Dokumen tersebut membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab agar tercipta ketertiban dan keamanan di masyarakat. Terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat seperti unjuk rasa, rapat umum, dan mimbar bebas yang dapat dilakukan di tempat umum tertentu dengan pemberitahuan tertulis kepada polisi terlebih dahulu. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diken
2. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab sangat
penting dilakukan agar tercipta
ketertiban dan keamanan di
lingkungan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3. 1. Tata cara mengemukakan
pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab, dalam UU
A. Pasal 9 Ayat (1)
Bentuk penyampaian pendapat dimuka
umum dapat dilakukan dengan cara:
pawaiUnjuk
rasa
Rapat
umum
Mimbar bebas
4. Bentuk penyampain pendapat dimuka
umum boleh dilaksanakan di tempat-
tempat terbuka umum , kecuali tempat
yang dilarang oleh UU adalah :
TEMPAT TEMPAT TERSEBUT
6. Penyampaian pendapat dimuka umum
wajib diberitahukan terlebih dahulu
kepada polri setempat secara
tertulis selambat-lambatnya 3x 24
jam sebelum kegiatan dimulai.
7. Surat pemberitahuan secara tertulis
kepada polri memuat:
Maksud
dan tujuan
Tempat
lokasi &
rute
Waktu &
lamnya
Nama &
alamt
Penanggun
g jawab
Bentuk
Jumlah
peserta
8. Seratus orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus
ada seorang sampai lima orang
penanggung jawab
9. Setelah menerima surat pemberitahuan, polri
berkewajiban untuk melakukan hal berikut :
Memberi surat tanda
terima pemberitahuan
Berkoordinasi
dengan
penanguung
jawab
Berkooordinasi dengan
pemimpin instansi atau
lembaga yang akan
didemo
Mempersiapkan
pengamanan
tempat, lokasi ,
serta rute
10. G.Pasal 13 ayat (2)
Dalam pelaksanaannya ,
polri wajib memberi
perlindunag keamanan
terhadap pelaku atau
peserta demonstrasi .
11. Pembatalan pelaksanaan
demonstrasi disampaikan secara
tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada polri
selambat-lambanya 24 jam
sebelum waktu pelaksanaan
12. Sanksi terhadap pelanggaran
ketentuan ini dalam pasal 15 dan 18
A.Pasal 15
pelaksanaan demokrasi dapat
dibubarkan apabila tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6, pasal 9 ayat(2) dan (3),
pasal 10 dan pasal 11.
13. 1) Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan menghalang-
halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan UU
ini dipidana dengan pidana penjara
paling lam 1 tahun.
2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah kejahatan