際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Wajib Menerapkan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN
Dalam Kegiatan Rakornis Kepegawaian se Sulteng 2015
TUGAS pemerintah sebagaimana yang disampaikan Tasdik Kinanto SH MH salah seorang anggota
Komisi Aparatur Sipil Negara yang menjadi salah satu narasumber menguraikan bahwa hal utama
yang diperhatikan adalah menetapkan Kebijakan , melayani masyarakat termasuk melindungi serta
memberdayakan Masyarakat, mengelola Aset Negara Dibutuhkan Birokrasi yang profesional,
berintegritas melayani serta bebas dari Intervensi Politik.
Gambaran ini disampaikannya
Lebih jauh Tasdik mengatakan bahwa dalam undang-undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara menyebutkan bahwa mengatur fungsi, tugas dan peranan, serta hak dan kewajiban Aparatur
Sipil Negara, memberi landasan bagi penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara
dan merupakan salah satu instrument penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Menurut Tasdik, bahwa hal utama yang menjadi kewajiban pegawai ASN adalah setia dan taat pada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan
kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
Selain itu juga menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di
luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan hal terpenting yang wajib dilaksanakan oleh semua pegawai ASN adalah menerapkan sistem
Merit yakni sebagai strategi untuk membangun profesionalime dan integritas ASN. Sistem Merit kata
Tasdik menambahkan adalah sistem dimana proses rekrutmen dan promosi pegawai didasarkan pada
kemampuan mereka dalam melaksanakan tugasnya, bukan karena koneksi politik atau alasan lainnya.
Selain itu juga sistem merit menekankan pada ability, knowledge, skill and performance. Sistem
merit merupakan lawan dari spoil system. Penerapan sistem merit dapat mewujudkan transparansi
dalam pembinaan karier, mendorong kompetisi yang sehat sehingga tidak akan ada lagi kesan like or
dislike dalam mempromosikan seorang karyawan untuk menduduki suatu jabatan dan sistem merit
mengurangi intervensi politik yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana korupsi.
Turut pula hadir dalam Rakornis Kepegawaian se Sulteng yang dilaksanakan di hotel Mercure selama
dua hari yakni (22-23/4), Wakil Gubernur Sulteng, H Sudarto, anggota komisi ASN pusat, sejumlah
pejabat

More Related Content

FKC Indonesia

  • 1. Wajib Menerapkan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN Dalam Kegiatan Rakornis Kepegawaian se Sulteng 2015 TUGAS pemerintah sebagaimana yang disampaikan Tasdik Kinanto SH MH salah seorang anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang menjadi salah satu narasumber menguraikan bahwa hal utama yang diperhatikan adalah menetapkan Kebijakan , melayani masyarakat termasuk melindungi serta memberdayakan Masyarakat, mengelola Aset Negara Dibutuhkan Birokrasi yang profesional, berintegritas melayani serta bebas dari Intervensi Politik. Gambaran ini disampaikannya Lebih jauh Tasdik mengatakan bahwa dalam undang-undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa mengatur fungsi, tugas dan peranan, serta hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara, memberi landasan bagi penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu instrument penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurut Tasdik, bahwa hal utama yang menjadi kewajiban pegawai ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang. Selain itu juga menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan hal terpenting yang wajib dilaksanakan oleh semua pegawai ASN adalah menerapkan sistem Merit yakni sebagai strategi untuk membangun profesionalime dan integritas ASN. Sistem Merit kata Tasdik menambahkan adalah sistem dimana proses rekrutmen dan promosi pegawai didasarkan pada kemampuan mereka dalam melaksanakan tugasnya, bukan karena koneksi politik atau alasan lainnya. Selain itu juga sistem merit menekankan pada ability, knowledge, skill and performance. Sistem merit merupakan lawan dari spoil system. Penerapan sistem merit dapat mewujudkan transparansi dalam pembinaan karier, mendorong kompetisi yang sehat sehingga tidak akan ada lagi kesan like or dislike dalam mempromosikan seorang karyawan untuk menduduki suatu jabatan dan sistem merit mengurangi intervensi politik yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana korupsi. Turut pula hadir dalam Rakornis Kepegawaian se Sulteng yang dilaksanakan di hotel Mercure selama dua hari yakni (22-23/4), Wakil Gubernur Sulteng, H Sudarto, anggota komisi ASN pusat, sejumlah pejabat