The presentation is designed for training course for QA personnel for medical x-ray equipment. The training course was conducted by BAPETEN Indonesia.
Avalaible only in Bahasa Indonesia.
1 of 25
Downloaded 73 times
More Related Content
QA Manual (Potokol Uji) & Report for Tester of Medical X-Ray Equipment
1. 12/10/2014
1
PENYUSUNAN PROTOKOL UJI DAN PELAPORAN HASIL UJI
Haendra Subekti Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Disampaikan dalam Pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X RDI Jakarta, 22 26 September 2014
A G E N D A
Pengertian Persyaratan Penyusunan Protokol Uji Pelaporan Kontak
2. 12/10/2014
2
Apa yang diharapkan?
Peserta pelatihan mampu menyebutkan kriteria untuk menjadi Penguji Berkualifikasi.
Peserta pelatihan mampu menyebutkan bentuk dan isi Protokol Uji.
Peserta pelatihan mampu menyebutkan mekanisme pelaporan ke Tenaga Ahli.
DASAR PELAKSANAAN
PP No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Perka BAPETEN No. 9 tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-x Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Pedoman Penetapan Penguji Berkualifikasi, DKKN, 2012.
Prosedur Penetapan Penguji Berkualifikasi (No. PUK/DK2N/NN.01).
3. 12/10/2014
3
Pengertian (Perka BAPETEN No. 9/2011)
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional (Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X) adalah uji untuk memastikan Pesawat Sinar-X dalam kondisi andal, baik untuk kegiatan Radiologi Diagnostik maupun Intervensional dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Pengertian (Pedoman Penetapan)
Tenaga Ahli adalah tim yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil Uji Kesesuaian dan telah memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN.
Penguji Berkualifikasi adalah badan hukum yang memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Uji Kesesuaian
Personil Penguji adalah personil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pengujian di lapangan dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diakui BAPETEN.
Personil Pendukung adalah personil yang membantu Personil Penguji dalam pelaksanaan pengujian di lapangan.
4. 12/10/2014
4
Pengertian (Pedoman Penetapan)
Penilaian/Evaluasi adalah pemeriksaan formal dan pembuktian kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya melalui audit dan verifikasi.
Penetapan adalah pengesahan secara formal oleh Kepala BAPETEN bahwa Penguji Berkualifikasi memiliki kompetensi dan memperoleh keweangan untuk melakukan tugas pengujian kesesuaian.
Surveilan adalah penilaian secara sistematik dan berulang terhadap kepatuhan, kesesuaian, dan kinerja Penguji Berkualifikasi.
Pengertian (Pedoman Penetapan)
Audit kecukupan adalah proses sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan pemenuhan persyaratan.
Verifikasi lapangan adalah proses untuk memastikan bahwa persyaratan telah dipenuhi berdasarkan bukti obyektif penerapan persyaratan.
Manajemen puncak (pimpinan) PB adalah manajemen yang bertanggung jawab terhadap kebijakan, pemenuhan persyaratan dan kinerja Penguji Berkualifikasi.
5. 12/10/2014
5
Kriteria Penguji Berkualifikasi
Kriteria
Bukti
Harus berbadan hukum
Akta/SK
Harus menerapkan sistem manajemen dalam pelayanan pengujian
Dok. Protokol Uji / Manual SM dan SK Struktur Organisasi.
Harus memiliki prosedur terdokumentasi untuk mengendalikan pelaksanaan pengujian
Prosedur, instruksi kerja, formulir
Harus memiliki personil yang kompeten
Ijazah, sertifikat, surat keterangan pengalaman kerja, praktik
Harus memiliki peralatan uji yang sesuai dan memenuhi ketertelusuran
Daftar alat, sertifikat kalibrasi, sertifikat pabrikan.
Harus membuktikan mampu melakukan pelayanan pengujian
Laporan pengujian.
Harus memiliki sarana pendukung (penyimpanan alat/rekaman, pengolah data) yang memadai
Ruangan, PC,
Harus menerapkan program proteksi dan keselamatan radiasi.
Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi..
KRITERIA PENGUJI BERKUALIFIKASI
Badan Hukum (Akta/SK)
Sistem Manajemen (PU/Manual)
SOP (PM/PT/IK)
Personil (Ijazah, sertifikat, pengalaman)
Peralatan uji (Daftar alat, sertifikat)
Prasarana (penyimpanan alat /rekaman)
Program Proteksi
Laporan Hasil Praktik / Uji
6. 12/10/2014
6
Dokumen Protokol Uji
Dokumen Protokol Uji menggambarkan kebijakan dan praktik pengelolaan kegiatan pengujian pesawat sinar-X di organisasi Penguji Berkualifikasi.
Protokol uji mencakup aspek manajemen dan aspek teknis, yang memuat
a)Ruang lingkup proses pelayanan pengujian pesawat sinar-X.
b)Prosedur terdokumentasi yang ditetapkan.
c)Uraian dari interaksi antar proses.
PROSES
Permohonan pengujian
Penawaran
Kontrak / SPK
Pengujian
Pengolahan data
Penyusunan laporan
Pengiriman laporan
Penyimpanan rekaman
Proses Inti
Pengadaan
Perawatan/ Kalibrasi
Pelatihan
Penilaian diri
Proses Pendukung
Kendali dokumen
7. 12/10/2014
7
DOKUMENTASI
Tanpa hirarki
Protokol Uji
Prosedur
Juklak / Instruksi Kerja dan Formulir
Dengan hirarki
MENGAPA PROTOKOL UJI DIPERLUKAN?
Penguji Berkualifikasi
BAPETEN
Tenaga Ahli
Pihak lain
Pemohon Uji
Kepatuhan & kepuasan
Kepuasan
8. 12/10/2014
8
Acuan:
Perka BAPETEN No. 9 tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X RDI
SNI ISO/IEC 17025: 2008 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
ISI PROTOKOL UJI
Aspek Manajemen
Umum
Organisasi dan Personil
Pengendalian Dokumen
Pengendalian Rekaman
Pengendalian Ketidaksesuaian
Tindakan Korektif
Tindakan Pencegahan
Penilaian Diri
Aspek Teknis
Peralatan Uji
Metode Uji
Pengolahan Data
Deskripsi Kondisi Pengujian
Laporan Hasil Uji
9. 12/10/2014
9
ASPEK MANJEMEN
II.1. UMUM
Menguraikan bahwa lembaga penguji berkomitmen
untuk mandiri dan bebas dari tekanan komersial,
finansial dan tekanan lain yang dapat
mempengaruhi hasil pengujian, serta menjamin
kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam
menjalankan kegiatan pengujian, dan melindungi hak
kepemilikan.
Bukti:
Pakta integritas / surat pernyataan
SOP Penangangan barang milik pelanggan.
ORGANISASI DAN PERSONIL
Menguraikan mengenai struktur organisasi lembaga
penguji beserta uraian kualifikasi, kompetensi, dan
pembagian tugas serta tanggung jawab personil.
Struktur organisasi lembaga penguji sekurang-kurangnya
terdiri dari pimpinan, personil penguji dan
anggota pendukung. PROSES
Permohonan
pengujian
Penawaran Kontrak / SPK Pengujian
Pengolahan
data
Penyusunan
laporan
Pengiriman
laporan
Penyimpanan
rekaman
Proses Inti
Pengadaan
Perawatan/
Kalibrasi
Pelatihan
Penilaian
diri
Proses Pendukung
Kendali
dokumen
Bukti:
SK struktur organisasi
SK uraian tugas dan
tanggung jawab
10. 12/10/2014
10
Organisasi
Manajer Puncak
Administrasi
Pengujian
Penjamin Mutu
C O N T O H
Pengujian, penyusunan LHU, pengelolaan alat
Pencatatan permohonan uji, pengirimam LHU
Audit internal, kendali mutu
CONTOH (sebagai ilustrasi)
Kepala
Pelayanan Teknis
Pengujian Pswt sinar-X
Tata Operasional
Kemitraan & Bintek
TU
11. 12/10/2014
11
ORGANISASI DAN PERSONIL
Menguraikan bahwa lembaga penguji mempekerjakan personil yang berkualifikasi sesuai dengan bidang kerjanya.
Bukti: uraian kualifikasi tiap jabatan
Menguraikan bahwa lembaga penguji berkomitmen untuk memutakhirkan kompetensi personil penguji paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun melalui pendidikan atau pelatihan di bidang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X.
PENGENDALIAN DOKUMEN
Menguraikan bahwa lembaga penguji mendokumentasikan semua dokumen terkait dan melakukan pengendalian terhadap seluruh dokumen. Pengendalian dilakukan dalam hal persiapan, pemeriksaan, pengesahan, penerbitan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perubahan dokumen. Bukti:
Nomor identifikasi
Lembar pengesahan
Lembar distribusi
Lembar revisi dokumen
Daftar induk dokumen
12. 12/10/2014
12
Sistem Dokumentasi
Protokol Uji
Prosedur Manajemen
IK kendali dok dan rek
IK kendali ketdksesuaian, tndk korektif & pcegahan
IK audit internal
Prosedur Uji
IK Uji RU
IK Uji MM
IK Kelola data
Prosedur pengelolaan alat
IK Operasi alat
IK Kelola alat
Prosedur rencana & pelaporan
IK rencana uji
IK susun LHU
IK kirim LHU
C O N T O H
PENGENDALIAN REKAMAN
Menguraikan bahwa lembaga penguji melakukan pengendalian terhadap seluruh rekaman. Pengendalian dilakukan dalam hal persiapan, pemeriksaan, pengesahan, penyimpanan, pemeliharaan, sehingga terjaga keawetan, keamanan, dan kerahasiaannya. Bukti:
Nomor identifikasi, dan kategorisasi.
Ada pengesahan pihak yang berwenang.
Masa retensi rekaman.
Tempat penyimpanan rekaman (hard & soft).
13. 12/10/2014
13
PENGENDALIAN KETIDAKSESUAIAN
Menguraikan bahwa lembaga penguji menetapkan suatu kendali atas peralatan dan proses pengujian yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mengevaluasi dampak ketidaksesuaian. Bukti:
Terdapat kriteria
Terdapat pihak yang berwenang
Terdapat evaluasi dampak
TINDAKAN KOREKTIF & PENCEGAHAN
Menguraikan bahwa lembaga penguji menentukan dan melaksanakan tindakan korektif terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan.
Menguraikan bahwa lembaga penguji melaksanakan tindakan pencegahan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang diperkirakan akan terjadi.
Bukti:
Terdapat identifikasi penyebab dan tindak lanjutnya.
Terdapat pihak yang berwenang
KS
Akar penyebab
Penyebab potensial
Tindakan korektif
Koreksi
14. 12/10/2014
14
Menentukan tindak lanjut:
Diterima, ditolak, dikoreksi, regrade
Pengendalian Ketidaksesuaian
Menentukan root cause.
Menghilangkan root cause.
Tindakan korektif
Menentuan potential cause
Menghilangkan potential cause.
Tindakan pencegahan
PENILAIAN DIRI
Menguraikan bahwa lembaga penguji menetapkan suatu penilaian melalui audit internal dan audit eksternal yang dilakukan secara berkala dan memadai, untuk mengevaluasi, memantau dan mengukur efektivitas kinerja proses, untuk mengkonfirmasi kemampuan proses dalam mencapai hasil yang diinginkan. Bukti:
Pihak yang berwenang
Periode penilaian / audit.
15. 12/10/2014
15
PERALATAN UJI
Menguraikan bahwa lembaga penguji menggunakan peralatan yang sesuai, memadai dan terkalibrasi untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang terkait dengan uji kesesuaian pesawat sinar-X. Lembaga penguji melakukan pengendalian atas peralatan mempengaruhi mutu pengujian dalam hal pengadaan, penggunaan, perawatan, dan penyimpanan, termasuk menjaga kemamputelusurannya. Bukti:
Inventarisasi peralatan
Penyimpanan peralatan
Masa kalibrasi peralatan
METODE UJI
Menguraikan bahwa lembaga penguji menggunakan metode standar sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Bukti:
Prosedur pelayanan pengujian
Prosedur pengujian
Formulir Lembar Kerja
Personil penguji dan pendukung
Personil administratif
16. 12/10/2014
16
TEKNIK PENGOLAHAN DATA
Menguraikan bahwa lembaga penguji mengendalikan proses pengolahan data sesuai metode yang ditetapkan dan menjaga integritas data. Menguraikan bahwa lembaga penguji mempertimbangkan dan merekam kondisi lingkungan yang mempengaruhi hasil uji. Menguraikan bahwa lokasi uji memenuhi persyaratan keselamatan, khususnya untuk radiografi mobile. Bukti:
Petugas pengolahan data dan penyeliaannya.
Peyimpanan rekaman.
Dokumentasi kondisi yang mempengaruhi hasil.
LAPORAN HASIL UJI
Menguraikan bahwa lembaga penguji berkomitmen untuk melaporkan hasil uji kepada tim ahli secara akurat, jelas, tidak meragukan dan obyektif, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pelaksanaan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X. Bukti:
Pihak yang berwenang mengesahkan
Standar pelayanan.
Format laporan
17. 12/10/2014
17
Dokumen Protokol Uji
ISO/IEC 17025 : Persyaratan Manajemen
4.1 Organisasi 4.2 Sistem manajemen 4.3 Pengendalian dokumen 4.4 Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak 4.5 Sub kontrak pengujian dan kalibrasi 4.6 Pembelian jasa dan perbekalan 4.7 Pelayanan kepada pelanggan
4.8 Pengaduan
4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
4.10 Peningkatan
4.11 Tindakan perbaikan
4.12 Tindakan pencegahan
4.13 Pengendalian rekaman
4.14 Audit internal
4.15 Kaji ulang manajemen
18. 12/10/2014
18
ISO/IEC 17025 : Persyaratan Teknis
5.1 Umum 5.2 Personil 5.3 Kondisi akomodasi dan lingkungan 5.4 Metode pengujian, metode kalibrasi dan validasi metode 5.5 Peralatan 5.6 Ketertelusuran pengukuran
5.7 Pengambilan sampel 5.8 Penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi 5.9 Jaminan mutu hasil pengujian dan kalibrasi 5.10 Pelaporan hasil
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Apabila telah memiliki Panduan Mutu berbasis SNI ISO/IEC 17025, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dokumen protokol uji.
Apabila telah memiliki Panduan Mutu berbasis ISO 9001, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dokumen protokol uji dengan menambahkan klausul tertentu.
Subyek dalam kalimat protokol uji.
Lingkup pengujian.
Fokus pada tugas Penguji Berkualifikasi.
Kosistensi penggunaan istilah.
19. 12/10/2014
19
Bagaimana tahapan penetapan?
1. Pengajuan permohonan
2. Pemeriksaan & audit dokumen
3. Verifikasi lapangan & praktik
4. Penilaian akhir
5. Penerbitan KTUN
Surveilan
Apa ruang lingkup yang diajukan?
Calon Penguji Berkualifikasi dapat mengajukan permohonan sebagai Penguji Berkualifikasi untuk sebagian atau semua jenis pesawat sinar-X. 1) Radiografi Umum; 2) Radiografi Mobile; 3) Fluoroskopi; 4) Mamografi; 5) CT-Scan; 6) Pesawat Gigi.
Untuk setiap jenis pesawat sinar-X yang diajukan, calon Penguji Berkualifikasi harus mampu melakukan pengujian seluruh parameter sebagaimana terdapat dalam Perka BAPETEN Nomor 9 tahun 2011. 1) Iluminasi 2) Kolimasi 3) Akurasi tegangan tabung 4) Linearitas keluaran radiasi 5) Reproduksibilitas keluaran radiasi 6) Kualitas berkas radiasi 7) Kebocoran wadah tabung 8) Dosis pasien
20. 12/10/2014
20
Pengajuan permohonan Penetapan
Surveilan
Terbit KTUN
Penilaian
Verifikasi lap & praktik
Periksa & audit dok
Permohonan
Surat permohonan diajukan kepada Kepala BAPETEN u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir dilampiri:
Isian formulir permohonan, dan
seluruh dokumen persyaratan.
Kepala BAPETEN
u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)
Jln. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120
E-mail: uji_kesesuaian@bapeten.go.id
Tel: 021-63858269, 63858270 Faks: 63858275, 6302187
Kontak: Endang / Wisnu (ext. 3215) .
Siklus Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X
Permohonan Uji oleh Pengguna
Pengujian oleh Penguji Berkualifikasi
Pelaporan hasil ke Tenaga Ahli
Evaluasi oleh Tenaga Ahli
Penerbitan Sertifikat (LEHU)
Perbaikan/Ganti komponen/Pindah lokasi/Sertifikat habis?
Maks 10 h
Maks 10 h
Penyampaian Rencana Uji ke Tenaga Ahli
21. 12/10/2014
21
41
PERENCANAAN (Pra-uji)
1.Penguji Berkualifikasi (PB) menerima nota permohonan uji. Nota permohonan uji mencantumkan informasi, minimal:
Identitas pemohon (RS/klinik).
Identitas & spesifikasi pesawat sinar-X (jumlah, jenis, model, merk, lokasi pesawat, no izin pemanfaatan, tahun produksi).
2.PB menyusun RENCANA UJI (RU). RU berisi sekurang-kurangnya:
Tim penguji: personil penguji dan anggota pendukung.
Jadwal pelaksanaan uji.
3.RU disampaikan ke Pemohon dan ditembuskan ke Tenaga Ahli.
PELAKSANAAN UJI (1)
Pelaksanaan uji mengacu pada RENCANA UJI yang telah ditetapkan. serta menggunakan dokumen prosedur, metode uji, dan formulir yang sesuai dengan pesawat yang akan diuji.
PB melakukan pemeriksaan dan mengisi data konfigurasi pesawat secara lengkap. Data Konfigurasi Pesawat yang wajib dilengkapi adalah:
Informasi registrasi mencakup nama dan alamat instansi/RS/Klinik, jenis pesawat, lokasi pesawat, dan nomor ijin pemanfaatan ;
Data Generator/Panel yang mencakup pabrikan, model, no. seri, tipe generator, rating maksimum, dan tahun produksi;
Wadah tabung yang mencakup pabrikan, model, no. seri, dan filter bawaan;
Tabung insersi yang mencakup pabrikan, model, no. seri, ukuran fokal spot, dan kVp/mAs maksimum;
Kolimator berkas cahaya yang mencakup pabrikan, model, no. seri, filter dan SID minimum.
22. 12/10/2014
22
PELAKSANAAN UJI (2)
PB memastikan semua data mentah direkam dan disimpan, yang mencakup:
hasil pengukuran (alat ukur) yang dicatat dalam form pengambilan data; dan
data elektronik yang terekam dari alat ukur.
PB menyalin semua data mentah ke dalam file elektronik dengan format excell.
PELAPORAN (Pasca-uji)
PB mengirimkan Laporan Hasil Uji kesesuaian (LHU) yang terdiri atas:
1.Resume hasil uji (Lampiran 3 Perka 9 Tahun 2011);
2.Rincian hasil uji (Lampiran 1 Perka 9 Tahun 2011);
3.Data mentah yang direkam oleh alat ukur dan data mentah dalam format excell (format dibuat oleh TA) dan
4.Film/citra hasil uji.
Kriteria Kelengkapan LHU terdapat pada Surat BAPETEN u.p. DKKN Nomor /PI 05/DKKN.2/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014
23. 12/10/2014
23
FORMAT LAPORAN HASIL UJI (LHU)
1.Satuan ukur yang digunakan sama/sesuai dengan nilai pada form. Misalnya mm/cm, mGy/Gy, mA/mAs.
2.Isi (content) mengikuti Perka BAPETEN No. 9/2011 dan/atau rekomendasi Tenaga Ahli.
Pemutakhiran informasi (rekomendasi TA) akan disampaikan secara resmi kepada Penguji Berkualifikasi.
3.Sistematika LHU (resume & data uji) mengikuti Perka BAPETEN No. 9/2011 dan rekomendasi Tenaga Ahli.
4.Sistematika penyajian dan isi (content) dari data mentah harus sama dengan rekomendasi Tenaga Ahli.
5.Penandatangan LHU sesuai dengan sistem mutu yang berlaku di organisasi Penguji, penandatangan file elektronik data mentah adalah Personil Penguji.
6.LHU harus mencantumkan nomor izin pemanfaatan.
Alamat Tenaga Ahli
Laporan Hasil Uji Kesesuaian ditujukan ke Tenaga Ahli Uji Kesesuaian Pesawat SinarX u.p. Sekretariat Tenaga Ahli Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Jln. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120 E-mail: tenaga_ahli@bapeten.go.id Tel: 021-63858269, 63858270 Faks: 63858275, 6302187 Kontak: Yuni / Sandra (ext 3215)
24. 12/10/2014
24
HAL YANG PERLU PERHATIAN
Metode uji yang digunakan sebaiknya sesuai dengan yang diperoleh dalam pelatihan atau rekomendasi Tenaga Ahli. Apabila tidak PB perlu membuktikan kesetararaannya, dan hal ini membutuhkan waktu evaluasi lebih lama.
Ketidaklengkapan laporan hasil uji, data mentah, citra sering terjadi sehingga menyebabkan kendala dalam evaluasi komplain dari Pemohon Uji, waktu lama, ijin terhambat.
Form data mentah (softfile) harus sesuai yang direkomendasikan Tenaga Ahli untuk mempercepat evaluasi.
Sistem manajemen perlu dipahami dan diterapkan sesuai kondisi organisasi.
Pastikan Personil Penguji menandatangani laporan hasil uji, khususnya pada lembar yang berisi hasil uji.
PENUTUP
1.Calon penguji berkualifikasi harus memperhatikan tata cara penetapan Penguji Berkualifikasi agar proses dapat berjalan lancar.
2.Perhatikan Hasil Audit dan Verifikasi dengan cermat untuk melakukan koreksi atau tindak lanjut.
3.Siapkan dokumen, form, peralatan, personil penguji secara memadai untuk verifikasi lapangan sehingga hasilnya memuaskan.
4.Sekretariat / contact person siap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pemohon maupun yang telah ditetapkan.
5.Efektifkan komunikasi melalui e-mail dalam pengiriman dokumen sebagai upaya tambahan selain komunikasi melalui surat konvensional.
25. 12/10/2014
25
49
Kritik, komentar, dan pertanyaan mohon dialamatkan ke Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN Subdirektorat Jaminan Mutu Jl. Gajah Mada No. 8, Jkt 10120 Tel/Fax: (021) 630-2469 psw 3200 e-mail: h.subekti@bapeten.go.id website: http://www.bapeten.go.id