Dokumen tersebut menjelaskan prosedur aliran masuk dan keluarnya uang desa berdasarkan peraturan pemerintah. Uang dialihkan dari kas daerah ke kas desa berdasarkan SP2D. Bendahara mengajukan SPP kepada kepala desa untuk menerbitkan SP2D sebagai dasar penarikan dana. Dana yang ditarik kemudian dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh bendahara desa. Saldo akhir tahun disimp
1 of 3
Download to read offline
More Related Content
Prosedur keluar masuk uang desa
1. TAT CARA DAN PROSEDUR TENTANG ALIRAN MASUK DAN KELUAR UANG DESA
Berdasarkan Permendagri No 37 Tahun 2007 jo Perbub Siak No 15 Tahun 2008
T e n t a n g
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
1. Dari KAS DAERAH atas dasar SP2D yang diterbitkan oleh KUASA BUD, maka ditransferkan ke
KAS DESA, dengan cara pemindahbukuan dari KAS DAERAH ke KAS DESA.
2. Selanjutnya setelah uang sudah berada di KAS DESA dan seterusnya akan dipergunakan oleh
Desa, maka langkah berikutnya adalah :
a. Bendahara Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP/SPP-GU/SPP-TL),
selanjutnya SPP-UP/SPP-GU/SPP-TL yang diajukan oleh Bendahara Desa kepada Kepala
Desa, sebelum disetujui terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
b. Setelah dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa, selanjutnya Kepala Desa menerbitkan
SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TL yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang bersangkutan,
guna sebagai dasar penarikan dan sebagai dasar dari pihak Bank Riau-Kepri Cabang Siak
untuk mengeluarkan/mencairkan uang yang telah berada di KAS DESA dan SP2D tersebut
juga merupakan dokumen yang menjadi dasar penerimaan oleh Bendahara Desa yang
dicatat pada Buku Kas Umum (Kolom Penerimaan) sesuai dengan jumlah nominal yang
telah diajukan oleh Bendahara Desa melalui SPP-UP/SPP-GU/SPP-TL tersebut.
3. Setelah dana yang diminta dan ditarik dari KAS DESA, selanjutnya dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Desa, dan wajib dicatat ke dalam Buku Kas Umum
(BKU) dan buku-buku pembantu lainnya.
4. Uang yang ditarik dari KAS DESA atas dasar SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TL yang ditandatangani
olehKepalaDesa,adalahmerupakandokumenyangmenjadi dasar penerimaanolehBendahara
Desa termasuk penerimaan terhadap pajak-pajak yang telah dipungut dan wajib dicatat di
dalam BKU Bendahara Desa. Dengan kata lain SP2D yang ditanda tangangni oleh Kuasa BUD
bukan merupakan dasar penerimaan bagi Bendahara Desa. Dan uang yang masih berada di
dalamKAS DESA tidakwajib dicatat di dalamBukuKas Umum (BKU) BendaharaDesa,sebelum
diterbitkannya SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TL oleh Kepala Desa untuk pengambilan berikutnya.
5. Berikutnya, seandainya uang yang telah ditarik dari KAS DESA tidak habis digunakan oleh
BendaharaDesa, maka sisanyamenjadi saldo buku, saldo buku tersebut yang terdiri dari Uang
Tunai, Saldo Bank dan Surat Berharga. jika saldo buku dimaksud seumpama nilainya
mencapai Rp 25.000,000,00 (dua puluh lima juta rupiah), maka uang yang Rp 15.000.000,00
atau Rp 20.000.000,00 wajib disimpan di Bank yaitu pada Rekening Desa atau jika pada SKPD
namanya Rekening Bendahara Pengeluaran.
2. 2
Sedangkan uang yang Rp 5.000.000,00 dan/atau Rp 10.000.000,00 menjadi Saldo Tunai.
(Uang Saldo Buku sebesar Rp 25.000.000,00 tersebut adalah uang yang sudah berada pada
Bendahara Desa dan bukan uang yang berada di dalam Kas Desa). Dan jika uang berupa saldo
bank akan dipergunakan, maka , ditarik dari Bank berkenaan dengan menggunakan dokumen
lainnya dalam bentuk CEK GIRO yang ditandatangani oleh Kepala Desa bersama-sama dengan
Bendahara Desa, bukan dengan menerbitkan SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TL, dengan demikian
baik uang tunai maupun uang yang berada di Bank yaitu pada Rekening Desa/Rekening
Bendahara Desa yang ditarik menggunakan dokumen berupa CEK GIRO tersebut bukanlah
merupakan dokumen yang dijadikan sebagai dasar penerimaan oleh Bendahara Desa yang
harus dicatat di BKU, (KolomPenerimaan), tetapi hanyadigunakanuntukpembayaran/belanja
yang telah dan akan dilakukan (Kolom Pengeluaran pada BKU), demikian juga seumpamanya
terdapat saldo buku pada bulan Juni 20. .. pada Buku Kas Umum, maka dianya tidak dan
bukan merupakan penerimaan untuk bulan-bulan berikutnya melainkan hanya digunakan
untuk dibelanjakan (Kolom Pengeluaran).
6. Selanjutnya jika uang yang berada pada Bendahara Desa tersebut, telah habis semuanya baik
yang tunai, maupun yang berada di Bank (Rekening Desa/Bendahara Desa), maka Bendahara
Desa, dapat mengajukan kembali SPP-UP/SPP-GU/SPP-TL untuk diterbitkan SP2D-UP/SP2D-
GU/SP2D-TL dan kembali dilakukan Verifikasi oleh Sekretaris Desa sebelum Kepala Desa
menerbitkan SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TL dimaksud untuk penarikan kembali dari Kas Desa.
Dengan demikian atas terbitnya SP2D-TU/SP2D-GU/SP2D-TL yang kedua tersebut dianya
merupakan dokumen yang menjadi dasar penerimaan dalam pencatatan di BKU (Kolom
Penerimaan) Bendahara Desa, begitu seterusnya. .. sampai dengan berakhirnya tahun
angggaran berkenaan per-31 desember .20.
7. Jika terjadi saldo buku pada bulan desember (per-31 desember 20..), maka baik saldo tunai
maupun saldo bank (Uang Yang Berada di Rekening Desa/Bendahara Desa) wajib disetorkan
kembali ke KAS DESA dengan Surat Bukti Setoran sebelum berakhirnya tahun anggaran
berkenaan. Dan Uang yang tidak terpakai ini merupakan SILPA tahun angggaran berkenaan,
serta akan diperhitungkan kembali pada APBDesa tahun anggaran berikutnya.
8. SILPA tahun sebelumnya yang berada di dalam KAS DESA, baru dapat digunakan setelah
APBdesa tahun berikutnya di syahkan kembali. (ketuk palu APBdesa tahun berikutnya).
9. Dikcualikan terhadap ketentuan poin 8 diatas, jika SILPA tahun sebelumnya serta uang dari
SILPA dimaksud berada pada KAS DESA, maka dapat digunakan dan dibelanjakan sebelum
APBDesa di syahkan , yaitu untuk belanja dan pembayaran yang bersifat mengikat dan yang
bersifat wajib. Dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya tata cara penarikan
dari KAS DESA kembali seperti semula sebagaimana tersebut diatas.
3. 3
NB. :
Bank Riau-Kepri Cabang Siak yang telah ditunjuk/ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
sebagai Kas Desa, dapat mengeluarkan/mencairkan uang yang sudah berada pada Kas Desa
jika Kepala Desa telah menerbitkan SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TL, dengan kata lain sebagai
dasar dari Pihak Bank Riau-Kepri Cabang Siak untuk mengeluarkan/mencairkan uang yang
berada pada Kas Desa adalah SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TL yang telah
diterbitkan/ditandatangani oleh Kepala Desa yang berkenaan.
** Sementara uang yang ditarik oleh Kepala Desa melalui dokumen lainnya dalam bentuk
CEK GIRO yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bersama-sama dengan Bendahara Desa
adalah uang yang berada pada Rekening Desa lainnya atau uang yang berada pada Rekening
Bendahara Desa.
*** Untuk itu seyogianya semua Bendahara Desa dianjurkan mempunyai Rekening tersendiri,
dengannamaRekeningBendahara Desa, hal ini agar sejalan(Sinkron) dansupayatidak sampai
melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Siak Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa jo Peraturan Bupati Siak Nomor 15 Tahun
2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
**** Sebagai gambaran di tingkat SKPD, maka uang yang posisinya masih berada di dalam
KAS DAERAH tidak mungkin akan dipertanggungjawabkan dan dicatat ke dalam BKU oleh
Bendahara Pengeluaran yang berada pada setiap SKPD, tetapi uang yang harus
dipertanggungjawabkan dan wajib dicatat pada BKU adalah uang yang telah ditarik dari
KAS DAERAH berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Kuasa BUD, atas dasar SPM yang
diterbitkan oleh SKPD berkenaan, dan SPM tersebut diterbitkan atas dasar SPP yang diajukan
oleh Bendahara Pengeluaran SKPD masing-masing.
**** Sama hal nya dengan perlakuan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, bedanya hanya di
Desa tidak menggunakan SPM, tetapi atas dasar SPP yang diajukan oleh Bendahara Desa,
selanjutnya Kepala Desa menerbitkan SP2D nya. SP2D ini lah yang seharusnya menjadi dasar
penarikan bagi Desa serta SP2D tersebut menjadi dasar untuk mengeluarkan/mencairkan
uang yang berada pada KAS DESA oleh Pihak Bank Riau-Kepri.
By. Yanto inspektorat.