ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
RANGKUMAN MATERI
UJIAN TENGAH
SEMESTER
GASAL TAHUN AJARAN 2013/2014
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Oleh: Galang Eko Prasetyo, S.Pd
Pengertian dan Unsur-unsur Bangsa
Pengertian Bangsa
Dalam arti Politis = sekelompok manusia yang memiliki satu paham
dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam
negara.
Dalam arti Sosiologis = sekelompok manusia yang hidup bersama dan
diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat,
bahasa agama dan kepercayaan, serta daerah.
Unsur-unsur Bangsa
Unsur Objektif = terbentuknya suatu bangsa itu terjadi karena
kesamaan faktor-faktor objektif yang dimiliki, misalnya kesamaan
ras, bahasa, keturunan, adat kebudayaan,karakter, atau kesamaan
agama dan kepercayaan.
Unsur Subjektif = terbentuknya suatu bangsa itu terjadi karena
kesamaan faktor-faktor subjektif yang dimiliki misalnya sejarah
masa lampau dan persamaan nasib, kesamaan cita-cita dan hasrat
untuk bersatu, atau rasa kesatuan tanah air.
Pengertian dan Unsur-unsur Negara
Pengertian Negara
Negara berasal dari bahasa sansekerta, yaitu nagari yang artinya
wilayah, kota, atau penguasa.
Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama
Unsur-unsur Negara
Unsur Konstitutif (primer)
-Rakyat: semua orang yang berada didalam suatu negara / menjadi
penghuni negara.
-Wilayah: batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam
menjalankan kedaulatannya. (darat, laut, udara, ekstrateritorial)
-Pemerintah yang berdaulat: semua badan kenegaraan yang
meliputi badan legeslatif, eksekutif, dan yudukatif dengan
kekuasaannya berdaulat kedalam dan keluar.
Unsur Deklaratif (sekunder)
-Pengakuan Negara lain: diakuinya keberadaan/adanya suatu
negara oleh negara lain yang terdiri dari pengakuan de facto dan de
jure.
Asal Mula Terjadinya Negara
Pendekatan Faktual
1. Occupatie (pendudukan): wilayah yang tidak bertuan kemudian ditempati dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu.
Contoh: Liberia oleh budak negro; Suriname oleh budak hindia-belanda.
2. Fusi (peleburan): penggabungan dua negara/lebih menjadi negara baru.
Contoh: Bergabungnya Jerman barat dan Jerman timur menjadi Jerman
3. Separatise (pemisahan): memisahnya suatu bagian wilayah negara, kemudian
terbentuk negara baru.
Contoh: Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia menjadi Timor Leste
4. Innovation (pembentukan baru): terbentuknya negara-negara baru akibat
terpecahnya negara lama dan negara sebelumnya bubar.
Contoh: Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia,Bosnia,&Montenegro
5. Cessie (penyerahan): terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi
kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya.
Contoh: Malaysia dan Singapura yang dimerdekakan oleh Inggris
6. Anextie (pencaplokan): negara terbentuk dari penguasaan suatu wilayah
negara oleh suatu bangsa tanpa reaksi berarti.
Contoh: Israel dari penguasaan bangsa yahudi atas sebagian wilayah Negara
Palestina.
7. Proklamation (Proklamasi): Perjuangan melawan penjajah dan menyatakan
diri sebagai negara yang merdeka.
Contoh: Indonesia yang merdeka dari penjajahan jepang dan belanda
Bentuk-bentuk Kenegaraan
1. Koloni: Negara yang pemerintahannya berada dibawah negara yang
menjajahnya.
Contoh: Hindia-belanda koloni Negara belanda.
2. Trustee (perwalian): wilayah jajahan negara yang kalah perang
dalam Perang Dunia II yang pemerintahannya dibawah Dewan
Perwalian PBB.
Contoh:Papua NewGuinea bekas jajahan inggris dibawah perwalian
PBB
3. Mandat: negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang
kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan
suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan
Mandat LBB
Contoh: Kamerun bekas jajahan jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat: negara yang berada di bawah perlindungan negara lain
yang lebih kuat.
Contoh: Tunisia, maroko, protektorat dari Prancis.
5. Dominion: Negara yang tadinya jajahan Inggris yang telah
dimerdekakan dan mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.
Contoh: Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi Negara
a. Montesquieu
-fungsi legislatif: membuat peraturan
-fungsi eksekutif: melaksanakan peraturan
-fungsi yudikatif: mengawasi/mengadili agar peraturan dijalankan.
b. Van Volen Hoven
-Regeling: membuat peraturan
-Bestuur: menyelenggarakan pemerintahan
-Rechtpraak: mengadili
-Politie: menjamin ketertiban dan keamanan
Tujuan Negara
a. Rousseau: menciptakan persamaan dan kebebasan bagi
warganya.
b. John Locke: berkaitan dengan jaminan HAM, hak hidup,
kemerdekaan, kehormatan, dll
c. Nicolo Machiaveli: untuk membentuk kekuasaan negara sebesar-
besarnya.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan NKRI dalam pembukaan UUD 1945 alenia
IV
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4. Ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Semangat Kebangsaan
Nasionalisme: sikap memperjuangkan dan mempertahankan
kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa
lain.
Patriotisme: sikap dan semangat cinta kepada tanah air yang dapat
dilakukan dengan perbuatan mengisi kelangsungan hidup bangsa dan
negara, serta rela berkorban untuk membela dan mempertahankan
bangsa dan negara.
Penerapan Nasionalisme dan Patriotisme di Sekolah
- Mengikuti upacara bendera dengan tertib
- Aktif menjadi anggota Osis
- Mengerjakan tugas sekolah dengan sungguh-sungguh
- Mengikuti kegiatan pramuka
- Mengikuti lomba dengan membawa nama sekolah
- Menegakkan disiplin di sekolah
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah
- Toleransi terhadap teman yang berbeda agama
- Menjaga kerukunan dan membina persatuan dan kesatuan antar siswa.
Sumber Hukum
Sumber Hukum formil
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum.
Macam-macam Sumber Hukum Formil
-Undang-undang: semua keputusan atau ketetapan pemerintah,
yang dilihat dari isinya disebut undang-undang serta mengikat
setiap orang secara umum.
-Kebiasaan (hk tidak tertulis): tindakan menurut pola tingkah laku
yang tetap, ajeg, lazim dalam masyarakat yang diulang-ulang
terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh
masyarakat
-Traktat: perjanjian antar dua negara atau lebih mengenai persoalan-
persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara tersebut.
-Doktrin: pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar
atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
-Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara
yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh
hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan
sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan
dibawahnya.
2. UU/Perpu
- Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama presiden.
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa.
3. Peraturan pemerintah (PP)
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
4. Peraturan presiden (Perpres)
adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden.
5. Peraturan daerah (Perda)
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh oleh
Klasifikasi Lembaga Peradilan
Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Peradilan Umum/Negeri
4. Peradilan Agama
5. Peradilan Militer
6. Peradilan Tata Usaha Negara
7. Peradilan HAM
8. Peradilan Tipikor
Peranan lembaga-lembaga Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan Pemilihan Umum.
Mahkamah Agung
-Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan
Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua
Lingkungan Peradilan),
-Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan
mengadili,
-Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
-Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang,

More Related Content

Rangkuman materi UTS PKN Semester Gasal

  • 1. RANGKUMAN MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER GASAL TAHUN AJARAN 2013/2014 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Galang Eko Prasetyo, S.Pd
  • 2. Pengertian dan Unsur-unsur Bangsa Pengertian Bangsa Dalam arti Politis = sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara. Dalam arti Sosiologis = sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa agama dan kepercayaan, serta daerah. Unsur-unsur Bangsa Unsur Objektif = terbentuknya suatu bangsa itu terjadi karena kesamaan faktor-faktor objektif yang dimiliki, misalnya kesamaan ras, bahasa, keturunan, adat kebudayaan,karakter, atau kesamaan agama dan kepercayaan. Unsur Subjektif = terbentuknya suatu bangsa itu terjadi karena kesamaan faktor-faktor subjektif yang dimiliki misalnya sejarah masa lampau dan persamaan nasib, kesamaan cita-cita dan hasrat untuk bersatu, atau rasa kesatuan tanah air.
  • 3. Pengertian dan Unsur-unsur Negara Pengertian Negara Negara berasal dari bahasa sansekerta, yaitu nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama Unsur-unsur Negara Unsur Konstitutif (primer) -Rakyat: semua orang yang berada didalam suatu negara / menjadi penghuni negara. -Wilayah: batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. (darat, laut, udara, ekstrateritorial) -Pemerintah yang berdaulat: semua badan kenegaraan yang meliputi badan legeslatif, eksekutif, dan yudukatif dengan kekuasaannya berdaulat kedalam dan keluar. Unsur Deklaratif (sekunder) -Pengakuan Negara lain: diakuinya keberadaan/adanya suatu negara oleh negara lain yang terdiri dari pengakuan de facto dan de jure.
  • 4. Asal Mula Terjadinya Negara Pendekatan Faktual 1. Occupatie (pendudukan): wilayah yang tidak bertuan kemudian ditempati dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia oleh budak negro; Suriname oleh budak hindia-belanda. 2. Fusi (peleburan): penggabungan dua negara/lebih menjadi negara baru. Contoh: Bergabungnya Jerman barat dan Jerman timur menjadi Jerman 3. Separatise (pemisahan): memisahnya suatu bagian wilayah negara, kemudian terbentuk negara baru. Contoh: Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia menjadi Timor Leste 4. Innovation (pembentukan baru): terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama dan negara sebelumnya bubar. Contoh: Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia,Bosnia,&Montenegro 5. Cessie (penyerahan): terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Contoh: Malaysia dan Singapura yang dimerdekakan oleh Inggris 6. Anextie (pencaplokan): negara terbentuk dari penguasaan suatu wilayah negara oleh suatu bangsa tanpa reaksi berarti. Contoh: Israel dari penguasaan bangsa yahudi atas sebagian wilayah Negara Palestina. 7. Proklamation (Proklamasi): Perjuangan melawan penjajah dan menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Contoh: Indonesia yang merdeka dari penjajahan jepang dan belanda
  • 5. Bentuk-bentuk Kenegaraan 1. Koloni: Negara yang pemerintahannya berada dibawah negara yang menjajahnya. Contoh: Hindia-belanda koloni Negara belanda. 2. Trustee (perwalian): wilayah jajahan negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II yang pemerintahannya dibawah Dewan Perwalian PBB. Contoh:Papua NewGuinea bekas jajahan inggris dibawah perwalian PBB 3. Mandat: negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB Contoh: Kamerun bekas jajahan jerman menjadi mandat Prancis. 4. Protektorat: negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh: Tunisia, maroko, protektorat dari Prancis. 5. Dominion: Negara yang tadinya jajahan Inggris yang telah dimerdekakan dan mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya. Contoh: Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia
  • 6. Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi Negara a. Montesquieu -fungsi legislatif: membuat peraturan -fungsi eksekutif: melaksanakan peraturan -fungsi yudikatif: mengawasi/mengadili agar peraturan dijalankan. b. Van Volen Hoven -Regeling: membuat peraturan -Bestuur: menyelenggarakan pemerintahan -Rechtpraak: mengadili -Politie: menjamin ketertiban dan keamanan Tujuan Negara a. Rousseau: menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya. b. John Locke: berkaitan dengan jaminan HAM, hak hidup, kemerdekaan, kehormatan, dll c. Nicolo Machiaveli: untuk membentuk kekuasaan negara sebesar- besarnya.
  • 7. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tujuan NKRI dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4. Ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • 8. Semangat Kebangsaan Nasionalisme: sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Patriotisme: sikap dan semangat cinta kepada tanah air yang dapat dilakukan dengan perbuatan mengisi kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta rela berkorban untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara. Penerapan Nasionalisme dan Patriotisme di Sekolah - Mengikuti upacara bendera dengan tertib - Aktif menjadi anggota Osis - Mengerjakan tugas sekolah dengan sungguh-sungguh - Mengikuti kegiatan pramuka - Mengikuti lomba dengan membawa nama sekolah - Menegakkan disiplin di sekolah - Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah - Toleransi terhadap teman yang berbeda agama - Menjaga kerukunan dan membina persatuan dan kesatuan antar siswa.
  • 9. Sumber Hukum Sumber Hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Macam-macam Sumber Hukum Formil -Undang-undang: semua keputusan atau ketetapan pemerintah, yang dilihat dari isinya disebut undang-undang serta mengikat setiap orang secara umum. -Kebiasaan (hk tidak tertulis): tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim dalam masyarakat yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat -Traktat: perjanjian antar dua negara atau lebih mengenai persoalan- persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara tersebut. -Doktrin: pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. -Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
  • 10. Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya. 2. UU/Perpu - Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. 3. Peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 4. Peraturan presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. 5. Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh oleh
  • 11. Klasifikasi Lembaga Peradilan Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia 1. Mahkamah Agung (MA) 2. Mahkamah Konstitusi (MK) 3. Peradilan Umum/Negeri 4. Peradilan Agama 5. Peradilan Militer 6. Peradilan Tata Usaha Negara 7. Peradilan HAM 8. Peradilan Tipikor
  • 12. Peranan lembaga-lembaga Peradilan Mahkamah Konstitusi Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum. Mahkamah Agung -Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan), -Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, -Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, -Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang,