2. Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Barat
PRINSIP KODE ETIK PSIKOLOGI MENURUT APA
(American Psychological Association)
2
3. Pengertian Kode Etik
Pengertian Kode Etik Berdasarkan Kamus bahasa
Indonesia, kode Etik adalah:
norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg
landasan tingkah laku
Pengertian Kode Etik berdasarkan
WIKIPEDIA, Kode Etik Profesi adalah:
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik
yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk
dalam kategori norma hukum.
3
4. Pengertian Kode Etik
Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode
etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis
anggota profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
4
5. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan
tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota
suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai
professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam
standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama
adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas
etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
(1). Menghargai harkat dan martabat
(2). Peduli dan bertanggung jawab
(3). Integritas dalam hubungan
(4). Tanggung jawab terhadap masyarakat
5
6. FUNGSI KODE ETIK
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode
etik yaitu :
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu
profesi.
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
6
7. Terapan Kode etik Psikologi
Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia menjadi pedoman bagi para
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam melaksanakan
profesinya dan menjadi acuan bagi Majelis Psikologi dalam
menafsirkan terapannya pada kasus/kejadian/permasalahan
yang ditangani. Kode Etik Psikologi Indonesia juga menjadi
acuan bagi pihakpihak lain di masyarakat dalam
mempertimbangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
terapan psikologi di Indonesia, termasuk lembaga peradilan
dan institusi/lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat lainnya.
7
8. Penyebaran Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode Etik Psikologi Indonesia disebarluaskan kepada seluruh Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog Indonesia melalui berbagai jalur. Di antaranya
adalah melalui pendidikan psikologi. Diharapkan sejak menjadi
mahasiswa psikologi Kode Etik Psikologi Indonesia sudah diketahui
dan dipahami. Pada saat lulus, semua sarjana yang sudah
menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Psikologi diharapkan
memahami Kode Etik Psikologi Indonesia. Cara penyebaran lainnya
adalah melalui organisasi profesi. Penyebaran kode etik ini perlu
diperhatikan karena semua Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
mempunyai kewajiban untuk memahami kode etik, atau penjelasan
kode etik, dan terapannya dalam pelaksanaan tugas mereka.
8
9. Pengertian
ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan
universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah
mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud
No.18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana
Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3)
dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari
fakultaspsikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut
dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK
BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK
PSIKOLOGI DI INDONESIA.
9
10. PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi
psikologi strata 1 (S1) dengan :
kurikulum lama (Sistem Paket Murni)
Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau
Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau
Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993)
yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program
pendidikan profesi (Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi
di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog
Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas RI).
Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN
BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara
Republik Indonesia.
Sarjana Psikologi menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai
PSIKOLOG.
Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong
kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
10
11. JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada
perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi
yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia
sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan
psikologi di bidang
pengajaran,pendidikan,pelatihan,penelitian,penyul
uhanmasyarakat
11
12. Syarat-syarat Psikodiagnostikus
1) Syarat Materil:
Mempunyai pandangan tentang manusia ( Mens
Beschowing ) yang matang.
Mempunyai lapangan pengetahuan dalam bidang psikologi
yang cukup luas.
Mempunyai kecekatan yang cukup dalam menggunakan
berbagai tekhnik diagnosis psikologis.
2) Syarat Formil
Memiliki derajat ( degree ) dalam lapangan psikologi.
Memiliki sertifikat dalam lapangan psikodiagnostik
Untuk metode-metode tertentu harus memiliki brevet.
12
13. PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan
oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik
kepada masyarakat dalam pemecahan masalah
psikologis yang bersifat individual maupun kelompok
dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk
dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah
terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan
melakukan kegiatan
DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan
PSIKOTERAPI
13
14. TANGGUNG JAWAB Psikologi
Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog mengutamakan
kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menju
njung tinggi integritas dan norma-norma
keahlian serta menyadari konsekuensi
tindakannya.
14
15. SIKAP PROFESIONAL
DAN
PERLAKUAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU
KLIEN
a) Mengutamakan dasar-dasar profesional
b) Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai
dampak jasa/praktik yang diterimanya.
d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai jasa
atau
klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan
terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian
jasa/praktik psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
maka pemakai jasa atau klien tersebut harus diberitahu.
15
16. KERAHASIAAN DATA DAN
HASIL PEMERIKSAAN
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang
menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan
pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai
klien
yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian
jasa/praktik psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:
Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya
memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian
jasa/praktik psikologi.
Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara
langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi.
16
17. Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan
atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila
pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan
klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut
identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap
dirahasiakan.
Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada
orang lain atas persetujuan klien atau penasehat
hukumnya.
Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang
tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara
sukarela, maka Psikolog wajib melindungi orang-orang ini
agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
Kode Etik Indonesia
17
18. Kode Etik Psikologi Barat
Kode etik psikologi di Eropa yang dikeluarkan
oleh EFPA (Europian Federation of
Psychologist's Associations)
18
19. Pembukaan
EFPA memberikan panduan berisi Kode Etik Asosiasi
anggotanya. Kode etik Asosiasi harusmencakup semua aspek
dari perilaku profesional anggotanya. Pedoman tentang Isi
Kode Etika harus dibaca dalam hubungannya dengan Prinsipprinsip Etis.
Kode Etik Asosiasi anggota harus berdasarkan, dan tidak
bertentangan dengan Prinsip Etis yang akan ditentukan di
bawah ini.
Asosiasi nasional harus memiliki prosedur untuk menyelidiki
dan memutuskan pengaduan terhadap anggota, dan
mediasi, prosedur perbaikan dan disiplin untuk menentukan
tindakan yang diperlukan dengan mempertimbangkan sifat
dan keseriusan keluhan
19
21. Menghormati Hak dan Martabat Orang
Lain
Psikolog sepakat dengan menghormati yang
sesuai dan mempromosikan pengembangan martabat,
hak-hak dasar dan nilai dari semua orang. Mereka
menghormati hak-hak individu untuk privasi,
kerahasiaan, penentuan diri dan otonomi, konsisten
dengan kewajiban profesional psikolog lainnya dan
dengan hukum
21
22. Kompetensi
Psikolog berusaha untuk memastikan dan
mempertahankan standar kompetensi yang tinggi
dalam pekerjaan mereka. Mereka mengakui batasbatas kompetensi tertentu dan keterbatasan keahlian
mereka. Mereka menyediakan layanan dan
menggunakan teknik-teknik mereka yang telah
memenuhi syarat dengan pendidikan, pelatihan atau
pengalaman
22
23. Tanggung Jawab
Psikolog menyadari tanggung jawab profesional dan
ilmiah untuk klien mereka, dan masyarakat di mana
mereka bekerja dan tinggal. Psikolog
menghindari perilaku merugikan dan bertanggung
jawab atas tindakan mereka sendiri, serta meyakinkan
diri mereka sendiri, sejauh mungkin, bahwa layanan
mereka tidak disalahgunakan
23
24. Integritas
Psikolog berusaha untuk meningkatkan integritas dalam
pengajaran, ilmu pengetahuan dan praktek psikologi. Dalam
kegiatan ini psikolog jujur, adil dan menghormati orang lain.
Mereka berusaha untuk memperjelas peran yang mereka
lakukan dan berfungsi tepat sesuai dengan peran-peran itu.
24
25. Isi Kode Etik Anggota Asosiasi
Dalam Kode-Meta berikut, 'klien' adalah istilah yang mengacu
pada seseorang, pasien, orangyang memiliki ketergantungan atau
organisasi dimana psikolog memiliki hubungan
profesional, termasuk hubungan tidak langsung.
Kode etik psikolog profesional harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
Perilaku professional Psikolog 'harus dipertimbangkan dalam
peran profesional, yang ditandai dengan hubungan profesional.
Ketimpangan pengetahuan dan kekuasaan selalu mempengaruhi
hubungan profesional psikolog dengan klien dan kolega.
Semakin besar kesenjangan dalam hubungan profesional dan
semakin besar ketergantungan klien, maka lebih berat adalah
tanggung jawab seorang psikolog profesional.
Tanggung jawab psikolog harus dipertimbangkan dalam konteks 25
tahap hubungan profesional.
26. PRINSIP KODE ETIK PSIKOLOGI MENURUT
APA (American Psychological Association)
Mengenai Tanggung jawab
Mengenai Kompetensi
Mengenai Standar Moral dan Hukum
Mengenai Pertanyaan Publik
Mengenai Konfidensialitas
Mengenai Kesejahteraaan Pengguna
Mengenai Relasi Profesional
Mengenai Penggunaan Teknik-Teknik Asesmen
Mengenai Pencarian Dalam Aktivitas Riset
26
27. Persamaan Kode Etik HIMPSI dan Kode Etik
APA
Keduanya Membahas pelayanan Psikologi sesuai dengan etika
Keduanya membahas hubungan antar manusia
Keduanya menjelaskan Hubungan majemuk
Keduanya Membahas bagaimana peningkatan Kompetensi
Keduanya Membahas bagaimana pemberian asesmen
Keduanya Membahas kerahasiaan data
27
28. Perbedaan Kode Etik HIMPSI dan Kode Etik
APA
1.
Kode Etik HIMPSI menjelaskan tentang batasan Kompetensi, sedangkan
APA tidak
2.
Dalam pasal Konflik Kepentingan ; HIMPSI lebih rinci dan jelas dari APA
3.
Dalam Kode Etik HIMPSI, terdapat pasal manipulasi penelitian, sedangkan
dalam Kode Etik APA tidak. Mungkin karena di Indonesia banyak Plagiat :D
4.
Penghormatan harkat dan martabat dalam Kode Etik Himpsi lebih rinci dari
APA. Mungkin karena disini adalah budaya Timur dan banyaknya Kebudayaan di
Negara ini
5.
Informed Konsen dalam Kode Etik Himpsi lwbih rinci
6.
Isu Etika Kode Etik HIMPSI lebih rinci, mungkin alasannya sama dengan
poin 4
7.
Bentuk-bentuk, jenis-jenis, dan segala macam tentang pelanggaran lebih
detail dalam Kode Etik Himpsi
8.
Dan ini yang paling membedakan mungkin, dalam Kode Etik HIMPSI terdapat
pasal Psikologi Forensik. Pasal ini muncul akibat dari kecerobohan dalam
profesionalisme yang terjadi pasa kasus RYAN (pria homoseksual yang memutilasi
pasangan-pasangannya)
28