2. 1. PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT
PNS
2. PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS
3. PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG
JABFUNG GURU DAN AK NYA
4. PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR
03/V/PB/2010 NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK
JABFUNG GURU DAN AK NYA
5. PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS
JABFUNG GURU DAN AK NYA
6. PERMENDIKNAS NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKNAS
3. Keputusan MENPAN Nomor 26Tahun 1989
Keputusan MENPAN Nomor 84Tahun 1993
Peraturan MENPAN dan RB Nomor 16Tahun 2009
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
sudah 2 kali disempurnakan
Ketentuan pelaksanaan peraturan tersebut juga disempurnakan
4. Pasca OTDA wewenang pejabat penetap angka
kredit dan prosedur kenaikan jabatan/pangkat
guru disesuaikan
Diterbitkan
Diterbitkan
5. Berdasarkan Permendiknas No. 174 tahun 2010, Mendiknas
menguasakan sebagian wewenangnya untuk menetapkan
angka kredit guru dalam bentuk Pemberian Kuasa.
Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas,
kepada:
1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk
kenaikan jabatan/pangkat Guru PembinaTk. I,
golongan ruang IV/b menjadi Guru Utama Muda,
golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama
Madya, golongan ruang IV/d dan pengangkatan
pertama kali Guru Utama Muda, golongan ruang IV/c
dan Guru Utama Madya, golongan ruang IV/d.
6. 2.Kepala Biro Kepegawaian menetapkan
angka kredit untuk:
kenaikan jabatan/pangkat:
Pembina, golongan ruang IV/a menjadi Guru
PembinaTk.I, golongan ruang IV/b;
Guru Pratama, golongan ruang III/a menjadi Guru
PratamaTk. I, golongan ruang III/b sampai dengan
Guru PembinaTk. I, golongan ruang IV/b bagi Guru
pada Sekolah Indonesia di luar negeri;
dan pengangkatan pertama kali Guru PembinaTk. I,
golongan ruang IV/b.
7. PP Nomor 16Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional PNS menyatakan bahwa
Pejabat Fungsional dapat naik jabatan
dan pangkat apabila memenuhi sejumlah
angka kredit yang dipersyaratkan di
samping persyaratan lain sesuai dengan
ketentuan.
8. tidak dapat diajukan keberatan o/ pejabat
fungsional ybs oleh karena itu
anggota tim penilai harus benar-benar
kompeten bekerja secara profesional
cermat teliti obyektif total dan
memiliki komitmen yang tinggi
digunakan untuk salah satu syarat
~ Pengangkatan
~ Kenaikan pangkat
~ Kenaikan Jabatan
8
PENETAPAN ANGKA KREDIT
9. Pasal 1 angka 7 Permenpan dan RB
No 16Tahun 2009:
Angka Kredit adalah:
satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai
oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
Angka kredit merupakan representasi Prestasi
Kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Dengan demikian, guru yang berprestasi
akan dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.
10. Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16Tahun 2009:
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh
kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru
dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan
pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik
pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil.
12. Guru Pertama, III/a s.d. III/b
di lingkungan Kantor Kab/Kota Kemenag.
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
di lingkungan Provinsi
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
di lingkungan Kab/Kota
Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
di lingkungan inst pusat selain Guru SILN
dan Kemenag
15. Pasal 23 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri
dari unsur teknis, dan pejabat fungsional
Guru.
(2) Susunan keanggotaanTim Penilai:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
Pasal 10 ayat (7) Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka BKN ttg Juklak
Jabfung Guru: Susunan Anggota Tim Penilai paling sedikit 7 orang.
Pasal 10 ayat (8) anggota tim penilai paling kurang 2 orang harus dari guru
16. 16
Tim penilai angka kredit
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang dan bertugas menilai
prestasi kerja jabatan fungsional GURU
TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU
Pasal 23 ayat (4): Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus
lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat
dari Menteri Pendidikan Nasional
Pasal 23 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan
dan pangkat guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian
17. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(LampiranI Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009)
NO UNSUR SUBUNSUR
I Pendidikan A. Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3)
B. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1)
II Pembelajaran/
Bimbingan &
Tugas Tertentu
A. Melaksanakan proses pembelajaran (1)
B. Melaksanakan proses pembimbingan (1)
C. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah (13)
III Pengemb.
Keprofesian
Berkelanjutan
A. Melaksanakan pengembangan diri (diklat & keg kolektif unt
peningkatan kompetensi) (10)
B. Melaksanakan publikasi ilmiah (23)
C. Melaksanakan karya inovatif (12)
IV Penunjang
tugas Guru
A. Perolehan gelar/ijazah diluar bid yg diampunya (3)
B. Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas guru (9)
C. Perolehan penghargaan/tanda jasa (4)
80 kegiatan
18. 18
Unsur Utama > 90 %
- Pelatihan Prajabatan
- Pembelajaran/Pembimbingan & tugas tertentu
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Unsur Penunjang < 10 %
- Perolehan gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan
bidang yang diampunya
- Pelaksanaan kegiatan pendukung tugas guru
KOMPOSISI PENILAIAN
19. 1. Kepala Sekolah dibantu guru senior
mencantumkan perkiraan angka kredit guru
pada format DUPAK sesuai dengan bukti
prestasi kerja guru
2. Pencantuman perkiraan angka kredit setiap
butir dilakukan secara berurutan
3. Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran
isinya dan kemudian menandatangani
formulir serta dilengkapi bukti-bukti
PRODESUR PENGAJUAN DUPAK
20. 4. Untuk Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e
KEPALA RA/TK,
MA/SD,MTs/SLTP,
MA/SLTA
GUBERNUR/
BUPATI/WALIKOTA
U.P. KA. BKD
Dengan Tembusan:
1. Kadisdik Prop
2. Kadisdik Kab/kota
MENDIKNAS
U.p. Sekretaris
Tim Penilai Pusat
Berkas
usul
1. Ijazah
2. Bukti fisik pelaks kegiatan
unsur utama dan penunjang
3. SK pangkat/jabatan terakhir
4. PAK terakhir
5. SK pembagian tugas guru
4
Tim penilai
1 SET SAJA
22. 5. Untuk Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
KEPALA
TK,/SD,SLTP,
SLTA
Berkas
usul
1. Ijazah
2. Bukti fisik pelaks kegiatan unsur
utama dan penunjang
3. SK pangkat/jabatan terakhir
4. PAK terakhir
5. Surat pembagian tugas
KEPALA DINAS DIK
KAB/KOTA
U.P. KA. BKD
U.p. Sekretaris
Tim Penilai
Kab/kota
Dengan Tembusan:
1. Kadisdik Prop
2. Kadisdik Kab/kota
23. 5. Untuk Guru Pertama, III/a s.d. Guru Madya, IV/a
KEPALA
TK,/SD,SLTP,
SLTA
Berkas
usul
1. Ijazah
2. Bukti fisik pelaks kegiatan
unsur utama dan penunjang
3. SK pangkat/jabatan
terakhir
4. PAK terakhir
KEPALA DINAS DIK
KAB/KOTA
U.P. KA. BKD
U.p. Sekretaris
Tim Penilai
Kab/kota
Dengan Tembusan:
1. Kadisdik Prop
2. Kadisdik Kab/kota
24. 24
5. KHUSUS GURU PEMBINA, IV/b KE ATAS instansi di luar
DINAS PENDIDIKAN dan KEMENAG, usul diajukan OLEH
KEMENTERIANYBS, KEPADA KEPALA SEKRETARIATTIM
PENILAI PUSAT SETELAH DIADAKAN PENILAIAN OLEH
INSTANSIYANG BERSANGKUTAN
6. GURU pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, usul
diajukan oleh DUBES/Atase Pendidikan MELALUI
KARO KEPEGAWAIAN KEMLU, KEPADA KEPALA
SEKRETARIATTIM PENILAI PUSAT
25. Pasca restrukturisasi organisasi Kemdiknas, maka
kedudukanTim Penilai Pusat, sesuai fungsi, berada
pada:
1.Ditjen PAUDNI untuk Guru RA/TK Formal
2.Ditjen Dikdas untuk Guru MI/SD, MTs/SMP
3.Ditjen Dikmen untuk Guru MA/SMA dan MAK/SMK
Kedudukan SekretariatTim Penilai berada pada unit yang
menangani pendidik dan tendik pada masing-masing Ditjen
tersebut.
26. 26
PENILAIAN & PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU
(Pasal 21)
1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka
kredit, Guru wajib mencatat dan
menginventarisasikan seluruh kegiatan yang
dilakukan.
2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap
Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam
setahun.
Tidak harus menunggu memenuhi jumlah angka kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan
setingkat lebih tinggi.
27. 27
Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat
dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang
diperoleh pada saat periode penilaian
(setelah kenaikan jabatan yang terakhir),
Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah.
Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat
diajukan pada periode penilaian berikutnya
sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian
sebelumnya
28. 28
Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas :
1. Surat Pengantar dari kepala sekolah bagi guru di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kemeneg; Surat
pengantar usul dari pejabat ybw. bagi guru di luar Dinas
Pendidikan dan Kemenag)
2. DUPAK
3. SK kenaikan pangkat terakhir
4. SK jabatan terakhir
5. DP3 tahun terakhir
6. PAK terakhir
7. Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan
penunjang
8. Surat pernyataan dan surat keputusan mengenai
pembagian tugas guru dari kepala sekolah
9. Foto copy Ijazah
29. HAL-HALYANG HARUS DILAKUKAN, dalam rangka usul
penilaian & penetapan angka kredit :
1. GURU
Di samping melaksanakan tugas pokok, juga:
a. Mendokumentasikan/mengarsipkan
semua prestasi kerja yang telah dilak
sanakan dan diperoleh
b. Meminta semua kelengkapan yang di
perlukan kepada kepala sekolah, sepanjang
dokumen tersebut merupakan kewenangan
kepala sekolah (mis : Super, SK Kasek,dll)
2. Membiasakan melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (misal KTI) sejak dini
30. 30
2. KEPALA SEKOLAH antara lain :
a. Menetapkan SK pembagian tugas guru dalam
melaksanakan PBM, setiap awal tahun pelajaran
b. Membuat surat pernyataan pelaksanaan PBM
atau proses BK, setiap akhir semester
c. Membuat surat pernyataan pelaksanaan penunjang
PBM atau bimbingan, yang menjadi kewenangannya.
d. Membuat dan menetapkan DUPAK, bagi guru di ling-
kungannya yang akan naik jabatan
e. Mengusulkan DUPAK beserta bukti prestasi guru ybs.
kepada pejabat yang berwenang menetapkan AK.
31. Untuk meningkatkan pelayanan administrasi
kepegawaian khususnya dalam hal penilaian angka
kredit guru pembina keatas, sejak tahun 2003 telah
dilakukan penilaian yang menjadi wewenangTim
Penilai Pusat tetapi dilaksanakan di daerah (LPMP).
Sudah dibentuk Tim Penilai Pusat yang
berkedudukan pada 12 LPMP: JawaTengah, JawaTimur,
Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, NusaTenggara Barat, ,
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Riau, Kalimantan
Timur, dan Kalimantan Selatan, sehingga berkas usul
tidak perlu dikirim ke Kantor Kemdiknas di Jakarta,
cukup di LPMP Propinsi setempat
31
32. 32
TUJUAN PERCEPATAN PENILAIAN
PRESTASI KERJA GURU
Mendekatkan pada sasaran/guru yang dinilai
Tersedianya SDM/Tim Penilai Pusat yang
berkedudukan di daerah
Pelayanan kepada guru dapat tersebar dan
lebih merata
Mekanisme pelayanan agar lebih efektif
Guru akan lebih cepat mengetahui hasilnya
33. 33
CONTOH GAMBARAN HASIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA GURU
Tahun 2006
* Berkas usul yang dinilai 4.335
* Memenuhi syarat
(mencapai 12 AK dari unsur PP) 437
*Tidak memenuhi syarat 3.998
Tingkat keberhasilan 10% lebih
34. 34
Tahun 2007
Tingkat keberhasilan sebesar 16%
Tahun 2008
* Berkas usul yang dinilai 6.197
* Memenuhi syarat
(mencapai 12 A K dari unsur PP) 1.385
* Belum memenuhi syarat 4.218
Tingkat keberhasilan 22,3 % lebih
35. 35
Jumlah berkas usul setiap tahun akan semakin
bertambah banyak jumlahnya
Tingkat keberhasilan setiap tahun cenderung
bertambah banyak
Guru yang belum memenuhi syarat (blm
mencapai min.12 AK dari unsur PP),
kebanyakan dari mereka sudah memperoleh 4,
6, 8, atau 10, sehingga tinggal menambah
kekurangannya bisa segera naik jabatan.
36. Sedangkan untuk tahun 2009 ini telah dilakukan kegiatan
percepatan penilaian prestasi kerja guru di provinsi :
1. Jawa Barat
2. JawaTimur
3. JawaTengah
4. D.I.Yogyakarta
5. Bali
6. Sulawesi Selatan
7. NusaTenggara Barat
8. Riau
9. KalimantanTimur
10. Kalimantan Selatan
11. Lampung (akan dilaksanakan tgl 20 Oktober 2009)
Berkas yang dinilai rata-rata 400 usul guru dengan tingkat
keberhasilan sekitar 20-30 %.
37. Untuk kesinambungan karier Guru, sampai
dengan awal tahun 2012, berkas usul
penilaian PAK Guru PembinaTk I, gol IV/b
dapat disampaikan kepada
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
U.P SEKRETARIATTIM PENILAI PUSAT
Bagian Mutasi Jabatan danTenaga Fungsional
Non-Dosen, Biro Kepegawaian
Jln. Jenderal Sudirman-Senayan
Gedung C Lantai 5
Telp. 5711144, ext 2507; 57852458