ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Prosiding Konferensi Nasional Pascasarjana Teknik Sipil (KNPTS) 2014, 
21 November 2014, ISBN xxx-xxx-xxxxx-x-x 
STUDI UPAH DAN BEBAN BIAYA PEKERJA KONSTRUKSI 
DI INDONESIA 
Srie Heruyani Stevia Lukmanasari1 
1Mahasiswa Program Studi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi 
Bandung, Email: stevialukmanasari@gmail.com 
ABSTRAK 
Industri konstruksi di Indonesia mengalami pertumbuhan tiap tahunnya. Pertumbuhan ini 
ditunjukkan salah satunya dengan nilai konstruksi yang diselesaikan yang juga terus meningkat. 
Upah pekerja konstruksi merupakan komponen yang cukup besar porsinya (sekitar 30%) di dalam 
nilai konstruksi tersebut dan biaya ini tidak bisa dikembalikan ke kas perusahaan. Oleh karena itu, 
biaya ini perlu mendapat perhatian yang serius dari perusahaan. Namun sayangnya, dari data yang 
ada, upah pekerja konstruksi di Indonesia hanya berupa upah harian (untuk pekerja lepas) dan upah 
bulanan (untuk pekerja tetap), sementara informasi mengenai beban biaya pekerja tidak tersedia. 
Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi komponen dan struktur kompensasi 
pekerja konstruksi di Indonesia. Metodologi penelitian yang akan digunakan berupa metode empiris 
dan induktif. Setelah data dari survey lapangan terkumpul, disusun suatu deskripsi yang 
memodelkan kompensasi pekerja konstruksi menjadi komponen-komponennya. Selain itu, dianalisa 
pula hubungan antarvariabel yang diteliti. Dari hasil survey pendahuluan, diperoleh gambaran 
mengenai hasil penelitian ini, di mana gaji pekerja tetap dan upah pekerja lepas memiliki struktur 
yang berbeda. Selain struktur upah yang berbeda untuk masing-masing jenis pekerja, besaran yang 
diterima masing-masing individu pun berbeda. 
Kata kunci: pekerja konstruksi, upah pekerja konstruksi, beban biaya pekerja konstruksi 
1. PENDAHULUAN 
Industri konstruksi merupakan salah satu industri besar di Indonesia yang laju pertumbuhannya semakin 
meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013, industri konstruksi merupakan sektor dengan laju 
pertumbuhan tertinggi ketiga di Indonesia, yaitu sebesar 6,57 % (sumber : Badan Pusat Statistik). Salah satu 
indikator yang dapat menunjukkan pertumbuhan sektor industri konstruksi tersebut adalah peningkatan nilai 
konstruksi yang diselesaikan. Untuk tahun 2008-2012, nilai konstruksi yang diselesaikan di Indonesia adalah 
sebagai berikut. 
Tabel 1. Nilai Konstruksi yang diselesaikan Tahun 2008-2012 (dalam juta rupiah) 
Jenis Pekerjaan 2008 2009 2010 2011 2012 
Rata-rata 
Pertumbuhan 
Konstruksi 
Gedung 
70,591,453 72,886,927 95,397,270 108,768,763 128,551,604 14,490,038 
Pertumbuhan - 3% 31% 14% 18% 17% 
Konstruksi 
Bangunan Sipil 
86,517,919 141,112,869 169,975,358 202,325,448 237,019,258 37,625,335 
Pertumbuhan - 63% 20% 19% 17% 30% 
Konstruksi 
Khusus 
52,988,853 47,108,970 54,876,925 65,029,137 75,782,311 5,698,365 
Pertumbuhan - -11% 16% 18% 17% 10% 
Jumlah 210,098,225 261,108,766 320,249,553 376,123,348 441,353,173 57,813,737 
Pertumbuhan - 24.28% 22.65% 17.45% 17.34% 20.43% 
(sumber : Data Runtun Benchmark oleh Badan Pusat Statistik)
Dari tabel di atas, terlihat bahwa rata-rata pertumbuhan konstruksi gedung berada di peringkat kedua setelah konstruksi bangunan sipil. Namun demikian, dalam pembangunannya, konstruksi gedung bersifat padat karya dan padat material seperti halnya pada konstruksi pemukiman (Barrie dan Paulson, 1995:9). Hal tersebut menunjukan bahwa komponen upah pada struktur biaya konstruksi gedung akan memberikan pengaruh yang berarti terhadap keseluruhan biaya konstruksi gedung. 
Pekerja konstruksi secara umum dikelompokan menjadi pekerja lepas (harian) dan pekerja tetap. Dari hasil survey Badan Pusat Statistik, dinamika besaran upah pekerja tetap dan harian konstruksi dalam beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut. 
Tabel 2. Sebaran Upah Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2008-2012 
No. 
Rincian 
Satuan 
2008 
2009 
2010 
2011 
2012 
Rata-rata 
A. 
Pekerja Tetap 
1 
Balas Jasa Pekerja Tetap Konstruksi 
Juta Rupiah 
9,998,430 
12,057,703 
14,354,550 
16,467,786 
18,665,146 
14,308,723 
2 
Pertumbuhan Balas Jasa (y-o-y) 
% 
21.03 
20.6 
19.05 
14.72 
13.34 
17.75 
3 
Rata-rata Balas Jasa 
Rupiah 
1,069,997 
1,206,341 
1,337,566 
1,457,785 
1,739,861 
1,362,310 
4 
Pertumbuhan Rata-rata Balas Jasa (y-o-y) 
% 
12.67 
12.74 
10.88 
8.99 
19.35 
12.93 
B. 
Pekerja Lepas (Pekerja Harian) 
1 
Upah Pekerja Harian Konstruksi 
Juta Rupiah 
39,850,568 
48,061,820 
57,231,676 
65,601,041 
74,351,799 
57,019,381 
2 
Pertumbuhan Upah (y-o-y) 
% 
21.31 
20.61 
19.08 
14.62 
13.34 
17.79 
3 
Rata-rata Upah 
Rupiah 
52205 
54938 
57837 
62108 
69828 
59383.2 
4 
Pertumbuhan Rata-rata Upah (y-o-y) 
% 
6.7 
5.24 
5.28 
7.38 
12.43 
7.41 
(sumber: Benchmark Statistik Konstruksi 1990-2012 oleh Badan Pusat Statistik) 
Dari tabel di atas, diketahui bahwa rata-rata pertumbuhan balas jasa pekerja tetap dan upah pekerja lepas hampir sama, yaitu 17,75% untuk balas jasa pekerja tetap dan 17,79% untuk upah pekerja lepas. Hal yang sebaliknya terjadi pada rata-rata pertumbuhan rata-rata balas jasa pekerja tetap dan pertumbuhan rata-rata upah pekerja lepas, di mana terjadi selisih yang cukup besar (12,93% untuk pekerja tetap dan 7,41% untuk pekerja lepas). Faktor penyebab hal tersebut adalah jumlah pekerja tetap yang diserap masih di bawah jumlah pekerja lepas, yang jika dibandingkan dalam kurun waktu tahun 2008-2012 adalah 1 : 1,15 (sumber: Badan Pusat Statistik). 
Selain itu, terlihat bahwa di Indonesia saat ini beban biaya upah pekerja konstruksi hanya diwujudkan dalam bentuk upah harian (untuk pekerja lepas) dan upah bulanan/gaji (untuk pekerja tetap). Sementara elemen biaya-biaya lain seperti asuransi baru dibayarkan secara tidak langsung dalam bentuk pembayaran premi asuransi (jamsostek). 
Hal yang berbeda dijumpai di negara-negara maju. Sebagai contoh, struktur upah pekerja konstruksi di Amerika sudah terdefinisi menjadi komponen-komponennya. Selain itu, Eropa juga telah menerapkan standar beban biaya pekerja konstruksinya menjadi tiga aturan. 
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sistem pengupahan pekerja konstruksi di Indonesia memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan sistem pengupahan di negara-negara maju. Perbedaan ini terletak pada kejelasan dan kerincian komponen-komponen upahnya, di mana struktur upah di negara-negara maju telah terdefinisi dengan cukup jelas dan rinci sementara di Indonesia belum seperti itu.
Keterbatasan informasi mengenai struktur upah pekerja konstruksi di Indonesia berakibat pada sulitnya mengestimasi secara rinci berapa beban biaya pekerja sebenarnya. Selain itu, berdampak pula pada lemahnya informasi untuk pengambilan keputusan atau kebijakan yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas konstruksi. 
2. RANCANGAN PENELITIAN 
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa informasi yang jelas dan rinci mengenai sistem pembebanan biaya pekerja (upah) konstruksi sangat penting artinya bagi upaya meningkatkan kinerja konstruksi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu diidentifikasi komponen dan struktur kompensasi pekerja konstruksi di Indonesia. 
Mengingat akan luasnya cakupan dan sebaran pekerja konstruksi di Indonesia, maka pada tahap penelitian ini dibatasi untuk hal-hal sebagai berikut. 
1. Sampel utama pada penelitian ini adalah pekerja (baik tetap maupun lepas) pada perusahaan kontraktor gedung gred 6 dan 7. Hal yang melatarbelakangi pemilihan sampel utama ini adalah karena lingkup pekerjaan kontraktor gred 6 dan 7 ini sudah cukup luas (terdiri dari maksimum 12 subbidang untuk gred 6 dan sesuai kompetensi untuk gred 7), nilai kontrak tinggi (lebih dari Rp 1.000.000.000,00), dan memiliki banyak pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja lepas. 
2. Lokasi studi untuk penelitian ini difokuskan di kota-kota besar di Pulau Jawa karena konsentrasi pekerjaan dan pekerja konstruksi gedung ada di Pulau Jawa. 
Guna mencapai maksud dan tujuan penelitian seperti yang telah disampaikan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu rancangan metode penelitian yang akan digunakan. Metode tersebut adalah cross section antara metode empiris dengan metode induktif. Metode empiris digunakan dengan cara survey langsung ke lapangan guna memperoleh informasi objektif (upah) para pekerja. Setelah data-data tersebut terkumpul, kemudian disusun suatu deskripsi yang memodelkan beban biaya pekerja menjadi komponen-komponennya, seperti upah, asuransi, dan sebagainya dengan metode induktif. Selain itu, dianalisa pula hubungan antarvariabel yang diteliti dengan menggunakan metode statistik inferensial. Variabel ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu : 
1. Variabel dependen, merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat dari adanya variabel independen. Dalam penelitian ini, faktor-faktor yang menjadi bagian dari variabel dependen adalah : 
 Gaji/upah pekerja konstruksi. 
 Beban biaya pekerja konstruksi, berupa fasilitas-fasilitas yang diperoleh pekerja dari perusahaan. 
2. Variabel independen, merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi sebab dari adanya variabel dependen. Dalam penelitian ini, faktor-faktor yang menjadi bagian dari variabel independen adalah : 
 Profil perusahaan kontraktor (jenis, kualifikasi, dan pengalaman perusahaan). 
 Profil proyek konstruksi (keberadaan kantor pusat atau cabang, nilai kontrak, dan jangka waktu penyelesaian proyek). 
 Profil responden/pekerja konstruksi, baik pekerja tetap maupun lepas (status kepegawaian, jenis kelamin dan usia, latar belakang keilmuan dan pendidikan, pengalaman kerja, posisi/jabatan, kepemilikan SKA/SKT, dan status pernikahan pekerja). 
Selanjutnya, disusun dua tipe kuesioner berdasarkan variable-variabel tersebut, yaitu : 
1. Kuesioner Tipe A 
Kuesioner ini digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel profil perusahaan dan proyek terhadap variabel upah dan beban biaya pekerja kontruksi. 
Targetnya adalah pemberi upah dan beban biaya pekerja konstruksi, yaitu proyek. 
2. Kuesioner Tipe B 
Kuesioner ini digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel profil responden (pekerja konstruksi) terhadap variabel upah dan beban biaya pekerja konstruksi. 
Targetnya adalah penerima upah dan beban biaya pekerja konstruksi, yaitu pekerja pada proyek konstruksi gedung. 
3. KAJIAN LITERATUR 
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003). 
Dari kutipan di atas dapat dilihat bahwa perusahaan harus menanggung tunjangan/biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pekerja di luar upah pokoknya. Namun seperti telah di sampaikan di awal, struktur upah pekerja konstruksi di Indonesia saat ini masih hanya berupa gaji bulanan (untuk pekerja tetap) dan upah harian (untuk pekerja lepas). 
Negara-negara maju seperti di Amerika dan Eropa telah berhasil mengidentifikasi struktur upah pekerja konstruksinya. Sebagai contoh seperti yang disampaikan oleh Huston (2004), komponen beban biaya pekerja konstruksi di Amerika terdiri dari Federal Insurance Contributions Act (FICA), Federal Unemployment Tax Act (FUTA), General Liability Insuranse (GLI), holidays, medical/health insurance, State Unemployment Tax Act (SUTA), sick days, vacations, well days, dan Worker's Compensation Insurance (WCI). Jika semua komponen tersebut diakumulasikan, maka tingkat beban biaya pekerja pada umumnya berkisar antara 12-15 % untuk pekerja tetap (permanent staff) dan 20-35% untuk pekerja lepas (free-labor). 
Sedangkan di Kanada, beban biaya pekerja pada umumnya berkisar antara 10-20 % untuk pekerja tetap dan lepas, yang terdiri dari (tapi tidak terbatas pada) additional health coverage that is not included in the provincial plan (such as medical, prescription, vision and dental plans), Group Disability (STD/LTD), Employee Assistance Plans (EAP), Group Term Life & Accidental Death & Dismemberment, health and dependent care, retirement benefit plans (in addition to Canada Pension Plan (CPP)), long term care insurance plans, legal assistance plans, transportation benefits, serta possibly other miscellaneous employee discounts: wellness programs, discounted shopping, hotels and resorts. 
Sementara di Inggris, besarnya beban biaya pekerja tidak diketahui secara pasti, namun dikelompokkan menjadi tiga aturan (Centaur Communication Ltd, 2014), yaitu: 
1. Flexible benefits (flex scheme) and flexible benefits packages, di mana pekerja diizinkan untuk memilih besarnya proporsi remunerasi yang dibayarkan atau anggaran benefits yang diberikan oleh perusahaan. Tipe benefits yang paling sering digunakan adalah childcare vouchers dan pension. 
2. Voluntary benefits, seperti halnya flexible benefits, pekerja memilih untuk membayar sendiri benefits ini, dengan sistem pengurangan upah mereka oleh perusahaan, misalnya : 
 cycle to work 
 pension contributions 
 childcare vouchers (termasuk Edenred, Employers for Childcare Vouchers, Busybees, Fideliti, Kiddi Vouchers, Cooperative Employee Benefits, Early Years Vouchers Ltd) 
 discounts at local shops and restaurants (termasuk Xexec) 
3. Core benefits, ditujukan agar pekerja merasa nyaman, misalnya : 
 pension 
 life insurance 
 income protection 
 holiday 
Besarnya beban biaya pekerja tentunya berbeda antara satu dengan yang lain. Perbedaan ini berdasarkan pada umur mereka, tanggungan atau kepemilikan di perusahaan (Hedley, 2007). Selain itu, jenis pekerjaan pun mempengaruhi tingkat beban biaya pekerja (Rabinaw, 2006). 
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seperti halnya perusahaan, upah pekerja pun memiliki karakteristik tersendiri. Profil upah mendeskripsikan komponen apa saja dan berapa besaran yang menyusun upah pekerja tersebut. Lebih lanjut, dari deskripsi komponen beban biaya upah tersebut dapat diketahui bagaimana mekanisme penanggungannya. 
Sebagai unsur sumberdaya penting dalam konstruksi, pekerja konstruksi mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak terhadap upah dan beban biaya pekerja lainnya. Di Indonesia, hak-hak pekerja tersebut yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia secara umum, termasuk hak-hak pekerja. Hak-hak pekerja tersebut adalah : 
1. Pelatihan kerja (pasal 9). 
2. Jam kerja (pasal 77). 
3. Istirahat kerja (pasal 79 ayat (2) poin a). 
4. Hari libur (pasal 79-85).
5. Pengaturan cuti dalam Perjanjian Kerja/PK, Peraturan Perusahaan/PP, atau Peraturan Kerja Bersama/PKB 
(pasal 79 ayat (3)). 
6. Kebijakan pengupahan (pasal 88 ayat (3)). 
7. Jamsostek (pasal 99 ayat (1)). Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Jamsostek tercantum 
dalam PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang 
Penyelenggaraan Program Jamsostek. 
Berdasarkan bahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa instrumen regulasi Indonesia telah 
memberikan jaminan/perlindungan bagi pekerja untuk memperoleh hak-hak yang harus dipenuhi oleh 
perusahaan. Hak-hak tersebut yang menjadi beban biaya pekerja yang harus ditanggung oleh perusahaan di 
luar gaji/upah. 
4. HASIL SEMENTARA 
Survey pendahuluan telah dilakukan pada tiga proyek konstruksi gedung di Semarang. Berikut gambaran 
singkatnya. 
1. Tingkat Pengembalian Kuesioner 
Tabel 3. Tingkat Pengembalian Kuesioner 
Tipe 
Kuesioner 
Jumlah 
Diajukan 
(Proyek) 
Jumlah 
Kembali 
(Proyek) 
Tingkat 
Pengembalian 
A 5 3 60% 
B 5 2 40% 
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa hanya tiga proyek konstruksi gedung yang bersedia menjadi 
responden untuk Kuesioner Tipe A. Sedangkan untuk Kuesioner Tipe B, hanya dua dari tiga perusahaan 
tersebut yang bersedia menjadi responden. Alasan utama ketidaksediaan proyek-proyek tersebut untuk 
menjadi responden adalah karena jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner merupakan 
rahasia perusahaan. 
2. Proporsi Responden 
Semua proyek yang bersedia menjadi responden (baik untuk Kuesioner Tipe A maupun Tipe B) adalah 
proyek konstruksi gedung yang sedang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor BUMN gred 7. Selain itu, 
proyek-proyek ini juga memiliki kesamaan jangka waktu konstruksi (1-2 tahun), pengalaman (lebih dari 
20 tahun), dan memiliki kantor cabang perusahaan di kota tersebut. 
Untuk Kuesioner Tipe B, hanya 60 eksemplar yang kembali dari total 100 eksemplar yang diajukan. 
Berikut proporsi responden untuk Kuesioner Tipe B. 
Tabel 4. Proporsi Responden Kuesioner Tipe B 
Jenis Pekerja Jumlah Proporsi 
Tetap 25 42% 
Lepas 35 58% 
Total 60 100% 
3. Analisa Profil Upah dan Beban Biaya Pekerja Konstruksi 
Tabel 5. Profil Upah dan Beban Biaya Pekerja Konstruksi 
No. 
Jenis Beban 
Biaya Pekerja 
Pekerja Tetap Pekerja Lepas (Harian) 
1. Gaji/Upah 
Rata-rata Rp 2.603.750,00 per bulan. 
Variasi disebabkan oleh faktor 
pengalaman kerja, posisi/jabatan, dan 
kepemilikan SKA/SKT. 
Rata-rata Rp 62.000,00 per hari. 
Variasi disebabkan oleh faktor posisi/ 
keahlian pekerja. 
2. Waktu Istirahat 
Rata-rata 2 jam (12.00-13.00 dan 
(18.00-19.00). 
Rata-rata 1 jam (12.00-13.00). 
3. Cuti 8 hari per 2 bulan. 
Tidak dikenal istilah cuti. Pekerja 
dibayar hanya ketika dia bekerja.
4. 
Makan 
3 kali per hari. 
- 
5. 
Uang Makan 
Rata-rata Rp 623.000 per bulan. 
Rata-rata Rp 205.400,00 per bulan. 
6. 
Seragam Kerja 
Rata-rata 3 set. 
- 
7. 
APD 
Rata-rata 1 buah helm proyek, 1 buah rompi, dan 1 pasang safety shoes. Sarung tangan dan APD lain yang dibutuhkan bisa diminta ke bagian logistik. 
Hanya 1 buah helm proyek karena belum semua kontraktor mengedepankan aspek keselamatan kerja. 
8. 
Tunjangan Transportasi 
Rata-rata Rp 433.500,00 per bulan. 
Hanya berupa biaya untuk mendatangkan pekerja ke lokasi proyek. 
9. 
Tunjangan Komunikasi 
Rata-rata Rp 150.000,00 per bulan. 
- 
10. 
THR 
Minimal sama dengan gaji sebulan. 
Berupa sembako atau uang sebesar Rp 100.000,00. 
11. 
Bonus Akhir Proyek 
Tidak menentu, tergantung dari sisa uang yang ada. 
Tidak menentu, tergantung dari sisa uang yang ada. 
12. 
Bonus Akhir Tahun 
Minimal sama dengan gaji sebulan. 
- 
13. 
Uang Lembur 
Ada, tetapi tidak diketahui besarannya. 
Jika bekerja hingga pukul 22.00, upah dihitung bekerja 2 hari. 
14. 
Jamsostek 
 Jaminan kecelakaan kerja. 
 Jaminan pelayanan kesehatan. 
 Jaminan kematian. 
 Jaminan hari tua 
 Jaminan kecelakaan kerja. 
 Jaminan pelayanan kesehatan. 
 Jaminan kematian. 
15. 
Asuransi Kesehatan 
Dari lembaga asuransi yang ditunjuk oleh perusahaan, dengan premi yang ditanggung oleh perusahaan. 
- 
Di luar yang telah diuraikan di atas, perusahaan juga harus menyediakan minimal 1 unit mess untuk pekerja tetap, sedangkan untuk pekerja lepas disediakan bedeng di lokasi proyek. Guna menunjang kegiatan- kegiatannya, proyek juga menyediakan 1 unit sepeda motor, beberapa unit laptop/komputer dan printer (sesuai kebutuhan). 
Perlu diperhatikan bahwa pekerja tetap merupakan tanggung jawab perusahaan, di mana pekerja tetap ini menjadi overhead bagi perusahaan. Sedangkan pekerja lepas merupakan tanggung jawab proyek. 
5. KESIMPULAN 
Sistem pengupahan pekerja konstruksi di Indonesia saat ini hanya terfokus pada upah harian (untuk pekerja lepas) dan upah bulanan/gaji (untuk pekerja tetap). Namun sebenarnya masih ada banyak biaya lain yang harus dikeluarkan oleh perusahaan terkait dengan pekerjanya. Berdasarkan hasil survey pendahuluan, telah berhasil diidentifikasi struktur upah pekerja tetap dan pekerja lepas, yaitu : 
Pekerja tetap : gaji bulanan, waktu istirahat 2 jam, cuti, makan, uang makan, seragam kerja, APD (helm proyek, rompi, safety shoes), tunjangan transportasi, THR, bonus akhir proyek, bonus akhir tahun, uang lembur, jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua), dan asuransi kesehatan. 
Pekerja lepas : upah harian, waktu istirahat 1 jam, uang makan, APD (helm proyek), uang transport awal ke proyek, THR, uang lembur, dan jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan pelayanan kesehatan, jaminan kematian). 
Masing-masing jenis pekerja tersebut memiliki struktur upah yang berbeda, tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tantangan dalam melanjutkan penelitian ini adalah luasnya ruang lingkup penelitian yang tersebar di kota-kota besar di Pulau Jawa, yang jika dilihat dari hasil sementara akan sulit mencapai tujuan penelitian karena sulit memperoleh data/kuesioner. Alternatif solusinya adalah dengan menggunakan studi kasus.
DAFTAR PUSTAKA 
Adrian, James J. 2004. Construction Productivity : Measurement and Improvement. Champaign IL : Stipes Publishing L.L.C. Badan Pusat Statistik Nasional (2014). Benchmark Statistik Konstruksi 1990-2012. From http://www.bps.go.id/hasil_publikasi/bench_stat_konstruksi_1990_2012/index3.php?pub=Benchmark% 20Statistik%20Konstruksi%202008-2012, 10 Juni 2014. Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (2014). Konstruksi : Konsep dan Definisi. From http://ntt.bps.go.id/index.php/konstruksi.html?lang=id#konsep-dan-definisi . 21 Oktober 2014. BPJS Ketenagakerjaan (2014). Sektor Konstruksi. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/i.php?mid=3&id=70 , 8 Juli 2014 (2014). Program Jaminan Hari Tua. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/ajaxcontent.php?mid=3&id=15, 8 Juli 2014. (2014). Program Jaminan Kecelakaan Kerja. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/ajaxcontent.php?mid=3&id=17, 8 Juli 2014. (2014). Program Jaminan Kematian. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/ajaxcontent.php?mid=3&id=18, 8 Juli 2014. Gajimu.com (2013). Hari Libur & Akhir Pekan. From http://www.gajimu.com/main/pekerjaan- yanglayak/akhir-pekan-dan-hari-libur/hari-libur, 7 Februari 2014. 
Gilson, Diane. 2008. Labor Burden & Profits-Employees Real Cost and How Much You Should Charge. Info Plus (+) Accounting ®, Inc. 
Hedley, George. 2007. Is Your Bid Only an Estimate?. Indianapolis : Associated Construction Publications, LLC. 
Huston, Jim. 2004. How to Calculate Labor Burden. J. R. Huston, Inc. Master, Sidlow & Associates, P.A. (2014). Today’s Contractor. McCaden, Shawn. 2006. Journal of Light Construction : Calculating Labor Burden. Mid-Atlantic Builder. Office for National Statistics (2014). New Labor Productivity Statistics (published 12 May 2014). From http://www.ons.gov.uk/ons/rel/productivity/introducing-new-labour-productivity-statistics/august- 2013/newlprod01q42013.xls, 10 Juni 2014. Ollmann, Tony. 2010. Construction Contract Audit Fundamentals. Rabinaw, Steven K. 2006. Prevailing Wage is All The Rage. Boston : Thomson Professional and Regulatory Services Inc. Ryan, Peter T.,dan D. Brian Bastis. 2011. Show Me The Money : Eleven Strategies for Improving Cash Flow and The Efficiency of Your Construction Operation. United States : Thomson Proffesional and Regulatory Services Inc. Soekiman, Anton, dkk. 2011. Study on Factors Affecting Project Level Productivity in Indonesia. Annals of Faculty Engineering Hunedoara-International Journal of Engineering. Soemardi, B. W., dkk. 2010. Assessing the Role and Competence of Mandor in Indonesian Construction Industry. Second International Conference on Construction in Developing Countries (ICCIDC-II). 29 April 2014. Soemardi, B.W., Rani Gayatri Kusumawardani. 2010. Studi Praktek Estimasi Biaya Tidak Langsung pada Proyek Konstruksi. Konferensi Nasional Teknik Sipil 4 (KoNTekS 4). 
Soemardi, B. W., Teguh L. Santoso. 2005. Kajian Penerapan Outsourcing pada Perusahaan Kontraktor dan Konsultan. Teknik Sipil ITB. Statistics Canada (2014). Labour Productivity and Related Variables by Business Sector Industry, Consistent With The North American Industry Classification System (NAICS) and The System Of National Accounts (SNA), Provinces and Territories. From http://www5.statcan.gc.ca/cansim/a47, 12 Juni 2014. Peraturan LPJK No. 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
United States Departement of Labor (2014). Productivity and Costs by Industry: Selected Service-Providing and Mining Industries, 2012. From http://www.bls.gov/news.release/prin2.nr0.htm, 10 Juni 2014. Wikipedia (2014). Employee Benefit. From http://en.wikipedia.org/wiki/Employee_benefit, 4 Mei 2014.

More Related Content

Rancangan Penelitian Studi Upah dan Beban Biaya Konstruksi di Indonesia

  • 1. Prosiding Konferensi Nasional Pascasarjana Teknik Sipil (KNPTS) 2014, 21 November 2014, ISBN xxx-xxx-xxxxx-x-x STUDI UPAH DAN BEBAN BIAYA PEKERJA KONSTRUKSI DI INDONESIA Srie Heruyani Stevia Lukmanasari1 1Mahasiswa Program Studi Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung, Email: stevialukmanasari@gmail.com ABSTRAK Industri konstruksi di Indonesia mengalami pertumbuhan tiap tahunnya. Pertumbuhan ini ditunjukkan salah satunya dengan nilai konstruksi yang diselesaikan yang juga terus meningkat. Upah pekerja konstruksi merupakan komponen yang cukup besar porsinya (sekitar 30%) di dalam nilai konstruksi tersebut dan biaya ini tidak bisa dikembalikan ke kas perusahaan. Oleh karena itu, biaya ini perlu mendapat perhatian yang serius dari perusahaan. Namun sayangnya, dari data yang ada, upah pekerja konstruksi di Indonesia hanya berupa upah harian (untuk pekerja lepas) dan upah bulanan (untuk pekerja tetap), sementara informasi mengenai beban biaya pekerja tidak tersedia. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi komponen dan struktur kompensasi pekerja konstruksi di Indonesia. Metodologi penelitian yang akan digunakan berupa metode empiris dan induktif. Setelah data dari survey lapangan terkumpul, disusun suatu deskripsi yang memodelkan kompensasi pekerja konstruksi menjadi komponen-komponennya. Selain itu, dianalisa pula hubungan antarvariabel yang diteliti. Dari hasil survey pendahuluan, diperoleh gambaran mengenai hasil penelitian ini, di mana gaji pekerja tetap dan upah pekerja lepas memiliki struktur yang berbeda. Selain struktur upah yang berbeda untuk masing-masing jenis pekerja, besaran yang diterima masing-masing individu pun berbeda. Kata kunci: pekerja konstruksi, upah pekerja konstruksi, beban biaya pekerja konstruksi 1. PENDAHULUAN Industri konstruksi merupakan salah satu industri besar di Indonesia yang laju pertumbuhannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013, industri konstruksi merupakan sektor dengan laju pertumbuhan tertinggi ketiga di Indonesia, yaitu sebesar 6,57 % (sumber : Badan Pusat Statistik). Salah satu indikator yang dapat menunjukkan pertumbuhan sektor industri konstruksi tersebut adalah peningkatan nilai konstruksi yang diselesaikan. Untuk tahun 2008-2012, nilai konstruksi yang diselesaikan di Indonesia adalah sebagai berikut. Tabel 1. Nilai Konstruksi yang diselesaikan Tahun 2008-2012 (dalam juta rupiah) Jenis Pekerjaan 2008 2009 2010 2011 2012 Rata-rata Pertumbuhan Konstruksi Gedung 70,591,453 72,886,927 95,397,270 108,768,763 128,551,604 14,490,038 Pertumbuhan - 3% 31% 14% 18% 17% Konstruksi Bangunan Sipil 86,517,919 141,112,869 169,975,358 202,325,448 237,019,258 37,625,335 Pertumbuhan - 63% 20% 19% 17% 30% Konstruksi Khusus 52,988,853 47,108,970 54,876,925 65,029,137 75,782,311 5,698,365 Pertumbuhan - -11% 16% 18% 17% 10% Jumlah 210,098,225 261,108,766 320,249,553 376,123,348 441,353,173 57,813,737 Pertumbuhan - 24.28% 22.65% 17.45% 17.34% 20.43% (sumber : Data Runtun Benchmark oleh Badan Pusat Statistik)
  • 2. Dari tabel di atas, terlihat bahwa rata-rata pertumbuhan konstruksi gedung berada di peringkat kedua setelah konstruksi bangunan sipil. Namun demikian, dalam pembangunannya, konstruksi gedung bersifat padat karya dan padat material seperti halnya pada konstruksi pemukiman (Barrie dan Paulson, 1995:9). Hal tersebut menunjukan bahwa komponen upah pada struktur biaya konstruksi gedung akan memberikan pengaruh yang berarti terhadap keseluruhan biaya konstruksi gedung. Pekerja konstruksi secara umum dikelompokan menjadi pekerja lepas (harian) dan pekerja tetap. Dari hasil survey Badan Pusat Statistik, dinamika besaran upah pekerja tetap dan harian konstruksi dalam beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut. Tabel 2. Sebaran Upah Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2008-2012 No. Rincian Satuan 2008 2009 2010 2011 2012 Rata-rata A. Pekerja Tetap 1 Balas Jasa Pekerja Tetap Konstruksi Juta Rupiah 9,998,430 12,057,703 14,354,550 16,467,786 18,665,146 14,308,723 2 Pertumbuhan Balas Jasa (y-o-y) % 21.03 20.6 19.05 14.72 13.34 17.75 3 Rata-rata Balas Jasa Rupiah 1,069,997 1,206,341 1,337,566 1,457,785 1,739,861 1,362,310 4 Pertumbuhan Rata-rata Balas Jasa (y-o-y) % 12.67 12.74 10.88 8.99 19.35 12.93 B. Pekerja Lepas (Pekerja Harian) 1 Upah Pekerja Harian Konstruksi Juta Rupiah 39,850,568 48,061,820 57,231,676 65,601,041 74,351,799 57,019,381 2 Pertumbuhan Upah (y-o-y) % 21.31 20.61 19.08 14.62 13.34 17.79 3 Rata-rata Upah Rupiah 52205 54938 57837 62108 69828 59383.2 4 Pertumbuhan Rata-rata Upah (y-o-y) % 6.7 5.24 5.28 7.38 12.43 7.41 (sumber: Benchmark Statistik Konstruksi 1990-2012 oleh Badan Pusat Statistik) Dari tabel di atas, diketahui bahwa rata-rata pertumbuhan balas jasa pekerja tetap dan upah pekerja lepas hampir sama, yaitu 17,75% untuk balas jasa pekerja tetap dan 17,79% untuk upah pekerja lepas. Hal yang sebaliknya terjadi pada rata-rata pertumbuhan rata-rata balas jasa pekerja tetap dan pertumbuhan rata-rata upah pekerja lepas, di mana terjadi selisih yang cukup besar (12,93% untuk pekerja tetap dan 7,41% untuk pekerja lepas). Faktor penyebab hal tersebut adalah jumlah pekerja tetap yang diserap masih di bawah jumlah pekerja lepas, yang jika dibandingkan dalam kurun waktu tahun 2008-2012 adalah 1 : 1,15 (sumber: Badan Pusat Statistik). Selain itu, terlihat bahwa di Indonesia saat ini beban biaya upah pekerja konstruksi hanya diwujudkan dalam bentuk upah harian (untuk pekerja lepas) dan upah bulanan/gaji (untuk pekerja tetap). Sementara elemen biaya-biaya lain seperti asuransi baru dibayarkan secara tidak langsung dalam bentuk pembayaran premi asuransi (jamsostek). Hal yang berbeda dijumpai di negara-negara maju. Sebagai contoh, struktur upah pekerja konstruksi di Amerika sudah terdefinisi menjadi komponen-komponennya. Selain itu, Eropa juga telah menerapkan standar beban biaya pekerja konstruksinya menjadi tiga aturan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sistem pengupahan pekerja konstruksi di Indonesia memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan sistem pengupahan di negara-negara maju. Perbedaan ini terletak pada kejelasan dan kerincian komponen-komponen upahnya, di mana struktur upah di negara-negara maju telah terdefinisi dengan cukup jelas dan rinci sementara di Indonesia belum seperti itu.
  • 3. Keterbatasan informasi mengenai struktur upah pekerja konstruksi di Indonesia berakibat pada sulitnya mengestimasi secara rinci berapa beban biaya pekerja sebenarnya. Selain itu, berdampak pula pada lemahnya informasi untuk pengambilan keputusan atau kebijakan yang dapat berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas konstruksi. 2. RANCANGAN PENELITIAN Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa informasi yang jelas dan rinci mengenai sistem pembebanan biaya pekerja (upah) konstruksi sangat penting artinya bagi upaya meningkatkan kinerja konstruksi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu diidentifikasi komponen dan struktur kompensasi pekerja konstruksi di Indonesia. Mengingat akan luasnya cakupan dan sebaran pekerja konstruksi di Indonesia, maka pada tahap penelitian ini dibatasi untuk hal-hal sebagai berikut. 1. Sampel utama pada penelitian ini adalah pekerja (baik tetap maupun lepas) pada perusahaan kontraktor gedung gred 6 dan 7. Hal yang melatarbelakangi pemilihan sampel utama ini adalah karena lingkup pekerjaan kontraktor gred 6 dan 7 ini sudah cukup luas (terdiri dari maksimum 12 subbidang untuk gred 6 dan sesuai kompetensi untuk gred 7), nilai kontrak tinggi (lebih dari Rp 1.000.000.000,00), dan memiliki banyak pekerja, baik pekerja tetap maupun pekerja lepas. 2. Lokasi studi untuk penelitian ini difokuskan di kota-kota besar di Pulau Jawa karena konsentrasi pekerjaan dan pekerja konstruksi gedung ada di Pulau Jawa. Guna mencapai maksud dan tujuan penelitian seperti yang telah disampaikan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu rancangan metode penelitian yang akan digunakan. Metode tersebut adalah cross section antara metode empiris dengan metode induktif. Metode empiris digunakan dengan cara survey langsung ke lapangan guna memperoleh informasi objektif (upah) para pekerja. Setelah data-data tersebut terkumpul, kemudian disusun suatu deskripsi yang memodelkan beban biaya pekerja menjadi komponen-komponennya, seperti upah, asuransi, dan sebagainya dengan metode induktif. Selain itu, dianalisa pula hubungan antarvariabel yang diteliti dengan menggunakan metode statistik inferensial. Variabel ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu : 1. Variabel dependen, merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat dari adanya variabel independen. Dalam penelitian ini, faktor-faktor yang menjadi bagian dari variabel dependen adalah :  Gaji/upah pekerja konstruksi.  Beban biaya pekerja konstruksi, berupa fasilitas-fasilitas yang diperoleh pekerja dari perusahaan. 2. Variabel independen, merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi sebab dari adanya variabel dependen. Dalam penelitian ini, faktor-faktor yang menjadi bagian dari variabel independen adalah :  Profil perusahaan kontraktor (jenis, kualifikasi, dan pengalaman perusahaan).  Profil proyek konstruksi (keberadaan kantor pusat atau cabang, nilai kontrak, dan jangka waktu penyelesaian proyek).  Profil responden/pekerja konstruksi, baik pekerja tetap maupun lepas (status kepegawaian, jenis kelamin dan usia, latar belakang keilmuan dan pendidikan, pengalaman kerja, posisi/jabatan, kepemilikan SKA/SKT, dan status pernikahan pekerja). Selanjutnya, disusun dua tipe kuesioner berdasarkan variable-variabel tersebut, yaitu : 1. Kuesioner Tipe A Kuesioner ini digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel profil perusahaan dan proyek terhadap variabel upah dan beban biaya pekerja kontruksi. Targetnya adalah pemberi upah dan beban biaya pekerja konstruksi, yaitu proyek. 2. Kuesioner Tipe B Kuesioner ini digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel profil responden (pekerja konstruksi) terhadap variabel upah dan beban biaya pekerja konstruksi. Targetnya adalah penerima upah dan beban biaya pekerja konstruksi, yaitu pekerja pada proyek konstruksi gedung. 3. KAJIAN LITERATUR Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan
  • 4. keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003). Dari kutipan di atas dapat dilihat bahwa perusahaan harus menanggung tunjangan/biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pekerja di luar upah pokoknya. Namun seperti telah di sampaikan di awal, struktur upah pekerja konstruksi di Indonesia saat ini masih hanya berupa gaji bulanan (untuk pekerja tetap) dan upah harian (untuk pekerja lepas). Negara-negara maju seperti di Amerika dan Eropa telah berhasil mengidentifikasi struktur upah pekerja konstruksinya. Sebagai contoh seperti yang disampaikan oleh Huston (2004), komponen beban biaya pekerja konstruksi di Amerika terdiri dari Federal Insurance Contributions Act (FICA), Federal Unemployment Tax Act (FUTA), General Liability Insuranse (GLI), holidays, medical/health insurance, State Unemployment Tax Act (SUTA), sick days, vacations, well days, dan Worker's Compensation Insurance (WCI). Jika semua komponen tersebut diakumulasikan, maka tingkat beban biaya pekerja pada umumnya berkisar antara 12-15 % untuk pekerja tetap (permanent staff) dan 20-35% untuk pekerja lepas (free-labor). Sedangkan di Kanada, beban biaya pekerja pada umumnya berkisar antara 10-20 % untuk pekerja tetap dan lepas, yang terdiri dari (tapi tidak terbatas pada) additional health coverage that is not included in the provincial plan (such as medical, prescription, vision and dental plans), Group Disability (STD/LTD), Employee Assistance Plans (EAP), Group Term Life & Accidental Death & Dismemberment, health and dependent care, retirement benefit plans (in addition to Canada Pension Plan (CPP)), long term care insurance plans, legal assistance plans, transportation benefits, serta possibly other miscellaneous employee discounts: wellness programs, discounted shopping, hotels and resorts. Sementara di Inggris, besarnya beban biaya pekerja tidak diketahui secara pasti, namun dikelompokkan menjadi tiga aturan (Centaur Communication Ltd, 2014), yaitu: 1. Flexible benefits (flex scheme) and flexible benefits packages, di mana pekerja diizinkan untuk memilih besarnya proporsi remunerasi yang dibayarkan atau anggaran benefits yang diberikan oleh perusahaan. Tipe benefits yang paling sering digunakan adalah childcare vouchers dan pension. 2. Voluntary benefits, seperti halnya flexible benefits, pekerja memilih untuk membayar sendiri benefits ini, dengan sistem pengurangan upah mereka oleh perusahaan, misalnya :  cycle to work  pension contributions  childcare vouchers (termasuk Edenred, Employers for Childcare Vouchers, Busybees, Fideliti, Kiddi Vouchers, Cooperative Employee Benefits, Early Years Vouchers Ltd)  discounts at local shops and restaurants (termasuk Xexec) 3. Core benefits, ditujukan agar pekerja merasa nyaman, misalnya :  pension  life insurance  income protection  holiday Besarnya beban biaya pekerja tentunya berbeda antara satu dengan yang lain. Perbedaan ini berdasarkan pada umur mereka, tanggungan atau kepemilikan di perusahaan (Hedley, 2007). Selain itu, jenis pekerjaan pun mempengaruhi tingkat beban biaya pekerja (Rabinaw, 2006). Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seperti halnya perusahaan, upah pekerja pun memiliki karakteristik tersendiri. Profil upah mendeskripsikan komponen apa saja dan berapa besaran yang menyusun upah pekerja tersebut. Lebih lanjut, dari deskripsi komponen beban biaya upah tersebut dapat diketahui bagaimana mekanisme penanggungannya. Sebagai unsur sumberdaya penting dalam konstruksi, pekerja konstruksi mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak terhadap upah dan beban biaya pekerja lainnya. Di Indonesia, hak-hak pekerja tersebut yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia secara umum, termasuk hak-hak pekerja. Hak-hak pekerja tersebut adalah : 1. Pelatihan kerja (pasal 9). 2. Jam kerja (pasal 77). 3. Istirahat kerja (pasal 79 ayat (2) poin a). 4. Hari libur (pasal 79-85).
  • 5. 5. Pengaturan cuti dalam Perjanjian Kerja/PK, Peraturan Perusahaan/PP, atau Peraturan Kerja Bersama/PKB (pasal 79 ayat (3)). 6. Kebijakan pengupahan (pasal 88 ayat (3)). 7. Jamsostek (pasal 99 ayat (1)). Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Jamsostek tercantum dalam PP No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Berdasarkan bahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa instrumen regulasi Indonesia telah memberikan jaminan/perlindungan bagi pekerja untuk memperoleh hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut yang menjadi beban biaya pekerja yang harus ditanggung oleh perusahaan di luar gaji/upah. 4. HASIL SEMENTARA Survey pendahuluan telah dilakukan pada tiga proyek konstruksi gedung di Semarang. Berikut gambaran singkatnya. 1. Tingkat Pengembalian Kuesioner Tabel 3. Tingkat Pengembalian Kuesioner Tipe Kuesioner Jumlah Diajukan (Proyek) Jumlah Kembali (Proyek) Tingkat Pengembalian A 5 3 60% B 5 2 40% Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa hanya tiga proyek konstruksi gedung yang bersedia menjadi responden untuk Kuesioner Tipe A. Sedangkan untuk Kuesioner Tipe B, hanya dua dari tiga perusahaan tersebut yang bersedia menjadi responden. Alasan utama ketidaksediaan proyek-proyek tersebut untuk menjadi responden adalah karena jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner merupakan rahasia perusahaan. 2. Proporsi Responden Semua proyek yang bersedia menjadi responden (baik untuk Kuesioner Tipe A maupun Tipe B) adalah proyek konstruksi gedung yang sedang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor BUMN gred 7. Selain itu, proyek-proyek ini juga memiliki kesamaan jangka waktu konstruksi (1-2 tahun), pengalaman (lebih dari 20 tahun), dan memiliki kantor cabang perusahaan di kota tersebut. Untuk Kuesioner Tipe B, hanya 60 eksemplar yang kembali dari total 100 eksemplar yang diajukan. Berikut proporsi responden untuk Kuesioner Tipe B. Tabel 4. Proporsi Responden Kuesioner Tipe B Jenis Pekerja Jumlah Proporsi Tetap 25 42% Lepas 35 58% Total 60 100% 3. Analisa Profil Upah dan Beban Biaya Pekerja Konstruksi Tabel 5. Profil Upah dan Beban Biaya Pekerja Konstruksi No. Jenis Beban Biaya Pekerja Pekerja Tetap Pekerja Lepas (Harian) 1. Gaji/Upah Rata-rata Rp 2.603.750,00 per bulan. Variasi disebabkan oleh faktor pengalaman kerja, posisi/jabatan, dan kepemilikan SKA/SKT. Rata-rata Rp 62.000,00 per hari. Variasi disebabkan oleh faktor posisi/ keahlian pekerja. 2. Waktu Istirahat Rata-rata 2 jam (12.00-13.00 dan (18.00-19.00). Rata-rata 1 jam (12.00-13.00). 3. Cuti 8 hari per 2 bulan. Tidak dikenal istilah cuti. Pekerja dibayar hanya ketika dia bekerja.
  • 6. 4. Makan 3 kali per hari. - 5. Uang Makan Rata-rata Rp 623.000 per bulan. Rata-rata Rp 205.400,00 per bulan. 6. Seragam Kerja Rata-rata 3 set. - 7. APD Rata-rata 1 buah helm proyek, 1 buah rompi, dan 1 pasang safety shoes. Sarung tangan dan APD lain yang dibutuhkan bisa diminta ke bagian logistik. Hanya 1 buah helm proyek karena belum semua kontraktor mengedepankan aspek keselamatan kerja. 8. Tunjangan Transportasi Rata-rata Rp 433.500,00 per bulan. Hanya berupa biaya untuk mendatangkan pekerja ke lokasi proyek. 9. Tunjangan Komunikasi Rata-rata Rp 150.000,00 per bulan. - 10. THR Minimal sama dengan gaji sebulan. Berupa sembako atau uang sebesar Rp 100.000,00. 11. Bonus Akhir Proyek Tidak menentu, tergantung dari sisa uang yang ada. Tidak menentu, tergantung dari sisa uang yang ada. 12. Bonus Akhir Tahun Minimal sama dengan gaji sebulan. - 13. Uang Lembur Ada, tetapi tidak diketahui besarannya. Jika bekerja hingga pukul 22.00, upah dihitung bekerja 2 hari. 14. Jamsostek  Jaminan kecelakaan kerja.  Jaminan pelayanan kesehatan.  Jaminan kematian.  Jaminan hari tua  Jaminan kecelakaan kerja.  Jaminan pelayanan kesehatan.  Jaminan kematian. 15. Asuransi Kesehatan Dari lembaga asuransi yang ditunjuk oleh perusahaan, dengan premi yang ditanggung oleh perusahaan. - Di luar yang telah diuraikan di atas, perusahaan juga harus menyediakan minimal 1 unit mess untuk pekerja tetap, sedangkan untuk pekerja lepas disediakan bedeng di lokasi proyek. Guna menunjang kegiatan- kegiatannya, proyek juga menyediakan 1 unit sepeda motor, beberapa unit laptop/komputer dan printer (sesuai kebutuhan). Perlu diperhatikan bahwa pekerja tetap merupakan tanggung jawab perusahaan, di mana pekerja tetap ini menjadi overhead bagi perusahaan. Sedangkan pekerja lepas merupakan tanggung jawab proyek. 5. KESIMPULAN Sistem pengupahan pekerja konstruksi di Indonesia saat ini hanya terfokus pada upah harian (untuk pekerja lepas) dan upah bulanan/gaji (untuk pekerja tetap). Namun sebenarnya masih ada banyak biaya lain yang harus dikeluarkan oleh perusahaan terkait dengan pekerjanya. Berdasarkan hasil survey pendahuluan, telah berhasil diidentifikasi struktur upah pekerja tetap dan pekerja lepas, yaitu : Pekerja tetap : gaji bulanan, waktu istirahat 2 jam, cuti, makan, uang makan, seragam kerja, APD (helm proyek, rompi, safety shoes), tunjangan transportasi, THR, bonus akhir proyek, bonus akhir tahun, uang lembur, jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua), dan asuransi kesehatan. Pekerja lepas : upah harian, waktu istirahat 1 jam, uang makan, APD (helm proyek), uang transport awal ke proyek, THR, uang lembur, dan jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan pelayanan kesehatan, jaminan kematian). Masing-masing jenis pekerja tersebut memiliki struktur upah yang berbeda, tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tantangan dalam melanjutkan penelitian ini adalah luasnya ruang lingkup penelitian yang tersebar di kota-kota besar di Pulau Jawa, yang jika dilihat dari hasil sementara akan sulit mencapai tujuan penelitian karena sulit memperoleh data/kuesioner. Alternatif solusinya adalah dengan menggunakan studi kasus.
  • 7. DAFTAR PUSTAKA Adrian, James J. 2004. Construction Productivity : Measurement and Improvement. Champaign IL : Stipes Publishing L.L.C. Badan Pusat Statistik Nasional (2014). Benchmark Statistik Konstruksi 1990-2012. From http://www.bps.go.id/hasil_publikasi/bench_stat_konstruksi_1990_2012/index3.php?pub=Benchmark% 20Statistik%20Konstruksi%202008-2012, 10 Juni 2014. Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (2014). Konstruksi : Konsep dan Definisi. From http://ntt.bps.go.id/index.php/konstruksi.html?lang=id#konsep-dan-definisi . 21 Oktober 2014. BPJS Ketenagakerjaan (2014). Sektor Konstruksi. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/i.php?mid=3&id=70 , 8 Juli 2014 (2014). Program Jaminan Hari Tua. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/ajaxcontent.php?mid=3&id=15, 8 Juli 2014. (2014). Program Jaminan Kecelakaan Kerja. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/ajaxcontent.php?mid=3&id=17, 8 Juli 2014. (2014). Program Jaminan Kematian. From http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/content/ajaxcontent.php?mid=3&id=18, 8 Juli 2014. Gajimu.com (2013). Hari Libur & Akhir Pekan. From http://www.gajimu.com/main/pekerjaan- yanglayak/akhir-pekan-dan-hari-libur/hari-libur, 7 Februari 2014. Gilson, Diane. 2008. Labor Burden & Profits-Employees Real Cost and How Much You Should Charge. Info Plus (+) Accounting ®, Inc. Hedley, George. 2007. Is Your Bid Only an Estimate?. Indianapolis : Associated Construction Publications, LLC. Huston, Jim. 2004. How to Calculate Labor Burden. J. R. Huston, Inc. Master, Sidlow & Associates, P.A. (2014). Today’s Contractor. McCaden, Shawn. 2006. Journal of Light Construction : Calculating Labor Burden. Mid-Atlantic Builder. Office for National Statistics (2014). New Labor Productivity Statistics (published 12 May 2014). From http://www.ons.gov.uk/ons/rel/productivity/introducing-new-labour-productivity-statistics/august- 2013/newlprod01q42013.xls, 10 Juni 2014. Ollmann, Tony. 2010. Construction Contract Audit Fundamentals. Rabinaw, Steven K. 2006. Prevailing Wage is All The Rage. Boston : Thomson Professional and Regulatory Services Inc. Ryan, Peter T.,dan D. Brian Bastis. 2011. Show Me The Money : Eleven Strategies for Improving Cash Flow and The Efficiency of Your Construction Operation. United States : Thomson Proffesional and Regulatory Services Inc. Soekiman, Anton, dkk. 2011. Study on Factors Affecting Project Level Productivity in Indonesia. Annals of Faculty Engineering Hunedoara-International Journal of Engineering. Soemardi, B. W., dkk. 2010. Assessing the Role and Competence of Mandor in Indonesian Construction Industry. Second International Conference on Construction in Developing Countries (ICCIDC-II). 29 April 2014. Soemardi, B.W., Rani Gayatri Kusumawardani. 2010. Studi Praktek Estimasi Biaya Tidak Langsung pada Proyek Konstruksi. Konferensi Nasional Teknik Sipil 4 (KoNTekS 4). Soemardi, B. W., Teguh L. Santoso. 2005. Kajian Penerapan Outsourcing pada Perusahaan Kontraktor dan Konsultan. Teknik Sipil ITB. Statistics Canada (2014). Labour Productivity and Related Variables by Business Sector Industry, Consistent With The North American Industry Classification System (NAICS) and The System Of National Accounts (SNA), Provinces and Territories. From http://www5.statcan.gc.ca/cansim/a47, 12 Juni 2014. Peraturan LPJK No. 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • 8. United States Departement of Labor (2014). Productivity and Costs by Industry: Selected Service-Providing and Mining Industries, 2012. From http://www.bls.gov/news.release/prin2.nr0.htm, 10 Juni 2014. Wikipedia (2014). Employee Benefit. From http://en.wikipedia.org/wiki/Employee_benefit, 4 Mei 2014.