際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
B.PENTINGNYA KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
SECARA BEBAS DAN
BERTANGGUNGJAWAB
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab sangat
penting dilakukan agar tercipta
ketertiban dan keamanan di
lingkungan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
1. Tata cara mengemukakan
pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab, dalam UU
A. Pasal 9 Ayat (1)
Bentuk penyampaian pendapat dimuka
umum dapat dilakukan dengan cara:
pawaiUnjuk
rasa
Rapat
umum
Mimbar bebas
Bentuk penyampain pendapat dimuka
umum boleh dilaksanakan di tempat-
tempat terbuka umum , kecuali tempat
yang dilarang oleh UU adalah :
TEMPAT TEMPAT TERSEBUT
Istana kepresidenan TEMPAT IBADAH INSTALANSI MILITER STASIUN
RUMAH SAKIT PELABUHAN TERMINAL OBjEK VITAL
Penyampaian pendapat dimuka umum
wajib diberitahukan terlebih dahulu
kepada polri setempat secara
tertulis selambat-lambatnya 3x 24
jam sebelum kegiatan dimulai.
Surat pemberitahuan secara tertulis
kepada polri memuat:
Maksud
dan tujuan
Tempat
lokasi &
rute
Waktu &
lamnya
Nama &
alamt
Penanggun
g jawab
Bentuk
Jumlah
peserta
Seratus orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus
ada seorang sampai lima orang
penanggung jawab
 Setelah menerima surat pemberitahuan, polri
berkewajiban untuk melakukan hal berikut :
Memberi surat tanda
terima pemberitahuan
Berkoordinasi
dengan
penanguung
jawab
Berkooordinasi dengan
pemimpin instansi atau
lembaga yang akan
didemo
Mempersiapkan
pengamanan
tempat, lokasi ,
serta rute
G.Pasal 13 ayat (2)
 Dalam pelaksanaannya ,
polri wajib memberi
perlindunag keamanan
terhadap pelaku atau
peserta demonstrasi .
 Pembatalan pelaksanaan
demonstrasi disampaikan secara
tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada polri
selambat-lambanya 24 jam
sebelum waktu pelaksanaan
Sanksi terhadap pelanggaran
ketentuan ini dalam pasal 15 dan 18
A.Pasal 15
pelaksanaan demokrasi dapat
dibubarkan apabila tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6, pasal 9 ayat(2) dan (3),
pasal 10 dan pasal 11.
1) Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan menghalang-
halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan UU
ini dipidana dengan pidana penjara
paling lam 1 tahun.
2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah kejahatan
SEKIAN
&
TERIMAKSIH
Tesalonika
Agnes
Susanto
Jevon
Hendro
Saputro
Keren Putri
Ningrum

More Related Content

Putri jevon tesa ppkn..

  • 2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sangat penting dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • 3. 1. Tata cara mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, dalam UU A. Pasal 9 Ayat (1) Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilakukan dengan cara: pawaiUnjuk rasa Rapat umum Mimbar bebas
  • 4. Bentuk penyampain pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat- tempat terbuka umum , kecuali tempat yang dilarang oleh UU adalah : TEMPAT TEMPAT TERSEBUT
  • 5. Istana kepresidenan TEMPAT IBADAH INSTALANSI MILITER STASIUN RUMAH SAKIT PELABUHAN TERMINAL OBjEK VITAL
  • 6. Penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada polri setempat secara tertulis selambat-lambatnya 3x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
  • 7. Surat pemberitahuan secara tertulis kepada polri memuat: Maksud dan tujuan Tempat lokasi & rute Waktu & lamnya Nama & alamt Penanggun g jawab Bentuk Jumlah peserta
  • 8. Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai lima orang penanggung jawab
  • 9. Setelah menerima surat pemberitahuan, polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut : Memberi surat tanda terima pemberitahuan Berkoordinasi dengan penanguung jawab Berkooordinasi dengan pemimpin instansi atau lembaga yang akan didemo Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi , serta rute
  • 10. G.Pasal 13 ayat (2) Dalam pelaksanaannya , polri wajib memberi perlindunag keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi .
  • 11. Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada polri selambat-lambanya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan
  • 12. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ini dalam pasal 15 dan 18 A.Pasal 15 pelaksanaan demokrasi dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat(2) dan (3), pasal 10 dan pasal 11.
  • 13. 1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang- halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lam 1 tahun. 2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan