際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
RAMBU-RAMBU YAYASAN
Tinjauan:
 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16
Tahun 2001 tentang Yayasan
 Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota
PENGERTIAN YAYASAN
ORGAN YAYASAN
 Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus
dan Pengawas
Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 UU NO. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Yayasan Bukan Untuk Usaha!
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut
serta dalam suatu badan usaha.
Penjelasan :
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat
melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan
usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan
menyertakan kekayaannya.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Terlarang, Aliran Dana ke Organ
Yayasan
 Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada
Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
 Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pasal 5 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Penjelasan Pasal 5 Ayat (2) Huruf a UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Bekerja Sukarela
 Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan
Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan
sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan,
sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas
Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honorarium.
Kecuali :
 Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji,
upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
Pengawas; dan
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
 Yang dimaksud dengan terafiliasi adalah hubungan keluarga karena
perkawinan atau sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal
Bagaimana Jika Anggota Organ Yayasan
menerima aliran dana?
 Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
 Selain pidana penjara, anggota organ Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang,
atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Terlarang!
Merangkap jabatan dalam usaha
 Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan Yayasan.
 Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat
prospektif dengan ketentuan seluruh pernyataan tersebut paling banyak 25% (dua puluh
lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
 Anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai
anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Kekuasaan Tertinggi : Pembina
 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan
kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar.
 Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas
c. Penetapan Kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota
Pengawas.
Pembina dan Pengurus harus terpisah
Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Dilarang berbisnis di dalam Yayasan
 Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan
Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja
pada Yayasan.
 Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian
tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Waspada!
Yayasan dapat dijamah
dengan alasan yang dibenar-benarkan!
1. Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat
dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan :
a. Melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran
Dasar;
b. Lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c. Melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d. Melakukan perbuatan yang merugikan negara.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksd dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c hanya
dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis
pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan
berdasarkan penetapan pengadilan atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum.
Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Dokumen Yayasan harus siap
diperiksa kapanpun
 Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan untuk
kepentingan pemeriksaan
 Pembina, Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib
memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
Pasal 55 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pembubaran Yayasan
Yayasan bubar karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak
tercapai;
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
alasan :
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) Harta kekayaan Yayasan tiidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah
pernyataan pailit dicabut
Pasal 62 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Likuidasi Aset Yayasan
 Yayasan Bubar Karena Putusan Pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
 Yayasan Bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
 Kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada
badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar,
apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang mengenai badan hukum tersebut.
 Dalam hal kekayaan hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada
badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut
diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan
Yayasan yang bubar.
Kekayaan Hasil Sisa Likuidasi
Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Bagaimana mengamankan aset
yang sekarang telah dimiliki Yayasan???
(Bahan Diskusi)
10 RAMBU-RAMBU YAYASAN
Tinjauan :
1) UU No. 16 Tahun 2001;
2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun
2001 tentang Yayasan;
 PENGERTIAN: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
 ORGAN: Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus dan Pengawas
Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 UU NO. 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan
1) YAYASAN BUKAN UTK USAHA:
 Yayasan dpt melakukan kegiatan usaha utk menunjang
pencapaian maksud dan tujuannya dgn cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dlm suatu badan usaha.
 PENJELASAN: Ketentuan dlm Pasal ini dimaksudkan utk
menegaskan bhw Yayasan tdk digunakan sbg wadah
usaha dan Yayasan tdk dpt melakukan kegiatan usaha
secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yg
didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana
Yayasan menyertakan kekayaannya.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
2) TERLARANG, ALIRAN DANA KE ORGAN YAYASAN:
 Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
 Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai
dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
1. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16
Tahun 2001 tentang Yayasan;
By: Alfath, 2012
1 of 4
10 RAMBU-RAMBU YAYASAN
Tinjauan :
1) UU No. 16 Tahun 2001;
2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun
2001 tentang Yayasan;
3) BEKERJA SUKARELA & TDK BOLEH TERAFILIASI:
 Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha
Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk
dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan,
sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela
tanpa menerima gaji, upah atau honorarium.
KECUALI:
 Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan
bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium,
dalam hal Pengurus Yayasan:
a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan
Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung
dan penuh.
 Yang dimaksud dengan TERAFILIASI adalah hubungan
keluarga karena perkawinan atau sampai derajat ketiga,
baik secara horizontal maupun vertikal
1. Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Pasal 5 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
3. Penjelasan Pasal 5 Ayat (2) Huruf a UU No. 28 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan;
4) BGM JIKA ANGGOTA ORGAN YAYASAN
MENERIMA ALIRAN DANA?
 Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun.
 Selain pidana penjara, anggota organ Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga
dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban
mengembalikan uang, barang, atau kekayaan
Yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan
By: Alfath, 2012
2 of 4
10 RAMBU-RAMBU YAYASAN
Tinjauan :
1) UU No. 16 Tahun 2001;
2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun
2001 tentang Yayasan;
5) TERLARANG, MERANGKAP JABATAN DLM USAHA:
 Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya
sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
 Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai
bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan
seluruh pernyataan tersebut paling banyak 25% (dua puluh
lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
 Anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan
dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau
Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas
dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus
atau Pengawas oleh Undang-Undang ini atau Anggaran
Dasar.
 Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus
dan Anggota Pengawas
c. Penetapan Kebijakan umum Yayasan berdasarkan
Anggaran Dasar Yayasan;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan; dan
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran Yayasan.
 KEKUASAAN TERTINGGI: PEMBINA YAYASAN
6) PEMBINA DAN PENGURUS HRS TERPISAH:
1. Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
7) DILARANG, BERBISNIS DI DALAM YAYASAN:
 Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi
yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus,
dan/atau pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja
pada Yayasan.
 Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak
berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
By: Alfath, 2012
3 of 4
10 RAMBU-RAMBU YAYASAN
Tinjauan :
1) UU No. 16 Tahun 2001;
2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun
2001 tentang Yayasan;
8) YAYASAN DPT DIINTERVENSI DG ALASAN YG DIBENAR-BENARKAN!
1. Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau
keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat DUGAAN
bahwa organ Yayasan :
a. Melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM atau
bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b. LALAI dalam melaksanakan tugasnya;
c. Melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau PIHAK
KETIGA; atau
d. Melakukan perbuatan yang MERUGIKAN NEGARA;
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksd dalam ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan
Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang
berkepentingan disertai alasan.
3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d
dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas
permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
9) DOKUMEN YAYASAN HRS SIAP DIPERIKSA KAPANPUN:
 Pemeriksa berwenang memeriksa semua
dokumen dan kekayaan yayasan untuk
kepentingan pemeriksaan
 Pembina, Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana
kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib
memberikan keterangan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pemeriksaan.
Pasal 55 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
10) LIKUIDASI ASET YAYASAN:
 Yayasan Bubar Karena Putusan Pengadilan, maka
pengadilan juga menunjuk likuidator.
 Yayasan Bubar karena pailit, berlaku peraturan
perundang-undangan di bidang kepailitan.
 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
 Kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam
Undang-Undang mengenai badan hukum tersebut.
 Dalam hal kekayaan hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain
atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
KEKAYAAN HASIL SISA LIKUIDASI:
1. Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
By: Alfath, 2012
4 of 4
10 RAMBU-RAMBU
YAYASAN*
*TINJAUAN:
1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
1) YAYASAN BUKAN UTK USAHA
Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001;
2) TERLARANG, ALIRAN DANA KE ORGAN YAYASAN
1. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan;
3) BEKERJA SUKARELA & TDK BOLEH TERAFILIASI
1. Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Pasal 5 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU
No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
3. Penjelasan Pasal 5 Ayat (2) Huruf a UU No. 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
4) BGM JIKA ANGGOTA ORGAN
YAYASAN MENERIMA ALIRAN DANA?
Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun
2001 tentang Yayasan;
5) TERLARANG, MERANGKAP
JABATAN DLM USAHA
Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan;
6) PEMBINA DAN PENGURUS HRS
TERPISAH
1. Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan;
2. Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001
tentang Yayasan;
7) DILARANG, BERBISNIS DI DALAM YAYASAN
Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
8) YAYASAN DPT DIINTERVENSI DG ALASAN YG DIBENAR-BENARKAN!
Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
9) DOKUMEN YAYASAN HRS SIAP DIPERIKSA KAPANPUN
Pasal 55 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
10) LIKUIDASI ASET YAYASAN
1. Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
2. Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
By: Alfath, 2012

More Related Content

Rambu-Rambu Yayasan Edit.pptx sesuai undang-undang

  • 1. RAMBU-RAMBU YAYASAN Tinjauan: UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 2. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota PENGERTIAN YAYASAN ORGAN YAYASAN Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 UU NO. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 3. Yayasan Bukan Untuk Usaha! Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Penjelasan : Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 4. Terlarang, Aliran Dana ke Organ Yayasan Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 5. Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 5 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Penjelasan Pasal 5 Ayat (2) Huruf a UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Bekerja Sukarela Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honorarium. Kecuali : Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan : a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Yang dimaksud dengan terafiliasi adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal
  • 6. Bagaimana Jika Anggota Organ Yayasan menerima aliran dana? Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, anggota organ Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan. Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 7. Terlarang! Merangkap jabatan dalam usaha Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh pernyataan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 8. Kekuasaan Tertinggi : Pembina Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar. Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi : a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas c. Penetapan Kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Pembina dan Pengurus harus terpisah Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 9. Dilarang berbisnis di dalam Yayasan Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • 10. Waspada! Yayasan dapat dijamah dengan alasan yang dibenar-benarkan! 1. Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan : a. Melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar; b. Lalai dalam melaksanakan tugasnya; c. Melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau d. Melakukan perbuatan yang merugikan negara. 2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksd dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan. 3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 11. Dokumen Yayasan harus siap diperiksa kapanpun Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan untuk kepentingan pemeriksaan Pembina, Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Pasal 55 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 12. Pembubaran Yayasan Yayasan bubar karena : a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan : 1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2) Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3) Harta kekayaan Yayasan tiidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut Pasal 62 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • 13. Likuidasi Aset Yayasan Yayasan Bubar Karena Putusan Pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator. Yayasan Bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar. Kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang mengenai badan hukum tersebut. Dalam hal kekayaan hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar. Kekayaan Hasil Sisa Likuidasi Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • 14. Bagaimana mengamankan aset yang sekarang telah dimiliki Yayasan??? (Bahan Diskusi)
  • 15. 10 RAMBU-RAMBU YAYASAN Tinjauan : 1) UU No. 16 Tahun 2001; 2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; PENGERTIAN: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota ORGAN: Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 UU NO. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 1) YAYASAN BUKAN UTK USAHA: Yayasan dpt melakukan kegiatan usaha utk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dgn cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dlm suatu badan usaha. PENJELASAN: Ketentuan dlm Pasal ini dimaksudkan utk menegaskan bhw Yayasan tdk digunakan sbg wadah usaha dan Yayasan tdk dpt melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yg didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 2) TERLARANG, ALIRAN DANA KE ORGAN YAYASAN: Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. 1. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; By: Alfath, 2012 1 of 4
  • 16. 10 RAMBU-RAMBU YAYASAN Tinjauan : 1) UU No. 16 Tahun 2001; 2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 3) BEKERJA SUKARELA & TDK BOLEH TERAFILIASI: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honorarium. KECUALI: Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan: a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Yang dimaksud dengan TERAFILIASI adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal 1. Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 5 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 3. Penjelasan Pasal 5 Ayat (2) Huruf a UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 4) BGM JIKA ANGGOTA ORGAN YAYASAN MENERIMA ALIRAN DANA? Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, anggota organ Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan. Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan By: Alfath, 2012 2 of 4
  • 17. 10 RAMBU-RAMBU YAYASAN Tinjauan : 1) UU No. 16 Tahun 2001; 2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 5) TERLARANG, MERANGKAP JABATAN DLM USAHA: Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh pernyataan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar. Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi : a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas c. Penetapan Kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. KEKUASAAN TERTINGGI: PEMBINA YAYASAN 6) PEMBINA DAN PENGURUS HRS TERPISAH: 1. Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 7) DILARANG, BERBISNIS DI DALAM YAYASAN: Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan By: Alfath, 2012 3 of 4
  • 18. 10 RAMBU-RAMBU YAYASAN Tinjauan : 1) UU No. 16 Tahun 2001; 2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 8) YAYASAN DPT DIINTERVENSI DG ALASAN YG DIBENAR-BENARKAN! 1. Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat DUGAAN bahwa organ Yayasan : a. Melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM atau bertentangan dengan Anggaran Dasar; b. LALAI dalam melaksanakan tugasnya; c. Melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau PIHAK KETIGA; atau d. Melakukan perbuatan yang MERUGIKAN NEGARA; 2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksd dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan. 3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 9) DOKUMEN YAYASAN HRS SIAP DIPERIKSA KAPANPUN: Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan untuk kepentingan pemeriksaan Pembina, Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Pasal 55 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 10) LIKUIDASI ASET YAYASAN: Yayasan Bubar Karena Putusan Pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator. Yayasan Bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar. Kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang mengenai badan hukum tersebut. Dalam hal kekayaan hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar. KEKAYAAN HASIL SISA LIKUIDASI: 1. Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; By: Alfath, 2012 4 of 4
  • 19. 10 RAMBU-RAMBU YAYASAN* *TINJAUAN: 1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 1) YAYASAN BUKAN UTK USAHA Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001; 2) TERLARANG, ALIRAN DANA KE ORGAN YAYASAN 1. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 3) BEKERJA SUKARELA & TDK BOLEH TERAFILIASI 1. Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 5 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 3. Penjelasan Pasal 5 Ayat (2) Huruf a UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 4) BGM JIKA ANGGOTA ORGAN YAYASAN MENERIMA ALIRAN DANA? Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 5) TERLARANG, MERANGKAP JABATAN DLM USAHA Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 6) PEMBINA DAN PENGURUS HRS TERPISAH 1. Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 29 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 7) DILARANG, BERBISNIS DI DALAM YAYASAN Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 8) YAYASAN DPT DIINTERVENSI DG ALASAN YG DIBENAR-BENARKAN! Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 9) DOKUMEN YAYASAN HRS SIAP DIPERIKSA KAPANPUN Pasal 55 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 10) LIKUIDASI ASET YAYASAN 1. Pasal 64 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 2. Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; By: Alfath, 2012