Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas hasil diskusi Komisi II tentang urusan lingkungan peradilan agama.
2. Pembahasan mencakup teknis judisial seperti hukum formal dan materiil serta hal-hal non teknis seperti pengelolaan SDM dan teknologi informasi.
3. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama.
1 of 5
Download to read offline
More Related Content
RAKERNAS PA - MARI 2011
1. RUMUSAN HASIL DISKUSI KOMISI II
BIDANG URUSAN LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
RAKERNAS MAHKAMAH AGUNG RI
TAHUN 2011
I. Teknis Judisial
A. Hukum Formal
1. Untuk menghindari terjadinya kerugian pihak Penggugat yang telah mengeluarkan
biaya perkara, Majelis Hakim agar bersikap aktif memberi nasehat kepada
Penggugat, untuk memperbaiki surat gugat yang belum memenuhi syarat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 119 HIR, atau Pasal 143 Rbg, serta Pasal 4
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, sehingga Majelis Hakim
tidak begitu saja dengan mudah menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan
penggugat (NO).
2. Pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa berupa barang tidak bergerak perlu
dilakukan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah selesai pemeriksaan alat bukti,
dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti identitas objek sengketa (letak, luas
dan batas-batasnya), agar identitas objek sengketa dalam amar putusan sesuai
dengan keadaan di lapangan sehingga memudahkan pelaksanaan eksekusi.
3. Penyusunan putusan harus singkron dan selaras antara duduk perkara,
pertimbangan hukum dan amar putusan, termasuk mengenai eksepsi, konvensi dan
rekonvensi.
4. Pengadilan harus berupaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan intern
maupun ekstern dalam pelaksanaan eksekusi.
5. Hakim dalam melaksanakan tugas pokok : memeriksa, mengadili perkara agar
menguasai hukum materiil dan formal sehingga terhindar dari hillah syariyyah
yang bertentangan dengan hukum syari.
6. Majelis Hakim dalam memimpin persidangan, agar selektif dalam mengabulkan
permohonan penundaan sidang dari pihak berperkara yang tidak didasarkan alasan
hukum dan akan menghambat kelancaran persidangan, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 159 (4) HIR/Pasal 186 Rbg.
2. 7. Meningkatkan kerjasama dengan Perguruan Tinggi, baik dalam negeri maupun luar
negeri untuk meningkatkan pengetahuan Hakim dalam bidang Ekonomi Syariah.
8. Hakim harus hati-hati dalam merumuskan amar putusan, supaya putusan tersebut
dapat dijalankan dan tidak merugikan para pihak yang berperkara.
B. Hukum Materiil
1. Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan Istbat Nikah sedapat mungkin
agar dilakukan secara hati-hati dengan meneliti terpenuhi syarat dan rukun menurut
hukum Islam dan peraturan perundangan yang berlaku agar tidak terjadi
penyelundupan hukum.
2. Dalam rangka pelayanan hukum bagi WNI khususnya TKI di luar negeri untuk
kepentingan dokumentasi keimigrasian perlu optimalisasi sidang Istbat Nikah
(pengesahan perkawinan) termasuk monitoring dan penyempurnaannya.
3. Perkara wali adhol tetap dilaksanakan secara voluntair atas dasar prinsip
memudahkan orang yang akan melaksanakan perkawinan. Adapun perlindungan
hak orang tua selaku wali telah diberikan oleh Undang-undang melalui lembaga
pencegahan perkawinan dan pembatalan perkawinan.
4. Pengangkatan anak dalam hukum Islam adalah bertujuan untuk kepentingan dan
kesejahteraan anak serta harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan tidak memutuskan hubunagn darah dengan
orang tua aslinya.
5. Berkas perkara di Pengadilan Agama baik diajukan upaya hukum atau tidak, sejak
bulan Maret 2011 harus dilengkapi dengan dokumen elektronik.
6. Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan secara tertulis disertai dengan
risalah Peninjauan Kembali.
7. Bagi Hakim yang memeriksa perkara jinayat di Aceh agar selalu
mempertimbangkan aspek-aspek baik aspek struktural, substansial dan kultural.
Maka yang menyangkut kelembagaan hukum dan aparatur hukum (aspek struktural)
diharapkan Mahkamah Agung RI untuk melengkapi segala atribut hukum dalam
melaksanakan kewenangan mengadili perkara jinayah dan menyediakan Sumber
3. Daya Manusia profesional yang memadai melalui rekrutmen dan pelatihan hukum
jinayat kepada Hakim yang telah dan akan ditugaskan di Aceh.
II. Non Teknis
1. Dalam rangka fungsional peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan
Mahkamah Agung perlunya dukungan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai.
2. Dalam rangka mendukung peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan
Mahkamah Agung, perlu segera adanya pendelegasian wewenang mutasi tenaga teknis
(Panitera Pengganti, Panitera Muda dan Juru Sita) pada tingkat tertentu.
3. Setiap Pengadilan Tinggi Agama harus melakukan pemantauan dan pengawasan
pelaksanaan 8 (delapan) program prioritas Reformasi Birokrasi di lingkungan Peradilan
Agama dalam wilayah hukum masing-masing, yaitu :
a. Penyelesaian perkara yang tepat waktu;
b. Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik;
c. Pengelolaan website demi keterbukaan informasi dan pelayanan publik;
d. Pelaksanaan pelayanan meja informasi untuk memberikan pelayanan informasi di
gedung Pengadilan;
e. Pelayanan publik yang prima;
f. Implementasi SIADPA Plus sebagai automatisasi Pola Bindalmin;
g. Pelaksanaan program Justice for all yang terdiri dari pelayanan perkara prodeo,
pelayanan sidang keliling dan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan;
4. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program-program prioritas reformasi birokrasi
di lingkungan Peradilan Agama, seluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama
mendukung penuh pelaksanaan program Religious Court Reform Awards yang
dicanangkan oleh Ditjen Badilag yang terdiri dari :
a. Religious Court Website Awards;
b. Religious Court Desk Information and Public Services Awards;
c. Religious Court Case Management Awards;
d. Religious Court Legal Aid Awards.
4. 5. Dalam rangka meningkatkan penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama,
perlu dilakukan rasionalisasi dalam penempatan tenaga teknis khususnya tenaga Hakim
dikaitkan dengan beban kerja/jumlah perkara.
6. SIADPA dan SIADPTA supaya dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh
semua Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama, untuk
meningkatkan kecepatan pelayanan terhadap para pencari keadilan.
7. Pembinaan Teknis (BINTEK) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama, harus
sesuai dengan arah pembinaan yang dilakukan oleh ULDILAG dan Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
8. Untuk penyempurnaan Database Kepegawaian di lingkungan Peradilan Agama
khususnya untuk tenaga teknis, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan
Agama harus mengawasi pelaksanaan/aplikasi SIMPEG Online Badilag, dengan cara
melakukan validasi data secara online di wilayah masing-masing.
9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap tenaga
teknis (Hakim, Panitera, Juru Sita) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009, hendaknya Berita Acara Pemeriksaan
dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat kesimpulan dan
rekomendasi, kemudian LHP tersebut dikirimkan kepada Badan Pengawasan yang
tembusannya kepada Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI.
10. Pelayanan Justice for all melalui pelayanan prodeo, sidang keliling dan Posbakum
harus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitas, sehingga semakin banyak orang
miskin dan terpinggirkan yang mendapat pelayanan keadilan.
11. Pelayanan informasi kepada pencari keadilan di Pengadilan Agama tidak boleh
dilakukan secara langsung oleh aparat Peradilan Agama, akan tetapi harus melalui meja
informasi. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga intregitas aparat peradilan.
12. Bagi para petugas meja informasi dan pelayanan publik perlu diadakan pelatihan. Hal itu
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama agar dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
13. Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di bidang teknologi informasi maka
pelatihan-pelatihan dengan sistem DDTK atau mendatangkan instruktur yang ahli dari
Pengadilan Tinggi Agama atau Ditjen Badilag perlu dilanjutkan.
5. 14. Para pemimpin Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama bertekad untuk
meningkatkan perhatian dan keterlibatan dalam pengembangan teknologi informasi
dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tugas pokok.
15. Dalam rangka menghadapi evaluasi reformasi birokrasi oleh Tim Quality Insurance,
maka seluruh jajaran Peradilan Agama harus mempersiapkan diri dengan memahami
Tupoksi masing-masing dan melengkapi semua data pendukung yang diperlukan.
16. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, berkaitan dengan Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru perlu
segera dilaksanakan peresmian secara nasional.
17. Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum dan keadilan pada masyarakat wilayah
hukum provinsi Bali serta meningkatkan peran Peradilan Tingkat Banding sebagai kawal
depan Mahkamah Agung RI, maka perlu segera dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Bali
di Denpasar.