2. DefinisiRakyat
Rakyatadalah bagian dari suatunegara atauunsur penting dari suatu
pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai
ideologi yang samadan tinggal didaerah ataupemerintahan yang
sama dan mempunyai hakdan kewajibanyang sama yaitu untuk
membela negaranya biladiperlukan.
4. Warga Negara& Penduduk
Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang ketetapan warganegara sbb:
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan merekayang
disahkan undang-undang menjadi wargaIndonesia,
Pendudukialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
Hal-hal mengenai warga negaradan mengenai penduduk diatur dengan undang-
undang.
5. Warga Negara
Yangdimaksud warga Indonesia asli adalah orang-orang yang lahir di Indonesia.
Merekayang disahkan undang-undang menjadi WNI adalah orang asing yang
telah disahkan secara hukum untuk menjadi warga Indonesia dan memiliki hak
dan kewajiban dengan orang Indonesia asli.
6. Penduduk
Penduduk belum tentu Warga negara tetapi warga negarasudah pasti penduduk
kecuali orang yang yang masih berstatus WNI tetapi tinggal di luar negeri.
Statusnya bisa hangus.
WargaNegara Indonesia sebagai penduduk adalah orang Indonesia asli dan orang
asing yang sudah sah menjadi WNI dan tinggal di Indonesia.
WargaNegara Asing sebagai penduduk adalah orang-orang yang tinggal di
Indonesia tetapi belum disahkan menjadi warga negara.