
safety such as viruses, spyware, worms, trojans, rootkits and so on.
Aktifitas Ilegal
 Semua aktifitas ilegal yang telah ditetapkan oleh kementrian atau lembaga
negara terkait.
Prosedur Penetapan
Sumber Informasi
 Pelaporan Masyarakat
 Pencarian atau Pengamatan Mandiri
 Permintaan Resmi Kementrian atau Lembaga Negara
Dasar Penetapan
 Muatan Situs memenuhi salah satu dari kategori situs internet negatif
Bukti Pendukung
 Laporan Masyarakat
 Tangkapan Layar (Screen Shot) (digital evidence)
 Print Out
 Bukti lainnya untuk memperkuat dasar penapisan/pemblokiran/
Tindakan Penapisan/Pemblokiran
 Memasukkan situs dalam basis data situs internet negatif
 Melakukan permintaan ke pengelola situs untuk tidak menayangkan
muatan terkait
 Melakukan permintaan ke pengelola hosting untuk melakukan suspend
pada situs terkait.
Sumber
 Pelaporan Masyarakat
 Pencarian Mandiri
 Permintaan K/L/B Negara
Penetapan
 Muatan memenuhi salah satu kategori Situs internet Negatif
Bukti
Pendukung
 Pelaporan Masyarakat
 Tangkapan Layar
 Print Out dari muatan terkait
Tindakan
Teknis
 Memasukkan situs ke dalam basis data penapisan
 Menghubungi Pengelola situs untuk menurunkan muatan terkait
 Menghubungi Pengelola Hosting untuk melakukan suspend terhadap situs terkait
Diskusi danTanya Jawab
Prosedur dan Penetapan-Penapisan

More Related Content

Prosedur dan Penetapan-Penapisan

  • 1. Prosedur dan Penetapan Penapisan / Pemblokiran Situs Oleh: Irwin Day irwin@nawala.id
  • 2. Dasar Hukum UU No.11,Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik UU No.44,Tahun 2008 tentang Pornografi UU No.23,Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak UU No.7,Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Permen Kominfo No. 19,Tahun 2014 tentang Penangan Situs Internet Bermuatan Negatif
  • 3. Kategori Situs Internet bermuatan Negatif Berdasarkan Permen Kominfo no. 19,Tahun 2014 Penanganan Normal Pornografi Kegiatan ilegal lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Penanganan Segera Terkait data pribadi Pornografi Anak Kekerasan SARA Muatan lainnya yg berdampak pada keresahan masyarakat
  • 4. Kategori Penapisan (praktikal) di Nawala Pornografi Perjudian Penipuan Phising (Pencurian Data) Malware Proxy Aktivitas Ilegal (Permintaan Khusus) SARA,ObatTerlarang, HAKI,
  • 5. Data Pribadi (Privasi) Pasal 26 Ayat 1, Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  • 6. Pornografi Pornografi, sebagai mana disebutkan dalam UU 44Tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat Pasal 27 Ayat 1 UU 11Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • 7. Perjudian Pasal 303 ayat 3, KUHP Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnyakemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. UU No. 7 tahun 1974, Pasal 1, menetapkan Perjudian sebagai kejahatan. Pasal 27, ayat 2, UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
  • 8. Penipuan Pasal 378 KUHP Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
  • 9. Phising Phising termasuk dalam tindakan penipuan, dengan target utama adalah penguasaan data pribadi (akun, password)
  • 10. Malware Malware is short for malicious software - computer programs designed to infiltrate and damage computers without the users consent. Malware is the general term covering all the different types of threats to your computer safety such as viruses, spyware, worms, trojans, rootkits and so on.
  • 11. Aktifitas Ilegal Semua aktifitas ilegal yang telah ditetapkan oleh kementrian atau lembaga negara terkait.
  • 13. Sumber Informasi Pelaporan Masyarakat Pencarian atau Pengamatan Mandiri Permintaan Resmi Kementrian atau Lembaga Negara
  • 14. Dasar Penetapan Muatan Situs memenuhi salah satu dari kategori situs internet negatif
  • 15. Bukti Pendukung Laporan Masyarakat Tangkapan Layar (Screen Shot) (digital evidence) Print Out Bukti lainnya untuk memperkuat dasar penapisan/pemblokiran/
  • 16. Tindakan Penapisan/Pemblokiran Memasukkan situs dalam basis data situs internet negatif Melakukan permintaan ke pengelola situs untuk tidak menayangkan muatan terkait Melakukan permintaan ke pengelola hosting untuk melakukan suspend pada situs terkait.
  • 17. Sumber Pelaporan Masyarakat Pencarian Mandiri Permintaan K/L/B Negara Penetapan Muatan memenuhi salah satu kategori Situs internet Negatif Bukti Pendukung Pelaporan Masyarakat Tangkapan Layar Print Out dari muatan terkait Tindakan Teknis Memasukkan situs ke dalam basis data penapisan Menghubungi Pengelola situs untuk menurunkan muatan terkait Menghubungi Pengelola Hosting untuk melakukan suspend terhadap situs terkait