MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT SELAKU KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
rakor menteri anggota tkpk, 2 juni 2009
1 of 15
Downloaded 88 times
More Related Content
Menko Kesra - Rakor Menteri Anggota TKPK
1. RAPAT KOORDINASI TINGKAT MENTERI ANGGOTA TKPK MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT SELAKU KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN Jakarta, 2 Juni 2009 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
2. AGENDA RAKOR Penjelasan, arahan, dan tindak lanjut tentang Pepres 13/2009 oleh Ketua TKPK Nasional Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2009 dan Laporan Rencana Kegiatan 2010 dari masing-masing Koordinator Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Diskusi/Tanya Jawab Kesimpulan/Hasil Rapat
3. Target RPJP (2004-2025) pada Tahun 2025 : Tingkat Kemiskinan : < 5 % Target RPJMN (2004-2009) pada Tahun 2009 : Penanggulangan Kemiskinan : 8,2 % Pengurangan Pengangguran : 5,1 %. Target dalam RKP 2009 : Penanggulangan Kemiskinan : 12 14 % Pengurangan Pengangguran : 7 %. Antisipasi dampak krisis global, Pem e rintah dan DPR pada 2008 Menyepakati Target : Penanggulangan Kemiskinan 2009 : 13 - 14 %. Pengurangan Pengangguran 2009 : 7 %. Target MD G s (2015) : Tingkat Kemiskinan menjadi 賊 6,5 % (setengah dari tingkat kemiskinan tahun 1999) TARGET PENANGGULANGAN KEMISKINAN & PENGURANGAN PENGANGGURAN
4. TUJUAN PERPRES 13/2009 Mempercepat target penurunan jumlah penduduk miskin ( MDGs 2015 dan PJP 2025). Meningkatkan efektifitas koordinasi (sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi) upaya penanggulangan kemiskinan melalui 3 kelompok/klaster program. Penguatan kelembagaan penanggulangan kemiskinan baik di pusat maupun daerah. Mendorong upaya penanggulangan kemiskinan sebagai program bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
5. 3 Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan (Perpres 13/2009 Bab III) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai karakteristik: pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok. Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik: memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro, memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar, meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.
6. TUGAS TKPK NASIONAL Mengkoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan
7. KEANGGOTAAN Keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan . Catatan: Terdapat penambahan jumlah anggota sebagaimana disebutkan dalam Perpres 13/2009 yang berasal unsur non-pemerintah, yg selanjutnya ditetapkan melalui SK Menko Kesra selaku Ketua TKPK Nasional.
8. KEPALA SEKRETARIAT SEKRETARIS Unit Kerja Perencanaan & Monev Program Unit Kerja Pendataan Unit Kerja Kelembagaan KELOMPOK KERJA I Bantuan & Perlindungan Sosial KELOMPOK KERJA II Pemberdayaan Masyarakat KELOMPOK KERJA III Pemberdayaan Usaha Mikro & Kecil KETUA WAKIL KETUA ANGGOTA STRUKTUR TKPK NASIONAL Unit Kerja Pendanaan Catatan : Unit Kerja Sekretariat dapat ditambah sesuai kebutuhan
9. TINDAK LANJUT PERPRES 13/2009 (1) Sekretariat TKPK Nasional Menyiapkan Keppres tentang Strategi Jangka Panjang Penanggulangan Kemiskinan 2010-2025 Menyusun Pedoman Umum Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan ditetapkan Ketua TKPK Nasional pada Juni 2009 Melakukan Konsolidasi TKPK Nasional sesuai dengan Perpres 13/2009.
10. Menteri Dalam Negeri : Menyiapkan Permendagri yang mengatur Kelembagaan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota Bulan Juni 2009 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk mengharmonisasikan program-program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai oleh APBD Juni 2009 TINDAK LANJUT PERPRES 13/2009 (2)
11. Menteri Keuangan : Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan pada Bulan Juni 2009 TINDAK LANJUT PERPRES 13/2009 (3)
12. Kementerian dan Lembaga Menyesuaikan program-program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dalam 3 klaster (selambat-lambatnya Bulan Juni 2009). Mengintegrasikan tim koordinasi program di masing-masing sektor ke dalam TKPK Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kab/Kota. Menyiapkan program-program penanggulangan kemiskinan TA 2010 mengacu pada Perpres 13/2009. TINDAK LANJUT PERPRES 13/2009(4)
13. TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN NASIONAL Sekretariat : KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 Telp/Fax: (021) 3860565, 3524695 [email_address] www.tkpkri.org
14. KELOMPOK (KLASTER) PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN I. Bantuan dan Perlindungan Sosial II. Pemberdayaan Masyarakat/ PNPM Mandiri III. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Program K/L , pemda, & dunia usaha yang berbasis pemberdayaan masyarakat K/L ke dalam PNPM Mandiri. Bentuk : Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sampai maks. Rp. 3 Milyar/kec./ tahun diberi ikan diajari mancing dibantu untuk punya pancing dan perahu sendiri RTS: RTSM, RTM, RTHM Kelompok Masyarakat Pelaku Usaha Mikro & Kecil (individu & kelompok) Tahun 2009 Sasaran 1 8,5 juta RTS (RTSM, RTM, RSHM). Program Utama : Raskin, Jamkesmas, PKH, Beasiswa siswa miskin Program Lainnya : bantuan sosial utk penyandang cacat, lansia, anak2, KAT, dllsb Tahun 2009 : Sasaran : seluruh kecamatan (6. 408 ) di 465 kab/kota Sasaran: Pelaku usaha mikro dan kecil , sudah feasible namun belum bankable . Penyaluran KUR: diarahkan untuk kredit Rp. 5 juta ke bawah. Plus: penyaluran program pendanaan dari K/L. Tahun 2009 : Rp. 20 Trilyun dan 4 juta nasabah KUR. Tujuan : mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin Tujuan : Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat melalui usaha dan bekerja bersama untuk mencapai keberdayaan dan kemandiriannya Tujuan : membuka akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
15. KLASTER I KLASTER II KLASTER III Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil TITIK BERAT PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN Bantuan dan Perlindungan Sosial Mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin Meningkatkan tabungan dan menjamin keberlanjutan berusaha pelaku UMK Karakteristik: Kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Karakteristik : Pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok. Karakteristik : Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro, memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar, meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha. PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ATAS : Pangan , Pendidikan, K esehatan, S anitasi dan A ir bersih PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ATAS : B erpartisipasi, K esempatan K erja dan B erusaha, T anah, SDA & LH , dan P erumahan PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ATAS : Kesempatan Berusaha d an Bekerja, d an SDA & LH